Pengawasan TeknisPembangunan Jalan (DOKA)
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGAWASAN TEKNIS PEMBANGUNAN JALAN (DOKA)
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Jalan merupakan bagian dari sistem transportasi darat yang mempunyai
peranan penting terutama dalam mendukung ekonomi, sosial, budaya,
lingkungan politik serta pertahanan keamanan. Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten Bireuen adalah lembaga pemerintah
yang tanggung jawab penyelenggaraan jalan, wewenang pemerintah
dalam penyelenggaraan jalan meliputi jalan secara umum dan
penyelenggaraan jalan kabupaten. Penyelenggaraan jalan kabupaten
meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.
Pengawasan jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan
tertib pengaturan, pembinaan dan pembangunan jalan. Pengawasan
secara umum adalah melakukan evaluasi dan pengkanjian pelaksanaan
kegiatan, pengendalian fungsi dan manfaat, hasil penyelenggaraan
harus memenuhi standar pelayanan minimal yang ditetapkan.
Pengawasan jalan adalah meliputi evaluasi kinerja penyelenggaraan
jalan, pengendalian fungsi dan manfaat hasil. Pembangunanjalan ini
harus dapat diwujudkan melalui kegiatan pengawasan teknis
Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan (DOKA) adalah melakukan
pengendalian pelaksanaan kegiatan terhadap mutu, biaya dan waktu
serta melakukan pemantauan dan mendata kerusakan jalan.
2. Maksud dan Tujuan a. Tujuan umum kegiatan ini adalah mengadakan Pekerjaan
Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan (DOKA) di Kabupaten
Bireuen dalam rangka menunjang kegiatan fisik pembangunan.
b. Pelaksana/konsultan yang diserahi pekerjaan ini wajib
menyediakan jasa-jasanya semaksimal mungkin untuk
melaksanakan pekerjaan Pekerjaan Pengawasan Teknis
Pembangunan Jalan (DOKA) yang dikerjakan oleh rekanan
pemenang tender sesuai dengan kerangka acuan kerja serta
berpedoman pada spesifikasi teknik yang berlaku sehingga
diperoleh hasil pekerjaan berupa dokumen kegiatan yang terdiri
dari laporan pendahuluan, laporan bulanan dan laporan akhir
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dan dapat
dipertanggungjawabkan guna pelaksanaan pekerjaan dimaksud.
c. Membantu SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Bireuen di dalam melakukan pengendalian
pengawasan teknis terhadap kegiatan pekerjaan konstruksi di
lapangan yang dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan konstruksi
(kontraktor), karena keterbatasan tenaga pada satuan kerja yang
bersangkutan, baik dari segi jumlah maupun dari segi
kualifikasinya.
d. Mengendalikan semua kegiatan dan meminimalkan kendala-
kendala teknis yang sering dihadapi oleh penyedia jasa
konstruksi di lapangan dalam menerapkan desain yang
memenuhi persyaratan spesifikasinya.
e. Memberikan kepastian dan jaminan kepada pengguna
barang/jasa bahwa pengendalian pengawasan terhadap
Pengawasan TeknisPembangunan Jalan (DOKA)
pekerjaan fisik yang dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi
(kontraktor) sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan teknis
yang tercantum dalam dokumen kontrak.
f. Pengendalian pelaksanaan pekerjaan di lapangan untuk
mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi
persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi (tepat mutu),
dan dilaksanakan secara tepat biaya serta tepat waktu.
3. Sasaran Sasaran dari pekerjaan ini adalah melaksanakan pekerjaan Pekerjaan
Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan (DOKA) sedemikian rupa
sehingga tercapai kesesuaian dengan rencana/detail engineering design
penanganan jalan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Bireuen khususnya dalam hal menyangkut masalah
pengendalian teknis di lapangan dan administrasi teknik pada umumnya,
dilimpahkan kepada penyedia jasa.
4. Lokasi Kegiatan Pekerjaan Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan (DOKA)
berada di Kecamatan Kuta Blang, Jeunieb, Jangka, Kota Juang dan
Peudada Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh.
5. Sumber Pendanaan Kegiatan Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan (DOKA) dibiayai dari
sumber dana APBK Bireuen Tahun Anggaran 2024 dengan pagu
anggaran sebesar Rp. 95.623.000 (Sembilan Lima Juta Enam Ratus Dua
Puluh Tiga Rupiah).
6. Nama dan Organisasi Nama PA : Ir. Fadhli, S.T., M.T.
Pengguna Anggaran Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
(PA) Kabupaten Bireuen
DATA PENUNJANG
1. Data Dasar Data dasar yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan ini adalah data
dari bidang bina marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
2. Standar Teknis a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2008
tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan dan Pelaksanaan
Pemeriksaan Konstruksi di Lingkungan Departemen Pekerjaan
Umum;
b. Spesifikasi Teknis Bina Marga tahun 2018 Revisi V.
3. Studi-studi Studi terdahulu yang menjadi acuan adalah data hasil design yang
Terdahulu sesuai standar perencanaan berupa eksisting jalan, kondisi jalan, daftar
kuantitas dan gambar tipikal, perencanaan teknik detail, gambar detail,
dan perhitunganengineer estimate(perkiraan biaya).
4. Referensi Hukum a. Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah;
b. Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahu 2020
Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Pengawasan TeknisPembangunan Jalan (DOKA)
Jasa Konstruksi;
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman
Pengadaaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
e. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
f.
RUANG LINGKUP
1. Lingkup Kegiatan Lingkup jasa konsultansi pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan
Jalan (DOKA) yaitu melakukan kegiatan supervisi pekerjaan yang
berhubungan dengan kualitas dan kuantitas pekerjaan jalan yang terdiri
atas 6 paket pekerjaan yaitu:
a. Pembangunan Jalan Cot Ara – Samuti Aman Kecamatan Kuta Blang
(DOKA);
b. Pembangunan Jalan Lheue Simpang – Simpang Lhok Kulam
Kecamatan Jeunieb (DOKA);
c. Pembangunan Jalan Punjot – Pante Paku Kecamatan Jangka (Tahap
III) (DOKA);
d. Pembangunan Jalan Rel Kereta Api – Cot Geulumpang Kecamatan
Kota Juang (DOKA);
e. Pembangunan Jalan Sawang – Blang Paya Kecamatan Peudada
(DOKA).
Pekerjaan supervisi dimulai dari rekayasa lapangan (periode mobilisasi),
masa pelaksanaan fisik, dan masa serah terima pekerjaan. Dalam hal ini,
konsultan pengawas harus bekerjasama secara penuh baik dengan PPTK
dalam melakukan pengawasan teknik pelaksanaan pekerjaan fisik. Dalam
pelaksanaannya, konsultan harus membentuk organisasi tim yang
mempunyai tugas dalam jasa pelayanan pengawasan teknik pelaksanaan
(supervision team). Tim pelaksanaan pengawasan pelaksanaan
(supervision team) harus melakukan jasa konsultansi untuk pengendalian
pengawasan konstruksi secara professional sesuai dengan prinsip-prinsip
serta kebijakan-kebijakan yang telah diterapkan untuk membantu PPTK,
khususnya dalam mengidentifikasikasi setiap persoalan yang mungkin
terjadi di lapangan sehubungan dengan aktifitas kontraktor dan membuat
rekomendasi untuk memecahkan persoalan tersebut. Supervisionteam,
masing–masing bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya, tetapi
tidak terbatas pada aktivitas berikut ini, yaitu:
a. Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan agar pekerjaan dapat
dikerjakan sesuai dengan desain, persyaratan dan ketentuan yang
tercantum dalam dokumen kontrak serta jadwal waktu yang telah
ditetapkan.
b. Mengumpulkan data lapangan yang diperlukan secara terinci untuk
review design, menyusun perhitungan desain, membuat gambar
desain dan menyiapkan perintah kepada kontraktor, menyiapkan
Pengawasan TeknisPembangunan Jalan (DOKA)
contract change order sehingga perubahan tersebut dapat
dilaksanakan.
c. Melaksanakan pengecekan secara cermat semua pengukuran dan
perhitungan volume pekerjaan yang akan dipakai sebagai dasar
pembayaran, sehingga semua pengukuran pekerjaan, perhitungan
volume dan pembayaran didasarkan kepada ketentuan yang
tercantum dalam dokumen kontrak.
d. Memonitoring dan pengecekan secara terus-menerus sehubungan
dengan pelaksanaan dan pengendalian mutu serta volume pekerjaan
termasuk keterlambatan pencapaian target fisik.
e. Penyusunan laporan pendahuluan, laporan bulanan (monthly
report), dan laporan akhir (final report) yang mencakup laporan
kemajuan pekerjaan dan laporan keuangan serta masalah-masalah
yang ditemui di lapangan serta menyusun daftar kerusakan dan
penyimpangan yang perlu diperbaiki dalam pelaksanaan Provisional
Hand Over(PHO) danFinal Hand Over(FHO).
f. Tugas yang didelegasikan oleh pelaksana kegiatan pengawasan
teknis jalan fisik adalah tugas-tugas yang berkaitan dengan masalah
teknis dan kontrak, tugas tersebut selanjutnya diatur dalam
kerangka acuan kerja ini.
g. Melakukan pemeriksaan investigasi atas masalah khusus yang
menyangkut pelaksanaan pekerjaan yang telah dilaporkan oleh tim
pengawas teknik, misalnya keterlambatan pelaksanaan pekerjaan,
serta membuat rekomendasi pemecahan untuk meningkatkan
percapaian kemajuan pelaksanaan.
h. Memberikan petunjuk kepada tim pengawas teknik dalam
pelaksanaan kegiatan fisik sehubungan dengan managemen
pelaksanaan pekerjaan (construction management), sehingga
pekerjaan dapat dilaksanakan dengan effisien baik dari segi waktu
maupun biaya.
i. Membantu PPTK dalam melaksanakan tugas dan kewajiban dalam
mengendalikan pelaksanaan pekerjaan agar pekerjaan dapat
diselesaikan sesuai dengan design, persyaratan dan ketentuan-
ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak serta jadwal
waktu yang telah ditetapkan.
j. Melaporkan kepada PPTK semua masalah sehubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan termasuk keterlambatan pencapaian target
fisik.
2. Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah
pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan kontraktor sesuai dengan
spesifikasi dokumen kontrak dan berbagai masalah dari penyelesaian yang
dinyatakan dalam bentuk laporan dan semua tugas yang dibebankan oleh
Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Bireuen.
3. Peralatan, Material, Data dan fasilitas yang disediakan oleh PA yang dapat digunakan dan
Personel dan Fasilitas harus dipelihara oleh penyedia jasa adalah sebagai berikut:
dari PA a. Laporan dan data (bila ada)
Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta
photografi (bila ada).
Pengawasan TeknisPembangunan Jalan (DOKA)
b. Fasilitas yang disediakan oleh PA yang dapat digunakan oleh penyedia
jasa tidak ada, namun fasilitas tersebut harus disediakan oleh penyedia
jasa sendiri dengan cara sewa dan cara pembelian yang dicantumkan
pada kontrak jasa konsultan pengawas.
4. Peralatan, Material, Fasilitas dan peralatan yang digunakan untuk kelancaran pelaksanaan
Personel dan Fasilitas pekerjaan pengawasan yang harus disediakan oleh konsultan pengawas
dari Penyedia Jasa antara lain:
Konsultansi a. Kantor/perumahan, disediakan sendiri oleh penyedia jasa (tidak
termasuk dalam biaya kontrak).
b. Transportasi kendaraan roda dua, disediakan sendiri oleh penyedia
jasa (tidak termasuk dalam biaya kontrak).
c. Peralatan kantor terdiri komputer/ laptop dan printer, disediakan
sendiri oleh penyedia jasa (tidak termasuk dalam biaya kontrak.
d. Biaya komunikasi, disediakan oleh penyedia jasa(termasuk dalam
biaya kontrak).
e. Biaya ATK, disediakan oleh penyedia jasa(termasuk dalam biaya
kontrak).
e. Biaya penggandaan laporan, disediakan oleh penyedia jasa(termasuk
dalam biaya kontrak).
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
peralatan yang digunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
5. Lingkup a. Bertanggungjawab melaksanakan pekerjaan pengawasan pada paket
Kewenangan ini sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah
Penyedia Jasa ditetapkan oleh Pengguna Anggaran.
b. Mengawasi dan menempatkan personil – personil yang sesuai
dengan uraian tugas dan keahlian dalam bidangnya masing –
masing dalam rangka membantu pemberi tugas yaitu dalam
melaksanakan pengawasan teknik untuk pekerjaan fisik.
c. Bertanggung jawab terhadap hasil quality control yang telah
dilakukan oleh tenaga ahli atau personil yang telah ditempatkan
pada pekerjaan fisik;
d. Melakukan konsultasi dengan Pengguna Anggaran untuk membahas
segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan;
e. Mengadakan rapat secara berkala dengan Pengguna Anggaran
dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang
timbul dalam pengawasan di lapangan;
f. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan
pelaksanaan pekerjaan.
6. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan adalah 150 (seratus lima puluh) hari
Penyelesaian kalender sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Kegiatan
7. Kebutuhan Personil
Minimal
KUALIFIKASI
STATUS
POSISI
TINGKAT
JURUSAN KEAHLIAN PENGALAMAN TENAGA
PENDIDIKAN
AHLI
Pengawasan TeknisPembangunan Jalan (DOKA)
TENAGA AHLI :
QUANTITY MINIMAL
TETAP/
3TAHUN UNTUK S1
AND STRATA 1/ TEKNIK SERTIFIKAT AHLI
DAN 1 TAHUN UNTUK TIDAK
QUALITY MAGISTER SIPIL TEKNIK JALAN
S2 TETAP
ENGINEER MUDA
KUALIFIKASI
STATUS
POSISI
TINGKAT
JURUSAN KEAHLIAN PENGALAMAN TENAGA
PENDIDIKAN
AHLI
TENAGA PENDUKUNG :
3 TAHUN UNTUK D3 TETAP/
DIPLOMA 3/ TEKNIK PENGAWASAN
INSPECTOR DAN 1 TAHUN TIDAK
S1 SIPIL JALAN
UNTUK S1 TETAP
TETAP/
OPERATOR MENGOPERASIKAN
SMA/SMK - - TIDAK
KOMPUTER KOMPUTER
TETAP
7.1 Tenaga Ahli
Quantity andquality engineer, jumlah 1 orang, waktu kerja 5 bulan
Tugas dan tanggung jawabquantity andquality engineermencakup
tapi tidak terbatas pada hal-hal berikut:
a. Mengikuti petunjuk-petunjuk dan persyaratan yang telah
ditentukan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan terutama
sehubungan dengan:
- inspeksi secara teratur untuk melakukan monitoring kondisi
pekerjaan dan melakukan perbaikan - perbaikan agar
pekerjaan dapat direalisasikan sesuai dengan ketentuan dan
persyaratan yang telah ditentukan;
- menetukan metode pelaksanaan untuk setiap jenis pekerjaan
yang disesuaikan dengan kondisi lapangan;
- menentukan metode pengukuran volume pekerjaan yang
benar sesuai dengan pasal-pasal dalam dokumen kontrak
tentang cara-cara pengukuran dan pembayaran;
- rincian teknis sehubungan dengan change-order yang
diperlukan;
- melakukan pembuatan laporan kondisi jalan, beserta grafik
gitarnya untuk keseluruhan ruas yang berada dibawah
koordinasinya.
b. Membuat penyataan menerima (acceptance) atau penolakan
(rejection) atas material dan produk pekerjaan.
c. Melakukan pemantauan dengan ketat atas prestasi kontraktor.
Segera melaporkan kepada pengendali kegiatan fisik apabila
kemajuan pekerjaan ternyata mengalami kelambatan dari
rencana membuat saran-saran penanggulangan serta
perbaikan.
d. Melakukan pengecekan secara cermat semua pengukuran dan
pengendalian mutu pekerjaan dan secara khusus harus ikut
serta dalam proses pengukuran dan penyelidkan yang dilakukan
oleh kontraktor.
Pengawasan TeknisPembangunan Jalan (DOKA)
e. Menyusun laporan bulanan tentang kemajuan fisik dan
keuangan, serta menyerahkan kepada pengendali kegiatan fisik.
f. Menyusun justifikasi teknis gambar dan perhitungan
sehubungan dengan usulan perubahan kontrak.
g. Mengecek dan menandatangani dokumen tentang pengendalian
mutu dan volume pekerjaan.
7.2 Tenaga Pendukung
7.2.1 Inspector, jumlah 1 orang, waktu kerja 4,5 bulan
Tugas dan tanggung jawab inspector mencakup tapi tidak terbatas
pada hal-hal berikut:
a. Mengikuti petunjuk quantity and quality engineer dalam
melaksanakan tugasnya.
b. Mengadakan pengawasan yang terus menerus di lokasi proyek
yang sedang dikerjakan dan memberikan laporan kepada
quantity and quality engineer atas pekerjaan yang tidak sesuai
dengan kontrak dokumen. Semua hasil pengamatan harus
dilaporkan pada hari itu juga.
c. Terus menerus mengawasi dan mengecek hasil pengukuran.
d. Membantu direksi lapangan untuk meng”opname” hasil
pekerjaan yang telah selesai.
7.2.2 Operator komputer, jumlah 1 orang, waktu kerja 3 bulan
Operator komputer disyaratkan mempunyai pengalaman dalam
bidang pengetikan dengan komputer dan mampu memperbaiki
komputer dengan baik. Dapat bekerja dengan cepat dengan tingkat
ketelitian yang tinggi.
8. Jadwal Tahapan Jadwal tahapan pelaksanaan yang dimaksud adalah selama periode
Pelaksanaan pengawasan yang dimulai dari Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai
Kegiatan dengan berakhirnya masa pelaksanaan. Jadwal disusun berdasarkan
jumlah waktu pelaksanaan dan tahapan pekerjaan. Adapun tahapan
umum pekerjaan yaitu :
a. Mengawasi Pekerjaan, pemakaian bahan, peralatan serta metode
pelaksanaan, ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi (selama
masa pelaksanaan pengawasan);
b. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas dan laju pencapaian volume (selama masa pelaksanaan
pengawasan);
c. Mengusulkan perubahan dan penyesuaian di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan berlangsung
(pada saat rekayasa lapangan);
d. Memeriksa laporan kemajuan pekerjaan untuk pembayaran;
e. Menyelenggarakan rapat di lapangan secara berkala dan membuat
laporan hasil rapat, memeriksa laporan harian, mingguan dan
bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh kontraktor (minggu
pertama dan terakhir bulan berjalan);
f. Meneliti pengadaan gambar yang sesuai dengan pelaksanaan sebelum
serah terima I (minggu terakhir pelaksanaan pekerjaan);
g. Penyerahan laporan yaitu laporan pendahuluan diserahkan pada
minggu pertama pekerjaan, laporan bulanan diserahkan pada minggu
terakhir bulan berjalan dan lapoaran akhir diserahlan pada akhir
Pengawasan TeknisPembangunan Jalan (DOKA)
bulan pelaksanaan pekerjaan.
LAPORAN
1. Laporan Pendahuluan Laporan pendahuluan ini berisikan tujuan, ruang lingkup, lokasi,
jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, data kontrak pekerjaan fisik,
struktur organisasi konsultan dan sistematika laporan. Laporan ini juga
berisikan kondisi awal, permasalahan serta penangangan yang
dilakukan. Laporan ini diserahkan pada awal bulan pekerjaan. Laporan
ini dibuat sebanyak 3 (tiga) eks.
2. Laporan Bulanan Laporan bulanan berisikan lingkup pekerjaan pengawasan, lokasi
kegiatan, tujuan serta hubungan antara pengelola proyek. Laporan
bulanan ini juga berisikan data kontrak pekerjaan fisik, kemajuan
pekerjaan setiap bulannya, kurva S, monitoring pembayran serta daftar
peralatan kontraktor. Data laporan harus sesuai dengan kondisi actual
lapangan yang diperoleh dari laporan lapangan dan tinjauan lapangan
yang dilakukan pada bulan tersebut. Laporan bulanan diserahkan
paling lambat pada setiap tanggal 25 pada bulan yang bersangkutan.
Laporan ini dibuat sebanyak 3 (tiga) eks.
3. Laporan Akhir Pada akhir pelaksanaan pekerjaan, konsultan supervisi harus membuat
dan menyerahkan laporan akhir yang menyangkut seluruh kegiatan
termasuk perubahan-perubahan yang terjadi selama pelaksanaan
pekerjaan. Laporan akhir berisikan kumpulan dari laporan bulanan
setiap bulannya. Laporan akhir berisikan lingkup pekerjaan
pengawasan, lokasi kegiatan, tujuan serta hubungan antara pengelola
proyek. Laporan akhir ini juga berisikan data kontrak pekerjaan fisik,
kemajuan pekerjaan setiap bulannya, kurva S, monitoring pembayaran
serta daftar peralatan kontraktor. Data laporan harus sesuai dengan
kondisi actual lapangan yang diperoleh dari laporan lapangan dan
tinjauan lapangan yang dilakukan pada bulan tersebut. Laporan akhir
diserahkan paling lambat satu bulan setelah berakhirnya masa
pelaksanaan. Laporan ini dibuat sebanyak 3 (tiga) eks.
HAL – HAL LAIN
1. Produksi Dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan
kompetensi dalam negeri.
2. Persyaratan Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
Kerjasama pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi (kerja sama tidak diperlukan).
3. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus di lakukan dengan sangat teliti dari
Pengumpulan Data bagian badan jalan dan bangunan pelengkap jalan lainnya. Pedoman
Lapangan pengumpulan data lapangan harus sesuai dengan pedoman/ standar
dan peraturan yang berlaku..
Pengawasan TeknisPembangunan Jalan (DOKA)
4. Ahli Pengetahuan Jika diperlukan, penyedia jasa konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada PA Dinas Pekerjaan Umum dan Penatan Ruang
Kabupaten Bireuen
Bireuen, Juni 2024
Pengguna Anggaran
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Bireuen
Ir. FADHLI, S.T., M.T.
Pembina Tk. I
NIP. 19750826 200604 1 001