SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
PASAL I
PENDAHULUAN
Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Bitung dalam tahun anggaran 2023 bermaksud akan
melaksanakan pengadaan barang/jasa (jasa pemborongan) untuk pekerjaan
PEMBANGUNAN BOARDWALK DI TWA BATUANGUS, KOTA BITUNG.
PASAL II
LINGKUP PEKERJAAN
2.1. Pekerjaan terletak di Taman Wisata Alam (TWA) Batuangus, kota Bitung Provinsi Sulawesi
Utara dan akan diadakan penunjukan tempat pekerjaan oleh Pemberi Tugas dan didampingi
konsultan perencana.
Semua akibat pembiayaan yang dikarenakan lokasi harus sudah diperhitungkan dalam
pembiayaan. Hal ini termasuk harga dasar material dan ongkos kirim ke lokasi, tenaga kerja
lokal, pajak-pajak daerah dan lain-lain`
2.2. Pelaksanaan Pekerjaan meliputi mengadakan bahan dan peralatan, mengerjakan,
mengangkut bahan-bahan, mengadakan tenaga kerja, peralatan bantu dan kerja, penyediaan
sumber air dan daya listrik untuk bekerja selama pembangunan dan umumnya segala yang
langsung dan transparan serta menyatakan harus dilaksanakan akan digunakan untuk
mendapatkan penyelesaian pekerjaan dengan sempurna.
2.3. Pekerjaan harus diserahkan oleh Penyedia Jasa ke Pemberi Tugas harus dengan kondisi
selesai sama sekali hingga memuaskan pemberi tugas. termasuk menyingkirkan segala
bahan-bahan sisa pembongkaran dan lain-lain yang sudah tidak dipergunakan
2.4. Pekerjaan yang dilaksanakan sebagaimana yang dimaksud diatas meliputi :
a. Pekerjaan persiapan.
b. Pekerjaan SMK3.
c. Pekerjaan Struktur.
d. Pekerjaan Arsitektur.
e. Pekerjaan Akhir.
2.5. Selain pekerjaan utama yang disebut diatas, maka Penyedia Jasa wajib melaksanakan
pekerjaan lain yang merupakan pekerjaan yang harus dilaksanakan untuk mendukung
terlaksananya pekerjaan tersebut, seperti :
a. Pelaporan dan dokumentasi.
b. Pembersihan/kerapihan site.
c. Quality control.
d. Asbuilt drawing/shop drawing.
e. Pengurusan ijin yang ditetapkan.
Hal. 1 / 29
Pembangunan Boardwalk TWA Batuangus 2023
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
f. Pekerjaan-pekerjaan yang tidak disebutkan satu-persatu, tetapi merupakan suatu
kesatuan sistem yang tidak bisa diposahkan.
PASAL 3
GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN DAN SPESIFIKASI TEKNIS
3.1. Segera setelah penandatanganan kontrak, penyedia barang/jasa harus sudah memiliki 3
(tiga) set gambar pelaksanaan, Spesifikasi teknis serta penjelasan tertulis lainnya. Biaya
pencetakannya menjadi tanggungan penyedia barang/jasa.
3.2. Selama pelaksanaan, satu set gambar-gambar pelaksanaan lengkap, Spesifikasi teknis
dan penjelasan-penjelasan tertulis lainnya, harus berada dilapangan dalam keadaan
terawat dan dapat diminta kembali setiap saat oleh Pengguna Anggaran
3.3. Sebelum pekerjaan dimulai penyedia barang/jasa harus memeriksa hingga yakin bahwa
gambar-gambar dan dokumen kontrak lainnya yang berhubungan adalah benar, bila
merasa tidak puas, maka ia harus memberitahukannya secara tertulis kepada Pengguna
Anggaran.
3.4. Penyedia barang/jasa harus membuat sendiri gambar-gambar penjelasan detail yang
diperlukan. Gambar-gambar tersebut diatas diperiksa dan dibubuhi tanda tangan oleh
Pengguna Anggaran. Kecuali ada persetujuan Pengguna Anggaran, maka penyedia
barang/jasa tidak boleh mengadakan perubahan
3.5. Gambar detail pelaksanaan sesuai dengan peralatan dan sistem pabrik atau tangan
yang dibuat oleh penyedia barang/jasa dan harus disetujui dahulu oleh Pengguna
Anggaran
3.6. Dalam gambar detail sudah harus di-kir-kan kesesuaian antara material. Semua ukuran
pada gambar-gambar adalah ukuran jadi dan harus disesuaikan dengan ukuran
setempat dilapangan
PASAL 4
TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA, SARANA BEKERJA DAN TATA CARA
PELAKSANAAN
4.1. Tanggung Jawab Penyedia Jasa
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa wajib memeriksa kekuatan
konstruksi, stabilitas dan keamanan pelaksanaan pekerjaan yang akan dilaksanakan
dan harus mengkonsultasikan dengan Konsultan Perencana dan Pengawas
Lapangan / Direksi.
b. Segala sesuatu kerusakan yang timbul akibat kelalaian Penyedia Jasa tidak
melaksanakan pemeriksaan kekuatan konstruksi, stabilitas dan keamanan
pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
c. Pada keadaan apapun, dimana pekerjaan-pekerjan yang dilaksanakan telah
mendapat persetujuan Direksi Lapangan tidak berarti membebaskan Penyedia Jasa
atas tanggung jawab pada pekerjaannya sesuai dengan isi kontrak
Hal. 2 / 29
Pembangunan Boardwalk TWA Batuangus 2023
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
4.2. SARANA BEKERJA DAN TATA CARA PELAKSANAAN.
a. Penyedia Jasaharus menyediakan semua peralatan yang nyata-nyata diperlukan
dalam pelaksanaan pekerjaan. Direksi berhak meminta kepada Penyedia Jasauntuk
mengadakan peralatan pembantu pekerjaan yang dianggap perlu untuk menjamin
kecepatan, mutu dan ketepatan pekerjaan.
b. Semua biaya mobilisasi dan sewa pakai peralatan dianggap telah diperhitungkan
dalam penawaran Kontraktor. Sebagai gambaran, peralatan minimal yang harus
digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
- Beton Molen
- Vibrator beton
- Mesin Genset/suplay listrik.
- Set alat pertukangan kayu mekanis dan atau manual
- Alat-alat pertukangan sederhana wajib dimiliki oleh setiap tukang
- Dan alat-alat lainnya yang diperlukan
Jenis, jumlah, kondisi dan pemilikan alat-alat harus tercermin dalam lampiran
penawaran kontraktor.
c. Penyedia Jasa wajib meneliti situasi Tapak dan hal lain yang dapat mempengaruhi
penawaran. Untuk itu sebelum pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasawajib
melakukan survey ulang guna memperoleh akurasi data yang baru. Kelalaian atau
kekurang telitian Penyedia Jasadalam hal ini tidak dapat diajukan sebagai alasan
untuk mengajukan klaim.
d. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam Spesifikasi Teknis, Gambar Rencana, Berita Acara Penjelasan
(Aanwijzing), Berita Acara Rapat Lapangan, serta petunjuk dari Direksi Teknis /
Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Tim Teknis Pengelola Proyek. Bila
ternyata ada perbedaan antara gambar rencana, RKS dan RAB maka Pelaksana /
Penyedia Jasa harus memberitahukan kepada Direksi / Pengawas dilapangan.
e. Dalam melaksanakan pekerjaan Penyedia Jasawajib melakukan pendekatan dengan
masyarakat sekitar untuk memperoleh dukungan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
PASAL 5
PERSYARATAN KHUSUS
5.1. Standar-standar yang berlaku.
1). Kecuali ditentukan lain dalam Spesifikasi teknis ini, berlaku dan mengikat ketentuan-
ketentuan persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Standard Normalisasi
Indonesia (SNI) dan peraturan-peraturan setempat :
a. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1991), SK SNI T-15.1919.03.
b. Tata Cara Pengadukan dan Pengecoran Beton, SNI 03-3976-1995
c. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-2847-
2006.
Hal. 3 / 29
Pembangunan Boardwalk TWA Batuangus 2023
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
d. Peraturan Muatan Indonesia,NI. 8 dan Indonesian Loading Code 1987 (SKBI-
1.2.53.1987).
e. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia NI-5-2002
f. Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok Dengan Cat Emulsi, SNI 03-2410-2002
g. Tata Cara Pengecatan Kayu Untuk Rumah dan Gedung, SNI 03-2407-2002
h. Peraturan Semen Potland Indonesia NI 8 tahun 1972.
i. Standar Industri Indonesia (SII)
j. AV 1941/SU 41 Algemene Voorwarden Voor De Uitvoering Bij Aanneming Van
Openbare Werken. ( khusus bagian pasal-pasal yang masih berlaku)
k. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No. 02/SE/M/2010 tentang
Pemberlakukan Pedoman Perencanaan dan Pelaksanaan Konstruksi Jembatan
Gantung Untuk Pejalan Kaki
l. American Society For Testing & Materials (ASTM)
m. American Institute of Steel Construction (AISC)
n. American Welding Society (AWS)
o. Peraturan dan ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah
2). Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standar-standar yang
tersebut diatas, maupun standar-standar Nasional lainnya maka diberlakukan standar
Internasional yang berlaku atas pekerjaan- pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya
berlaku standar-standar persyaratan teknis dari negara-negara asal bahan pekerjaan
yang bersangkutan.
5.2. Pemeriksaan Dan Penyediaan Bahan/Material
1). Bila dalam Spesifikasi dan Syarat- syarat teknis ini disebutkan nama dan pabrik
pembuatan dari suatu material/bahan, maka hal ini dimaksudkan bahwa spesifikasi
teknis dari material tersebut yang digunakan dalam perencanaan dan untuk
menunjukkan material/bahan yang digunakan dan untuk mempermudah Penyedia
JasaPelaksana mencari material/barang tersebut.
2). Setiap penggantian spesifikasi teknis dari material, nama dan pabrik pembuat dari
suatu bahan/barang harus disetujui oleh Konsultan Pengawas yang telah
dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Konsultan Perencana dan bila tidak
ditentukan dalam RKS serta Gambar Kerja, maka bahan dan barang tersebut
diusahakan dan disediakan oleh Penyedia JasaPelaksana yang harus mendapatkan
persetujuan dahulu dari Konsultan Perencana melalui Konsultan Pengawas/ Direksi.
3). Contoh material yang akan digunakan dalam pekerjaan harus segera disediakan atas
biaya Penyedia Jasa setelah disetujui Konsultan Pengawas/Direksi, harus dinilai
bahwa material tersebut yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti dan
telah memenuhi syarat spesifikasi teknis perencanaan.
4). Contoh material tersebut, disimpan oleh Konsultan Pengawas, Pengelola Teknis
Pekerjaan atau Pemberi Tugas untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan
dan barang yang dipakai tidak sesuai kualitasnya, sifat maupun spesifikasi teknisnya.
5). Dalam pengajuan harga penawaran, Penyedia Jasa/Pelaksana harus sudah
memasukkan sejauh keperluan biaya untuk pengujian berbagai material. Tanpa
Hal. 4 / 29
Pembangunan Boardwalk TWA Batuangus 2023
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
mengingat jumlah tersebut, Penyedia JasaPelaksana tetap bertanggung jawab pula
atas biaya pengujian material yang tidak memenuhi syarat atas Perintah Pemberi
Tugas/Konsultan Pengawas.
6). Bahan-bahan yang tidak sesuai/tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek
yang dinyatakan afkir/ditolak oleh Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan
dari lapangan pekerjaan selambatlambatnya dalam tempo 2 x 24 jam dan tidak boleh
dipergunakan.
7). Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas
dan ternyata masih dipergunakan oleh Penyedia JasaPelaksana, maka Konsultan
Pengawas wajib memerintahkan pembongkaran kembali kepada Penyedia
JasaPelaksana dimana segala kerugian yang disebabkan oleh pembongkaran
tersebut, menjadi tanggung jawab Penyedia JasaPelaksana sepenuhnya
8). Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari
bahan-bahan tersebut, Konsultan Pengawas berhak meminta kepada Penyedia
JasaPelaksana untuk mengambil contoh-contoh dari bahan-bahan tersebut dan
memeriksakannya ke Laboratorium Balai Penelitian Bahan-Bahan milik pemerintah,
yang mana segala biaya pemeriksaan tersebut menjadi tanggungan Penyedia
JasaPelaksana.
9). Sebelum ada kepastian dari laboratorium tentang baik atau tidaknya kualitas bahan-
bahan tersebut, Penyedia JasaPelaksana tidak diperkenankan melanjutkan
pekerjaan-pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan tersebut.
10). Semua material yang masuk kedalam area proyek (digudang dan dilapangan
terbuka) tidak bisa dikeluarkan dari area proyek tanpa izin dari Direksi
Proyek/Konsultan Pengawas.
11). Semua pekerjaan hanya bisa dilaksanakan atas izin dari Direksi / Konsultan
Pengawas yang diaplikasikan dalam bentuk “Surat Ijin Kerja”. Pekerjaan yang
dilaksanakan tanpa izin Direksi/Konsultan Pengawas adalah tanggung jawab
Penyedia Jasadan tidak akan diprogress.
5.3. Perbedaan Dalam Dokumen Lampiran Kontrak
1). Jika terdapat perbedaan-perbedaan antara Gambar Kerja dan Spesifikasi dan Syarat-
syarat teknis ini, maka Penyedia JasaPelaksana harus menanyakannya secara
tertulis kepada Konsultan Pengawas dan Penyedia JasaPelaksana harus mentaati
keputusan tersebut.
2). Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan terakhirlah yang
berlaku dan ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti dari pada ukuran skala
dari gambar-gambar, tapi jika mungkin ukuran ini harus diambil dari pekerjaan yang
sudah selesai.
3). Apabila ada hal-hal yang disebutkan pada Gambar Kerja, RKS atau dokumen yang
berlainan dan atau bertentangan, maka ini harus diartikan bukan untuk
menghilangkan satu terhadap yang lain tetapi untuk menegaskan masalahnya. Kalau
terjadi hal ini, maka yang diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot
teknis dan atau yang mempunyai biaya yang tinggi.
Hal. 5 / 29
Pembangunan Boardwalk TWA Batuangus 2023
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
5.4. Ukuran dan Patok.
1). Ukuran-ukuran dalam pekerjaan ini menggunakan sistem metrik, sebagai peil + 0,00
(datum line) dari pekerjaan ini mengikuti peil yang telah ditentukan.
2). Penyedia JasaPelaksana harus sudah memperhitungkan biaya untuk pengukuran
atau penelitian ukuran tata letak atau ketinggian bangunan (bouwplank), termasuk
penyediaan "Bench Mark" atau "Line Offset Mark" pada lantai bangunan/jembatan
dan permukaan pengecoran areal parkir.
3). Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas agar dapat
ditentukan sebagai pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai
dengan gambar rencana dan persyaratan teknis.
4). Patok-patok bisa dibuat dari bahan kayu atau besi yang dipasang ditanam hingga
kokoh sehingga tidak terganggu waktu pelaksanaan pekerjaan
5.5. Keamanan Kegiatan.
1). Penyedia Jasa diharuskan menjaga keamanan terhadap barang- barang milik
Proyek, Pengawas dan Pihak ketiga yang ada dilapangan, baik terhadap pencurian
maupun pengrusakan.
2). Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang-barang, alat- alat dan
hasil.pekerjaan, maka akan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan tidak dapat
diperhitungkan dalam pekerjaan tambah/kurang atau pengunduran waktu
pelaksanaan.
3). Apabila terjadi kebakaran, maka Penyedia Jasa bertanggung jawab atas akibatnya.
Untuk mencegah bahaya kebakaran tersebut, Penyedia Jasa harus menyediakan alat
pemadam kebakaran yang siap dipakai dan ditempatkan pada tempat- tempat yang
strategis dan mudah dicapai.
5.6. Keselamatan Kerja dan Kesehatan
1). Penyedia Jasa Pelaksana harus menjamin keselamatan para pekerja sesuai dengan
persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Perburuhan atau persyaratan yang
diwajibkan untuk semua bidang pekerjaan (BPJS). Oleh karena itu Penyedia Jasa
harus mengikutkan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJS) sesuai
dengan peraturan Pemerintah yang berlaku.
2). Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, kecelakaan lalu
lintas dll, maka Penyedia Jasa harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja
tersebut.
3). Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka Penyedia
Jasa harus menyediakan sejumlah obat obatan dan perlengkapan medis lainnya
yang siap dipakai apabila diperlukan dan dilokasi pekerjaan harus tersedia kotak obat
lengkap untuk Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK).
4). Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan yang
serius, maka Penyedia Jasa/Pelaksana harus segara membawa korban ke Rumah
Sakit yang terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi
Tugas.
5). Penyedia Jasa harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi
syarat- syarat kesehatan bagi semua pekerja / petugas, baik yang berada dibawah
tanggung jawabnya maupun yang berada dibawah pihak ketiga.
Hal. 6 / 29
Pembangunan Boardwalk TWA Batuangus 2023
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
5.7. Papan Nama Proyek
Papan Nama Proyek dipasang sesuai dengan petunjuk Direksi dan menjadi beban
Penyedia Jasadan telah diperhitungkan dalam penawaran Kontraktor
5.8. Izin – Izin
Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan Penyedia Jasapelaksana harus mengurus
semua izin – izin yang diperlukan dan berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan,
termasuk IMB yang diperlukan sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku, harus
cepat diselesaikan dan tembusannya disampaikan kepada direksi.
5.9. Dokumentasi
1). Penyedia Jasa/Pelaksana harus sudah memperhitungkan biaya pembuatan
dokumentasi serta pengirimannya ke Kantor Pejabat Pembuat Komitmen serta pihak-
pihak lain yang diperlukan.
2). Yang dimaksud dalam pekerjaan dokumentasi ialah :
- Laporan-laporan perkembangan pekerjaan.
- Foto-foto pekerjaan dari 0% sampai dengan 100%, berwarna minimal ukuran kartu
pos dilengkapi dengan album/ dijilid Rangkap 3 ( tiga )
- Surat-surat dan dokumen lainnya.
3). Foto-foto yang menggambarkan kemajuan pekerjaan hendaknya dilakukan sesuai
dengan petunjuk Konsultan Pengawas dan dibuat minimal sebanyak 5 ( lima )
peristiwa, yaitu :
- Sebelum pekerjaan dimulai
- Pelaksanaan pekerjaan pondasi
- Pelaksanaan pekerjaan Struktur
- Pelaksanaan pekerjaan Pengamanan
- Pekerjaan pengecatan
PASAL 6
METODE PELAKSANAAN
6.1. Metode Pelaksanaan.
Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa harus memberikan rencana
tertulis mengenai Metode Pelaksanaan dan disetujui bersama oleh Direksi, Konsultan
Perencana, Konsultan Pengawas, yang mengikat didalam pelaksanaan pekerjaan ini.
6.2. Gambar Kerja ( Shop Drawing )
1). Direksi dan Konsultan Pengawas, berhak untuk memerintahkan Penyedia Jasa untuk
membuat gambar kerja (shop drawing) atas bagian-bagian pekerjaan yang
memerlukan penjelasan lebih detail, dan / atau terdapat kekurang jelasan dalam
gambar kerja dan / atau untuk memungkinkan Penyedia Jasa Pelaksana
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, gambar kerja
tersebut atas biaya Penyedia Jasa Pelaksana.
Hal. 7 / 29
Pembangunan Boardwalk TWA Batuangus 2023
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
2). Pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud baru bisa dilaksanakan jika shop drawing telah
disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas, yang ditandai dengan “tanda
tangan” diatasnya.
3). Gambar kerja hanya dapat berubah apabila diperintahkan secara tertulis oleh Pemberi
Tugas, dengan mengikuti penjelasan dan pertimbangan dari Konsultan Perencana dan
Konsultan Pengawas.
4). Perubahan rencana ini harus dibuat gambarnya yang sesuai dengan apa yang
diperintahkan oleh Pemberi Tugas atau Konsultan, yang jelas ; memperhatikan
perbedaan antara gambar kerja dan gambar perubahan rencana. Gambar tersebut
harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui sebelum dilaksanakan.
6.3. Gambar Sesuai Pelaksanaan (Asbuilt Drawing)
1). Termasuk semua yang belum terdapat dalam gambar kerja baik karena
penyimpangan, perubahan atas perintah Pemberi Tugas atau Konsultan, maka
Penyedia JasaPelaksana harus membuat gambar-gambar yang sesuai dengan apa
yang telah dilaksanakan, yang jelas memperlihatkan perbedaan antara gambar kerja
dan pekerjaan yang dilaksanakan.
2). Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 5 (lima) yang biaya pembuatannya
ditanggung oleh Penyedia JasaPelaksana.
PASAL 7
RENCANA KERJA/JADWAL PELAKSANAAN
7.1. JADWAL PELAKSANAAN
1). Sebelum pekerjaan ini dimulai, maka Pelaksana / Penyedia Jasa wajib membuat
jadwal pelaksanaan (Time schedule) yang memuat uraian pekerjaan, bobot
pekerjaan, dan grafik hasil pekerjaan, jadwal pengadaan dan penggunaan bahan
serta tenaga kerja secara terperinci.
2). Dalam pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana/Penyedia Jasa harus membuat Rencana
Kerja Harian, Mingguan, dan Bulanan yang diketahui / disetujui oleh Direksi /
Pengawas Lapangan dan daftar yang memuat pemasukan bahan dan peralatan
yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan.
3). Rencana Kerja ( Time Schedule ) di atas harus mendapat persetujuan dari Pembuat
Komitmen dan Pelaksana Teknis Kegiatan serta Direksi / Pengawas.
4). Rencana Kerja (Time Schedule) harus sudah selesai dibuat oleh Pelaksana/Penyedia
Jasa paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah Surat Perintah Penunjukan
Penyedia Jasa (SPPJ) diterima.
5). Pelaksana/Penyedia Jasa harus memberikan Rencana Kerja (Time Schedule)
sebanyak 4 (empat) lembar kepada Direksi / Pengawas dan 1 (satu) lembar harus
dipasang pada dinding bangsal kerja.
6). Direksi /Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Pelaksana/Penyedia Jasa
berdasarkan Rencana Kerja (Time Schedule) yang ada.
Hal. 8 / 29
Pembangunan Boardwalk TWA Batuangus 2023
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
7.2. Rapat pembuktian keterlambatan (Show Cause Meeting/SCM)
Pertemuan ini diadakan dalam hal terjadinya keterlambatan progres fisik oleh Penyedia
Jasaberdasarkan skedule kontrak (Contract Schedule).
Dalam hal terjadi keterlambatan progres fisik oleh Kontraktor, maka prosedur ini harus
diikuti dalam untuk mengambil keputusan.
a. Jika terjadinya keterlambatan progres phisik antara 5 % - 7 %, maka Rapat
Pembuktian Keterlambatan (Show Cause Meeting) akan dilaksanakan antara
Pemimpin Proyek, Konsultan Pengawas Lapangan (Supervisor Engineer) dan
Kontraktor.
b. Jika terjadinya keterlambatan progres phisik antara 7 % - 10 %, maka Rapat
Pembuktian Keterlambatan (Show Cause Meeting) akan dilaksanakan antara
Kuasa Pengguna Anggaran (PPK), Direksi Proyek, Konsultan Kepala Pengawas
Lapangan (Chief Supervision Engineer Consultant), Konsultan Pengawas
Lapangan (Supervision Engineer Consultant) dan direktur Kontraktor, site
manager.
c. Jika terjadinya keterlambatan progres phisik lebih besar dari 10 % dan tidak
boleh lebih besar dari 15 %, maka Rapat Pembuktian Keterlambatan (Show
Cause Meeting) akan dilaksanakan di tingkat Pusat dengan Departemen atau
yang mewakili sesuai wilayah (Kanwil) yang bersangkutan, untuk mengambil
keputusan apakah Penyedia Jasadapat melanjutkan pekerjaannya/ kontraknya.
Bilamana antara ketiga belah pihak sepakat, maka Penyedia Jasadapat
melanjutkan pekerjaannya atau bilamana tidak maka Penyedia Jasaakan
diberhentikan kontraknya.
Semua kegiatan Rapat Pembuktian Keterlambatan (SCM) harus dibuat dalam Berita
Acara Rapat Pembuktian Keterlambatan yang ditandatangani oleh Pimpinan dari
masing-masing pihak sebagai catatan untuk membuat Persetujuan atas tindakan yang
akan dilakukan berikutnya
PASAL 8
LAPORAN PENYEDIA JASA
8.1. Penyedia jasa diharuskan membuat laporan harian yang kemudian akan diperiksa dan
ditandatangani oleh pengawas harian dan direksi dan sekurang-kurangnya memuat :
a. Jumlah tenaga kerja menurut jenis dan jabatannya.
b. Jumlah dan jenis bahan yang diterima.
c. Pekerjaan yang dilaksanakan dengan keterangan terperinci.
d. Pengunjung/tamu.
e. Cuaca dan lama kejadian.
f. Kejadian istimewa.
8.2. Penyedia jasa diharuskan membuat laporan mingguan yang merupakan ringkasan dari
laporan harian dan kemajuan pekerjaan pada akhir setiap minggu.
Hal. 9 / 29
Pembangunan Boardwalk TWA Batuangus 2023
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
PASAL 9
REKAYASA LAPANGAN
9.1 Penyedia Jasa harus menyediakan personil ahli teknik untuk memperlancar pelaksanaan
pelakerjaan sehingga diperoleh mutu, kinerja dan dimensi sesuai yang disyaratkan
dalam ketentuan.
Pada awal pelaksanaan pekerjaan, personil tersebut harus disertakan dalam
pelaksanaan suatu survei lapangan yang lengkap dan menyiapkan laporan hasil survei
lapangan untuk menentukan kondisi fisik dan struktur lama dan fasilitas drainase yang
bersangkutan. Dengan demikian akan memungkinkan Direksi Pekerjaan melaksanakan
revisi minor dan menyelesaikan serta menerbitkan detil pelaksanaan sebelum kegiatan
pelaksanaan dimulai. Selanjutnya personil tersebut harus disertakan dalam dalam
pematokan (staking out) dan survei seluruh proyek, investigasi dan pengujian bahan dan
rekayasa serta penggambaran untuk menyimpan Dokumen Rekaman Proyek.
9.2 Pekerjaan survei lapangan untuk peninjauan kembali rancangan.
9.2.1 Uraian.
Selama 10 hari pertama sejak periode mobilisasi. Penyedia Jasaharus
mengerahkan personil tekniknya untuk melakukan survei lapangan dan membuat
laporan tentang kondisi fisik dan rencana struktur.
9.2.2 Pekerjaan persiapan dan gambar.
Penyedia Jasaharus mempelajari Gambar asli yang terdapat dalam Dokumen
Kontrak dan berkonsultasi dengan Direksi Pekerjaan sebelum pekerjaan survei
dimulai. Gambar ini harus diantisipasi terhadap perubahan kecil dan detil yang
mungkin terjadi selama pelaksanaan.
Penyedia Jasaharus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud dari
Gambar dan Spesifikasi, dan tidak boleh mengambil keuntungan atas setiap
kesalahan atau kekurangan dalam Gambar atau perbedaan antara Gambar dan
Spesifikasi dan Penyedia Jasaharus menandai dan memperbaiki setiap kesalahan
atau kekurangan. Direksi Pekerjaan akan melakukan perbaikan dan interpretasi
untuk melengkapi Spesifikasi dan Gambar ini. Bilamana dimensi yang diberikan
dalam Gambar atau dapat dihitung, pengukuran berdasarkan skala tidak boleh
digunakan kecuali bila disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Setiap penyimpangan dari
Gambar sehubungan dengan kondisi lapangan yang tidak terantisipasi akan
ditentukan dan diperintahkan secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan. Penyedia
Jasadan Direksi Pekerjaan harus mencapai kesepakatan terhadap ketepatan atas
setiap perubahan yang diambil terhadap Gambar dalam Kontrak ini
9.3 Tenaga ahli rekayasa lapangan.
9.3.1 Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga ahli dalam bidang konstruksi yang
berpengalaman, untuk mengarahkan dan mengatur kegiatan pekerjaan.
9.3.2 Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga ahli dalam bidang konstruksi bangunan.
Hal. 10 / 29
Pembangunan Boardwalk TWA Batuangus 2023
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
PASAL 10
PEKERJAAN PERSIAPAN
10.1 Pembersihan Lapangan
1.) Sebelum Pekerjaan Dimulai.
Penyedia Jasa harus melaksanakan pembersihan lapangan sebelum memulai
pekerjaan sehingga semua kotoran, puing-puing, rumput, semak, akar-akar pohon,
dan lain-lain tidak ada lagi di Tapak. Dengan demikian seluruh Tapak terlihat dengan
jelas.
2.) Setelah Pekerjaan Selesai.
Setelah pekerjaan selesai sebelum diadakan penyerahan pekerjaan kepada PPK,
Penyedia Jasaharus membersihkan seluruh site dari segala macam kotoran, puing-
puing dan semua peralatan yang digunakan selama masa konstruksi. Kotoran-
kotoran tersebut harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan sehingga bila hal ini belum
diselesaikan secara tuntas, maka pekerjaan tidak akan dianggap selesai 100
(seratus) %.
3.) Selama Pekerjaan Berlangsung.
- Penyedia Jasabertanggung jawab atas kebersihan lapangan selama pekerjaan
berlangsung.
- Penyedia Jasabertanggung jawab atas kebersihan jalan raya yang dilalui oleh
kendaraan yang mengangkut material dari dan ke lokasi pekerjaan.
- Penyedia Jasabertanggung jawab atas kerusakan jalan raya di sekitar loaksi yang
jelas-jelas diakibatkan oleh kegiatan Kontraktor.
4.) Kebersihan yang dimaksud dalam pasal ini meliputi :
- Kebersihan terhadap kotoran-kotoran yang ditimbulkan oleh sisa-sisa
pembuangan berbagai jenis sampah.
- Kebersihan terhadap jenis kotoran-kotoran yang disebabkan oleh sampah sisa-
sisa bahan bangunan, pecahan- pecahan batu dan serpihan kayu, dll.
- Kebersihan dalam arti kata kerapihan pengaturan material dan peralatan sehingga
menunjang mobilisasi pelaksanaan di job site.
10.2 Pengukuran awal
10.2.1 Pelaksana Pekerjaan harus mengerjakan pematokan dan pengukuran untuk
menentukan batas-batas pekerjaan
10.2.2 Satuan pengukuran yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah sistim metrik.
10.2.3 Pengawas pekerjaan dapat melakukan revisi atas pemasangan patok tersebut bila
dipandang perlu, dan Pelaksana Pekerjaan harus mengerjakan revisi tersebut
sesuai petunjuk Pengawas Pekerjaan.
10.2.4 Sebelum memulai pekerjaan pemasangan patok, Pelaksana Pekerjaan harus
memberitahukan kepada kepada Pengawas Pekerjaan dalam waktu tidak kurang
dari 48 jam sebelumnya sehingga Pengawas Pekerjaan dapat mempersiapkan
segala peralatan yang perlu untuk melakukan Pengawasan Pekerjaan.
Hal. 11 / 29
Pembangunan Boardwalk TWA Batuangus 2023
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
10.2.5 Pekerjaan pematokan yang telah diukur oleh Pelaksana Pekerjaan harus mendapat
persetujuan tertulis dari Pengawas Pekerjaan. Hanya hasil pengukuran yang telah
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan digunakan sebagai dasar pekerjaan
selanjutnya.
10.2.6 Dari Pengukuran ini dibuat gambar kerja yang memuat tentang pembagian
lokasi/areal kerja untuk disetujui Pengawas Pekerjaan sehingga jadwal
pelaksanaan pekerjaan berikutnya dapat dilaksanakan. Bilamana ada perbaikan
dari Pengawas Pekerjaan, maka Pelaksana Pekerjaan harus melaksanakan
pengukuran ulang. Dalam pengukuran ini harus ada patok referensi tetap yang
tidak boleh diganggu.
10.2.7 Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan peralatan pengukuran, antara lain
Meteran dan peralatan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
10.3 Mobilisasi dan Demobilisasi
10.3.1 Mobilisasi sebagaimana ditentukan dalam kontrak ini akan meliputi pekerjaan
persiapan yang diperlukan untuk pengorganisasian dan pengelolaan pelaksanaan
pekerjaan. Ini juga akan mencakup demobilisasi setelah penyelesaian pelaksanaan
pekerjaan yang memuaskan. Alat yang perlu dimobilisasi adalah sesuai dengan
kebutuhan pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
10.3.2 Sejauh mungkin berdasarkan nasihat Direksi teknis, Penyedia Jasaharus
menggunakan rute (jalur) tertentu dan menggunakan kendaraan-kendaraan yang
ukurannya sesuai dengan kelas jalan tersebut serta membatasi muatannya untuk
menghindari kerusakan jalan dan jembatan yang digunakan untuk tujuan
pengangkutan ke tempat pelaksanaan pekerjaan.
10.3.3 Penyedia Jasaharus bertanggung jawab atas setiap kerusakan pada jalan dan
jembatan, dikarenakan muatan angkutan yang berlebihan serta harus memperbaiki
kerusakan tersebut sampai mendapat persetujuan Direksi Teknis.
10.3.4 Mobilisasi dan demobilisasi tenaga kerja, alat berat, bahan dan alat-alat lain yang
digunakan untuk pelaksanaan menjadi tugas kontraktor. Semua biaya bongkar
muat, retribusi, asuransi dan biaya-biaya lain yang berkaitan dengan ini menjadi
beban kontraktor
10.4 Papan Duga / Bouwplank
1). Untuk pekerjaan konstruksi bouwplank ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan
bestek.
2). Untuk membantu ketepatan berdirinya bangunan / titik sumbu pondasi / kolom
konstruksi, maka harus dibuat konstruksi bouwplank yang kuat / tidak dapat bergeser
karena pekerjaan disekitarnya.
3). Konstruksi bouwplank dibuat dari bahan kayu KLS II / papan meranti berkwalitet baik
dengan ukuran 2/20 cm dan pancang kayu balok 5/7 panjang 1,5 meter dengan jarak
satu sama lain adalah 100 cm dan ditanam sedemikian rupa, sehingga tidak mudah
bergerak, diserut rata dan terpasang waterpass dengan peil ± 0.00 m.
4). Papan bouwplank bagian atas harus dibuat setinggi peil lantai ± 0,00
5). Pada papan bouwplank ini harus dicat sumbu - sumbu dinding dengan cat yang tidak
luntur oleh pengaruh iklim.
6). Jarak papan bouwplank minimal 1,5 m’ dari garis bangunan terluar untuk mencegah
Hal. 12 / 29
Pembangunan Boardwalk TWA Batuangus 2023
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
kelongsoran terhadap galian tanah pondasi.
7). Setelah pekerjaan papan bouwplank selesai, Penyedia JasaPelaksana wajib
memintakan pemeriksaan dan persetujuan tertulis dari pengawas / Direksi.
PASAL 11
PEKERJAAN GALIAN
11.1 Pekerjaan Galian Tanah Pondasi
1). Lingkup Pekerjaan
- Galian Tanah Pondasi Boardwalk.
2). Syarat Pelaksanaan :
a. Kedalaman dan lebar galian harus dikerjakan sesuai dengan ukuran dan elevasi
yang ditunjukkan pada gambar kerja.
b. Penggalian pada pasangan pondasi Beton Bertulang, dasar pondasi harus terletak
pada tanah keras asli bukan pada permukaan tanah timbunan,apabila diperlukan
untuk mendapatkan daya dukung yang baik, dasar galian harus diurug dengan
pasir dipadatkan
c. Jika galian melampaui batas kedalaman, Penyedia Jasaharus menimbun kembali
dan dipadatkan sampai kepadatan maksimum.
d. Hasil galian yang dapat dipakai untuk penimbunan harus diangkut langsung
ketempat yang direncanakan yang telah disetujui olah Pengawas Lapangan /
Direksi.
e. Pemeriksaan tiap galian pondasi dilaksanakan terhadap ketepatan penempatan,
kedalaman, lebar, letak dan kondisi dasar galian sebelum pemasangan pondasi
dimulai, ijin dari Direksi mengenai hal tersebut harus didapat secara tertulis
11.2 Pekerjaan Urugan Kembali Tanah Pondasi.
1) Tanah bekas galian harus ditimbun sedemikian rupa, sehingga tidak mengganggu
bouwplank dan lobang pondasi.
2) Tanah yang diurug harus dipadatkan dengan kepadatan yang maksimal.
PASAL 12
PEKERJAAN BETON BERTULANG
12.1 Ketentuan Umum
Hal. 13 / 29
Pembangunan Boardwalk TWA Batuangus 2023
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
1). Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknis dan syarat-syarat pelaksanaan
beton secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini.
Kecuali ditentukan lain dalam buku persyaratan teknis ini, maka semua pekerjaan
beton harus sesuai dengan referensi dibawah ini :
a). Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1991)
b). Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung 1983
c). American Society of Testing and Materials (ASTM)
d). Standar Industri Indonesia (SII)
e). Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-2847-2006.
2). Bilamana ada ketidaksesuaian antara peraturan-peraturan tersebut diatas, maka
peraturan peraturan di Indonesia yang menentukan.
3). Penyedia Jasa Pelaksana harus melaksanakan pekerjaan ini dengan tepatan serta
kesesuaian yang tinggi menurut persyaratan teknis, gambar rencana dan instruksi-
instruksi yang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas untuk pekerjaan yang tidak
memenuhi persyaratan harus dibongkar dan diganti atas biaya Penyedia
JasaPelaksana sendiri.
4). Semua material harus baru dengan kualitas yang terbaik sesuai persyaratan dan
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
5). Konsultan Pengawas berhak untuk meminta diadakan pengujian bahan-bahan tersebut
dan Penyedia Jasa Pelaksana bertanggung jawab atas segala biayanya. Semua
material yang tidak disetujui oleh Konsultan Pengawas harus segera dikeluarkan dari
proyek/lapangan pekerjaan dalam waktu 3 x 24 jam.
12.2 Lingkup Pekerjaan
1. Meliputi segala pekerjaan yang diperlukan untuk pelaksanakan pekerjaan beton sesuai
dengan gambar rencana termasuk pengadaan bahan, upah, pemasangan semua
penulangan, pengujian, dan peralatan pembantu,
2. Pekerjaan Beton bertulang terdiri dari Beton Bertulang Struktur
12.3 Bahan-Bahan
1). S e m e n :
a). Semua semen yang digunakan adalah jenis Portland Cement Type I sesuai dengan
persyaratan NI-2 Bab 3 Standar Indonesia NI-8/1964, SII 0013-81 atau ASTM C-
150 dan produksi dari satu merk/pabrik.
b). Penyedia Jasa Pelaksana harus menempatkan semen dalam gudang untuk
mencegah terjadinya kerusakan dan tidak boleh ditaruh langsung diatas tanah
tanpa alas kayu.
c). Semen yang menggumpal, sweeping, tercampur kotoran atau kena air/lembab tidak
diijinkan digunakan dan harus segera dikeluarkan dari proyek dalam batas 3 x 24
jam.
d). Pada pemakaian semen yang dibungkus, penimbunan semen yang baru datang,
tidak boleh dilakukan diatas tumpukan yang telah ada, dan pemakaian semen harus
dilakukan menurut urutan pengirimannya. Bila diperlukan dapat dilakukan
penomoran semen dalam gudang yang harus didahulukan untuk dibuat campuran
pasangan sesuai nomor urut datangnya oleh logistik gudang.
Hal. 14 / 29
Pembangunan Boardwalk TWA Batuangus 2023
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
2). Agregat Pasir dan Kerikil
a). Bahan agregat pasir dan kerikil harus didatangkan dari tempat-tempat yang telah
disetujui mutunya oleh Konsultan Pengawas Lapangan dan harus memenuhi syarat-
syarat PBI.1991, SKSNI T-15-1991-03 dan SNI 03- 2847-2002.
b). Bahan agregat pasir dan kerikil harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak
tercampur dengan bahan-bahan yang merusak mutu beton dan ditempatkan
terpisah sehingga terhindar dari bercampurnya antara kedua jenis agregat tersebut,
sebelum pemakaian.
c). Besar butiran agregat kerikil yang dipakai untuk bahan beton, harus berada diantara
ayakan 4 mm - 31,5 mm.
d). Agregat kerikil tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 persen. Apabila kadar
lumpur tersebut lebih dari 1 persen, maka agregat kerikil harus dicuci.
e). Besar butiran agregat pasir yang dipakai untuk bahan beton, harus berada diantara
ayakan 0,063 – 4 mm.
Hal. 15 / 29
Pembangunan Boardwalk TWA Batuangus 2023
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
f). Agregat pasir tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 persen. Apabila kadar
lumpur tersebut lebih dari 5 persen, maka agregat pasir harus dicuci.
g). Untuk membuktikan banyaknya kadar lumpur dilapangan, dapat dilaksanakan
dengan menggunakan gelas ukur. Gelas ukur tersebut diisi dengan pasir atau kerikil
sampai garis angka 100. Kemudian isikan air sampai garis angka 200. Kocok gelas
sampai airnya keruh dan selanjutnya didiamkan sampai airnya bersih kembali. maka
diantara pasir atau kerikil akan terdapat lumpur yang akan dibuktikan banyaknya.
3). A i r :
a). Air yang digunakan harus bersih dan jernih, tidak mengandung minyak atau garam
serta zat-zat yang dapat merusak beton dan baja tulangan. Dalam hal ini sebaiknya
digunakan air bersih yang dapat diminum, atau seperti NI-2 Bab 3
b). Bila terdapat keragu-raguan terhadap air yang dipakai menurut penilaian Direksi
pekerjaan, maka contoh air tersebut harus diperiksakan di laboratorium dibawah
tanggung jawab Kontraktor
c). Bila pemeriksaan air tersebut tidak memenuhi syarat untuk bahan campuran beton,
maka air tersebut tidak boleh dipakai.
4). Baja Tulangan :
a). Baja tulangan yang digunakan terdiri dari baja polos dengan mutu U-24 untuk
diameter < 12 mm dan U-39 untuk diameter > 12 mm dengan tegangan leleh
masing-masing 2.400 kg/cm2 dan 3.900 kg/cm2 untuk beton konvensional, sesuai
dengan standard PBI.1971/ atau SKSNI T-15-1991-03. Bila dianggap perlu Pemberi
Tugas atau Konsultan Pengawas dapat menginstruksikan untuk melakukan
pengujian test tegangan tarik-putus dan "bending" untuk setiap 10 ton baja
tulangan, atas biaya Penyedia JasaPelaksana.
b). Sebelum baja tulangan di datangkan ke lokasi proyek, maka Penyedia Jasaharus
menyerahkan dahulu contoh-contoh baja tulangan yang dipakai kepada Konsultan
Pengawas. Contoh baja tulangan pada masing-masing diameter sebanyak 5 batang
dengan panjang 1 meter
c). Batang-batang baja tulangan harus disimpan tidak menyentuh tanah secara
langsung dan dihindari dari penimbunan baja tulangan diudara terbuka dan harus
dilindungi dari genangan air / air hujan.
d). Baja tulangan yang dibengkokkan sama dengan atau lebih dari 90 derajat, hanya
diperkenankan sekali pembengkokan
e). Baja tulangan harus bersih dari karat yang mengganggu kekuatan beton bertulang.
Hal ini disesuaikan dengan PBI.1991/SKSNI T-15-1991-03.
f). Kawat beton berukuran minimal 1 mm dengan mutu tinggi standar SII.
g). Batang-batang baja tulangan yang berlainan ukurannya harus disimpan pada
tempat terpisah dan diberi tanda yang jelas.
5). Bahan Pencampur :
a). Penggunaan bahan pencampur (admixture) tidak diijinkan tanpa persetujuan tertulis
dari Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
Hal. 16 / 29
Pembangunan Boardwalk TWA Batuangus 2023
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
b). Apabila akan digunakan bahan pencampur, Penyedia JasaPelaksana harus
mengadakan percobaan-percobaan perbandingan berat dan W/C ratio dari
penambahan bahan pencampur (admixture) tersebut
6). Cetakan Beton :
a). Dapat menggunakan kayu bekisting kelas II , multiplek dengan tebal minimal 12 mm
atau plat baja, dengan syarat memenuhi ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam
PBI NI-2 pasal 1 Bab 5, dan apabila oleh Konsultan Pengawas dinyatakan rusak,
maka tidak boleh dipakai lagi untuk pekerjaan berikutnya’
b). Tiang-tiang bekisting dapat dibuat dari kayu kelas II dengan ukuran 5/7 cm atau
kayu dolken Ø 8 - 10 cm dengan jarak maksimum 0,5 meter.
12.4 Mutu Beton
Mutu beton yang digunakan dalam pekerjaan ini ialah beton dengan
takaran/campuran perbandingan 1 Semen (Pc) : 2 pasir beton (Pb) : 3 Kerikil/split
(Kr).
12.5 Pengadukan dan Perataannya
a). Penyedia JasaPelaksana harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang
mempunyai ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah takaran dari
masing-masing bahan pembentukan beton dengan persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
b). Pengaturan untuk pengangkutan, penimbangan dan pencampuran dari material-
material harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas dan seluruh operasi harus
dikontrol dan diawasi terus menerus oleh seorang inspektor yang berpengalaman
dan bertanggung-jawab.
c). Pengadukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk beton
d). Mesin pengaduk harus betul-betul kosong sebelum menerima bahan-bahan dari
adukan selanjutnya, dan harus dicuci bila tidak digunakan lebih dari 30 menit.
e). Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk selama 1.5 menit
sesudah semua bahan ada dalam mixer.
f). Konsultan Pengawas berwenang untuk menambah waktu pengadukan jika ternyata
pemasukan bahan dan cara pengadukan gagal untuk mendapatkan hasil adukan
dengan kekentalan dan warna yang merata/seragam. Beton yang dihasilkan harus
seragam dalam komposisi dan konsistensi dalam setiap adukan.
g). Mesin pengaduk tidak boleh dibebani melebihi kapasitas yang telah ditentukan. Air
harus dituang terlebih dahulu untuk selanjutnya ditambahkan selama pengadukan.
Tidak diperkenankan melakukan pengadukan yang berlebihan yang membutuhkan
penambahan air untuk mendapatkan kosistensi beton yang dikehendaki.
12.6 Persiapan Pengecoran
a). Sebelum pengecoran dimulai, semua bagian-bagian yang akan dicor harus bersih
dan bebas dari kotoran-kotoran dan bagian beton yang lepas. Bagian-bagian yang
akan ditanam dalam beton sudah harus terpasang (pipa-pipa untuk instalasi listrik,
plumbing dan perlengkapan-perlengkapan lain).
b). Cetakan atau pasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton harus
dibasahi dengan air sampai jenuh dan tulangan harus sudah terpasang dengan baik.
Hal. 17 / 29
Pembangunan Boardwalk TWA Batuangus 2023
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
c). Sesaat sebelum beton dicor, maka bidang-bidang tersebut harus disapu dengan
spesi mortar.
d). Penyedia JasaPelaksana harus tetap menjaga kondisi bagian-bagian tersebut
sampai ijin pengecoran diberikan oleh Konsultan Pengawas.
e). Apabila pengecoran tidak memakai bekisting kayu maka dasar permukaan yang akan
dicor harus diberi beton dengan adukan 1pc : 3ps : 5krl setebal 5 cm.( lantai Kerja )
Pengangkutan dan Pengecoran
a). Waktu pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat, sehingga waktu antara
pengadukan dan pengecoran tidak lebih dari 1 (satu) jam dan tidak terjadi perbedaan
pengikatan yang menyolok antara beton yang sudah dicor dan yang akan dicor.
b). Apabila waktu yang dibutuhkan untuk pengangkutan melebihi waktu yang ditentukan,
maka harus dipakai bahan-bahan penghambat pengikatan (retarder) dengan
persetujuan Konsultan Pengawas.
c). Penyedia JasaPelaksana harus memberitahukan Konsultan Pengawas selambat-
lambatnya 2 (dua) hari sebelum pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan untuk
melaksanakan pengecoran beton berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan cetakan
dan pemasangan baja tulangan serta bukti bahwa Penyedia JasaPelaksana akan
dapat melaksanakan pengecoran tanpa gangguan.
d). Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya air pada semen dan
agregat telah melampaui 1.5 jam, dan waktu ini dapat berkurang, bila Konsultan
Pengawas menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu.
e). Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindarkan terjadinya
pemisahan material (segregation) dan perubahan letak tulangan. Cara penuangan
dengan alat-alat pembantu seperti talang, pipa, chute dan sebagainya harus
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan alat-alat tersebut harus selalu bersih
dan bebas dari sisa-sisa beton yang mengeras.
f). Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 m. Bila
memungkinkan sebaiknya digunakan pipa yang terisi penuh adukan dengan
pangkalnya terbenam dalam adukan yang baru dituang.
g). Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah mengalami "initial set"
atau yang telah mengeras dalam batas dimana beton akan menjadi plastis karena
getaran, penggetaran harus bersamaan dengan penuangan beton.
h). Semua pengecoran bagian dasar konstruksi beton yang menyentuh tanah harus
diberi lantai kerja setebal 5 cm agar menjamin duduknya tulangan dengan baik dan
mencegah penyerapan air semen oleh tanah/pasir secara langsung.
i). Bila pengecoran beton harus berhenti sementara sedang beton sudah menjadi keras
dan tidak berubah bentuk, maka bagian tersebut harus dibersihkan dari lapisan air
semen (laitance) dan partikel-partikel yang terlepas sampai suatu kedalaman yang
cukup, sehingga didapat beton yang padat. Segera setelah pemberhentian
pengecoran, adukan yang lekat pada tulangan dan cetakan harus dibersihkan.
j). Semua pengecoran harus dilaksanakan siang hari dan apabila diperkirakan
pengecoran dari suatu bagian tidak dapat diselesaikan pada siang hari, maka
sebaiknya tidak dilaksanakan, kecuali atas persetujuan Konsultan Pengawas dapat
dilaksanakan pada malam hari dengan ketentuan bahwa sistem penerangan sudah
Hal. 18 / 29
Pembangunan Boardwalk TWA Batuangus 2023
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
disiapkan dan memenuhi syarat, serta penyiapan tenda-tenda untuk menjaga
terjadinya hujan.
12.7 Pemadatan Beton
a). Penyedia JasaPelaksana bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan guna
pengangkutan dan penuangan beton dengan kekentalan secukupnya agar didapat
beton yang padat tanpa perlupenggetaran secara berlebihan.
b). Pemadatan beton seluruhnya harus dilaksanakan dengan "Mechanical Vibrator" dan
dioperasikan oleh orang yang berpengalaman. Penggetaran dilakukan secukupnya
agar tidak mengakibatkan "over vibration" dan tidak diperkenankan melakukan
penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan beton. Hasil beton harus merupakan
massa yang utuh, bebas dari lubang-lubang, segregasi atau keropos.
c). Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat penggetar
yang mempunyai frekwensi tinggi (rpm tinggi) untuk menjamin pengisian beton dan
pemadatan yang baik.
d). Dalam hal penggunaan vibrator, maka slump dari beton tidak boleh melebihi 12.5 cm.
e). Jarum penggetar harus dimasukkan kedalam adukan vertikal, tetapi dalam keadaan
khusus boleh miring 45 derajad dan jarum vibrator tidak boleh digerakkan secara
horisontal.
f). Alat penggetar tidak boleh disentuhkan pada tulangan-tulangan, terutama pada
tulangan yang telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras, serta berjarak
minimal 5 cm dari bekisting.
g). Setelah sekitar jarum tampak mengkilap, maka secara perlahan-lahan harus ditarik,
hal ini tercapai setelah bergetar 30 detik (maksimal).
12.8 Penyambungan Konstruksi
a). Rencana atau schedule pengecoran harus disiapkan untuk penyelesaian satu
konstruksi secara menyeluruh, termasuk persetujuan letak sambungan konstruksi
(construction joints). Dalam keadaan tertentu dan mendesak, Konsultan Pengawas
dapat merubah letak "construction joints" tersebut.
b). Permukaan "construction joints" harus bersih dan dibuat kasar dengan mengupas
seluruh permukaan sampai didapat permukaan beton yang padat.
c). "Contruction joints" harus diusahakan berbentuk garis miring. Sedapat mungkin
dihindarkan adanya "Contruction joints" tegak, kalaupun diperlukan maka harus
dimintakan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
d). Bila "Contruction joints" tegak diperlukan, maka tulangan harus menonjol sedemikian
rupa sehingga didapatkan suatu struktur yang monolit.
e). Sebelum pengecoran dilanjutkan, permukaan beton harus dibasahi dan diberi lapisan
"grout" segera sebelum beton dituang.
f). Penghentian pengecoran balok, sloof dan rink balk, harus dimuka titik tumpuan
(kolom) yang sudah dicor dan maksimal 0,15 bentang balok
g). Untuk penyambungan beton lama dan baru, harus menggunakan bahan additive
"Bonding Agent" (lem beton) yang disetujui Konsultan Pengawas.
12.9 Penyelesaian Beton
a). Semua permukaan, pekerjaan beton harus rata, lurus tanpa ada bagian-bagian yang
membekas. Ujung-ujung atau sudut-sudut harus berbentuk penuh dan tajam.
Hal. 19 / 29
Pembangunan Boardwalk TWA Batuangus 2023
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
b). Bagian-bagian yang rapuh, kasar, berlubang dan tidak memenuhi persyaratan harus
segera diperbaiki dengan cara memahatnya dan mengisinya kembali dengan adukan
beton yang sesuai baik kekuatan maupun warnanya untuk kemudian diratakan. Bila
diperlukan, seluruh permukaan beton dihaluskan dengan ampelas, carborondum atau
gurinda.
c). Permukaan pekerjaan beton harus mempunyai bentuk jadi yang rata. Toleransi
kerataan pada permukaan lantai tidak boleh melampaui 1 cm dalam jarak 10 m.
Tidak dibenarkan untuk menaburkan semen kering pada permukaan beton dengan
maksud menyerap kelebihan air.
12.10 Perawatan dan Perlindungan Beton
a). Semua pekerjaan beton harus dirawat secara baik dengan cara yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas. Setelah pengecoran dan penyelesaian, permukaan beton yang
tidak tertutup oleh cetakan harus tetap dijaga kelembabannya dengan jalan
membasahi secara terus menerus selama 7 (tujuh) hari.
b). Permukaan-permukaan beton yang dibongkar cetakannya sedang masa perawatan
beton belum dilampaui, harus dirawat dan dilindungi seperti tersebut pada ayat (1)
dan tidak boleh tertindih barang atau terinjak langsung pada permukaan beton.
c). Cetakan beton yang tidak dilindungi terhadap penguapan dan belum dibongkar,
selama masa perawatan beton harus selalu dibasahi untuk mengurangi keretakan
dan terjadinya celah-celah pada sambungan.
d). Lantai beton atau permukaan beton lainnya yang tidak disebut diatas, harus dirawat
dengan jalan membasahi atau menutupi dengan membran yang basah.
PASAL 13
PEKERJAAN KAYU
13.1 Lingkup Pekerjaan Kayu
Pekerjaan kayu meliputi penyediaan tenaga kerja yang terampil sesuai denga jenis
pekerjaan, penyediaan bahan yang cukup, peralatan tukang baik masinal maupun manual
guna kelancaran pekerjaan ini. Macam pekerjaan kayu yang akan dilaksanakan dalam
pembangunan boardwalk ialah pekerjaan lantai dan struktur Gelagar, bangku titik nol,
portal dan spot frame photo.
13.2 Persyaratan bahan
13.2.1 Jenis bahan kayu yang akan digunakan sebagai struktur utama jembatan kayu
harus mempunyai mutu kayu kelas I yang sudah diawetkan
13.2.2 Kayu yang dipakai harus sesuai dengan PPKI 1961 (NI-5) lampiran, kayu
berkualitas baik, tua, kering dan tidak bercacat, pecah-pecah dan tidak terdapat
kayu mudanya (spint) sesuai pasal III PKKI 1961 mutu A
13.2.3 Selama pelaksanaan, mutu dan kekeringan kayu harus dijaga dengan
menyimpannya ditempat kering, terlindung dari hujan dan
13.2.4 Semua pekerjaan kayu yang akan difinish harus diketam rata dan halus dengan
menggunakan ketam mesin, tidak ada lubang atapun mata kayu, kecuali bila
ditentukan lain.
Hal. 20 / 29
Pembangunan Boardwalk TWA Batuangus 2023
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
13.2.5 Semua ukuran yang tertera dalam gambar maupun yang tersebut dalam pasal
ini adalah ukuran jadi, yaitu ukuran setelah kayu selesai dikerjakan/dipasang
dengan toleransi rata-rata maksimum 3 mm untuk setiap permukaan kayu yang
sudah dikerjakan
13.3 Syarat Pelaksanaan Untuk :
Pekerjaan Balok Gelagar Dan Lantai Boardwalk
13.3.1 Untuk Lantai Jembatan menggunakan Kayu Kayu Kelas I Kayu Tatondong yang
sudah diawetkan dan kering Oven
PASAL 14
PEKERJAAN PENGECATAN
14.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dan seharusnya
dilaksanakan dalam pengecatan dengan pendempulan, baik yang dilaksanakan sebagai
pekerjaan permulaan, ditengah-tengah dan akhir. Yang dicat adalah semua permukaan
plesteran tembok dan beton, dan permukaan-permukaan lain yang disebut dalam gambar
dan Spesifikasi ini.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga dan semua peralatan yang diperlukan
untuk pekerjaan ini
14.2 Standar / Rujukan.
14.2.1 PUBB 1973 NI-3.
14.2.2 Steel Structures Painting Council (SSPC)
14.2.3 Swedish Standard Institution (SIS).
14.2.4 British Standard (BS).
14.2.5 Petunjuk pelaksanaan dari pabrik pembuat
14.3 Bahan Yang Digunakan.
1) Umum.
a). Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih
jelas menunjukkan nama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat,
nomor takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrikpetunjuk dari pabrik dan
nama pabrik pembuat, yang semuanya harus masih absah pada saat
pemakaiannya.
b). Semua bahan harus sesuai dengan Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat.
c). Pemakaian bahan-bahan pengering atau bahan-bahan lainnya tanpa persetujuan
Pengawas tidak diperbolehkan.
d). Selambat-lambatnya sebulan sebelum pekerjaan pengecatan dimulai, Penyedia
Jasaharus mengajukan daftar tertulis dari semua bahan yang akan dipakai untuk
disetujui oleh Pengawas Lapangan
e). Direksi / Pengawas Lapangan berhak menguji contoh-contoh sebelum
memberikan persetujuan.
Hal. 21 / 29
Pembangunan Boardwalk TWA Batuangus 2023
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
f). Untuk menetapkan suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang
dipakai harus berdasarkan/mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi Mowilex
Woodstain.
2) Cat Dasar dan akhir
Cat dasar dan akhir pada permukaan kayu yang digunakan harus sesuai dengan daftar
berikut atau setara :
- Glotex super synthetic.
14.4 Persyaratan Pelaksanaan :
1). Bidang permukaan yang akan dicat harus dibersihkan dari kotoran, kemudian dicat
menie yang kemudian diberi cat dasar 1 lapis dan cat akhir/penutup 2 lapis.
2). Pekerjaan cat harus dikerjakan dengan baik dan pelaksanaannya tidak boleh mengotori
bagian lain yang berlainan jenis cat
PASAL 15
PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN BOARDWALK
15.1. Penyedia jasa wajib melakukan pemeliharaan dan perawatan setelah pekerjaan secara
keseluruhan telah selesai selesai dikerjakan. Lama waktu pemeliharaan dan perawatan
sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.
15.2. Perawatan/pemeliharaan rutin.
Lingkup pekerjaan pemeliharaan rutin jembatan vulkanik adalah sebagai berikut :
15.2.1. Pembersihan secara umum.
15.2.2. Membuang tumbuhan liar dan sampah.
15.2.3. Pembersihan dan melancarkan drainase.
15.2.4. Penanganan kerusakan ringan.
15.2.5. Pengecatan sederhana.
Pemeliharaan rutin dibagi menjadi bagian-bagian sebagai berikut :
1) Pemeliharaan kebersihan
Boardwalk harus dibersihkan dengan baik/tepat untuk menjamin tumpukan kotoran
yang menempel di Boardwalk tidak akan menyebabkan kerusakan pada elemen
Boardwalk atau Bangunan Pendukung secara keseluruhan dikemudian hari. Kegiatan
ini mencakup :
a. Membersihkan tanah, krikil, pasir dan sebagainya dari tempat-tempat yang
seharusnya tidak ada penumpukan kotoran dan yang mungkin mempunyai
pengaruh yang membahayakan.
b. Membersihkan tumbuhan liar, terutama pada daerah perletakan dan
expansion jonit, dan pada sekitar struktur kayu. Pembersihan ini dilakukan
pada daerah lebih kurang 3 meter dari setiap sisi jembatan. Dalam hal
pembersihan tumbuhan ini, pekerja harus diingat adanya pengaruh yang
mungkin terjadinya erosi yang disebabkan oleh pembersihan tumbuhan
Hal. 22 / 29
Pembangunan Boardwalk TWA Batuangus 2023
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
disekitar Boardwalk tersebut.
c. Membersihkan tanda-tanda, papan nama Boardwalj dan sandaran yang dicat.
d. Pada kegiatan pembersihan ini dilaksanakan dengan menggunakan sapu atau
sekop, dan untuk membersihkan tumbuhan biasa menggunakan parang
pembabat, kapak dan/atau gergaji.
2) Pengecatan sederhana.
Pengecatan-pengecatan sederhana ini pada railing/sandaran dan parapet tercakup
dalam pemeliharaan rutin
3) Penanganan kerusakan ringan
Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah penanganan lubang-lubang dan
kerusakan pada permukaan lantai jembatan.
15.3. Pemeliharaan berkala.
Pemeliharaan berkala adalah usaha untuk menjaga jembatan tetap dalam kondisi dan daya
layan yang baik setelah pembangunan yang mencangkup beberapa kegiatan seperti
kegiatan pemeliharaan berkala yang diduga dan perbaikan sederhana. Kegiatan
pemeliharaan berkala mencakup hal-hal sebagai berikut ;
15.3.1. Pengecatan berulang.
15.3.2. Penggatian lantai kayu.
15.3.3. Pembersihan Boardwalk secara keseluruhan.
15.3.4. Pemeliharaan
perletakan/landasan. Perbaikan sederhana
mencakup :
a. Penggantian bagian-bagian yang rusak.
b. Perbaikan tiang sandaran/reling
c. Perawatan bagian-bagian yang bergerak.
d. Perkuatan bagian struktural
15.4. Perbaikan Boardwalk
Perbaikan boardwalk adalah aktivitas memperbaiki elemen-elemen Boardwalk maupun
Boardwalk secara keseluruhan yang mengalami kerusakan dan bertujuan untuk
mengembalikan kondisi jembatan seperti semula. Kerusakan boardwalk yang tidak diperbaiki
dapat berdampak fatal terhadap pengguna boardwalk tersebut yang dapat menyebabkan
keruntuhan pada boardwalk
Kerusakaan boardwalk dapat terjadi pada saat pembangunan boardwalk yang disebabkan
oleh perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang kurang baik, selain itu kerusakan
jembatan dapat terjadi ketika boardwalk tersebut telah beroperasi yang disebabkan karena
serangan fisik, kimia, overloading, penurunan pondasi, pengaruh alam, fatique, usia, dan
lain-lain yang mengakibatkan persyaratan-persyaratan kekuatan, kekakuan, kestabilan,
daktilitas dan ketahanan terhadap kondisi lingkungan tidak terpenuhi. Secara langsung
maupun tidak langsung, kerusakan menyebabkan degradasi kekuatan yang mempengaruhi
kinerja struktur secara keseluruhan. Jika adanya kerusakan pada boardwalk tidak ditangani
dengan cepat, maka akan terjadi kerusakaan yang mengakibatkan jembatan tersebut tidak
berfungsi lagi sebagai mana mestinya. Oleh
Hal. 23 / 29
Pembangunan Boardwalk TWA Batuangus 2023
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
karena itu, diperlukan tindakan rehabilitasi berupa perbaikan (retrofit) atau perkuatan
(strengthening) yang berlanjut pada perawatan agar boardwalk dapat terus difungsikan
sesuai umur rencana :
1) Perbaikan darurat dan penanganan sementara.
Perbaikan darurat pada hakekatnya merupakan kejadian yang tak terduga.
Perbaikan darurat ini dapat berbentuk dari yang paling sederhana yaitu
perbaikan sandaran jembatan yang rusak atau pemasangan jembatan
sementara diatas boardwalk yang runtuh akibat banjir atau beban yang
berlebihan.
Penanganan sementara harus dilaksanakan dalam hal kerusakan boardwalk yang
disebabkan oleh kecelakaan, untuk menjamin keselamatan struktur itu sendiri dan
pemakaian jalan.
Penanggulangan darurat dapat mencakup kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
Perbaikan pada awal pengaman.
Pembuatan bangunan penahan
Penggantian komponen.
Penanganan sementara dapat mencakup kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
Membuat penyangga sementara dari bagian bawah gelagar.
Menambah baut untuk memperkuat komponen.
Memasang bangunan sementara diatas bangunan yang sudah ada guna
memindahkan beban bagunan atas yang ada.
2) Rehabilitasi dan perbaikan besar.
Masalah utama yang berhubungan dengan kayu pada konstruksi boardwalk
disebabkan oleh :
a. Pembusukan pada kayu.
Pembusukan ini disebabkan oleh jamur yang tubuh pada kayu lembab yang
dapat merusak bagian-bagian kayu sehingga kayu tersebut akan rapuh dan
mudah patah.
b. Serangan serangga.
Serangan serangga ini akan menyerang kayu yang menyebabkan adanya
lubang-lubang didalam kayu. Sehingga kekuatan kayu akan berkurang
c. Cacing toredo.
Didaerah yang berair asin, ada binatang sejenis cacing (toredo). Binatang ini
akan menyerang bagian kayu yang berada di bawah muka air pasang.
Cacing toredo akan menyerang kayu seperti serangga memakan kayu tetapi
cacing jenis toredo ini akan membuat lubang-lubang besar dari pada jenis
serangga.
Untuk mencegah pembusukan dan serangan binatang yang dapat merusak
kayu, maka kayu yang akan dipakai untuk konstruksi jembatan dan
perbaikannya harus diberi suatu bahan pengawet yang telah disetujui.
Semua kayu yang akan dipakai untuk konstruksi jembatan sebelum
digunakan, lakukan pengawetan pada kayu yang bertujuan untuk
melindungi dan menghindarkan kayu dari unsur-unsur yang dapat merusak
kayu sehingga umur kayu dalam pemakaiannya menjadi lebih panjang.
Paku, baut, dowel, pelat penyambung dan sekrup kayu yang akan dipakai
untuk pembangunan atau perbaikan konstruksi boardwalk disarankan
Hal. 24 / 29
Pembangunan Boardwalk TWA Batuangus 2023
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
diberikan galvanis terlebih dahulu dengan tujuan untuk mencegah
pengkaratan atau paling tidak diberi lapisan cat anti karat.
Semua konstruksi kayu harus dibuat sedemikian rupa agar air tidak akan
lama melekat pada kayu tersebut atau kayu tersebut tidak berhubungan
langsung dengan tanah yang basah. Semua kayu yang dipakai harus
merupakan kayu bagian dalam (inti kayu).
Semua bagian konstruksi jembatan kayu yang rusak harus diperbaiki atau
diganti dan bagian-bagian yang berada pada titik lemah harus diperkuat
dengan pelat baja.
Apabila pada konstruksi jembatan terdapat kulit kayu yang masih menempel
pada struktur kayu, maka kulit kayu tersebut harus dibuang kemudian diberi
lapisan pelindung (pengawet).
Papan lantai yang membusuk, lapuk atau pecah harus diganti. Paku- paku
yang mencuat keatas harus diketok masuk kedalam papan dan papan lantai
yang longgar harus dirapatkan dan dikencangkan dengan tambahan baut
pengikat. Perkuatan lantai kayu dapat dilaksanakan dengan memasang baut
secara memanjang mengikuti papan jalur kendaraan (jika belum dikerjakan)
3) Kerusakan pada kayu dan perbaikannya.
a. Pembusukan kayu.
≥
Apabila bagian kayu sudah membusuk sekitar 15% dari penampang kayu
tersebut maka kayu tersebut harus diganti atau disokong karena hal ini akan
mempengaruhi kekuatan kepada jembatan tersebut.
Jika masalah ini terjadi pada tiang pancang kayu, maka penampang tiang
pancang menjadi berkurang dan tiang pancang harus diperkuat, ditopang
atau diberi pengamanan
Gambar 1. Pembusukan kayu
Untuk mengurangi pembusukan pada kayu, dapat dilakukan pencegahan
sebagai berikut :
1. Buang kulit kayu pada waktu awal dan pisahkan dengan kayu yang baik.
2. Catlah permukaan kayu yang terlihat dengan lapisan cat, oli atau aspal.
3. Lumasi seluruh permukaan ujung potongan kayu dan sambungan
dengan petroleum jelly.
4. Lapiskan bahan kreosot pada semua permukaan kayu.
5. Hindarilah pemakaian paku pada waktu perbaikan dan gunakan
Hal. 25 / 29
Pembangunan Boardwalk TWA Batuangus 2023
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
baut jika dapat.
Apabila masalah yang timbul pada papan lantai kayu dan lebih besar dari
15% mengalami pembusukan, maka papan lantai harus segera diganti
karena hal tersebut akan memperlemah struktur dan hanya
merupakan penangananan sementara saja, jadi alangkah lebih baiknya
seluruh papan harus diganti
b. Serangan serangga.
Apabila kayu telah kehilangan lebih dari 15% dari penampangnya maka kayu
tersebut harus diganti atau ditopang. Lebih baik, semua kayu yang sudah
terserang serangga diganti dan dihancurkan karena akan mengurangi
pengaruhnya terhadap kayu yang masih baik. Untuk mengurangi serangan
serangga terhadap kayu ini, maka dapat digunakan insektisida
Gambar 2. Serangan serangga pada kayu
Apabila masalah ini timbul pada tiang pancang kayu maka serangan serangga
biasanya terjadi pada daerah pasang surut yang ada cacing toredonya. Jika
hal ini dan luas penampang berkurang maka tiang dapat diperkuat dengan
cara membungkus dengan pelat baja. Untuk mengurangi penyerangan cacing
toredo maka kayu tersebut dilapiskan dan dimasukkan bahan anti cacing
toredo ke dalam setiap retakan atau lubang yang terjadi sebelum dilakukan
pekerjaan perkuatan
c. Pecah atau retaknya kayu.
Memuntirnya dan terbelahnya kayu akan mengurangi kekuatan kayu.
Pemuntiran merupakan masalah umum yang sering terjadi pada lantai kayu.
Permukaan lantai kayu dapat terbelah dan memburuk. Terbelahnya kayu
merupakan masalah pada struktur kayu. Jika belahan yang terjadi segaris
dengan serat kayu seperti pada lubang baut maka baut yang bersangkutan
dapat lepas dan membuat struktrur menjadi tidak stabil. Hal ini dapat
menyebabkan air dapat dengan mudah merembes melalui belahan dan
membuat kayu yang bersangkutan menjadi lebih mudah membusuk.
Sehingga pada permukaan lantai kayu harus diganti
Hal. 26 / 29
Pembangunan Boardwalk TWA Batuangus 2023
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
Gambar 3. Kayu retak.
Apabila yang menjadi masalah adalah gelagar memanjang, mungkin lebih
mudah dilakukan perkuatan dengan sokong daripada harus menggantinya.
Hal ini dapat dilaksanakan dengan cara meletakkan gelagar baru disamping
gelagar yang lemah tadi atau menyokong/menopang gelagar tersebut yang
berfungsi untuk mengurangi gaya akibat adanya momen
d. Bengkok.
Kerusakan “pembengkokan” hanya terjadi pada elemen yang mengalami gaya
tekan. Biasanya terjadi pada kolom dan penompang yang terbuat dari batang
kelapa. Kita akan dapat menilai apakah kayu yang mengalami pembengkokan
tersebut harus diperkuat atau harus diganti
e. Adanya mata kayu/kayu cacat dan serat kayu yang miring.
Gambar 4. Mata kayu
Kerusakan merupakan jenis kerusakan yang ada pada kayu, pada waktu
pohon kayu itu tumbuh. Kerusakan ini berpengaruh pada kekuatan kayu
apabila dipakai pada elemen yang menahan gaya tekan dan momen. Apabila
hal ini terjadi, maka sebaiknya lakukan perkuatan. Perkuatan ini dilakukan
dengan cara meletakkan sepotong kayu lain atau pelat baja sepanjang kayu
yang mengalami kerusakan untuk memikul beban
Hal. 27 / 29
Pembangunan Boardwalk TWA Batuangus 2023
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
PASAL 16.
PERATURAN PENUTUP
16.1. Meskipun dalam Spesifikasi dan Syarat – Syarat Teknis ini pada uraian pekerjaan dan
uraian bahan-bahan tidak dinyatakan kata-kata yang harus disediakan oleh Penyedia
Jasa dan tidak disebutkan dalam penjelasan pekerjaan pemborongan ini, perkataan
tersebut di atas tetap dianggap ada dan dimuat dalam Spesifikasi dan Syarat – syarat
ini.
15.1 Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari Pekerjaan Pembangunan Boardwalk
TWA Batuangus, tetapi tidak diuraikan atau dimuat dalam Rencana Teknis Pekerjaan
ini, tetapi diselenggarakan dan diselesaikan oleh Penyedia Jasa, harus dianggap
seakan-akan pekerjaan itu diuraikan dan dimuat dalam Spesifikasi Teknis ini, untuk
menuju ke penyerahan yang lengkap dan sempurna menurut pertimbangan Direksi.
Bitung, Mei 2023
Disetujui Oleh : Konsultan Perencana
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) CV. PERSPECTIVE JOINT CONSULTAN
Dinas Pariwisata Kota Bitung
Hesty A. Samuri, ST
Direktur
Hal. 28 / 29
Pembangunan Boardwalk TWA Batuangus 2023