| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0847842531101000 | Rp 3,097,790,078 | - | |
| 0020083069101000 | - | - | |
| 0727941460101000 | - | - | |
| 0831354634101000 | Rp 3,453,520,000 | - Dokumen bukti pengalaman kerja tidak dilampirkan - Daftar Riwayat Hidup tidak bermaterai (syarat dari KAK harus bermaterai) - Form Pajak 1721-A.1 tidak dilampirkan - Referensi dari Pengguna Jasa terhadap Tenaga Ahli tidak dilampirkan | |
| 0820512564105000 | - | - | |
| 0722572641071000 | Rp 2,952,170,000 | - Pada Pengalama Kerja tidak dilampirkan Berita Acara FHO. - Daftra Riwayat Hidup Teanag Ahli tidak dilampirkan - SPT, Form pajak 1721.A-1 tenaga ahli tidak dilampirkan - KSWP Tenaga ahli tidak dilampirkan - Surat Referensi dari Pengguna Jasa untuk Tenaga Ahli tidak dilampirkan | |
| 0952516904101000 | - | - | |
| 0804112977101000 | Rp 2,952,176,000 | - Pada pengalaman kerja tidak dilampirkan Berita Acara FHO - Curiculum vitae dilampirkan namun tidak bermaterai (KAK mempersyaratkan hrus bermaterai) - NPWP dan KTP Pengururs perusahaan tidak dilampirkan (sesuai yang dipersyaratkan pada KAK) | |
| 0838815827101000 | - | - | |
| 0032866535101000 | - | - | |
| 0958396582101000 | Rp 3,199,713,539 | Referensi Tenaga Ahli dari pengguna jasa tidak dilampirkan | |
| 0839516309101000 | Rp 3,064,001,806 | - Referensi Tenaga Ahli dari pengguna jasa tidak dilampirkan (Sesuai dengan persyaratan KAK) | |
| 0847394228101000 | Rp 3,413,894,290 | - Daftar Riwayat hidup tidak bermaterai (syarat dari KAK harus bermaterai) - Form Pajak 1721.A-1 Tenaga Ahli tidak dilampirkan - Referensi dari Pengguna Jasa terhadap Tenaga Ahli tidak dilampirkan | |
| 0719194342105000 | Rp 3,492,234,775 | - Daftar Riwayat Hidup tidak bermaterai (syarat KAK harus bermaterai) - SPT Tenaga Ahli tidak dilampirkan - Form 1721.A-1 Tenaga Ahli Tidak dilampirkan - KSWP Tenaga Ahli tidak dilampirkan - Referensi dari pengguna Jasa terhadap tenaga ahli tidak dilampirkan | |
| 0720084722101000 | - | - | |
| 0845834704101000 | Rp 3,210,000,000 | - Pengalaman Kerja tidak melampirkan Berita Acara FHO - Daftar Riwayat Hidup Tenaga Ahli tidak bermaterai (tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada KAK) - Referensi tenaga ahli dari Pengguna jasa tidak dilampirkan - SPT Tenaga Ahli tidak dilampirkan - Form pajak 1721.A-1 tidak dilampirkan | |
| 0745693242101000 | Rp 3,420,000,000 | - Daftar Riwayat hidup tidak bermaterai (syarat KAK harus bermaterai) - Berita Acara FHO tidak dilampirkan pada dokumen dokumen pengalaman kerja - SPT Tenaga Ahli tidak dilampirkan - Form pajak 1721.A-1 Tenaga Ahli tidak dilamprikan - Referensi Tenaga Ahli dari pengguna Jasa tidak dilampirkan | |
| 0811948520102000 | - | - | |
| 0734542079101000 | - | - | |
Meutuah Raya Sentosa | 06*1**8****05**0 | - | - |
| 0908421415101000 | - | - | |
| 0608005823101000 | - | - | |
| 0020146999814000 | - | - | |
| 0902576362101000 | - | - | |
CV Jaman Now | 09*3**5****01**0 | - | - |
| 0411872815101000 | - | - | |
| 0620486514101000 | - | - | |
| 0630554160101000 | - | - | |
| 0840011837101000 | - | - | |
CV Sada Bornas | 04*2**8****25**0 | - | - |
| 0021068242127000 | - | - | |
| 0030750210201000 | - | - | |
| 0669839284804000 | - | - | |
| 0025788134102000 | - | - | |
| 0032138893101000 | - | - | |
| 0712607183101000 | - | - | |
CV Karya Makmur | 0025739012105000 | - | - |
| 0954241774807000 | - | - | |
| 0711230243831000 | - | - | |
CV Multi Karya Cemerlang | 00*1**6****01**0 | - | - |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0939639134101000 | - | - | |
| 0021248026104000 | - | - | |
| 0031284227101000 | - | - | |
| 0029458361101000 | - | - | |
| 0026506196101000 | - | - | |
| 0021508353106000 | - | - | |
| 0839945227101000 | - | - | |
| 0819438094106000 | - | - | |
| 0728662537101000 | - | - | |
| 0829727676101000 | - | - | |
| 0011287042104000 | - | - | |
CV Lamgugob Perdana | 0809050263101000 | - | - |
| 0719775041104000 | - | - | |
| 0419173638101000 | - | - | |
| 0019839810101000 | - | - | |
| 0661715524101000 | - | - | |
| 0950264317101000 | - | - | |
| 0723617353101000 | - | - | |
CV Total Bangun Konstruksi | 07*6**9****01**0 | - | - |
| 0725445977101000 | - | - | |
| 0748839560124000 | - | - | |
| 0634405997805000 | - | - | |
| 0016117483429000 | - | - | |
| 0949793863104000 | - | - | |
| 0752718973101000 | - | - | |
| 0435795778326000 | - | - | |
| 0661748897101000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0020098042614000 | - | - | |
CV Keumala Hangtuah | 04*1**5****15**0 | - | - |
| 0758937601101000 | - | - | |
CV Abiyasa Karya | 06*9**4****01**0 | - | - |
| 0714654381104000 | - | - | |
| 0756726683101000 | - | - | |
| 0025032061101000 | - | - | |
| 0653939108814000 | - | - | |
| 0737388793101000 | - | - | |
| 0031282254101000 | - | - | |
| 0030035034101000 | - | - | |
| 0917989956108000 | - | - | |
| 0756168167003000 | - | - | |
| 0032690497701000 | - | - | |
| 0025620576101000 | - | - | |
| 0025028325101000 | - | - | |
| 0813756871101000 | - | - | |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - | - |
| 0906808555003000 | - | - | |
| 0031876311101000 | - | - | |
| 0032393779101000 | - | - |
PENGADILAN NEGERI
BLANGPIDIE
URAIAN PEKERJAAN
Pekerjaan
PEMBANGUNAN LANJUTAN SARANA LINGKUNGAN
(SARLING)
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
TAHUN ANGGARAN 2023
PEMBANGUNAN LANJUTAN SARANA LINGKUNGAN
(SARLING)
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
Nomor : W1-U20/ 429.a /PL.01/3 /2023
Tanggal : 30 MARET 2023
1. UMUM
Nama Pekerjaan : Pembangunan Lanjutan Sarana Lingkungan (SARLING)
Pengadilan Negeri Blangpidie
Lokasi Pekerjaan : Jln. Bukit Hijau Kompleks Perkantoran Blangpidie
Nilai Pagu Anggaran : Rp. 3.690.220.000,00
Nilai HPS : Rp. 3.690.220.000,00
Jenis Kontrak : Gabungan Lumsump dan Harga Satuan
Sumber Pendanaan : APBN TAHUN ANGGARAN 2023
Nomor DIPA : SP DIPA - 005.01.2.401902/2023
30 November 2022
Tanggal :
2. PENDAHULUAN
Umum
a. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga
mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan dan
dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi
perkembangan arsitektur di Indonesia.
b. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan dan dilaksanakan dengan sebaik-
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu,
biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara.
c. Pemberi jasa konstruksi untuk bangunan gedung Negara perlu diarahkan secara baik
dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya konstruksi teknis bangunan
yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan konstruksi perlu disiapkan secara matang
sehingga memang mampu mendorong perwujudan karya bangunan yang sesuai
dengan kepentingan kegiatan.
Khusus
a. Berdasarkan dari DIPA Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2023 kegiatan yang
dilaksanakan merupakan Pembangunan Lanjutan Sarana Lingkungan (SARLING)
Pengadilan Negeri Blangpidie berdasarkan Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
Gedung Negara untuk ruang lingkup pekerjaan bangunan gedung termasuk dengan
fasilitas prasana dan sarana disekitar bangunan.
b. Untuk besaran dan ukuran kapasitas fisik pekerjaan yang akan direncanakan dalam
pelaksanaan Pembangunan Lanjutan Sarana Lingkungan (SARLING) Pengadilan
Negeri Blangpidie, berpedoman pada Perencanaan Teknis/Detail Engineering Design
(DED) dan Standar Pembangunan Gedung Negara oleh pemerintah.
3. LATAR BELAKANG
A. Pemegang Mata Anggaran adalah Pemerintah Republik Indonesia yang dalam hal ini
adalah Mahkamah Agung Republik Indonesia;
B. Pekerjaan yang akan dilakukan merupakan bagian lingkup Organisasi Mahkamah
Agung
C. Dasar Pelaksanaan Pekerjaan adalah DIPA Mahkamah Agung R. I
4. MAKSUD DAN TUJUAN
Umum
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi pelaksana konstruksi
(kontraktor) yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan konstruksi.
Dengan penugasan ini diharapkan penyedia jasa konstruksi dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan pekerjaan fisik yang memadai sesuai KAK ini.
Khusus
- Melaksanakan pekerjaan Pembangunan Lanjutan Sarana Lingkungan (SARLING)
Pengadilan Negeri Blangpidie yang sesuai dengan Detail Engineer Design (DED) dan
spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
- Sebagai dasar acuan pada saat pelaksanaan proses pembangunan pekerjaanfisik.
5. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna jasa adalah Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Blangpidie, dengan
tim pelaksana, sebagai berikut :
a. Pengguna Anggaran adalah Sekretaris Mahkamah Agung RI;
b. Kuasa Pengguna Anggaran adalah Sekretaris Pengadilan Negeri Blangpidie;
c. Pejabat Pembuat Komitmen adalah melekat Sekretaris Pengadilan Negeri
Blangpidie;
d. Bendahara adalah Bendaharan Pengeluaran Pengadilan Negeri Blangpidie;
6. DASAR HUKUM
a) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG).
b) Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah, dan perubahannya.
c) Peraturan Presiden RI Nomor : 73 tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara.
d) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis
Pengamanan terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan dan Lingkungan.
e) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara
f) Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung serta standar teknis yang
terkait.
7. LINGKUP PEKERJAAN
1. Dalam pelaksanaan konstruksi bangunan gedung negara sudah termasuk tahap
pemeliharaan konstruksi.
2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
disusun oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya pada
saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman
dan standar teknis) yang dipersyaratkan.
3. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan: kualitas masukan (bahan, tenaga,
dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil
pekerjaan, seperti yang tercantum dalam RKS.
4. Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
pengawasan konstruksi.
5. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3).
6. Penyusunan Kontrak Kerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku..
7. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan
kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.
8. Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar
gedung, harus diuji coba sesuai fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan
yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki sampai berfungsi
dengan sempurna.
9. Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi bangunan
gedung negara, masa pemeliharaan konstruksi adalah minimal 6 (enam) bulan
terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
10. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah:
a. fasilitas prasana dan sarana disekitar bangunan yang sesuai dengan dokumen
untuk pelaksanaan konstruksi;
b. Dokumen hasil Pelaksanaan Konstruksi, meliputi:
gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings).
semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi
fisik.
kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta
segala perubahan/addendumnya.
laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
konstruksi fisik, laporan akhir manajemen konstruksi/pengawasan, dan
laporan akhir pengawasan berkala.
berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I
dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik.
foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik.
manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk
yang menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan perlengkapan
mekanikal-elektrikal bangunan.
8. LINGKUP PEKERJAAN SESUAI DENGAN PERENCANAAN DAN KELUARAN.
Dalam pelaksanaan Pekerjaan, pemborong melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
rincian pekerjaan yang tercantum pada Gambar Perencanaan, Bill Of Quantity
(BQ)/Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)/
Spesifikasi Teknisnya yang terlampir pada Dokumen Pengadaan, meliputi:
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Timbunan
c. Pekerjaan Jalan dan Area Parkir
d. Pekerjaan Vegetasi
e. Pekerjaan Lampu Penerangan Jalan dan Taman
f. Pekerjaan Saluran
g. Pekerjaan Rumah Genset
h. Pekerjaan Pos Jaga
i. Pekerjaan Talud
j. Pekerjaan Pagar
Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah sebagai
berikut :
1. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud bangunan dan
kelengkapan yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan serta penyelesaian
kelengkapan pembangunan
2. Membuat Dokumen Proses Pelaksanaan pekerjaan terdiri dari :
a. Metode Pelaksanaan Program Kerja, Alokasi Tenaga dan Konsep Pelaksanaan
Pekerjaan
b. Program mutu dan program K3 terkait pelaksanaan pembangunan fisik
c. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang dilaksanakan
d. Membuat Laporan Harian yang berisikan tentang;
Tenaga Kerja
Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak
Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan
Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan
Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan
Kejadian-Kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan
e. Membuat Laporan Mingguan, sebagai resume laporan harian (Kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja) dan Laporan bulanan
f. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan untuk pembayaran termin
g. Membuat Surat Permintaan Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang (Jika ada tambahan atau perubahan
pekerjaan)
h. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan
i. Membuat Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan
j. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan
k. Membuat Gambar-Gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built Drawing)
l. Membuat Jadwal Pelaksanaan (Kurva S)
Blangpidie, 30 Maret 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Pengadilan Negeri Blangpidie,
TTD
MUHAMAD NAZIR, SH
NIP. 197205031992031003