| 0029197639823000 | Rp 1,389,676,758 | |
| 0014104079813000 | - | |
CV Naera Abadi Monda | 10*0**0****10**9 | - |
| 0027005461823000 | - | |
| 0022844013821000 | - | |
| 0841515505822000 | - | |
| 0718339443823000 | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
| 0412164733822000 | - | |
| 0902386440823000 | - | |
| 0626546568822000 | - | |
| 0031709454822000 | - | |
| 0945495216009000 | - | |
All Mustafa Sejahtera | 03*5**7****22**0 | - |
| 0028369403822000 | - |
PEMERINTAH KOTA BITUNG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
JL. R.W. MONGINSIDI No. 68 - BITUNG TELP. (0438) 30143
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS/KAK
PERSIAPAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
MELALUI PENYEDIA DENGAN METODE TENDER
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI : PEMBANGUNAN RUKO PUSAT KOTA.
BAGIAN 1 - INFORMASI PENGADAAN
1. DATA PERANGKAT DAERAH PENGGUNA JASA PENGADAAN PEKERJAAN
KONSTRUKSI
(Nama perangkat daerah yang ditunjuk menyelenggarakan pengadaan pekerjaan
konstruksi sesuai dengan judul tersebut di atas. Mohon melampirkan Surat Keputusan
penetapan pejabat pengelola pengadan pekerjaan konstruksi.)
a. Perangkat Daerah / Unit Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
b. Nama PA/KPA : RIZAL M.R. SOMPOTAN, ST.MM
c. Nama PPK : RIZAL M.R. SOMPOTAN, ST.MM
2. Nomor Rekening / DPA : 5 . 2 . 0 3 . 0 1 . 0 1 . 0 0 3 0
3. ID SIRUP : 6 1 5 1 8 7 2 4
4. LATAR BELAKANG
Pemerataan Pembangunan merupakan tujuan yang penting demi meningkatkan
daya saing masyarakat yang berada di Kota Bitung yang terprogram melalui amanat
Undang Undang Dasar tahun 1945 dan diimplementasikan melalui Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Pembangunan Ruko merupakan salah satu upaya untuk memajukan iklim usaha
dan perekonomian kota Bitung. Dengan adanya Fasilitas ini dapat mewadahi pedagang-
pedagang kecil dan menengah dalam meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan
masyarakat.
Untuk itu perlu adanya tindaklanjut terhadap amanah mulia ini melalui Program
dan Kegiatan yang ditata dalam suatu tatanan Anggaran belanja Kota Bitung.
Maka dengan ini kegiatan Pekerjaan Pembangunan Ruko Pusat Kota yang
nantinya akan memberikan manfaat bagi usaha kecil dan memberikan pelayanan umum
yang maksimal bagi masyarakat Kota Bitung.
5. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Merupakan penjelasan/keterangan dalam pengadaan pekerjaan Pembangunan
Ruko Pusat Kota yang antara lain memuat masukan (input), spesifikasi teknis dan
keluaran (output) yang harus dipenuhi, dan diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan
baik dari segi volume pekerjaan, mutu spesifikasi material, biaya dan ketepatan waktu
pelaksanaan pekerjaan.
b. Tujuan
Penyedia jasa dapat melaksanakan tugas dan tanggung kewajiban serta tanggung
jawabnya dengan baik sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan.
6. TARGET/SASARAN
Target yang ingin dicapai dalam Pekerjaan Pembangunan Ruko Pusat Kota ini adalah
menyiapkan fasilitas Usaha pelayanan usaha kecil dan menengah bagi Masyarakat Kota
Bitung.
7. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan APBD-P Dinas
Pekerjaan Umum dan Tata Ruang kota Bitung Tahun 2025.
b. Pagu Anggaran
Rp. 1.400.000.000
Terbilang : Satu Milyar Empat Ratus Juta Rupiah
c. Total perkiraan biaya yang diperlukan / HPS
Rp. 1.396.000.000,-
Terbilang : Satu milyar tiga ratus sembilan puluh enam juta enam ratus ribu
rupiah
8. JENIS KONTRAK DAN CARA PEMBAYARAN
a. Jenis Kontrak
Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
b. Cara Pembayaran
*Termin
9. JAMINAN
a. Jaminan Uang Muka tidak ada.
b. Jaminan Pelaksanaan
1. untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh persen) sampai
dengan 100% (seratus persen) dari nilai HPS, Jaminan Pelaksanaan sebesar
5% (lima persen) dari nilai kontrak; atau
2. untuk nilai penawaran terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai
HPS, Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai total HPS.
dengan masa berlaku jaminan pelaksanaan sejak tanggal kontrak sampai
serah terima pertama (Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi.
c. Jaminan pemeliharaan
Nilai Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak, dengan
masa berlaku selama hari kalender sejak serah terima pertama (Provisional Hand
Over) pekerjaan konstruksi.
10. MASA BERLAKU PENAWARAN
30 hari kalender
11. PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA
Penyedia jasa konstruksi harus mempunyai kualifikasi konstruksi bidang Sipil Sub
bidang Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung atau Jasa Pelaksana Konstruksi
Gedung lainnya ( Kode= 41019 BG009), kualifikasi usaha kecil, memiliki Ijin Usaha
Jasa Konstruksi, memiliki Pengalaman sebagai Penyedia, Melampirkan Surat
Pernyataan; Tidak masuk dalam daftar hitam, Tidak Pailit, Direktur dan Pengurus
tidak dalam pengawasan Pengadilan.
Tenaga Teknis yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi adalah yang
memiliki SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung dengan melampirkan fotokopi
SKK yang masih berlaku, ijazah, dan KTP.
BAGIAN 2 - INFORMASI PEKERJAAN KONSTRUKSI
12. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Lama waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi
60 ( enam puluh ) hari kalender
b. Period waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi
Pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja
c. Tanggal serah terima hasil pekerjaan konstruksi
13. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Ruang Lingkup
Melaksanakan Pembangunan Ruko Pusat Kota
yang terdiri dari :
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
- Mobilisasi
- Demobilisasi
2. PEKERJAAN STRUKTUR.
- Pemasangan Pondasi bangunan.
- Pemasangan Dinding bangunan.
- Pemasangan Atap dan Plafon bangunan.
3. PEKERJAAN ARSITEKTUR
- Pekerjaan Pengecatan.
- Pemasangan Instalasi Air bersih.
4. PEKERJAAN ELEKTRIKAL DAN ASESORIS.
- Pemasangan Instalasi Listrik
- Pemasangan Rolling Door Aluminiu
5. PEKERJAAN ATAP.
- Pemasanga rangka atap
- Pemasangan Atap.
6. PEKERJAAN AKHIR
- Pembersihan Akhir.
- Laporan Pekerjaan dan As bulit drawing
- Laporan Dokumentasi.
b. Lokasi Pekerjaan :
Pelaksanaan ini terletak di Kecamatan Maesa Kota Bitung.
c. Jenis Kontrak.
Pelaksanaan Kegiatan ini menggunakan Kontrak Gabungan
Lumpsum dan Harga Satuan (Unit Price).
d. Ruang lingkup pekerjaan :
Pembangunan Ruko Pusat Kota.
e. Lokasi pekerjaan :
Kota Bitung
f. Data dan fasilitas yang dapat disediakan PA/ KPA/ PPK
(apabila diperlukan)
14. URAIAN PEKERJAAN DAN IDENTIFIKASI BAHAYA
(Sesuai dengan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi, Pasal 14:
1. Ayat (4) Pengguna Jasa mengacu pada hasil dokumen pekerjaan jasa Konsultansi
Konstruksi perancangan dan/atau berkonsultasi dengan Ahli K3 Konstruksi dalam
menetapkan uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan tingkat Risiko
Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi.
2. Ayat (5) Penetapan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan sesuai dengan format huruf
D sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Sesuai Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
22/SE/M/2020 Tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran
Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat No. 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedornan Pengadaan Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia :
1. Persyaratan dokumen RKK harus memperhatikan:
a. Menetapkan 1 (satu) uraian pekerjaan dan 1 (satu) identifikasi bahaya; dan
b. Uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya sebagaimana dimaksud pada huruf a
didasarkan pada tingkat risiko terbesar dari seluruh uraian pekerjaan dan
identifikasi bahaya yang telah ditetapkan pengguna jasa dalam rancangan
konseptual sistem manajemen keselamatan konstrusi.)
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
Pekerjaan Pemasangan Tertimpa/tertimbun batu
Batu dan Pekerjaan Beton akibat pengangkatan dan
penanganan yang buruk
Pekerjaan Pemasangan Atap. Tertimpa/tertimbun.
Terpleset
Terjatuh
15. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
1. Keluaran / produk yang dihasilkan dari pelaksanaan Pembangunan Ruko Pusat Kota
yang sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak.
Keluaran yang diminta dari penyedia jasa konstruksi adalah :
a. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir
bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan isi Dokumen
Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan
dengan pekerjaan di lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan;
b. Membuat dokumen selama proses pelaksanaan, yang terdiri atas :
- Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan
pekerjaan;
- Melakukan pengendalian terhadap kondisi eksisting di lapangan;
- Mengajukan shop drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan;
- Membuat laporan harian yang memuat keterangan tentang :
o Tenaga kerja;
o Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;
o Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
o Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan;
o Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan;
o Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
- Membuat laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan,
tenaga dan hari kerja), laporan bulanan;
c. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termin;
d. Membuat Surat Permohonan Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan Tambah dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan);
e. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
f. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan;
g. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
Membuat Time schedule/S-curve untuk pelaksanaan pekerjaan.
2. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN :
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, untuk
dibahas guna mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka
jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan adalah:
- LAPORAN HARIAN
a . Laporan harian ini harus dibuat Kontraktor Pelaksana pekerjaan terhitung setelah
SPMK ditandatangani (dimulainya pekerjaan fisik) yang memuat semua kejadian,
perintah atau petunjuk yang penting dari Pengawas/Direksi, yang dapat
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan,
kelambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis.
b. Laporan harian memuat keterangan tentang :
a. Tenaga kerja;
b. Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak
c. Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
d. Kegiatan tiap-tiap komponen pekerjaan yang diselenggarakan;
e. Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan;
f. Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan;
- LAPORAN PELAKSANAAN
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja) terhitung 7 hari setelah dimulainya kerja oleh
kontraktor (7 hari setelah SPMK ditandatangani) dan memuat antara lain :
- Review terhadap rencana kerja kontraktor;
- Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja)
selama seminggu tersebut
- Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek
- Monitor masalah teknis di lapangan;
- Permasalahan non teknis yang dihadapi
- Monitor Kendali Mutu
- Pemeriksaan Gambar Kerja;
- Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan
pekerjaan;
- Rencana kerja, metoda dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya;
16. PERSONIL MANAJERIAL
1. Untuk pekerjaan kualifikasi usaha kecil personel manajerial yang disyaratkan
meliputi jabatan Pelaksana dan Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3
Konstruksi;
2. Untuk pekerjaan kualifikasi usaha menengah dan besar personel manajerial yang
disyaratkan meliputi jabatan : Manajer Pelaksanaan/Proyek, Manajer Teknik,
Manajer Keuangan, dan Ahli K3 Konstruksi;
3. Hanya mensyaratkan 1 (satu) sertifikat kompetensi kerja (SKA/SKTK) untuk setiap
personel yang disyaratkan;
4. Pekerjaan:
a) kualifikasi Usaha Kecil tidak mensyaratkan SKA, kecuali SKA Ahli K3 Konstruksi;
dan
b) kualifikasi Usaha Menengah dan Usaha Besar tidak mensyaratkan SKTK;
5. Untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko keselamatan konstruksi kecil, sedang,
dan besar diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a) risiko keselamatan konstruksi kecil, mensyaratkan Petugas Keselamatan
Konstruksi;
b) risiko keselamatan konstruksi sedang, mensyaratkan Ahli Muda K3 Konstruksi
dengan pengalaman 3 (tiga) tahun alau Ahli Madya K3 Konstruksi;
c) risiko keselamatan konstruksi besar, mensyaratkan Ahli Madya K3 Konstruksi
dengan pengalaman 3 (tiga) tahun atau Ahli Utama K3 Konstruksi.
6. Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan penyedia.
7. Kompetensi personel manajerial meliputi lama pengalaman bekerja.
8. Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
22/SE/M/2020 Tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran
Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat No. 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan
Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
A. Jumlah personel manajerial yang disyaratkan:
a) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS di atas
Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah), manajer teknis disyaratkan
paling banyak 2 (dua) personel; dan
b) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS di atas
Rp.100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah), manajer teknis disyaratkan
paling banyak 3 (tiga) personel ;
B. Persyaratan pengalaman untuk personel manajerial selain Petugas Keselamatan
Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi memperhatikan ketentuan:
a. Untuk tender pekerjaan konstruksi kualifikasi usaha kecil, tanpa persyaratan
pengalaman;
b. Untuk tender pekerjaan konstruksi kualifikasi usaha menengah dengan nilai
HPS paling banyak Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah),
pengalaman yang disyaratkan paling lama 4 (empat) tahun;
c. Untuk tender pekerjaan konstruksi kualifikasi usaha besar dengan nilai HPS
di atas Rp.50.000.000.000,00 (Lima puluh milyar rupiah) sampai dengan
paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah), pengalaman
yang disyaratkan paling lama 5 (lima) tahun;
d. Untuk tender pekerjaan konstruksi kualifikasi usaha besar dengan nilai HPS
di atas Rp.100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah), pengalaman yang
disyaratkan paling lama 8 (delapan) tahun; dan
e. Untuk tender pekerjaan kompleks, pengalaman yang disyaratkan paling lama
10 (sepuluh) tahun. )
Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan,
yaitu:
Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Kecil :
Jabatan dalam pekerjaan Sertifikat Kompetensi
No
yang akan dilaksanakan Kerja
Jasa Pelaksana Lapangan Pekerjaan
1 Pelaksana Gedung ( Jenjang 4 )
2 Petugas Keselamatan Konstruksi Petugas K3 Konstruksi
( MP013001 )
17. PERALATAN UTAMA YANG DIBUTUHKAN
(Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
22/SE/M/2020 Tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran
Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat No. 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Melalui Penyedia :
a. Jumlah jenis peralatan utama yang disyaratkan:
1) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak
Rp.100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah), disyaratkan paling banyak 6 (enam)
jenis peralatan utama yang dikompetisikan; dan
2) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp.l00.000.000.000,00
(seratus milyar rupiah) disyaratkan paling banyak 10 (sepuluh) jenis peralatan utama
yang dikompetisikan;
b. Jumlah peralatan utama dari setiap jenis yang disyaratkan:
1) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak
Rp.100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah), disyaratkan paling banyak 3 (tiga)
unit peralatan utama; dan
Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp.l00.000.000.000,00
(seratus milyar rupiah) disyaratkan paling banyak 3 (tiga) unit peralatan utama.
Kapasitas Jumlah Kepemilikan
No. Jenis
(minimal) (minimal) /status
1 Molen / Concret 0,3 – 0,6 m3 3 Milik/Perjanjian
Mixer Sewa
Milik/Perjanjian
2. Dump Truck 8 – 10 Ton 3 Sewa
3. Generator Set 10 KVA 1 Milik/Perjanjian
Sewa
Milik/Perjanjian
4. Tong Air 3500 Liter 1 Sewa
Milik/Perjanjian
5. Waterpas Digital Waterpas 360° 1 Sewa
18. SPESIFIKASI TEKNIS
a. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan; Ketentuan penggunaan bahan /
material yang diperlukan;
b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
d. Ketentuan gambar kerja;
e. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
f. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
g. Dan lain-lain yang diperlukan.
19. KRITERIA SERAH TERIMA PEKERJAAN KONSTRUKSI
Pekerjaan harus selesai 100 % dengan menyelesaikan semua pekerjaan konstruksi dan
laporan-laporan pendukung lainnya.
20. HAL-HAL LAIN YANG DIPERLUKAN
Setelah Dokumen ini diterima, Pelaksana Konstruksi hendaknya memeriksa semua bahan
masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan. Berdasarkan
bahan bahan tersebut Pelaksana Konstruksi pekerjaan Pembangunan Ruko Pusat
Kota Kota Bitung menyusun program kerja sebagai bahan diskusi untuk menghasilkan
Pekerjaan Konstruksi.
Bitung , Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kota Bitung
RIZAL M.R.SOMPOTAN, ST.MM
NIP. 19770511 200604 1 004