| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0710389826101000 | Rp 1,107,389,647 | - | |
| 0722074515101000 | Rp 1,111,745,239 | - | |
CV Puspita Mandiri | 08*6**7****01**0 | Rp 908,187,982 | 1. Tidak Melampirkan Bukti Mempunyai atau menguasai tempat usaha kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa . 2. Tabel PEKERJAAN YANG AKAN DI SUB KONTRAKKAN tidak dilampirkan 3. RKK untuk Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang tidak sesuai dengan Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang yg di persyaratkan pada Dokumen Pemilihan. 4. Personil K3 atas nama : NASRI YUNUS, ST, Sertifikat K3 Konstruksi sudah berakhir masa berlaku ( 16 Juni 2023 ). sedangkan pemasukan penawaran terakhir tgl. 27 Juli 2023. |
| 0032101966104000 | Rp 1,085,801,495 | - Personil Managerial yg di usulkan mengikat dengan perusahaan lain dan sedang menanggani pekerjaan pada tempat lain. | |
CV Afa Qarn | 07*1**7****01**0 | - | - |
CV Pria Sarasi | 07*8**0****04**0 | - | - |
| 0840011837101000 | - | - | |
| 0910215961102000 | - | - | |
| 0832779284104000 | - | - | |
| 0027064807104000 | - | - | |
CV Strategy Engineer | 04*1**8****00**0 | - | - |
| 0816579171101000 | - | - | |
| 0032138893101000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN
PERSYARATAN TEKNIS BAHAN
(RKS)
PEKERJAAN : BELANJA PENINGAKATAN SARANA PENDUKUNG
PASAR MEUNASAH CAPA KABUPATEN BIREUEN
LOKASI : PASAR MEUNASAH CAPA KABUPATEN BIREUEN
TAHUN ANGGARAN : 2023
BAB I
DATA PROYEK
Pasal 1 : Nama proyek ditentukan oleh Owner seperti berikut ini :
BELANJA PENINGAKATAN SARANA PENDUKUNG
PASAR MEUNASAH CAPA KABUPATEN BIREUEN
Pasal 2 : Tempat dan lokasi pekerjaan ditentukan oleh Owner seperti berikut ini :
PASAR MEUNASAH CAPA KABUPATEN BIREUEN.
Pasal 3 : Item-Iten Pekerjaan yang harus dikerjakan dan diselesaikan oleh Kontraktor
Pelaksana ditentukan oleh Owner dalam :
Kontrak Kerja Dan Bill of Quantity
Pasal 4 : Lingkup pekerjaan
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pekerjaan Pengukuran dan Pemasangan Bowplank
2. Pembersihan Lahan Pekerjaan
3. Papan Nama Proyek
4. Photo Dokumentasi/Administrasi
5. Mobilisasi / Demobilisasi
6. Pembongkaran Beton Existing (Saluran,Rabat Beton)
7. Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3)
B. PEKERJAAN JALAN RABAT BETON DAN SALURAN
B.1 PEKERJAAN JALAN RABAT BETON
1. Pekerjaan Beton K-225, Jalan Rabat Beton
2. Pekerjaan Bekisting
3. Pekerjaan Pasir Urug Alas
B.2 PEKERJAAN SALURAN BETON
1. Pekerjaan Galian Saluran
2. Pekerjaan Pasir Urug Alas, Saluran
3. Pekerjaan Beton Cor K-175, Saluran
4. Pekerjaan Bekisting Saluran
5. Pekerjaan Tulangan Besi Beton Polos, Saluran
C. PEKERJAAN LAIN - LAIN
1. Railing Kios + Besi siku Penyangga
2. Pas Batu Bata 1 : 2,Tangga
3. Plasteran 1 : 4, Tangga
4. Beton Cor Lantai, Tangga
5. Pembersihan Akhir
Pasal 5 : Jenis dan Mutu Bahan
Jenis dan mutu bahan yang akan di gunakan di utamakan produksi dalam negeri sesuai
dengan keputusan bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Perindustrian
dan Menpan :
No. 472 / Kbp / XII / 80
No. 813 / MENPAN / 1980
No. 064 / MENPAN / 1980
Serta Bahan/ Material yang sesuai dengan Standarisasi Indonesia (SNI).
Uji Mutu Beton
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup prosedur yang harus dilakukan guna pengambilan contoh
beton selama pelaksanaan pekerjaan Beton K225
Pekerjaan ini mencakup penyedian peralatan seperti :
• Alat-alat laboratorium dan peralatan yang dibutuhkan.
• Perlengkapan penyimpanan.
• Landasan pencampur dekat lokasi gudang.
• Sekop dan sendok tangan.
• Kotak-kotak untuk pengangkutan silinder.
b. Standar Rujukan
1). Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI.2-1971).
2). American Society for Testing and Materials (ASTM) :
➢ ASTM C31-90 - Test Method of Making and Curing Concrete Test
Specimens in the Field.
➢ ASTM C39-86 - Test Method for Compressive Strength of Cylindrical
Concrete Specimens.
➢ ASTM C42-90 - Test Method for Obtaining and Testing Drilled Cores
and Sawed Beams of Concrete.
➢ ASTM C143-90a - Test Method for Slump of Hydraulic Cement Concrete.
➢ ASTM C172-90 - Practice of Sampling Freshly Mixed Concrete.➢ ASTM
C231-90 - Test Method for Air Content of Freshly Mixed Concrete
by the Pressure Method.
3). American Concrete Institute (ACI) :
➢ ACI 308-92 Standard Practice for Curing Concrete.
c. Ketentuan Umum
1. Contoh adukan beton diambil sesuai dengan prosedur ASTM C 172 dan/atau
PBI (NI-2, 1971) atau seperti ditentukan dalam Spesifikasi ini yang memenuhi
standar ASTM C 172.
2. Contoh adukan beton harus mewakili setiap kelompok pencampuran dan terdiri
dari berbagai perbandingan dari tempat yang berbeda dalam kelompok
pencampuran.
3. Sebanyak minimal 3 (tiga) buah contoh silinder beton harus dibuat selama
penggunaan setiap kelompok pencampuran kecuali pada awal dan akhir
pencampuran, dan menempatkannya pada sebuah tempat metal seperti kereta
dorong. Tingkat penggunaan kelompok pencampuran ditentukan oleh tingkat
kecepatan alat pencampur dan bukan oleh ukuran bukaan pintu. Pengambilan
contoh dilakukan dengan menempatkan wadah atau menuangkan campuran beton
ke dalam kereta dorong. Harus diperhatikan agar aliran campuran beton tidak
menyebabkan terpisahnya bahan-bahan beton.
4. Contoh harus diaduk menyeluruh dengan sekop untuk memperoleh
keseragaman. Uji contoh harus dilakukan segera setelah pengambilan contoh.
BAB II
KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN
Pasal 1
Survey/Pekerjaan Lapangan dan Pembuatan Patok Batas Tanah/Persil.
Pelaksana Pekerjaan/Kotraktor diwajibkan melaksanakan survai/peninjauan lapangan didampingi
oleh Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan pemberi Tugas, dimana hasilnya dituangkan
dalam Berita Acara.
Pasal 2
Pembersihan Lapangan.
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus melakukan inventarisasi lapangan sesuai dengan hasil
survai yang telah dilaksanakan.
Pasal 3
Pengukuran (Uitzetten) dan Pengambilan Peil.
a. Pemberi Tugas menyediakan bagi pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor gambar-gambar yang
berukuran seksama dan informasi yang memungkinkan Pelaksanaan Pekerjaan.
b. Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus bertanggung jawab untuk membetulkan kesalahan
apapun yang disebabkan oleh karena ia memulai pekerjaan dengan cara yang tidak
seksama, dimana seluruh biaya ditanggung oleh Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
Pasal 4
Pemakaian Ukuran.
a. Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor tetap bertanggung jawab dalam menepati semua
ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Kontrak dan Gambar-gamabr pelaksanaan.
b. Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran
kesseluruhan maupun bagian-bagiannya dan segera memberitahukan kepada konsultan
pengawas tentang setiap perbedaan yang ditemukannya di dalam pelaksanaan, Pelaksana
Pekerjaan/ Kontraktor baru di ijinkan membetulkan kesalahan gambar dan Volume serta
melaksanakannya setelah ada persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas dan Pihak
Owner.
c. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan di dalam hal apapun menjadi
tanggung jawab pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor. Oleh karena itu, sebelumnya
kepadanya diwajibkan mengadakan pemeriksaan mmenyeluruh terhadap semua gambar-
gambar yang ada dan kondisi di lapangan.
Pasal 5
Pemeriksaan dan Pengetesan.
a. Adalah ketentuan dari kontrak ini bahwa Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus
melaksanakan seluruh pekerjaan mengikuti dan sesuai dengan Dokumen Pengadaan yang
terdiri atas : RKS, gambar, Berita Acara Aanwijzing, berita acara susulan lainnya dalam
kaitannya dengan Pengadaan dan Berita Acara klarifikasi/ Negosiasi apabila ada.
b. Semua material bangunan yang akan digunakan harus sesuai dengan ketentuan di dalam
Rencana Kerja dan Syarat-syarat pelaksanaan (RKS). Untuk jenis material bangunan
tertentu harus disertai pengetesan, dan atau surat penyataan (Sertifikat/ Klasifikasi) dari
instansi yang ditunjuk oleh Konsutan Pengawas untuk kebutuhan tersebut, Konsultan
pengawas berhak menginstruksikan kepada pelaksanaan Pekerjaan/ Kontraktor untuk
segera mengeluarkan material-material yang ternyata tidak memenuhi Uraian dan Syarat-
syarat Pelaksanaan (Kontrak-kontrak) dikeluarkan dari site, dalam watu 24 jam. Semua
biaya yang diperlukan baik untuk field-test ataupun lab-test menjadi tanggung jawab
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
c. Konsultan Pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana
Pekerjaan/Kotraktor setiap waktu. Bagaimanapun juga kelalaian konsultan pengawas di
dalam pengontrolan dan pengawasan terhadap kekeliruan-kekeliruan, tidak berarti
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor bebas dari tanggung jawab atas terselesaikannya
pekerjaan sesuai ketentuan tersebut diatas.
d. Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor bertanggung jawab dan harus memperbaiki atau apabila
perlu, membongkar pekerjaan-pekerjaan yang telah dilaksanakan yang tidak sesuai
dengan ketentuan di dalam kontrak ini.
e. Biaya-biaya yang diperlukan untuk pengetesan, pengeluaran bahan-bahan yang tidak
memenuhi syarat keluar lapangan dan perbaikan atau pembongkaran pekerjaan-pekerjaan
yang tidak memenuhi syarat merupakan tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor.
f. Kebutuhan listrik, air, telepon dalam pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor, bila perlu menyambung bangunan lama harus dengan
meteran tersendiri.
Pasal 6
Penanggung Jawab Pelaksanaan.
a. Pelaksanaan Pekerjaan/ Kontraktor harus menempatkan seorang penanggung jawab
pelaksanaan yaitu seorang sarjana Arsitektur/Sipil yang ahli dan berpengalaman minimal
selama 7 tahun sebagai pengawas pada bangunan Sejenis yang harus selalu berada di
lapangan yang bertindak sebagai wakil Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor di lapangan dan
mempuyai kemampuan untuk memberikan keputusan-keputusan teknis dengan tanggung
jawab penuh di lapangan untuk menerima segala instruksi dari konsultan pengawas.
Semua langkah dan tindakannya oleh Konsultan pemgawas dianggap sebagai langkah dan
tindakan Pelaksanaan Pekerjaan/ Kontraktor.
b. Penanggung jawab harus terus menerus berada di tempat pekerjaan selama jam-jam kerja
dan saat diperlukan dalam pelaksanaan atau pada setiap saat yang dikehendaki Konsultan
Pengawas.
c. Petunjuk dan Perintah Konsulatan pengawas didalam pelaksanaan disampaikan langsung
kepada pelaksanaan Pekerjaan/ Kontraktor melalui penanggung jawab tersebut sebagai
penanggung jawab dilapangan.
d. Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor diwajibkan pada setiap saat menjalankan disiplin dan
tata tertib yang ketat terhadap semua buruh, pegawai, termasuk pengurus bahan-bahan
yang berada dibawahnya.
e. Siapapun diantara mereka yang tidak berwenang melanggar terhadap peratura umum,
menggangu atau merusak ketertiban, berlaku tidak sopan dan melakukan perbuatan yang
merugikan pelaksanaan pembangunan, harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan
atas perintah konsultan pengawas. Pada pengeluaran yang kedua berarti pelaksana
Pekerjaan/ Kontraktor lain.
Pasal 7
Tanggung Jawab Atas Pekerjaan yang Cacat.
a. Semua cacat-cacat akibat penyusutan atau kesalahan-kesalahan lain yang timbul selama
jangka waktu tanggung jawab dari Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor yang disebabkan oleh
penggunaan bahan-bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan di
dalam RKS, menjadi tanggung jawab penuh Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor untuk
mengadakan perbaikan sampai dianggap cukup oleh Konsultan pengawas atas biaya
Pelaksanan Pekerjaan/ Kontraktor.
b. Konsultan Pengawas juga berhak untuk setiap saat minta kepada Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor untuk mengadakan perbaikan-perbaikan dengan biaya Pelasana Pekerjaan/
Kontraktor atas semua pekerjaan yang cacat yang timbul selama masa pemeliharaan
tersebut.
Pasal 8
Wewenang Pemberi Tugas Untuk Memasuki Tempat Pekerjaan.
Pemberi Tugas dan para wakilnya mempunyai wewenang untuk memasuki tempat pekerjaan dan
bengkel kerja atau tempat-tempat lainnya dimana Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor melaksanakan
pekerjaan untuk kontrak, dan bila mana pekerjaan harus dilaksanakan di bengkel kerja ataus
tempat-tempat laian kepunyaan Sub-Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor, maka pelaksana
Pekerjaan/ Kontraktor menurut ketentuan-ketentuan dalam Sub-Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor
itu harus bisa mendapatkan jaminan agar pemberi tugas dan para wakilnya mempunyai
wewenang untuk memasuki bengkel kerja dan tempat lain kepunyaan Sub-Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor itu.
Pasal 9
Fasilitas Lapangan dan Perlengkapan Kerja.
a. Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus menyediakan atas biayanya sendiri fasilitas-
fasilitas penunjang yang dibutuhkan di dalam pelaksanaan dan menyelesaikan pekerjaan,
seperti :
1. Kantor Konsultan Pengawas (Direksi Keet);
2. Kantor Pelaksana pekerjaan/Kontraktor;
3. Ruangan-ruangan lainnya seperti gudang material, tempat-tempat kerja, pos
keamanan dan lain-lain;
b. Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus menyediakan atas biayanya sendiri fasilitas-
fasilitas untuk melaksanakan pekerjaan, seperti :
1. Listrik;
2. Air Bersih;
3. Alat-alat PPPK;
c. Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor wajib menyediakan seluruh peralatan/perlengkapan
kerja untuk pelaksanaan fisik di lapangan, seperti :
1. Peralatan/perlengkapan utama, yaitu : alat ukur, Alat peralatan Pertukangan dan Lain-
lain.
2. Peralatan/perlengkapan penunjang yaitu : ganset cadangan, Pompa Air, Dan Lain-
lain.
d. Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor wajib merawat dan memelihara seluruh peralatan
dengan sebaik-baiknya agar dapat dipergunakan pada saat diperlukan.
e. Konsultan pengawas behak memberikan instruksi kepada Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor untuk melengkapi/menambah jumlah peralatan bila dirasakan peralatan yang
tersedia kurang memadai dalam usaha mencapai target prestasi.
f. Apabila Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor tidak mengindahkan instruksi serupa, maka
Pelaksanaan Pekerjaan/ Kontraktor dapat dikenakan denda seperti yang disebutkan dalam
dokumen kontrak.
Pasal 10
Halaman Pekerjaan, Kebersihan dan Ketertiban.
a. Peraturan dan penggunaan halaman kerja ditentukan oleh Konsultan pengawas, dalam hal
ini adalah pengawas Lapangan. Konsultan pengawas dapat memberikan usulan-usulanya
dengan memberikan peta penetapan gudang-gudang, los kerja tempat penimbunan bahan-
bahan dan sebagainya sesuai dengan lokasi proyek yang tersedia.
b. Selama berlangsungnya pembangunan kebersihan halaman, kantor, gudang dan los kerja
bagian dalam bangunan yang dikerjakan harus tetap bersih dan tertib, bebas dari bahan-
bahan bekas, tumpukan tanah dan lain-lain.
Kelalaian dalam hal ini dapat diberhentikannya seluruh pekerjaan oleh Konsultan
Pengawas. Akibat dari hal ini seluruhnya menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor.
c. Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor dalam menepatkan barang-barang dan material-material
kebutuhan pelaksanaan baik di dalam gudang-gudang ataupun di halaman terbuka, harus
mengatur sedemikian rupa sehingga :
1. Tidak menggangu kelancaran dan keamanan umum;
2. Memudahkan jalannya pemeriksaan dan penelitian bahan-bahan oleh Konsultan
pengawas;
3. Menjaga kebersihan dari sampah-sampah, kotoran-kotoran bangunan, (puing-puing),
air yang mengenang;
4. Terjamin keamanannya;
d. Cara penepatan bahan dan peralatanpun harus disesuaikan dengan kondisi yang
disyaratkan oleh produsen, untuk menghindarkan kerusakan-kerusakan yang diakibatkan
oleh cara penyimpanan yang salah.
e. Barang-barang dan material yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan langsung pada
pekerjaan yang berasangkutan, tidak diperkenakan untuk disimpan di dalam site.
f. Tidak diperkenankan :
1. Buruh menginap di tempat pekerjaan kecuali dengan ijin konsultan Pengawas bila ijin
khusus tersebut diberikan, maka pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor tetap bertanggung
jawab atas kemungkinan kerugian-kerugian apapun yang disebabkan oleh buruh yang
menginap tersebut.
2. Memasak di tempat pekerjaan kecuali atas ijin konsultan Pengawas.
3. Memberikan ijin masuk kepada penjual-penjual makanan, buah-buahan, minuman,
rokok dan sebagainya.
4. Tanpa seijin keamanan proyek, kepada siapapun terkecuali petugas dari Konsultan
Pengawas, tidak dibenarkan untuk keluar masuk secara bebas kelapangan. (Catatan:
semua tamu proyek yang mendapat ijin dari Konsultan pengawas harus diberi tanda
pengenal yang disediakan oleh Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
5. Melanggar peraturan lain mengenai penertiban yang akan dikeluarkan oleh Konsultan
Pengawas pada waktu pelaksanaan.
6. Pekerjaan-pekerjaan yang diwajibkan memakai tanda pengenal atas nama beban
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
7. Peraturan lain mengenai penertiban akan dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas pada
waktu pelaksanaan.
Pasal 11
Pengawasan.
a. Pengawasn terhadap pelaksanan pekerjaan dilakukan oleh Konsultan pengawas.
b. Konsultan Pengawas berhak pada setia waktu yang dianggap perlu tanpa memberitahukan
sebelumnya, untuk mengadakan inpeksi/pemeriksaan kepada Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor :
1. Terhadap jenis pekerjaan yang dipersiapkan di dalam atau diluar site;
- Terhadap gudang penyimpanan barang-barang.
- Terhadap pengolahan material maupun sumber-sumbernya.
2. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksananakan tetapi luput dari pengawasan
konsultan Pengawas, tetap menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor
dan bagian pekerjaan tersebut jika diperlukan harus segera dibuka sebagian atau
seluruhnya untuk kepentingan pemeriksaan.
c. Jika diperlukan, pengawasan oleh Konsultan pengawas dilaksanakan di luar jam-jam
kerja. Untuk itu segala biaya menjadi beban Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
Permintaan Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor tersebut harus dengan surat disampaikan
kepada Konsultan Pengawas.
d. Di tempatkan pekerjaan, Konsultan Pengawas menempatkan petugas-petugas bagian
pengawasan. Jam kerja konsultan pengawas akan ditentukan kemudian.
e. Apabila pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor akan bekerja lembur dimana item pekerjaan
tersebut diperlukan oleh Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor, maka Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor harus memberitahukan satu hari sebelumnya dan biaya tersebut termasuk
biaya lembur petugas-petugas pengawas konsultan pengawas yang besarnya sesuai
dengan aturan gaji mereka yang menjadi tugas Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
Pasal 12
Keamanan, Keselamatan dan kesejahteraan.
a. Selama pelaksanaan pekerjaan, pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor wajib mengadakan
segala yang diperlukan untuk menjamin keamanan, keselamatan dan kesejahteraan
manusia/barang di proyek.
b. Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor juga wajib memenuhi segala peraturan taat tertib,
kordinansi pemerintah daerah ataupun pemerintah setempat.
c. Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor bertanggung jawab atas biaya, kerugian ataupun
tuntutan ganti rugi (claim) yang diakibatkan oleh adanya peristiwa yang mengakibatkan
lukanya atau meninggalnya seseorang dalam melaksanakan pekerjaan, bilamana hal itu
disebabkan oleh kelalaian Pelaksanaan/Kontraktor.
Pasal 13
Ketentuan-ketentuan dari pemberi Tugas.
a. Kelalaian-kelalaian yang dibuat oleh pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor seperti :
1. Tanpa adanya alasan ternyata meninggalkan pekerjaan sebelum pekerjaan seluruhnya
selesai.
2. Apabila tidak mengindahkan segala instruksi yang diberikan oleh konsultan
pengawas.
3. Apabila tidak dapat melanjutkan pekerjaan secara teratur dan baik.
4. Atau dalam hal setelah menyerahkan apa-apa yang menjadi tanggung jawabnya
kepada orang lain tanpa persetujuan tertulis dari Konsultan pengawas.
5. Tidak menghadiri rapat-rapat teknis, maka konsultan pengawas dapat mengeluarkan
peringatan tertulis pertama kepadanya.
6. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari sudah menerima peringatan tertulis tersebut masih
belum ada tanda-tanda adanya perubahan yang berarti atau belum dilaksanakan
peringatan termaksud, maka konsultan Pengawas akan mengeluarkan peringatan
tertulis kedua. Apabila dalam 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya peringatan tertulis
kedua, masih belum ada perubahan yang berarti maka konsultan Pengawas dapat
mengambil tindakan dengan tidak mempertimbangkan alasan-alasan apapun yang
terjadi sebelumnya.
Tindakan tersebut dapat berupa dialihkan tugas termaksud kepada pihak lain dengan
biaya dibebankan kepada Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
7. Apabila ternyata Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor tersebut mengalami kebangkrutan
(bangkrut) atau telah terjadi pengambilan alihan oleh pihak lain atas perusahaannya
secara hukum atau tindakan-tindakan lain yang senada dengan tindakan tersebut
diatas, maka pekerjaan pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor dibawah Kontrak ini akan
diadakan lebih lanjut.
Pekerjaan tersebut dapat dilanjutkan sesuai dengan kontrak tersendiri, hannya apabila
telah terdapat persetujuan antara Pemberi Tugas dengan pihak lain yang telah
mengambil alih semua kegiatan Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor tersebut.
8. Apabila dengan tindakan seperti tercantum di atas, ternyata pekerjaan tidak dapat
berjalan dengan baik dan lancar, maka.
b. Pemberi Tugas akan menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan memberikan kepada pihak
lain, dengan menggunakan semua peralatan yang telah berada di lapangan seperti
bangunan-bangunan darurat, gudang, peralatan-peralatan kerja, barang-barang, material-
material, termasuk barang-barang yang telah dibeli (tetapi belum sampai di tempat) yang
akan digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan di lapangan.
c. Bila dipandang perlu oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas maka dalam waktu 10
(sepuluh) hari sesudah dikenakannya suatu tindakan, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor
harus tetap menyerahkan barang-barang dan material yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan di lapangan sesuai isi kontrak ini, melalui supplier atau Sub-
Pelaksana/Kontraktor yang menyerahkan barang-barang dan material sesuai dengan
kontrak ini, yang mana ternyata sebegitu jauh belum dibayar oleh Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor yaitu dengan memotong bagian yang harus dibayarkan kepada pelaksana
Pekerjaan/ Kontraktor sesuai penilaian prestasi.
d. Apabila dianggap perlu oleh Pemberi Tugas maka semua milik Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor yang masih tinggal di lapangan seperti peralatan-peralatan kerja, barang-
banrag material dan barang-barang yang disewanya, harus segera dikeluarkan dari
lapangan dan semua biaya hal tersebut mejadi beban Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari ternyata hal tersebut diatas tidak dilaksanakan,
maka akan diselesaikan menurut kebijakan Pemberi Tugas, dengan tidak bertanggung
jawab atas kerusakan atau hilangnya barang-barang tersebut.
e. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor yang karena satu
dan lain hal ternyata dihentikan kontrak kerjanya oleh Pemberi tugas.
Pasal 14
Ketentuan-ketentuan dari pemberi Tugas.
a. Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan secara lengkap
seluruhnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam Dokumen Kontrak.
b. Selekas mungkin sejak dikeluarkannya Surat Perintah kerja atau selama 1 (satu) minggu
sebelum berakhirnya masa berlakunya jaminan penawaran, Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor harus menyediakan Jaminan Pelaksana yang dikeluarkan oleh Bank atau
badan Keuangan lain yang setujui oleh pemberi Tugas.
Apabila jaminan Pelaksana belum diserahkan kepada pemberi tugas didalam jangka
waktu tersebut, maka hal ini berarti Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor mengundurkan diri
dari Pelaksanaan Pekerjaan Kontrak ini.
c. Apa bila terjadi di dalam gambar-gambar kontrak terdapat perbedaan-perbedaan atau
penyimpangan-penyimpangan dengan apa yang telah tercantum didalam kontrak
sehingga akan menimbulkan keraguan-keraguan dalam pekerjaan, maka Pelaksana
Pekerjaan/ Kontraktor harus segera memberitahu hal ini kepada konsultan Pengawas
untuk diadakan penyelesaian.
d. Apabila terdapat perbedaan-perbedaan antara gambar-gamabar dengan ketentuan-
ketentuan di dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaan (RKS), maka ketentuan yang
dianggap paling lengkap oleh Konsultan Pengawas adalah yang mengikat.
e. Yang dimaksud dengan “gambar” adalah gambar pelaksanaan, gambar kerja, gambar-
gambar detail dan gambar-gambar lainnya yang dibuat untuk pekerjaan ini sebelum atau
pada saat pelaksanaan pekerjaan sedang berlangsung. Apabila terdapat perbedaan antara
gambar-gambar tersebut, maka gambar yang berskala lebih besar yang mengikat.
f. Apabila pada waktu pelaksanaan oleh Konsultan pengawas diadakan perubahan-
perubahan dalam penggunaan bahan, ukuran-ukuran dan konstruksi, maka pada akhir
pekerjaan Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor diwajibkan menyerahkan 5 (lima) set gambar-
gambar perubahan yang dikerjakan diatas cetakan gambar asli dengan perubahan
dikerjakan dengan tinta warna.
g. Atas perintah Konsultan Pengawas dan kepada Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor dapat
dimintakan gambar-gambar penjelasan dan rincian atas pekerjaan bagian khusus, yang
kesemuanya atas beban Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor. Gambar-gambar tersebut harus
telah di setujui Direksi Lapangan untuk selanjutnya dianggap sebagai gambar pelengkap
dan menyerahkan 5 (Lima) set cetakannya kepada Konsultan pengawas.
h. Biaya pembuatan semua keperluan gambar-gambar yang dibutuhkan selama masa
kontrak, baik gambar asli dan atau gambar perubahan yang diperlukan dalam pelaksanaan
untuk kepentingan Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor maupun gambar-gambar yang
memerlukan persetujuan dari Konsultan Pengawas yang harus dibuat di atas kertas
kalkir, dan biaya percetakan gambar-gambar tersebut menjadi tanggung jawab pelaksana
Pekerjaan/ Kontraktor.
i. Selambat-lamabtnya 1 (satu) minggu setelah dikeluarkannya Surat Perintah kerja (SPK),
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus telah dimulai dengan pekerjaan pembangunan
fisik dalam arti kata yang nyata. Untuk itu syarat-syarat yang diwajibkan agar dapat
dimulainya pekerjaan harus dipenuhi terlebih dahulu.
j. Pada akhir pekerjaan pelaksanaan, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor diwajibkan
menyerahkan 5 (lima) set gambar-gambar instalasi terakhir sesuai dengan yang
dilaksanakan (as built drawings) yang telah disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana,
buku system beroperasi (operation hand-book) untuk mesin-mesin dan peralatan-
peralatan yang dipasang, disertai surat-surat ijin dan keterangan resmi dari pihak yang
berwajib yang diperolehnya mengenai instansi yang telah dipasangnya. Pelaksana
Pekerjaan berkewajiban untuk memberikan pelatihan/training system operasi peralatan-
peralatan, mesin-mesin, yang dipasangnya. Biaya training/pelatihan beriktu buku-buku
panduan ditanggung oleh kontraktor.
k. Pelaksanaan Pekerjaan/ Kontraktor wajib mempelajari dan memahami semua undangan-
undangan, peraturan –peraturan Pemerintah, persyaratan-persyaratan umum maupun
suplemennya, persyaratan standard internasional dan persyaratan yang dikeluarkan
produsen serta tidak menyimpang dari ketentuan di dalam dokumen pelelangan serta
segala petunjuk-petujuk tertulis yang telah dikeluarkan.
l. Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor diharuskan menyediakan sedikitnya 1 (satu) set gambar-
gambar pelaksanaan dan RKS di tempat pekerjaan dalam keadaan yang tetap rapi dan
bersih yang dapat dilihat setiap saat oleh Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas ataupun
petugas-petugas lainnya.
m. Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor berhak meminta penjelasan kepada Konsultan
Pengawas, Konsultan Perencana atas pihak lain yang ditunjuk Pemberi tugas bila mana
menurut pendapatnya ada bagian-bagian dari dokumen kontrak, gambar atau hal-hal
lainnya yang kurang jelas. Untuk itu syarat-syarat yang diwajibkan agar dapat
dimulainya pekerjaan, harus segera dimulai.
n. Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus mempunyai dan menyediakan atas biayanya
sendiri semua perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan, pengalaman dan keahlian
serta permodalan dan kemampuan yang nyata untuk melaksanakan dan penyelesaian
pekerjaan sesuai dengan tugas yang diberikan Pemberi Tugas.
Apabila telah tersedia di lapangan peralatan-peralatan milik Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor yang tidak dalam keadaan terpakai, Sub-Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor
dapat menggunakan peralatan tersebut.
Disamping itu juga harus menyerahkan :
1. Daftar/susunan staf palaksana yang ditempatkan dilapangan;
2. Daftar peralatan-peralatan yang akan digunakan untuk pekerjaan pelaksana;
3. Rencana waktu penyelesaian pekerjaan (time chedule);
4. Dan lain-laian yang diperlukan;
o. Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus memenuhi segala peraturan dan ketentuan-
ketentuan hukum yang berlaku, sejak instruksi-instruksi tertulis yang dikeluarkan oleh
Pemerintah/Pnguasa setempat sehubungan dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan.
p. Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor wajib mempelajari dan memeriksa pelaksanaan
pekerjaan-pekerjaan Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor pihak lain yang ikut serta
mengerjakan proyek ini (dalam hal ini Sub-Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktornya), apabila
pekerjaan pihak lain dapat memepengaruhi kelancaran pekerjaannya. Bilamana terjadi
gangguan –gangguan Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor wajib memberikan saran-saran
perbaikan untuk segenap pihak. Apabila hal ini tidak dilakukan, Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor tetap bertanggung jawab atas segala kerugian-kerugian yang ditimbulkan.
q. Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor wajib berkonsultasi dengan pihak lainnya agar supaya
sejauh mungkin dipergunakan peralatan yang seragam dan merk yang sama untuk
bangunan proyek ini agar memudahkan pemeliharaan.
r. Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor wajib berkoordinasi dengan pihak lainnya dalam
kelancaran pelaksanaan pekerjaan proyek terutama berkoordinasi dengan pihak Sub-
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor langsung dari Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
s. Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus mematuhi segala peraturan dan ketentuan-
ketentuan yang berlaku serta instruksi – instruksi tertulis yang dikeluarkan oleh
Pemerintah/Penguasa setempat sehubungan dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
Didalam melaksanakan pekerjaan ini, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus :
1. Memperhatikan, melaksanakan dan mengikuti semua ketentuan sehubungan dengan
fungsinya sebagai Koordinator pelaksanaan pekerjaan sepanjang ketentuan tersebut
berhubungan dengan pelaksanaan kontrak ini.
2. Bekerja sama dan saling tidak menggangu dengan pihak lainya (Sub-Pelaksana
Pekerjaan/ Kontraktor lainnya dan pihak-pihak lain yang disetujui oleh pemberi
Tugas untuk melaksanakan pekerjaan tertentu) didalam melaksanakan pekerjaan yang
merupakan bagian dari pembangunan proyek ini.
3. Menjamin pihak-pihak lainnya sebgaimana tersebut di atas dari segala macam
kerugian yang diderita oleh pihak lain tersebut didalam melaksanakan pekerjaan yang
disebabkan oleh kelalaian dan kesalahan Sub-Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
Pasal 15
Instruksi Konsultan Pengawas.
a. Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus mematuhi dan melaksanakan semua instruksi
tertulis yang dikeluarkan oleh Konsultan pengawas. Apabila dalam waktu 2 (dua) hari
sesudah menerima instruksi tersebut ternyata masih belum ada realisasi nya, maka
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor akan diberi peringatan tertulis kedua oleh Konsultan
Pengawas. Apabila dalam waktu 2 (dua) hari setelah peringatan tertulis kedua
dikeluarkan ternyata masih belum ada realisasi dari instruksi tersebut maka Pelaksana
Pekerjaan/ Kontraktor dapat dikenakan denda seperti yang disebutkan dalam dokumen
kontrak.
b. Semua instruksi dari Konsultan Pengawas harus dikeluarkan secara tertulis (instruksi
tertulis) Suatu instruksi lisan bukan merupakan pekerjaan yang mutlak dan harus segera
dilaksanakan. Oleh karena itu apabila dalam waktu 1 (satu) hari tidak dikeluarkan
instruksi tertulis, hal tersebut tidak perlu ditanggapi oleh Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor. Ttetapi sebaliknya Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor bertanggung jawab
penuh atas biayanya sendiri untuk segala pekerjaan yang telah dilaksanakannya tanpa
adanya instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas.
c. Instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas tersebut dapat berupa :
1. Teguran atas sesuatu cara pelaksanaan yang salah sehingga membahayakan bagi
keteguhan konstruksi, atau pekerjaan finishing yang kurang baik atau hal-hal yang
menyimpang dari persyaratan teknis dalam RKS dan gambar pelaksanaan.
2. Instruksi untuk menyingkirkan material/bahan yang tidak memenuhi syarat dan harus
diangkut keluar areal proyek.
3. Instruksi untuk pengganti Pelaksana (foreman) dari Kontraktor yang dianggap kurang
mampu ( un-skilled );
4. Instruksi untuk suatu pekerjaan perubahan (pengurangan dan penambahan pekerjaan)
yang sudah waktunya dilaksanakan dengan segera.
5. Instruksi untuk mengganti Sub-Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor yang dianggap
kurang mampu, baik dari segi mutu kerja maupun kecepatan kerja.
6. Instruksi untuk mempercepat pelaksanaan suatu pekerjaan berupa penambahan tenaga
kerja;
7. Instruksi-instruksi lainnya yang termasuk dalam lingkup tugas Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor.
8. Bilamana ada instruksi lain, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor berhak untuk
melaksanakan pekerjaan tersebut, atau mengadakan konfirmasi kepada Konsultan
Pengawas. Tetapi sebaiknya Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor bertanggung jawab
penuh atas segala pekerjaan yang telah dilaksanakan tanpa adanya instruksi tertulis
dari Konsultan Pengawas.
Pasal 16
Bagan Kemajuan Pekerjaan dan Rencana Kerja.
a. 1 (satu) minggu setelah dinyatakan sebagai pemegang lelang, Pelaksana/Kontraktor
harus telah siap dengan bagan skema kemajuan pekerjaan (progress schedule) sesuai
dengan batas waktu maksimal yang telah ditetapkan dalam master schedule yang dibuat
oleh Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor utama.
b. Barchart bagan secara konvensional);
c. Network Planning;
d. Volume masing-masing pekerjaan;
e. Man days (tenaga harian) yang diperlukan;
f. S-curve;
g. Gambar mengenai nilai dan harga pekerjaan-pekerjaan sesuai dengan schedule yang
dibuat Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
h. Dalam kemajuan pekerjaan ini dicantum pengawasan besarnya (volume) masing-masing
pekerjaan dan waktu penyelesaian setiap item pekerjaan, sedangkan di dalam rencana
kerja dicantumkan secara terperinci program setiap tahapan tenang kapatitas kerja,
peralatan, tenaga kerja dari target per hari.
i. Dalam progress schedule, harus dibuat juga S-curve, gambaran menganai nilai harga
pekerjaan-pekerjaan sesuai dengan skedul yang dibuat pelaksanan Pekerjaan/ Kontraktor.
(S-curve tersebut ialah suatu diagram yang menggambarkan progress pekerjaan terhadap
skala waktu mulai dari awal sampai dengan penyelesaian proyek yang dihitung
berdasarkan time schedule).
j. Pelaksanaan Pekerjaan/ Kontraktor harus secara terpisah menyusun “Bagan Pengarahan
Tenaga” dan “Bagan penyedian Bahan” yang diperlukan.
k. Bagan-bagan tersebut harus diperlihatkan kepada Konsultan pengawas untuk
mendapatkan persetujuannya.
l. Kelalaian dalam memasukkan bagan-bagan yang dimaksud dapat meyebabkan
ditundanya permulaan pekerjaan. Akibat dari penundaan ini menjadi tanggung jawab
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor seluruhnya.
m. Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan
patokan waktu yang telah disetujui bersama didalam menyusun bagan kemajuan
pekerjaan. Demikian pula dengan pengarahan buruh dari bahan harus sesuai dengan
personalia dan bahan yang ada.
n. Bagan kemajuan Pekerjaan dan S-curve sebagaimana tersebut diatas yang merupakan
suatu target prestasi akan merupakan pedoman untuk megadakan penilaian progress kerja
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor alas suatu target prestasi akan merupakan pedoman
untuk mengadakan penilaian progres kerja Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor atas suatu
tahap maupun keseluruhan pekerjaan apakah mengalami keterlambatan, tepat pada
waktunya atau lebih cepat dari yang direncakan dan hasil dari penilaian progress kerja ini
akan dikaitkan dengan pembayaran kepada Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor sebagaiman
dicantumkan pada syarat-syarat umum ini.
o. Jika diperlukan, maka Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor wajib membuat network planning
dari kegiatan pembangunan tersebut.
Pasal 17
Rapat Koordinasi dan rapat Lapangan.
a. Rapat Koordinasi.
Rapat koordinasi diselenggarakan setidak-tidaknya 1 (satu) kali setiap bulan, dipimpin
oleh Pemberi tugas dan atau konsultan pengawas.
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus hadir dalam rapat koordinasi yang stidaknya
diwakili oleh Manager proyek, Site engineer dan Tenaga spesialis pekerjaan yang ada.
Dalam hal Manager proyek berhalangan hadir maka diwajibkan untuk memperoleh ijin
dengan alasan yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan, serta menunjuk staf yang
diberi kuasa sepenuhnya untuk mengambil keputusan-keputusan.
Konsumsi rapat koordinasi tersebut disiapkan oleh Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
b. Rapat Lapangan.
Rapat lapangan diselenggarakan minimal 1 (satu) kali setiap minggu, dipimpin oleh
Pemberi tugas dan atau Konsusltan Pengawas.
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus hadir dalam rapat koordinasi yang setidaknya
diwakili oleh Manager Proyek, Site engineer dan Tenaga Spesialis pekerjaan yang ada.
Dalam hal Manager Proyek berhalangan hadir maka diwajibkan untuk memperoleh ijin
dengan alasan yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan, serta menunjuk staf yang
diberi kuasa sepenuhnya untuk mengambil keputusan-keputusan.
Komsumsi rapat lapangan tersebut disediakan oleh Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
Pasal 18
Laporan-laporan.
a. Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor diwajibkan membuat catatan-catatan berupa “Laporan
harian” yang memberikan gambar dan catatan yang singkat dan jelas mengenai :
1. Tahap berlangsungnya pekerjawan;
2. Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sub- Kontraktor (jika diijinkan).
3. Catatan dan perintah Konsultan Pengawas yang disampaikan tertulis maupun lisan.
4. Hal ikhwal mengenai bahan-bahan (yang masuk, yang dipakai maupun yang ditolak);
5. Hal ikhwal mengenai pekerjaan dan sebagainya;
6. Keadaan cuaca dan sebagainya;
- Setiap laporan harian pada tanggal yang sama harus diperiksa dan disetujui
kebenarannya oleh petugas-petugas Konsultan Pengawas. Perselisihan mengenai
ini mengakibatkan dihentikan sementara untuk diadakan pemeriksaan.
- Berdasarkan laporan harian tersebut, maka setiap minggu oleh Pelaksana
Pekerjaan/ Kontraktor dibuat : Laporan Mingguan yang disampaikan langsung
kepada konsultan pengawas.
- Salah satu tembusan laporan mingguan harus selalu ditempat pekerjaan agar dapat
diteliti kembali oleh Konsultan pengawas setiap saat.
- Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor diwajibkan membuat foto-foto dan video
kegiatan proyek dalam bagian atau tahapan yang penting setiap sesuai petunjuk
Konsultan Pengawas sebagai dokumentasi proyek. Untuk setiap progress
pelaksanaan pekerjaan disyaratkan minimum sebanyak 20 eksemplar foto
berwarna yang dicetak dalam ukuran post card.
- Berdasarkan laporan mingguan terakhir, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor
“Laporan Bulanan” di dalam form yang ditentukan oleh Konsultan pengawas,
Pasal 19
Perubahan Rencana.
a. Atas instruksi dan persetujuan Pemberi Tugas Konsultan Pengawas atau Konsultan
Perencana berhak mengadakan suatu perubahan atas rencana yang telah ada dengan
memberi instruksi tertulis kepada pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus bertanggung
jawab atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan instruksi tersebut.
b. Yang dimaksud dengan perubahan tersebut adalah perubahan dari desain kualitas maupun
kuantitas dari pekerjaan seperti yang tercantum dalam gambar-gambar kerja (kontrak),
berupa modifikasi maupun alternative. Perubahan tersebut termasuk penambahan,
pembatalan atau penggantian dari suatu pekerjaan, peralatan atau standar material.
c. Kualitas nilai dari semua perubahan akan dihitung oleh direksi Lapangan menurut
ketentuan yang belaku didalam kontrak ini ada, apabila diperlukan pelaksana pekerjaan/
Kontraktor diberi kesempatan untuk mengikuti perhitungan yang dibuat. Untuk
perhitungan nilai dan perubahan, metode atau cara berikut ini harus dipakai:
1. Harga-harga yang tertera di dalam kontrak dipakai untuk menghitung nilai dari item
pekerjaan yang bersifat sama.
2. Untuk item pekerjaan dimana sifatnya berbeda maka harga-harga yang tertera di
dalam penawaran merupakan dasar perhitungan sepanjang nilai yang didapat adalah
wajar.
Pasal 20
Penyerahan pekerjaan.
a. Penyerahan pertama harus dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal yang telah
ditetapkan dalam surat perjanjian pemborong, sesuai dengan penjelasan tentang waktu
penyelesaian yang ditetapkan dalam aanwijzing.
b. Perpanjangan waktu penyerahan hanya dapat diterima jika alasan-alasan tersebut sesuai
dengan alasan-alasan yang dikenakan dan tertulis dalam RKS.
c. Rencana dan tanggal penyerahan pertama harus diajukan kepada Konsultan Pengawas,
selambat-lambatnya 1 (Satu) minggu sebelum tanggal yang dimaksud, dimana Konsultan
Pengawas akan mengadakan pemeriksaan seksama atas hasil keseluruhan sesuai dengan
Dokumen Kontrak. Segala perubahan-perubahan yang terjadi dituangkan dalam as built
drawing/installed drawing, dimana gambar tersebut diserahkan kepada Pemberi Tugas
sebelum mengajukan termijn (tagihan) prestasi pekerja 100% Hasil pemeriksaan ini akan
disampaikan kepada Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor. Sebelum penyerahan pertama,
pemeriksaan dapat diadakan lebih satu kali. Pada saat-saat pemeriksaan maupun
penyerahan dibuat Berita Acara.
d. Keadaan yang dapat digunakan sebagai alas an dalam nengajukan permohonan
perpanjangan waktu penyelesaian atau penguduran waktu penguduran waktu penyerahan
adalah keadaan-keadaan Force Majeure.
e. Keadaan Force Mejeuro yang dimaskud adalah :
1. Banjir;
2. Hujan terus menerus dari hari ke hari;
3. Kebakaran;
4. Demonstrasi dan pemogokan yang langsung berpengaruh terhadap jalannya
pekerjaan;
5. Dan keadaan lain menurut pertimbangan konsultan pengawas yang disetujui oleh
Pemberi tugas.
f. As buil drawing harus dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor secara bertahap
sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan untuk kebutuhan pemeriksaan setiap saat.
g. Dalam penyerahan pertama tersebut disertakan pula surat pernyataan, Sertifikat dan Surat
jaminan dari masing-masing pekerjaan yang telah dilaksanakan, sertifikat yang
dikeluarkan oleh instalasi yang terkait/berwenang seperti Depnaker.
Pasal 21
Penyelesaian dan Masa pemeliharaan.
a. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100%, maka pihak Konsultan Pengawas dan
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor bersama-sama mendatangani suatu berita Acara
Penyerahan I. Bertepatan dengan ini berlangsunglah penyerahan pertama.
b. Masa pemeliharaan adalah 90 (Sembilan puluh) hari kelender, terhitung sejak tanggal
dilakukannya penyerahan pertama pekerjaan dari Pelaksanaan Pekerjaan/ Kontraktor
kepada Pemberi Tugas.
c. Pelaksanaan Pekerjaan/ Kontraktor bertanggung jawab untuk mengganti atau
memperbaiki cacat-cacat maupun kekurangan-kekurangan yang timbul dalam masa
pemeliharaan yang disebabkan oleh pemakaian bahan-bahan maupun kualitas pekerjaan
yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam kontrak.
d. Jika Pemberi Tugas menganggap perlu, ia boleh mengeluarakan instruksi agar
Pelaksanaan Pekerjaan/ Kontraktor memperbaiki segala cacat, susut dan kesalahan
lainnya yang akan timbul dalam masa pemeliharaan, dan yang akan disebabkan oleh
bahan-bahan dan cara-cara pelaksanaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
e. Setelah semua instruksi perbaikan selesai dilaksanakan, maka dibuatkan Berita Acara.
f. Setelah masa pemeliharaan dilampui dan sesudah semua perbaikan-perbaikan
dilaksanakan dengan baik, konsultan Pengawas akan mengeluarkan rekomendasi
mengenai selesainya pekerjaan dan perbaikan yang berarti penyerahan kedua dari pihak
Pelaksanaan Pekerjaan/ Kontraktor kepada pemilik proyek.
Pasal 22
Pekerjaan Tambah Kurang.
a. Pekerjaan tambahan kurang sebagai akibat dari adanya perubahan rencana/desain dituang
dalam Berita acara tersendiri dan baru bisa dibiayarkan setelah pekerjaan selesai 100%
(penyerahan pertama pakerjaan).
b. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai setelah penyerahan pertama pekerjaan, maka
dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Penyerahan Pertama Pekerjaan tersebut sudah
termasuk Berita Acara Tambah Kurang.
c. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai setelah penyerahan pertama pekerjaan, maka
pengajuan pekerjaan tambah kurang yang dituangkan dalam berita Acara di lampirkan
dengan Berita acara pemeriksaan dan penyerahan pertama pekerjaan.
BAB III
URAIAN PEKRJAAN
PASAL 1
PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1 Pengukuran dan Pemasangan Bowplank
1.1.1 Sebelum pekerjaan di mulai Kontraktor harus memberitahukan secara tertulis
kepada Konsultan Pengawas, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan kapan pekerjaan
akan di mulai.
1.1.2 Penentuan titik duga nol diambil berdasarkan gambar kerja setiap masing-masing
lokasi pekerjaan atau sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai kontraktor harus
memberitahukan kepada direksi atau konsultan pengawas.
1.1.3 Setelah diperoleh penentuan titik duga nol dari hasil pengukuran, kemudian
dituangkan pada patok untuk pemasangan papan bowplank sebagai acuan titik nol.
1.1.4 Papan bowplank juga dipasang pada penentuan titik pondasi, dan ditarik benang
pada as agar letak titik-titik pondasi itu segaris dan sebagai penentu lebar galian
dan pemasangan pondasi.
1.1.5 Syarat-syarat :
a. Pengukuran harus dilakukan tenaga yang betul-betul ahli dalam bidangnya
dan berpengalaman.
b. Pemeriksaan hasil pengukuran segera dilaporkan kepada Konsultan
Pengawas dan dimintai persetujuan direksi.
c. Pengukuran harus diketahui dan disetujui oleh kepala desa atau
perangkat desa lainnya.
1.1.6 Bahan-bahan dan peralatan : Water pass serta peralatan dan patok-patok yang kuat
yang diperlukan untuk pengukuran. Semua peralatan ini harus dimiliki
Pemborong dan harus selalu ada apabila sewaktu-waktu memerlukan
pemeriksaan.
1.1.7 Tata Kerja :
a. Segera setelah diterima Surat Perintah Kerja dari Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan, Kontraktor diharuskan untuk melaksanakan
pengukuran dan opname pada setiap pekerjaan yang akan dikerjakan
sesuai dengan yang telah direncanakan
b. Setiap tahap pengukuran dan opname harus disetujui oleh Direksi
sebelum pekerja pengukuran berikutnya dilanjutkan, setiap
kesalahan/ keraguan hasil pengukuran harus diulang kembali.
c. Dalam hal Direksi tidak dapat hadir pada saat pengukuran, Direksi
dapat menunjuk/menguasakan wakilnya secara tertulis dan
mempunyai hak yang sama dengan Direksi. Pelaksanaan pengukuran
dan opname dianggap benar dan setelah dibuat berita acara serta
ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan disetujui oleh Pihak
Proyek.
d. Perletakan bangunan baru supaya dicocokkan dengan ukuran-ukuran
pada rencana, akan tetapi apabila ada. Selisih/perbedaan maka
perletakannya dapat diubah dan disesuaikan dengan kondisi dan
situasi tanah yang ada berdasarkan petunjuk-petunjuk serta
persetujuan Bouwheer/Direksi.
e. Perubahan mengenai tata letak bangunan maupun ukuran-ukurannya
harus diterapkan pada gambar rencana yang ada lengkap dengan
tanda-tandanya serta harus di legalisir oleh Direksi dan disetujui oleh
Bouwheer/Pemberi Tugas.
1.2 Pembersihan Lapangan
1.1.1 Sebelum melaksanakan pekerjaan kontraktor bersama Direksi dan Konsultan
meninjau kelapangan untuk dapat lebih memahami pekerjaan yang akan
dilaksanakan sesuai gambar rencana
1.1.2 Apabila dalam peninjauan awal terdapat perbedaan antara gambar dan kondisi di
lapangan maka kontraktor secepat mungkin membuat gambar As build Drawing
perubahan untuk dapat di setujui oleh para Direksi.
1.3 Pemasangan papan nama proyek.
Ukuran : 80 x 120 cm
Perletakan : Mudah dibaca dari jalan
Isi : Dicantumkan kemudian sesuai dengan paket yang akan
dikerjakan
1.4 Administrasi dan dokumentasi
Sarana administrasi yang berupa dokumen kontrak termasuk kelengkapannya, dokumen
addendum jika diperlukan, dokumen amandemen jika diperlukan dan lampiran lainnya,
sejak mulai proses pelelangan pekerjaan sampai selesainya pelaksanaan pekerjaan,
termasuk penggandaan dokumen kontrak beserta kelengkapan pendukung lainnya,
sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab Penyedia Jasa.
1.5 Mobilisasi / Demobilisasi
Pekerjaan mobilisasi dan demobilisasi yang dimaksud yaitu mob demob peralatan kerja
yaitu alat berat, alat pendukung lainnya, dan personil dalam pengajuan biaya yang
bersifat lump sum (ls).
Kebutuhan lain seperti fasilitas pendukung, gudang, tempat tinggal, dan peralatan
penunjang lainnya menjadi tangung jawab Penyedia Jasa dan tidak ada mata pembayaran
1.6 Pembongkaran Beton Existing (Saluran,Rabat Beton)
1.7 P3K dan Keselamatan Kerja
1.7.1 Pelaksana wajib menyediakan peralatan dan obat-obatan untuk pertolongan
pertama pada kecelakaan (P3K) yaitu seperti kotak P3K, tandu dan lain-lain.
1.7.2 Selama pelaksanaan pekerjaan, pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor wajib
mengadakan segala yang diperlukan untuk menjamin keamanan, keselamatan dan
kesejahteraan manusia/barang di proyek.
1.7.3 Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor bertanggung jawab atas biaya, kerugian ataupun
tuntutan ganti rugi (claim) yang diakibatkan oleh adanya peristiwa yang
mengakibatkan lukanya atau meninggalnya seseorang dalam melaksanakan
pekerjaan, bilamana hal itu disebabkan oleh kelalaian Pelaksanaan/Kontraktor
PASAL 2
PEKERJAAN JALAN RABAT BETON DAN SALURAN
B. PEKERJAAN JALAN RABAT BETON DAN SALURAN
B.1 PEKERJAAN JALAN RABAT BETON
1 Pekerjaan Beton K-225, Jalan Rabat Beton
2 Pekerjaan Bekisting
3 Pekerjaan Pasir Urug Alas
B.2 PEKERJAAN SALURAN BETON
1 Pekerjaan Galian Saluran
2 Pekerjaan Pasir Urug Alas, Saluran
3 Pekerjaan Beton Cor K-175, Saluran
4 Pekerjaan Bekisting Saluran
5 Pekerjaan Tulangan Besi Beton Polos, Saluran
C. PEKERJAAN LAIN - LAIN
1 Railing Kios + Besi siku Penyangga
2 Pas Batu Bata 1 : 2,Tangga
3 Plasteran 1 : 4, Tangga
4 Beton Cor Lantai, Tangga
5 Pembersihan Akhir
Spesifikasi
Spesifikasi ini meliputi semua pekerjaan beton bertulang dan tak bertulang yang
diperlukan. Semua pekerjaan ini harus mengikuti Peraturan Beton Indonesia (PBI)
1971. Sepanjang tidak diatur dalam spesifikasi ini.
a. Kelas dan mutu beton
Untuk pekerjaan ini dipakai kelas dan mutu beton yang dipakai adalah Beton
Bertulang mutu K-225
b. Kelas dan mutu baja
Untuk pekerjaan baja tulangan harus dipakai baja tulangan U-24 (Polos) dan U-40
(Ulir)
c. Bahan-bahan.
Semen yang digunakan adalah semen yang berkualitas baik, bukan dari jenis
Masonry dan memenuhi ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang ditentukan
dalam NI-8.
Semen Portland yang harus sesuai dengan yang dicantumkan dalam spesifikasi ini.
Apabila diperlukan persyaratan-persyaratn khusus mengenai sifat betonnya, maka
dapat dipakai jenis-jenis semen lain dari pada yang ditentukan dalam NI-8. Dalam hal
ini, pelaksana diharuskan untuk meminta pertimbangan-pertimbangan dari lembaga
pemeriksa bahan- bahan yang diakui.
Semua agregat halus dan kasar yang dipakai harus sesuai dengan spesifikasi
ini.
Air yang dipakai harus sesuai ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam spesifikasi
ini.
Air yang dipakai untuk pembuatan dan perawatan beton tidak boleh mengandung
minyak, asam, alkali, garam-garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain
yang merusak beton dan/atau bajan tulangan. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air
bersih yang dapat diminum.
Apabila terdapat keraguan mengenai air, dianjurkan untuk mengirim contoh air
itu kelaboratorium pemeriksa bahan-bahan.
Semua besi tulangan harus sesuai dengan ketentuan-Ketentuan yang ditetapkan dalam
spesifikasi ini.
d. Semen
Semua semen yang dipakai harus semen Portland kelas I yang sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan dalam standard NI-8 atau ASTMC-150 type I.
e. Jika dianggap perlu oleh direksi, pemborong harus melakukan pemeriksa-an dan
pengujian dibawah pengawasan direksi atau semen harus sesuai dengan NI-18 atau
ASTMC-150 atau standar lain yang dapat disetujui. Pemeriksaan dan pengujian
semen dapat diserahkan kepad alaboratori-um pemeriksaan bahan yang disetujui.
Semen yang dapat digunakan adalah semen yang belum lewat 3 (tiga) bulan dalam
kantong.
Pemeriksaan dengan tangan dapat dilakukan pada semen untuk memeriksa adanya
gumpalan-gumpalan, yang berarti sudah adanya proses hidrasi dengan uap air.
Semen semacam ini tidak dapat untuk beton struktural.
f. Penyimpanan.
Pemborong harus membuat gudang-gudang penyimpanan semen yang baik dan
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Harus menjamin semen terlindung dari pengaruh iklim dan kelembab-an gudang
harus cukup ventilasi.
Lantai harus dibuat paling sedikit 30 cm di atas tanah.
Harus dibuat cukup besar, untuk menyimpan stock yang menjamin kontinuitas
pekerjaan.
Semen-semen di atas harus diatur sedemikian rupa sehingga semen- semen yang
datang lebih dulu dalam gudang dapat dipakai lebih dulu.
Sebaiknya semen jangan ditumpuk lebih dari 2 m.
Apabila semen telah disimpan lama dan atau mutunya diragukan, maka sebelum
boleh dipakai harus diuji dulu dilaboratoium.
Agergat harus ditimbun ditempat pekerjaan sedemikian rupa hingga pengotoran oleh
bahan-bahan lain dan pencampuran satu sama lain dapat dicegah. Penggunaan bak
bak bahan yang berlantai sangat dianjurkan, untuk mencegah terbawanya tanah
bawah pada waktu pengambilan bahan. Ditempat-tempat diman tanahnya gembut
dan atau becek pada waktu hujan, penggunaan bak bahan yang berlantai menjadi
keharusan.
Batang-batang tulangan harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah.
Batang-batang tulangan dari berbagai jenis baja harus diberi tanda-tanda yang jelas
dan ditimbun terpisah jenis yang satu dari jenis yang lainnya, sehingga tidak
mungkin saling bertukar.
Penimbunan batang-batang tulangan diudara terbuka untuk jangka waktu yang
panjang harus dicegah.
g. Agregat halus dan kasar
Agregat halus yang dipakai dapat terdiri dari :
Pasir alam, yaitu: pasir yang disediakan pemborong dari sungai atau sumber
lainnya yang disetujui oleh Direksi.
Pasir buatan, yaitu : material yang dihasilkan oleh alat pemecah batu.
Pasir dan Split halus yang dipakai harus bersih dan bebas dari tanah liat, karang,
serpihan-serpihan maka, bahan - bahan organik dan alkalis, jumlah bahan-bahan
yang merugikan tersebut tidak boleh 5%. Pasir yang akan dipakai hendaknya
mempunyai gradasi yang baik sesuai dengan PBI 1971, apabila kadar lumpur
melampui 5%, maka agregat halus harus dicuci.
Agregat halus tidak boleh mengandung bahan-bahan organik terlalu banyak
yang harus dibuktikan dengan uji coba laboratorium.
Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang beraneka ragam besarnya dan apbila
diayak harus memenuhi syarat-syarat :
Bisa diatas ayakan 5 mm, harus min. 2% berat
Bisa diatas ayakan 1 mm, harus min. 10% berat
Sisa diatas ayakan 0,25% mm, harus berkisar antara 80% dan 95% berat
Pasir laut tidak boleh diapaki sebagai agregat halus untuk semua mutu beton, kecuali
dengan petunjuk-petunjuk dari lembaga pemeriksaan bahan
- bahan yang diakui.
Agregat Kasar yang akan digunakan :
Yang akan dipakai dapat terdiri dari koral, batu pecah atau kombinasi keduanya.
Agregat kasar yang digunakan adalah agregat dengan besar butir lebih dari 5 mm.
Agregat kasar harus tidak berpori. Agregat kasar yang mengandung butir- butir pipih
hanya dapat dipakai, apabila jumlah butir-buutir pipih tersebut tidak melalmpui 20%
dari berat agregat seluruhnya. Butir-butir agregat kasar harus bersifat kekal, artinya
tidak pecah/hancur oleh pengaruh- pengaruh cuaca, seperti terik matahari dan hujan.
Agregat kasar tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% (ditentukan terhadap
berat kering). Yang diartikan dengan lumpur adalah bagian- bagian yang dapat
melalu ayakan 0,063 mm. Apabila kadar lumpur melampui 1 %, maka agergat kasar
harus dicuci.
Agregat kasar tidak boleh mengandung zat-zat yang dapat merusak beton seperti zat
zat yang reaktif-alkali.
Kekerasan dari butir-butir agregat kasar harus diperiksa dalam laboratorium
pengujian, dengan syarat-syarat minimum :
Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9,5 - 19 mm lebih dari 24%
berat ;
Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19 - 30 mm lebih dari 22% ;
Tidak boleh terjadi kehilangan berat lebih dari 50%;
Agergat kasar harus terdiri dari butir - butir yang beraneka ragam besarnya
dan memenuhi persyaratan :
Sisa ayakan 31,5 mm, harus 0% berat
Sisa ayakan 5 mm, harus berkisar antara 90% dan berat 98% berat
Selisih antara sisa-sisa kumulatif diatas dua ayakan yang berurutan, adalah
maksimum 10% berat
Berat butri agregat maksimum tidak boleh lebih raripada seperlima jarak terkecil
antar bidang-bidang samping cetakan, sepertiga dari tebal pelat atau seperempat dari
jarak bersih minimum diantara batang-batang atau berkas-berkas tulangan.
Penyimpangan dari pembatasan ini diijinkan, apabila menurut pengawas ahli cara
cara penegcoran beton adalah sedemikian rupa sehingga menjamin tidak terjadinya
sarang-sarang kerikil.
Semua material harus sesuai dengan persyaratan beton PBI ‘71
h. Air
Air yang dipakai untuk pekerjaan beton harus bebas dari lumpur, minyak asam
garam, bahan-bahan organik dan kotoran-kotoran lain dalam jumlah yang
dapat merusak. Sebelum dipakai untuk pekerjaan beton, air dan sumbernya
harus diperiksa dan diuji apakah sesuai atau tidak dengan ketentuan ini.
i. Besi Tulangan
Semua Besi tulangan yang dipakai harus baru.
Mutu baja harus sesuai dengan yang ditetapkan dalam gambar - gambar detail dan
sesuai dengan standard Indonesia SNI-2, PBI 1971 dan mendapat persetujuan
dari direksi.
Jika diperlukan Direksi, Pemborong harus dapat memberikan sertifikat dari baja
tulangan yang dipakai dari Laboratorium pengujian bahan dan/atau dari pabrik.
Sebelum baja-baja tulangan didatangkan ke site, pemborong harus menyerahkan
dulu contoh-contoh besi.
Jika ternyata Besi tulangan tidak sesuai dengan spesifikasi, tidak sesuai dengan
contoh-contoh yang dimaksudkan. Direksi dapat mengapkhir besi- besi tersebut.
Segala kerugian menjadi tanggung jawab pemborong.
Besi tulangan harus dibengkok/dibentuk dengan teliti sesuai dengan bentuk dan
ukuran-ukuran yang tertera dalam gambar - gambar beton. Besi harus dibengkok
dalam keadaan dingin.
Sebelum dipasang Besi tulangan harus bersih dari serpihan-serpihan, karat,
minyak, gemuk, yang dapat mengurangi daya lekatan.
Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan gambar. Besi beton harus
diikat pada tempatnya dengan kawat-kawat pengikat, klem-klem yang khusus
diganjal dengan blok-blok beton atau kesisi besi, spaces atau gantungan-gantungan
sehingga dijamin tidak terjadi penggeseran pada waktu pengecoran beton.
Tahu beton harus dibuat dengan adukan 1Pc : 2 Psr.
Tulangan-tulangan beton harus disambung pada tempat-tempat sesuai dengan
gambar konstruksi, jika diperlukan dapat disambung pada tempat- tempat lain tetapi
harus mendapat persetujuan dari Direksi.
j. Komposisi/Campuran Beton
Beton harus dari semen Portland, pasir, kerikil/batu pecah dan air, semuanya
dicampur dalam perbandingan yang serasi sehingga didapat kekentalan yang baik
(mudah dikerjakan) dan kekuatan yang diinginkan.
Campuran beton adalah :
Untuk Campuran/perbandingan volume paling sedikit 1Pc : 2Psr : 3Split dan
1Pc : 2Psr : 3Krl.
Ukuran maksimum dari agregat kasar dari masing-masing bagian pekerjaan
tidak boleh melebihi ukuran maksimum yang ditetapkan.
k. Pengujian Beton
Banyaknya air yang dipakai harus diatur sedemikian rupa dan disesuaikan dengan
kadar air dan gradasi dari agregat sehingga kubus- kubus percobaan harus dibuat
dan diuji sesuai dengan PBI 1971.
Pemborong harus menyediakan peralatan-peralatan yang diperlukan untuk
melakukan pengujian dan dikerjakan oleh petugas-petugas yang terlatih.
Frekwensi pemeriksaan disesuaikan dengan PBI 1971 dan penetapan
Direksi di lapangan.
l. Pengadukan Beton.
Alat pengukur bahan-bahan beton harus disediakan dan mempunyai ketelitian yang
cukup untuk mengukur dari masing-masing bahan pembentuk beton.
Bahan-bahan pembentuk harus dicampur dan diaduk dengan menggunakan
Mesin Beton Mollen paling sedikit 1,5 menit sesudah semua bahan masuk ke dalam
mesin beton mollen.
Pengadukan yang berlebih-lebihan dan membutuhkan penambahan air untuk
mendapatkan konsistensi beton yang dikehendaki, tidak diperbolehkan.
Beton tidak boleh dicampur dan diaduk dengan tangan (hand mixing). m.
Pengecoran Beton
Sebelum pekerjaan pengecoran beton dilakukan, semua pekerjaan
cetakan (bekisting) , baja-baja tulangan instalasi yang harus ditanam dalam beton
sudah harus selesai dulu dan mendapat persetujuan dari Direksi.
Pengecoran hanya boleh dilakukan jika Direksi atau wakilnya yang ditunjuk
serta wakil Pemborong yang setingkat ada di tempat pekerjaan.
Cetakan-cetakan harus dibersihkan dulu dengan jalan penyemprot-an air tawar
atau compressor sihingga segala kotoran hilang dari cetakan.
Beton harus dicor pada tempat pekerjaan secepat mungkin setelah pencampuran
dan pengadukan dipadatkan dengan mechanical vibrator terus-menerus.
Sambungan-sambungan pengecoran harus dibersihkan dan harus dilapisi dahulu
dengan air semua sebelum dilakukan pengecoran baru. Beton harus dicor pada
adukan yang baru (fresh).
Pencampuran / penumpukan kembali beton tidak diperkenankan. Beton yang
sudah mengeras tidak boleh digunakan lagi. Pada waktu pengecoran yang
mana air campuran beton itu terjadi pemisahan antara air dan specinya, maka beton
inipun tak boleh digunakan, adapun beton tidak boleh dituangkan terlalu tinggi
sehingga dapat mengakibatkan terjadinya pemisahan/agregasi dari agregat. Tinggi
maksimum pengecoran 1.5 meter.
Pada penyetopan/pemotongan oleh hubungan semua penuangan beton harus
membentuk suatu sudut (leping dan terjal) dan tidak boleh vertikal supaya
luasnya tetap minim.
Setiap lapisan beton harus dipadatkan dengan alat penggetar atau vibrator.
Dalam pemadatan setiap lapisan dari beton kepala, alat penggetar harus dapat
menembus dan menggetarkan kembali beton pada bagian atas dari lapisan yang
terletak di bawah.
Semua material yang akan digunakan dalam pembuatan beton harus mendapat
persetujuan dari pihak direksi.
Bekisting
a. Cetakan/bekisting untuk beton harus disesuaikan dengan gambar-gambar
rencananya sehingga bidang batasnya seperti yang diinginkan. Bahan yang
akan digunakan untuk rencana cetakan harus mendapat persetujuan dari
Direksi papan kayu Pontoh 3/20.
b. Cetakan dibuat sedemikian rupa sehingga mendapatkan cetakan dengan
permukaan yang rata dari beton serta harus berkekuatan dan mempunyai
kekuatan yang tetap pada tempat dan bentuknya selama pembebanan dan
berlangsungnya pekerjaan pemadatan beton.
c. Sebelum beton dicor, permukaan dari cetakan - cetakan harus dilumuri dengan
minyak atau bahan lain yang disetujui untuk mencegah melekatnya beton
dengan cetakan-cetakan tersebut.
d. Sebelum pengecoran dilaksanakan, kedudukan cetakan harus dicek kembali,
sehingga pada pengecoran nanti kedudukan bekisting tidak berubah.
Pemeliharaan Beton
a. Waktu dan cara pembukaan cetakan harus sesuai dengan petunjuk Direksi.
Pekerjaan ini harus dikerjakan dengan hati-hati untuk menghindari
kerusakan pada beton, pada permukaan-permukaan beton yang tidak beraturan
harus segera diperbaiki disetujui oleh Direksi dan harus dilaksanakan
oleh tukang yang ahli.
b. Pembongkaran bekisting dapat dilakukan setelah beton berumur tiga
minggu, sedang untuk cetakan samping, boleh dibongkar setelah empat belas
hari.
c. Pembongkaran bekisting tak boleh mempengaruhi keadaan konstruksi, oleh
sebab itu pembongkaran bekisting harus memenuhi syarat-syarat yang ada
dalam PBI.
d. Selama paling sedikit dua minggu, bidang-bidang beton harus dibasahi terus
menerus antara lain dengan karung-karung basah. Selama proses pengerasan ini,
lantai tidak boleh dibebani.
Perbaikan Permukaan Beton
a. Permukaan-permukaan beton akan diuji oleh Direksi guna menentukan
apakah ketidakteraturan permukaan berada dalam batas-batas yang ditentukan di
sini.
Kerusakan yang memerlukan pembongkaran dan perbaikan ialah yang terdiri dari
sarang kerikil, kerusakan karena cetakan, lubang-lubang karena keropos
ketidakrataan oleh pengaruh sambungan-sambungan cetakan dan bergeraknya
cetakan.
Persyaratan Pra-Konstruksi
- Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum pelaksanaan
Pekerjaan Beton, sesuai dengan RKS (Rencana Kerja dan Syarat) .
- Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail dan
bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam
gambar kerja. Dalam hal ini meliputi dimensi profil, panjang profil dan jumlah
alat sambung pada setiap titik buhul.
- Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan
Pengawas, Konsultan Perencana dan Pihak DIreksi untuk mendapatkan
persetujuan secara tertulis.
- Kontraktor wajib menyediakan surat keterangan keahlian tenaga dari
penyedia jasa untuk keahlian “Tukang Cor Beton / Concretor / Concrete
Operations. “
- Kontraktor wajib menyediakan peralatan berupa :
• Concrete Mixer
• Alat Penggetar (Vibrator Beton)
• Kompresor
• Alat Pemotong Tulangan (Bar Cutter)
• Alat Pembengkok Tulangan (Kunci Besi)
PASAL 3
P E N U T U P
3.1 Pemborong membuat opname sebanyak 3 (tiga) tahap mulai pada saat belum dimulai,
sedang dalam pelaksanaan dan setelah selesai pekerjaan, pada pandangan yang sama 4
(empat) arah muka, belakang, samping kiri dan samping kanan. Selain itu laporan
harian serta semua Berita acara yang diperlukan.
3.2 Perubahan gambar rencana sesuai dengan kondisi pelaksanaan pekerjaan dilapangan
harus dibuat gambar As Build Drawing untuk mendapatkan persetujuan pekerjaan dari
Direksi.