| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0813819422823000 | Rp 644,216,248 | - | |
| 0718339443823000 | - | - | |
| 0030978704823000 | - | - | |
CV Walelang | 04*1**2****23**0 | Rp 548,659,335 | Surat perjanjian sewa peralatan nomor 01/VIII/SPSP/AG/KMP/2022 antara Herlef Roland Mantouw dan CV. Walelang dilakukan/ditandatangani pada Juni 2022; Surat Perjanjian sewa peralatan nomor 01/VIII/SPSP/AG/KMP/2023 antara Steven Tumbelaka dan CV. Walelang dilakukan/ditandatangani pada Juni 2022; Tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan Dumptruck nomor polisi DB 8419 CJ a.n Steven Tumbelaka; Nota pembelian barang tidak jelas nama, alamat dan nomor telepon toko tempat membeli sehingga tidak bisa dievaluasi oleh Pokja. |
CV Vigi Berkat | 00*1**7****21**0 | - | - |
| 0715900981823000 | - | - | |
| 0427470455823000 | - | - | |
| 0718927130805000 | - | - | |
| 0626546568822000 | - | - | |
CV Primor Construction | 06*7**8****21**0 | - | - |
| 0029197639823000 | - | - | |
| 0861444156404000 | - | - | |
| 0950135368821000 | - | - |
PEMERINTAH KOTA BITUNG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
JL. W. MONGINSIDI NO. 68 Telp. (0438) 30143 – BITUNG ;
Website : www.bitungkota.go.id ;www.pupr.bitungkota.go.id ; e-mail : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : PEMBUATAN INTERIOR KANTOR KEJAKSAAN (HIBAH BARANG)
LOKASI : KOTA BITUNG
SUMBER DANA : DANA ALOKASI UMUM (DAU)
ANGGARAN : 2023
PEKERJAAN KONSTRUKSI : PEMBUATAN INTERIOR KANTOR KEJAKSAAN (HIBAH BARANG)
BAGIAN 1 - INFORMASI PENGADAAN
1. DATA PERANGKAT DAERAH PENGGUNA JASA PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
a. Perangkat Daerah / Unit Kerja : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
b. Nama PA/KPA : R. M. R. SOMPOTAN, ST, MM
c. Nama PPK : MARTHEN TANGKA, ST
2. Nomor Rekening / DPA : 1.03.08.2.01.02.5.2.03.01.01.0012
3. Kode RUP : 40073821
4. LATAR BELAKANG
Pembuatan Interior Kantor Kejaksaan merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan fasilitas dalam
meningkatkan pemerintahan yang lebih baik. Pekerjaan utama dalam Pembuatan Interior Kantor Kejaksaan
adalah untuk penunjang fasilitas lainnya. Dengan adanya Pembuatan Interior Kantor Kejaksaan diharapkan
dapat mewadahi s e r t a m e m b a n t u dan memberi keindahan dan keamanan dalam kegiatan yang
ada. Untuk itu dalam pelaksanaannya haruslah benar-benar dilakukan dengan baik dan sesuai dengan
apa yang telah direncanakan serta sesuai dengan ketentuan teknis pengadaaan bangunan asset
Pemerintah sehingga prosesnya dapat berlangsung dengan arah yang benar. Pada tahap pelaksanaan
pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada pihak penyedia, yaitu Kontraktor pelaksana
pekerjaan. Kontraktor Pelaksana akan melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik yang menyangkut
beberapa aspek mutu, volume,waktu dan biaya. Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua
kegiatan selama pelaksanaan berlangsung. Namun dalam kegiatan operasional, Kontraktor Pelaksana
akan mendapat bantuan bimbingan untuk menentukan arah pekerjaan Pelaksanaan Fisik dari Pejabat
Pembuat Komitmen.
5. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi pelaksana konstruksi yang
membuat masukan azas, kriteria dan keluaran yang harus di penuhi dan diperhatikan serta
diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi
b. Dengan penugasan ini di harapkan pelaksana, dapat melaksanakan tanggung jawabnya
dengan baik mewujudkan bangunan yang di telah di rancang dalam batasan biaya dan
waktu yang telah disepakati, serta dengan mutu yang telah diisyaratkan.
6. TARGET/SASARAN
a. Penyelesain pekerjaan konstruksi yang tepat waktu
b. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggran kegiatan
c. Terwujudnya bangunan yang memenuhi standar teknis bangunan yang layak dari segi
mutu dan biaya.
7. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan
DANA ALOKASI UMUM (DAU) KOTA BITUNG TAHUN 2023
b. Pagu Anggaran
Rp. 650.000.000,00
Terbilang : Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah.
c. Total perkiraan biaya yang diperlukan / HPS
Rp. 649.910.000,00
Terbilang : Enam ratus empat puluh Sembilan juta sembilan ratus sepuluh ribu
rupiah
8. JENIS KONTRAK DAN CARA PEMBAYARAN
a. Jenis Kontrak (pilih salah satu)
*Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
b. Cara Pembayaran
*Termin
9. JAMINAN
a. Jaminan Uang Muka
Nilai Jaminan Uang Muka : 30 % dari Nilai Kontrak
b. Jaminan Pelaksanaan
1. untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan
100% (seratus persen) dari nilai HPS, Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen)
dari nilai kontrak; atau
2. untuk nilai penawaran terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS,
Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai total HPS.
dengan masa berlaku jaminan pelaksanaan sejak tanggal kontrak sampai serah terima
pertama (Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi.
c. Jaminan pemeliharaan
Nilai Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak, dengan masa
berlaku selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak serah terima pertama
(Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi.
10. MASA BERLAKU PENAWARAN
30 hari kalender
11. PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA
a. Memiliki Setifikat Badan Usaha (SBU) Sub Bidang Pekerjaan Dekorasi dan Pemasangan
Interior Kualifikasi Jasa Pelaksana Pelaksanaan Keterampilan (KT 007)
c. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir
(SPT tahunan).
d. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan
jelas berupa milik sendiri atau sewa.
e. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan
dengan:
1. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
2. Surat Kuasa (apabila dikuasakan); dan
3. Kartu Tanda Penduduk.
4. Surat Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
a) Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
b) Akan melaporkan kepada PA/KPA jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi,
Kolusi,
dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini.
c) Akanmengikuti proses pengadaan secarabersih, transparan, dan profesional untuk
memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d) Apabilamelanggarhal-hal yang dinyatakandalam angkaa), b) danc) maka bersedia
menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAGIAN 2 - INFORMASI PEKERJAAN KONSTRUKSI
12. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Lama waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi
180 hari kalender
b. Periode waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi
Pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja
c. Tanggal serah terima hasil pekerjaan konstruksi
Tanggal serah terima hasil pekerjaan di laksanakan setelah pekerjaan selesai beserta
penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dari Penyedia ke Pejabat
Pembuat Komitmen.
13. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Ruang lingkup pekerjaan
1. Pekerjaan Awal
2. Pekerjaan Pagar dan Exterior
3. Pekerjaan Arsitektur
4. Pekerjaan Akhir
b. Lokasi pekerjaan
Kota Bitung
c. Data dan fasilitas yang dapat disediakan PA/ KPA/ PPK
Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Interior Kantor Kejaksaan yang dilaksanakan oleh Penyedia
Jasa/Pihak Ketiga, yang bertujuan untuk pencapaian kualitas pekerjaan yang sesuai dengan
Spesifikasi Teknis dan Gambar Kerja mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan fisik di lapangan
sehingga tercapai tujuan Pembangunan.
Demikian Uraian Singkat Pekerjaan InteriorKantor Kejaksaan.
Bitung , 24 April 2023
Mengetahui Dibuat Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen
Kepala Dinas
Bidang Penataan Ruang
R. M. R. SOMPOTAN, ST,MM MARTHEN TANGKA, ST
Nip. 19770511 200604 1 004 Nip. 19770307 199903 1 004