| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0813819422823000 | Rp 3,708,854,369 | - | |
Tinhen Intow Silian | 04*5**3****21**0 | Rp 3,203,562,120 | Tidak memiliki SBU yang dipersyaratkan |
| 0029322518101000 | - | - | |
| 0031392962821000 | - | - | |
| 0029197639823000 | - | - | |
| 0821927522825000 | - | - | |
CV Sky Tetap Sukses | 08*7**8****21**0 | - | - |
| 0022278725822000 | - | - | |
| 0427470455823000 | - | - | |
| 0864158472942000 | - | - | |
| 0602251597822000 | - | - | |
| 0030978704823000 | - | - |
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT TEKNIS ( RKS )
PASAL 1
PERSYARATAN UMUM PELAKSANAAN
1.1. Uraian Umum
1.1.1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
Pembangunan Jalur Pejalan Kaki DTW TWA Batu Angus pada Dinas Pariwisata, Kota Bitung
Sumber Dana APBD Kota Bitung (DAK) T.A 2022.
1.1.2. Dalam pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan sesuai dengan ketentuan
dalam Dokumen Kontrak yang antara lain terdiri dari :
- Rencana Kerja dan Syarat - Syarat (RKS).
- Gambar-gambar bestek, detail dan gambar konstruksi berikut keputusan Direksi Lapangan.
- Berita Acara Penjelasan (Aanwijzing)
1.1.3. Bila terjadi ketidaksesuaian antara gambar rencana dan keadaan di lapangan, maka Kontraktor
Pelaksana diharuskan berkonsultasi dengan Direksi Lapangan.
1.1.4. Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan contoh bahan untuk masing-masing pekerjaan guna
mendapat persetujuan direksi.
1.1.5. Standart yang digunakan adalah Standart Nasional (SNI, SII, SKNI) untuk barang dan bahan
1.1.6. Kelalaian atau kekurangtelitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan dasar untuk mengajukan klaim
dikemudian hari.
1.1.7. Semua kegiatan yang perlu untuk pelaksanaan pekerjaan, penyelesaian dan perbaikan harus
dilakukan sedemikian rupa dengan mematuhi ketentuan dan persyaratan SPKS agar tidak
menimbulkan gangguan terhadap kepentingan umum.
1.2. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan meliputi pengadaan secara memadai untuk tenaga ahli, alat-alat bantu dan bahan material sesuai
jenis pekerjaan.
1.2.1. Pekerjaan yang dilaksanakan seperti yang dimaksud dalam Spesifikasi, Rencana Anggaran Biaya
(RAB) dan Gambar Design.
1.2.2. Pekerjaan yang dilaksanakan yaitu : Pembangunan Jalur Pejalan Kaki DTW TWA Batu Angus.
1.2.3. Masa Pelaksanaan Pekerjaan yaitu : selama 5 (lima) bulan.
1.2.4. Lokasi Pekerjaan : DTW TWA Batu Angus, Kel Kasawari, Kec. Aertembaga Kota Bitung.
1.3. Peraturan Teknis
1.3.1. Untuk pelaksanaan pekerjaan ini digunakan peraturan-peraturan seperti tercantum dibawah ini:
1. Peraturan-peraturan Umum (Algemene Voorwarden)
2. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
3. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI-1991)
4. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI-NI-5/1961).
5. Peraturan Direktorat Jenderal Perawatan Departemen Tenaga Kerja, Keselamatan Kerja dan
Kesehatan Kerja.
6. Persyaratan Umum dari Dewan Teknik Pembangunan Indonesia (DTPI 1980).
7. Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Bangunan Gedung Negara oleh Departemen
Pekerjaan Umum.
8. Syarat – syarat umum untuk melaksanakan pekerjaan umum di Indonesia (AV, 1941) yang
disahkan tanggal 28 Mei 1941 No. 9.
1.3.2. Jika ternyata pada Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini terdapat kelainan/ perbedaan terhadap
peraturan-peraturan sebagaimana dinyatakan didalam ayat (1) di atas, maka Rencana Kerja dan
Syarat-Syarat ini yang mengikat.
1.4. Pemakaian Umum
1.4.1. Kontraktor Pelaksana tetap bertanggung jawab dalam menepati semua ketentuan yang tercantum
dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat serta Gambar Kerja berikut tambahan dan perubahannya.
1.4.2. Kontraktor Pelaksana wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan maupun bagian-
bagiannya dan segera memberitahukan kepada Konsultan Pengawas tentang setiap perbedaan yang
ditemukannya di dalam Rencana Kerja dan Syarat serta Gambar Kerja dalam pelaksanaan.
1.4.3. Kontraktor Pelaksana baru diijinkan membetulkan kesalahan gambar dan melaksanakannya setelah
ada persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas atau Direksi.
1.4.4. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, didalam hal apapun menjadi
tanggungjawab Kontraktor Pelaksana, karenanya Kontraktor Pelaksana diwajibkan mengadakan
pemeriksaan secara komprehensif terhadap gambar-gambar dan dokumen yang ada.
1.5. Kondisi Lapangan
1.5.1. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor Pelaksana harus benar-benar memahami kondisi/keadaan
lapangan pekerjaan atau hal-hal lain yang mungkin akan mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan dan
harus sudah memperhitungkan segala akibatnya.
Rencana Kerja & Syarat-syarat (RKS) – Spesifikasi Teknis 1
1.5.2. Kontraktor Pelaksana harus memperhatikan secara khusus mengenai pengaturan lokasi tempat
bekerja, penempatan material, pengamanan dan kelangsungan operasi selama pekerjaan berlangsung.
1.5.3. Kontraktor Pelaksana harus mempelajari dengan seksama seluruh bagian gambar, RKS dan agenda-
agenda dokumen lelang, guna penyesuaian dengan kondisi lapangan sehingga pekerjaan dapat
diselesaikan dengan baik.
1.6. Kebersihan dan Ketertiban
1.6.1. Selama berlangsungnya pembangunan, Direksi Keet, gudang dan bagian dalam bangunan yang
dikerjakan harus tetap bersih dan tertib, bebas dari bahan bekas, tumpukan tanah dan lain-lain.
1.6.2. Kelalaian dalam hal ini dapat menyebabkan Konsultan Pengawas atau Direksi memberi perintah
menghentikan seluruh pekerjaan dan Kontraktor Pelaksana harus menanggung seluruh akibatnya.
1.6.3. Penimbunan bahan-bahan yang ada dalam gudang-gudang maupun yang berada di alam bebas, harus
diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu kelancaran dan keamanan pekerjaan/umum dan juga
agar memudahkan jalannya pemeriksaan serta penelitian bahan-bahan oleh Konsultan
Pengawas/Dreksi maupun oleh Pemberi Tugas.
1.6.4. Kontraktor Pelaksana wajib membuatkan Kamar mandi serta WC untuk pekerja pada tempat-tempat
tertentu yang disetujui oleh Konsultan Pengawas demi terjaminnya kebersihan dan kesehatan dalam
pekerjaan.
1.6.5. Para pekerja Kontraktor Pelaksana tidak diperkenankan untuk :
a. Menginap ditempat pekerjaan kecuali dengan ijin Konsultan Pengawas atau Direksi.
b. Memasak ditempat bekerja kecuali ijin Konsultan Pengawas atau Direksi.
c. Membawa masuk penjual-penjual makanan, buah, minum, rokok dan sebagainya ketempat
pekerjaan.
d. Keluar masuk dengan bebas.
1.6.6. Peraturan lain mengenai ketertiban akan dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas atau Pengelola
Teknis Pekerjaan (PTP) pada waktu pelaksanaan.
1.7. Pemeriksaan dan Penyediaan Bahan/Material
1.7.1. Bila dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat disebutkan nama dan pabrik pembuatan dari suatu
material/bahan, maka hal ini dimaksudkan bahwa spesifikasi teknis dari material tersebut yang
digunakan dalam perencanaan dan untuk menunjukkan material/bahan yang digunakan dan untuk
mempermudah Kontraktor Pelaksana mencari material/barang tersebut.
1.7.2. Setiap penggantian spesifikasi teknis dari material, nama dan pabrik pembuat dari suatu
bahan/barang harus disetujui oleh Konsultan Pengawas yang telah dikoordinasikan terlebih dahulu
dengan Konsultan Perencana dan bila tidak ditentukan dalam RKS serta Gambar Kerja, maka bahan
dan barang tersebut diusahakan dan disediakan oleh Kontraktor Pelaksana yang harus mendapatkan
persetujuan dahulu dari Konsultan Perencana melalui Konsultan Pengawas/Direksi.
1.7.3. Contoh material yang akan digunakan dalam pekerjaan harus segera disediakan atas biaya Kontraktor
Pelaksana , setelah disetujui Konsultan Pengawas/Direksi, harus dinilai bahwa material tersebut yang
akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti dan telah memenuhi syarat spesifikasi teknis
perencanaan.
1.7.4. Contoh material tersebut, disimpan oleh Konsultan Pengawas, Pengelola Teknis Pekerjaan atau
Pemberi Tugas untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan dan barang yang dipakai tidak
sesuai kualitasnya, sifat maupun spesifikasi teknisnya.
1.7.5. Dalam pengajuan harga penawaran, Kontraktor Pelaksana harus sudah memasukkan sejauh keperluan
biaya untuk pengujian berbagai material. Tanpa mengingat jumlah tersebut, Kontraktor Pelaksana
tetap bertanggung jawab pula atas biaya pengujian material yang tidak memenuhi syarat atas Perintah
Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
1.7.6. Bahan-bahan yang tidak sesuai/tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang dinyatakan
afkir/ditolak oleh Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dari lapangan pekerjaan
selambatlambatnya dalam tempo 2x24 jam dan tidak boleh dipergunakan.
1.7.7. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas dan ternyata
masih dipergunakan oleh Kontraktor Pelaksana, maka Konsultan Pengawas wajib memerintahkan
pembongkaran kembali kepada Kontraktor Pelaksana dimana segala kerugian yang disebabkan oleh
pembongkaran tersebut, menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana sepenuhnya.
1.7.8. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari bahan-bahan tersebut,
Konsultan Pengawas berhak meminta kepada Kontraktor Pelaksana untuk mengambil contoh-contoh
dari bahan-bahan tersebut dan memeriksakannya ke Laboratorium Balai Penelitian Bahan-Bahan
milik pemerintah, yang mana segala biaya pemeriksaan tersebut menjadi tanggungan Kontraktor
Pelaksana.
1.7.9. Sebelum ada kepastian dari laboratorium tentang baik atau tidaknya kualitas bahan-bahan tersebut,
Kontraktor Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan-pekerjaan yang menggunakan
bahan-bahan tersebut.
1.8. Perbedaan Dalam Dokumen Lampiran Kontrak
1.8.1. Jika terdapat perbedaan-perbedaan antara Gambar Kerja dan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini,
maka Kontraktor Pelaksana harus menanyakannya secara tertulis kepada Konsultan Pengawas dan
Kontraktor Pelaksana harus mentaati keputusan tersebut.
1.8.2. Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan terakhirlah yang berlaku dan ukuran
dengan angka adalah yang harus diikuti dari pada ukuran skala dari gambar-gambar, tapi jika
mungkin ukuran ini harus diambil dari pekerjaan yang sudah selesai.
Rencana Kerja & Syarat-syarat (RKS) – Spesifikasi Teknis 2
1.8.3. Apabila ada hal-hal yang disebutkan pada Gambar Kerja, RKS atau dokumen yang berlainan dan
atau bertentangan, maka ini harus diartikan bukan untuk menghilangkan satu terhadap yang lain
tetapi untuk menegaskan masalahnya. Kalau terjadi hal ini, maka yang diambil sebagai patokan
adalah yang mempunyai bobot teknis dan atau yang mempunyai biaya yang tinggi.
1.8.4. Apabila terdapat perbedaan antara :
1. Gambar arsitektur dengan gambar struktur, maka yang dipakai sebagai acuan dalam ukuran
fungsional adalah gambar arsitektur, sedangkan untuk jenis dan kualitas bahan dan barang
adalah gambar struktur.
2. Gambar arsitektur dengan gambar sanitasi, maka yang dipakai sebagai acuan dalam ukuran
kualitas dan jenis bahan adalah gambar sanitasi, sedangkan untuk ukuran fungsional adalah
Gambar Arsitektur.
3. Gambar arsitektur dengan gambar elektrikal, maka yang dipakai sebagai acuan dalam ukuran
fungsional adalah gambar arsitektur, sedangkan untuk ukuran kualitas dan bahan adalah gambar
elektrikal.
1.9. Gambar Kerja (SHOP DRAWING)
1.9.1. Jika terdapat kekurangjelasan dalam gambar kerja, atau diperlukan gambar tambahan/gambar detail,
atau untuk memungkinkan Kontraktor Pelaksana melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai
dengan ketentuan, maka Kontraktor Pelaksana harus membuat gambar tersebut dan dibuat rangkap 3
(tiga). Gambar tersebut atas biaya Kontraktor Pelaksana dan harus disetujui Konsultan Pengawas.
1.9.2. Gambar kerja hanya dapat berubah apabila diperintahkan secara tertulis oleh Pemberi Tugas, dengan
mengikuti penjelasan dan pertimbangan dari Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas.
1.9.3. Perubahan rencana ini harus dibuat gambarnya yang sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh
Pemberi Tugas atau konsultan, yang jelas memperhatikan perbedaan antara gambar kerja dan gambar
perubahan rencana.
1.9.4. Gambar tersebut harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui sebelum
dilaksanakan.
1.10. Gambar Sesuai Pelaksanaan (ASBUILT DRAWING)
1.10.1. Termasuk semua yang belum terdapat dalam gambar kerja baik karena penyimpangan, perubahan
atas perintah Pemberi Tugas atau Konsultan, maka Kontraktor Pelaksana harus membuat gambar-
gambar yang sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan, yang jelas memperlihatkan perbedaan
antara gambar kerja dan pekerjaan yang dilaksanakan.
1.10.2. Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 5 (lima) berikut kalkirnya (gambar asli) yang biaya
pembuatannya ditanggung oleh Kontraktor Pelaksana.
PASAL 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1. Peralatan Kerja, Mobilisasi dan Demobilisasi
2.1.1. Kontraktor Pelaksana harus mempersiapkan dan mengadakan peralatan-peralatan kerja serta
peralatan bantu yang akan digunakan di lokasi pekerjaan sesuai dengan lingkup pekerjaan serta
memperhitungkan segala biaya pengangkutan.
2.1.2. Kontraktor Pelaksana harus menjaga ketertiban dan kelancaran selama perjalanan alat-alat berat yang
menggunakan jalanan umum agar tidak mengganggu lalu lintas.
2.1.3. Konsultan Pengawas atau Pengelola Teknis Pekerjaan berhak memerintahkan untuk menambah
peralatan atau menolak peralatan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan.
2.1.4. Bila pekerjaan telah selesai, Kontraktor Pelaksana diwajibkan untuk segera menyingkirkan alat-alat
tersebut, memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya dan membersihkan bekas- bekasnya.
2.1.5. Disamping harus menyediakan alat-alat yang diperlukan seperti dimaksud pada ayat (1), Kontraktor
Pelaksana harus menyediakan alat-alat bantu sehingga dapat bekerja pada kondisi apapun, seperti;
tenda-tenda untuk bekerja pada waktu hari hujan, perancah (scafolding) pada sisi luar bangunan atau
tempat lain yang memerlukan, serta peralatan lainnya dan memperhitungkan keperluan tersebut pada
harga satuan yang sesuai dengan pemakaian alatnya.
2.1.6. Disamping harus menyediakan alat-alat yang diperlukan seperti dimaksud pada ayat (1), Kontraktor
Pelaksana harus membuat pagar sementara dari seng gelombang setinggi 2 meter pada sekeliling area
lokasi pekerjaan.
2.2. Pengukuran dan Pasang Bouwplank (STAKING OUT)
2.2.1. Kontraktor Pelaksana harus sudah memperhitungkan biaya untuk pengukuran atau penelitian ukuran
tata letak atau ketinggian bangunan (bouwplank), termasuk penyediaan "Bench Mark" atau "Line
Offset Mark" pada masing-masing lantai bangunan.
2.2.2. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas agar dapat ditentukan sebagai
pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan
persyaratan teknis.
2.2.3. Patok-patok bisa dibuat dari bahan kayu atau besi yang dipasang ditanam hingga kokoh sehingga
tidak terganggu waktu pelaksanaan pekerjaan
Rencana Kerja & Syarat-syarat (RKS) – Spesifikasi Teknis 3
2.2.4. Penempatan patok-patok harus menggunakan alat ukur sifat datar dan theodolite sesuai dengan
koordinat-koordinat titik.
2.2.5. Pematokan yang benar adalah pematokan titik-titik yang telah disetujui oleh direksi atau pengawas.
2.3. Sarana Air Kerja dan Penerangan
2.3.1. Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama pekerjaan berlangsung, Kontraktor Pelaksana
harus memperhitungkan biaya penyediaan air bersih guna keperluan air kerja, air minum untuk
pekerja dan air kamar mandi/WC, selama berlangsungnya pekerjaan.
2.3.2. Air yang dimaksud adalah air bersih, baik yang berasal dari PDAM atau sumber air, serta pengadaan
dan pemasangan pipa distribusi air tersebut bagi keperluan pelaksanaan pekerjaan dan untuk
keperluan Direksi Keet, Kantor Kontraktor Pelaksana, kamar mandi/WC atau tempat-tempat lain
yang dianggap perlu.
2.3.3. Kontraktor Pelaksana juga harus menyediakan sumber tenaga listrik untuk keperluan pelaksanaan
pekerjaan, kebutuhan direksi keet dan penerangan pekerjaan pada malam hari sebagai keamanan
selama pekerjaan berlangsung. Penyediaan penerangan/Tenaga listrik berlang-sung selama 24 jam
penuh dalam sehari.
2.3.4. Pengadaan penerangan dapat diperoleh dengan Generator Set, dan semua perijinan untuk pekerjaan
tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
2.3.5. Pengadaan fasilitas penerangan tersebut termasuk pengadaan dan pemasangan instalasi dan armatur,
stop kontak serta sakelar/panel.
2.4. Keselamatan Kerja
2.4.1. Kontraktor Pelaksana harus menjamin keselamatan para pekerja sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan dalam Peraturan Perburuhan atau persyaratan yang diwajibkan untuk semua bidang
pekerjaan (ASTEK).
2.4.2. Didalam lokasi harus tersedia kotak obat lengkap untuk Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
(P3K).
2.5. Ijin-Ijin
2.5.1. Pembuatan ijin-ijin yang diperlukan dan berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, antara lain :
ijin pengeringan, ijin pengambilan material, ijin pembuangan, ijin pengurugan, ijin trayek dan
pemakaian jalan, ijin penggunaan bangunan serta ijin-ijin lain yang diperlukan sesuai dengan
ketentuan/peraturan daerah setempat, harus cepat diselesaikan dan tembusannya disampaikan kepada
direksi.
2.6. Titik Duga Nol /Direksi Keet /Papan Nama Proyek
2.6.1. Setelah dilakukan pengecekan lapangan dan pengukuran, maka Kontraktor Pelaksana harus membuat
papan bangunan/bouwplank dari kayu Borneo 3/30 dan patok kayu 5/10 minimal berjarak 1 meter
dari bibir galian.
2.6.2. Titik duga nol/peil dibuat permanen dari beton dan ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak
tergusur oleh pekerjaan lain, dan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
2.6.3. Pembuatan butir ini harus menggunakan alat ukur waterpass/theodolit oleh Kontraktor Pelaksana
dibantu oleh Konsultan Pengawas.
2.6.7. Pembuatan Papan Nama Proyek
1. Papan nama tersebut dibuat dengan ketentuan sebagai berikut..
2. Ukuran Plank Proyek (150 x 100) cm2 dibuat dari kayu kelas – II dan dilapis BWG 28 atau yang
sejenisnya.
3. Tiang penyangga dan penyokong dibuat dari kayu kelas – I ukuran (5 x 7) cm.
4. Pemasangan plank proyek sedemikian rupa sehingga tepi bawah terletak setinggi 2 meter dari
tanah. Bagian tanah tiang penyangga dan penyokong ditanam, di dalam lubang yang kemudian
di cor dengan beton tumbuk campuran 1 : 3 : 5 (dalam volume) 40 cm didalam tanah dan 10 cm
diatas tanah.
5. Pengecatan Plank Proyek dilakukan dengan cat meni sekali, cat dasar sekali dan cat penutup
sekali. Dipapan nama ditulis sesuai dengan petunjuk direksi.
2.7. Pemasangan Bowplank
2.7.1. Setelah diterima surat perintah kerja dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (Pimpiinan Kegiatan),
Kontraktor segera melaksanakan Pengukuran dilapangan dengan disaksikan oleh Direksi/ Pengawas.
2.7.2. Semua keperluan untuk pengukuran/pemasangan bouwplank harus sudah disediakan oleh kontraktor
pada saat menjelang pelaksanaan pengukuran.
2.7.3. Patok-patok digunakan kayu ukuran 5/7 cm panjang sesuai kebutuhan, diruncingkan dan di pancang
kuat masuk ke dalam tanah (lebih kurang 50 cm) papan-papan bouwplank digunakan ukuran 2/20
cm, sisi bagian atas diketam rata, dipakukan dengan kuat dan kokoh pada patok.
2.7.4. Semua bouwplank menggunakan kayu papan kelas II, diserut rata dan terpasang waterpass dengan
peil ± 0.00 m.
Pada papan bouwplank ini harus dicat sumbu - sumbu dinding dengan cat yang tidak luntur oleh
pengaruh iklim.
Rencana Kerja & Syarat-syarat (RKS) – Spesifikasi Teknis 4
2.7.2. Jarak papan bouwplank minimal 2 m dari garis bangunan terluar untuk mencegah kelongsoran
terhadap galian tanah pondasi Setelah pekerjaan papan bouwplank selesai, Kontraktor Pelaksana
wajib memintakan pemeriksaan dan persetujuan tertulis dari pengawas / Direksi.
2.8. Dokumentasi
2.8.1. Kontraktor Pelaksana harus memperhitungkan biaya pembuatan dokumentasi serta pengirimannya ke
Kantor Pejabat Pembuat Komitmen serta pihak-pihak lain yang diperlukan.
2.8.2. Yang dimaksud dalam pekerjaan dokumentasi ialah :
- Laporan-laporan perkembangan pekerjaan.
- Foto-foto pekerjaan dari 0% sampai dengan 100%, berwarna minimal ukuran kartu pos
dilengkapi dengan album.
- Surat-surat dan dokumen lainnya.
2.8.3. Foto-foto yang menggambarkan kemajuan pekerjaan hendaknya dilakukan sesuai dengan petunjuk
Konsultan Pengawas dan dibuat minimal sebanyak 9 (sembilan) peristiwa, yaitu:
- Sebelum pekerjaan dimulai, Pelaksanaan pekerjaan pondasi, Pelaksanaan pekerjaan beton,
Pelaksanaan pekerjaan pasangan, Pelaksanaan pekerjaan atap, Pekerjaan instalasi listrik,
Pekerjaan kayu dan alat penggantung, Pekerjaan zinkalume dan Pekerjaan pengecatan
PASAL 3
PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI
3.1. Pekerjaan Persiapan
Sebelum memulai pekerjaan pokok, Kontraktor Pelaksana harus terlebih dahulu menyiapkan segala hal yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini, kecuali atas pertimbangan tertentu dan atas persetujuan
Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas. Pekerjaan ini meliputi :
1.Galian Tanah
2.Urugan Tanah Bekas Galian
3.Urugan Tanah Peninggian
4.Urugan Pasir Bawah Paving
3.2. Pekerjaan Galian Tanah Pondasi/Beton Jepit/Kanstin
3.2.1. Galian untuk pondasi/Beton Jepit harus sesuai dengan ukuran dalam gambar atau sampai tanah keras,
apabila diperlukan untuk mendapatkan daya dukung yang baik, dasar galian harus dipadatkan.
3.2.2. Jika galian melampaui batas kedalaman, kontraktor harus menimbun kembali dan dipadatkan sampai
kepadatan maksimum.
3.2.3. Hasil galian yang dapat dipakai untuk penimbunan harus diangkut langsung ketempat yang
direncanakan yang telah disetujui oleh Pengawas Lapangan / Direksi.
3.2.4. Pemeriksaan tiap galian pondasi dilaksanakan terhadap betulan penempatan, kedalaman, lebar, letak
dan kondisi dasar galian sebelum pemasangan pondasi dimulai, ijin dari Direksi mengenai hal
tersebut harus didapat secara tertulis.
3.3. Urugan Pasir Bawah Pondasi/Beton Jepit
- Meliputi pekerjaan urugan pasir bawah pondasi/Beton Jepit dengan ketebalan 5 cm.
3.4. Pekerjaan Pondasi
3.5.1. yang digunakan untuk membuat pondasi tapak terdiri dari agregat kasar, agregat halus, perekat, dan
air. Di antaranya pasir, kerikil, semen, dan air. Untuk beberapa kasus Anda bisa mengganti kerikil
dengan batu split yang memiliki diameter 2-3 cm. Jangan lupa sediakan pula besi beton sebagai
tulangan dan papan kayu sebagai bekisting.
3.5.2. jarak sisa besi stek dari permukaan pondasi batu belah minimal 60 cm.
3.5.3. Air yang digunakan untuk adukan harus bersih, tawar dan bebas dari bahan kimia yang dapat
merusak pondasi, asam, alkali atau bahan organik.
3.5.4. Bahan yang digunakan untuk membuat pondasi tapak terdiri dari agregat kasar, agregat halus,
perekat, dan air. Di antaranya pasir, kerikil, semen, dan air. Untuk beberapa kasus Anda bisa
mengganti kerikil dengan batu split yang memiliki diameter 2-3 cm. Jangan lupa sediakan pula besi
beton sebagai tulangan dan papan kayu sebagai bekisting.
3.5.5. Setelah dilakukan penggalian dengan ukuran yang telah ditentukan (gambar rencana) maka akan
dilakukan pemasangan pondasi tapak beton cor K225 dan Cor Pondasi Tapak. Bahan dan campuran
harus memenuhi syarat dan kualitas baik, bentuk dan ukuran harus sesuai dengan gambar dan rab.
Sebelum pekerjaan dilaksanakan maka terlebih dahulu kontraktor melaporkan kepada direksi teknis
untuk mendapat persetujuan dan menghindari kesalahan.
Rencana Kerja & Syarat-syarat (RKS) – Spesifikasi Teknis 5
PASAL 4
PERSYARATAN PEKERJAAN BETON BERTULANG
4.1. Ketentuan Umum
4.2.1. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknis dan syarat-syarat pelaksanaan beton secara
umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan lain dalam
buku persyaratan teknis ini, maka semua pekerjaan beton harus sesuai dengan referensi dibawah ini :
1. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1991)
2. Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung 1983
3. American Society of Testing and Materials (ASTM)
4. Standar Industri Indonesia (SII)
5. Standard Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung. SKSNI T-15-1991-03
6. Pedoman Perencanaan Beton Bertulang dan Struktur Dinding Bertulang untuk Rumah dan
Gedung (SKBI 2362-1986), yang diterbitkan oleh Departemen Pekerjaan Umum.
4.2.2. Bilamana ada ketidaksesuaian antara peraturan-peraturan tersebut diatas, maka peraturan-peraturan di
Indonesia yang menentukan.
4.2.3. Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan pekerjaan ini dengan tepatan serta kesesuaian yang tinggi
menurut persyaratan teknis, gambar rencana dan instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh Konsultan
Pengawas untuk pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan harus dibongkar dan diganti atas biaya
Kontraktor Pelaksana sendiri.
4.2.4. Semua material harus baru dengan kualitas yang terbaik sesuai persyaratan dan disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
4.2.5. Konsultan Pengawas berhak untuk meminta diadakan pengujian bahan-bahan tersebut dan
Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab atas segala biayanya. Semua material yang tidak disetujui
oleh Konsultan Pengawas harus segera dikeluarkan dari proyek/lapangan pekerjaan dalam waktu 3 x
24 jam.
4.2. Lingkup Pekerjaan
4.2.1. Meliputi segala pekerjaan yang diperlukan untuk pelaksanakan pekerjaan beton sesuai dengan
gambar rencana termasuk pengadaan bahan, upah, pengujian dan peralatan pembantu.
4.2.2. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan dan bagian - bagian dari pekerjaan
lain yang tertanam dalam beton.
4.2.3. Mutu beton untuk struktur menggunakan beton sesuai gambar rencana kerja (RAB) dan Gambar.
4.3. Bahan-Bahan
4.3.1. S e m e n :
a. Semua semen yang digunakan adalah jenis Portland Cement sesuai dengan persyaratan NI-2 Bab
3 Standar Indonesia NI-8/1964, SII 0013-81 atau ASTM C-150 dan produksi dari satu
merk/pabrik.
b. Kontraktor Pelaksana harus mengirimkan surat pernyataan pabrik yang menyebutkan type,
kualitas dari semen yang digunakan "Manufacture's Test Certificate" yang menyatakan
memenuhi persyaratan tersebut dalam huruf "a" di atas.
c. Kontraktor Pelaksana harus menempatkan semen dalam gudang untuk mencegah terjadinya
kerusakan dan tidak boleh ditaruh langsung diatas tanah tanpa alas kayu.
d. Semen yang menggumpal, sweeping, tercampur kotoran atau kena air/lembab tidak diijinkan
digunakan dan harus segera dikeluarkan dari proyek dalam batas 3 x 24 jam.
e. Penggunaan semen harus sesuai dengan urutan pengirimannya.
4.3.2. Agregat Kasar :
a. Agregat Kasar berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu dengan spesifikasi sesuai
menurut NI-2 bab III, serta mempunyai ukuran terbesar 2,5 cm.
b. Agregat Kasar terdiri dari butir-butir yang kasar, keras, tidak berpori dan berbentuk kubus. Bila
ada butir yang pipih maka jumlahnya tidak boleh melebihi 20% dari volume dan tidak boleh
mengalami pembekuan hingga melebihi 50% kehilangan berat menurut test mesin Los Angeles.
c. Agregat Kasar harus bersih dari zat-zat organik, zat-zat reaktif alkali atau substansi yang
merusak beton dan tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% serta mempunyai gradasi
seperti berikut :
Saringan Ukuran % Lewat Saringan
1" 25.00 mm 100
3/4" 20.00 mm 90 – 100
3/8" 95.00 mm 20 – 55
No.4 4.76 mm 0 – 1
Hasil "Crushing Test" dari laboratorium yang berwenang terhadap kubus-kubus beton yang
berumur 7, 14, dan 21 hari harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas untuk dimintakan
persetujuannya.
Rencana Kerja & Syarat-syarat (RKS) – Spesifikasi Teknis 6
4.3.3. Agregat Halus :
a. Dapat menggunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari mesin pemecah batu dan harus
bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan tidak mengandung lebih dari 50%
substansi-substansi yang merusak beton atau NI-2 pasal 3 bab 3.
b. Pasir laut tidak diperkenankan dipergunakan dan pasir harus terdiri dari partikel-partikel yang
tajam dan keras serta mempunyai gradasi seperti tabel berikut :
Saringan Ukuran % Lewat Saringan
3/8" 9.500 mm 100
No.4 4.760 mm 90 – 100
No.8 2.390 mm 80 – 100
No.16 1.190 mm 50 – 85
No. 30 0.190 mm 25 – 65
No. 50 0.297 mm 10 – 30
No. 100 0.149 mm 5 – 10
No. 200 0.074 mm 0 – 5
4.3.4. A i r :
Air yang digunakan harus bersih dan jernih, tidak mengandung minyak atau garam serta zat-zat yang
dapat merusak beton dan baja tulangan. Dalam hal ini sebaiknya digunakan air bersih yang dapat
diminum, atau seperti NI-2 Bab 3.
4.3.5. Baja Tulangan :
a. Baja tulangan yang digunakan terdiri dari baja polos dengan mutu U-24 untuk diameter < 12 mm
dan U-39 untuk diameter > 14 mm dengan tegangan leleh masing-masing 2.400 kg/cm2 dan
3.900 kg/cm2 untuk beton konvensional. Bila dianggap perlu Pemberi Tugas atau Konsultan
Pengawas dapat menginstruksikan untuk melakukan pengujian test tegangan tarik-putus dan
"bending" untuk setiap 10 ton baja tulangan, atas biaya Kontraktor Pelaksana.
b. Batang-batang baja tulangan harus disimpan tidak menyentuh tanah secara langsung dan
dihindari dari penimbunan baja tulangan diudara terbuka.
c. Kawat beton berukuran minimal 1 mm dengan mutu tinggi standar SII.
d. Batang-batang baja tulangan yang berlainan ukurannya harus disimpan pada tempat terpisah dan
diberi tanda yang jelas.
4.3.6. Bahan Pencampur :
a. Penggunaan bahan pencampur (admixture) tidak diijinkan tanpa persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
b. Apabila akan digunakan bahan pencampur, Kontraktor Pelaksana harus mengadakan percobaan-
percobaan perbandingan berat dan W/C ratio dari penambahan bahan pencampur (admixture)
tersebut.
4.3.7. Cetakan Beton :
Dapat menggunakan kayu, multiplek dengan tebal minimal 18 mm atau plat baja, dengan syarat
memenuhi ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam PBI NI-2 pasal 1 Bab 5 jarak rangka kayu harus
disetujui Konsultan Pengawas.
4.3.8. Batu Kali.
Batu kali yang dipergunakan adalah batu kali kwalitas baik dari jenis yang keras, bersudut runcing
dan tidak retak, berukuran tidak lebih dari 30 cm dan tidak bercampur tanah.
4.4. Mutu Beton
4.4.1. Mutu beton untuk konstruksi bangunan harus memenuhi persyaratan kekuatan tekan karakteristik
sebagai berikut :
Mutu Beton Jenis Pekerjaan
K-225 Pondasi Tapak
4.4.2. Slump (kekentalan beton) untuk jenis konstruksi berdasarkan PBI tabel 6.4.1 adalah sebagai berikut :
Jenis Kontruksi Slump Slump
Maks. (cm) Min. (cm)
Pelat & Dinding Pondasi tapak 12.5 5.0
Pelat, Balk & Dinding, Kolom 15.0 7.5
Kaison & Konstruksi bawah tanah 9.0 2.5
Pelat diatas tanah/pengerasan jalan 7.5 5.0
4.4.3. Bila tidak digunakan alat penggetar dengan frekwensi getaran tinggi, maka harga tersebut di atas
dapat dinaikkan sebesar 50% dengan catatan tidak boleh melebihi 15 cm.
4.5. Percobaan Pendahuluan
4.5.1. Untuk mendapatkan mutu beton seperti yang diminta, Kontraktor Pelaksana harus mengadakan
percobaan-percobaan di laboratorium yang "independent" dan ditunjuk oleh Pemberi Tugas atau
Konsultan Pengawas, sebagai persiapan dari percobaan pendahuluan di lapangan sampai didapatkan
suatu perbandingan tertentu untuk mutu beton yang akan digunakan.
Rencana Kerja & Syarat-syarat (RKS) – Spesifikasi Teknis 7
4.5.2. Setiap ada perubahan dari jenis bahan yang digunakan, Kontraktor Pelaksana harus mengadakan
percobaan di laboratorium untuk mendapatkan mutu beton yang diperlukan.
4.5.3. Benda uji yang dibuat dan prosedur dalam percobaan ini harus mengikuti ketentuan- ketentuan dalam
PBI NI-2.
4.5.4. Bila hasil percobaan di laboratorium dan slump test belum menunjukkan mutu yang sesuai dengan
permintaan, maka pekerjaan beton tidak boleh dilaksanakan.
4.5.5. Hasil percobaan pendahuluan di lapangan harus sesuai dengan hasil percobaan di laboratorium.
4.6. Pengadukan dan Peralatannya
4.6.1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai ketelitian
cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah takaran dari masing-masing bahan pembentukan
beton dengan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
4.6.2. Pengaturan untuk pengangkutan, penimbangan dan pencampuran dari material-material harus dengan
persetujuan Konsultan Pengawas dan seluruh operasi harus dikontrol dan diawasi terus menerus oleh
seorang inspektor yang berpengalaman dan bertanggung-jawab.
4.6.3. Pengadukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk beton (Ready Mix/Batch Mixer atau Portable
Continous Mixer).
4.6.4. Mesin pengaduk harus betul-betul kosong sebelum menerima bahan-bahan dari adukan selanjutnya,
dan harus dicuci bila tidak digunakan lebih dari 30 menit.
4.6.5. Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk selama 1.5 menit sesudah semua bahan
ada dalam mixer. Waktu pengadukan harus ditambah, bila kapasitas mesin lebih besar dari 1.5 m3.
Konsultan Pengawas berwenang untuk menambah waktu pengadukan jika ternyata pemasukan bahan
dan cara pengadukan gagal untuk mendapatkan hasil adukan dengan kekentalan dan warna yang
merata/seragam. Beton yang dihasilkan harus seragam dalam komposisi dan konsistensi dalam setiap
adukan.
4.6.6. Mesin pengaduk tidak boleh dibebani melebihi kapasitas yang telah ditentukan. Air harus dituang
terlebih dahulu untuk selanjutnya ditambahkan selama pengadukan. Tidak diperkenankan melakukan
pengadukan yang berlebihan yang membutuhkan penambahan air untuk mendapatkan kosistensi
beton yang dikehendaki.
4.7. Persiapan Pengecoran
4.7.1. Sebelum pengecoran dimulai, semua bagian-bagian yang akan dicor harus bersih dan bebas dari
kotoran-kotoran dan bagian beton yang lepas. Bagian-bagian yang akan ditanam dalam beton sudah
harus terpasang (pipa-pipa untuk instalasi listrik, plumbing dan perlengkapan-perlengkapan lain).
4.7.2. Cetakan atau pasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton harus dibasahi dengan air
sampai jenuh dan tulangan harus sudah terpasang dengan baik.
4.7.3. Bidang-bidang beton lama yang akan dicor harus dibuat kasar terlebih dahulu dan kemudian
dibersihkan dari segala kotoran yang lepas.
4.7.4. Sesaat sebelum beton dicor, maka bidang-bidang tersebut harus disapu dengan spesi mortar.
4.7.5. Kontraktor Pelaksana harus tetap menjaga kondisi bagian-bagian tersebut sampai ijin pengecoran
diberikan oleh Konsultan Pengawas.
4.7.6. Apabila pengecoran tidak memakai begisting kayu maka dasar permukaan yang akan dicor harus
diberi beton dengan adukan 1pc : 3ps : 5krl setebal 5 cm.
4.8. Acuan/Cetakan Beton/Bekisting
4.8.1. Rencana cetakan beton menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana sepenuhnya. cetakan harus
sesuai dengan bentuk, ukuran, batas-batas dan bidang dari hasil beton yang direncanakan, serta tidak
boleh bocor dan harus cukup kaku untuk mencegah terjadinya perpindahan tempat atau kelonggaran
dari penyangga harus menggunakan multiplex.
4.8.2. Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada lekukan, lubang-lubang atau
terjadi lendutan. Sambungan pada cetakan diusahakan lurus dan rata dalam arah horisontal dan
vertikal, terutama untuk permukaan beton yang tidak di "finish" (expose concrete).
4.8.3. Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian rupa agar dapat memberikan penunjang seperti
yang dibutuhkan tanpa adanya "overstress" atau perpindahan tempat pada beberapa bagian konstruksi
yang dibebani.
4.8.4. Struktur dari tiang penyangga harus kuat dan kaku untuk menunjang berat sendiri dan beban yang
ada diatasnya selama pelaksanaan. Cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran letaknya,
cukup kuat dan tidak akan terjadi penurunan dan pengembangan pada saat beton dituangkan.
4.8.5. Permukaan cetakan harus bersih dari segala macam kotoran, dan diberi "form oil" untuk mencegah
lekatnya beton pada cetakan. Pelaksanaannya harus berhati-hati agar tidak terjadi kontak dengan baja
tulangan yang dapat mengurangi daya lekat beton dan dengan tulangan.
Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas, atau jika beton
telah melampaui waktu sebagai berikut :
a. Bagian sisi balok 48 jam.
b. Balok tanpa beban konstruksi 7 hari.
c. Balok dengan beban Konstruksi 21 hari.
d. Plat lantai/atap/tangga 21 hari.
4.8.6. Dengan persetujuan Konsultan Pengawas cetakan dapat dibongkar lebih awal apabila hasil pengujian
dari benda uji yang mempunyai kondisi sama dengan beton sebenarnya, telah mencapai 75% dari
kekuatan beton pada umur 28 hari. Segala ijin yang diberikan oleh Konsultan Pengawas, tidak
Rencana Kerja & Syarat-syarat (RKS) – Spesifikasi Teknis 8
mengurangi atau membebaskan tanggung jawab Kontraktor Pelaksana terhadap kerusakan yang
timbul akibat pembongkaran cetakan.
4.8.7. Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati sehingga tidak menyebabkan cacat pada
permukaan beton dan dapat menjamin keselamatan penuh atas struktur-struktur yang dicetak.
4.8.8. Dalam hal terjadi bentuk beton yang tidak sesuai dengan gambar rencana, Kontraktor Pelaksana
wajib mengadakan perbaikan atau pembentukan kembali.
4.8.9. Permukaan beton harus bersih dari sisa-sisa kayu cetakan dan pada bagian-bagian konstruksi yang
terpendam dalam tanah, cetakan harus dicabut dan dibersihkan sebelum pengurugan dilakukan.
4.8.10. Untuk permukaan beton yang diharuskan exposed, maka Kontraktor Pelaksana wajib mem-finish-nya
tanpa pekerjaan tambah.
4.9. Pengangkutan dan Pengecoran
4.9.1. Waktu pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat, sehingga waktu antara pengadukan dan
pengecoran tidak lebih dari 1 (satu) jam dan tidak terjadi perbedaan pengikatan yang menyolok
antara beton yang sudah dicor dan yang akan dicor.
4.9.2. Apabila waktu yang dibutuhkan untuk pengangkutan melebihi waktu yang ditentukan, maka harus
dipakai bahan-bahan penghambat pengikatan (retarder) dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
4.9.3. Kontraktor Pelaksana harus memberitahukan Konsultan Pengawas selambat-lambatnya 2 (dua) hari
sebelum pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan untuk melaksanakan pengecoran beton
berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan cetakan dan pemasangan baja tulangan serta bukti bahwa
Kontraktor Pelaksana akan dapat melaksanakan pengecoran tanpa gangguan.
4.9.4. Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya air pada semen dan agregat telah
melampaui 1.5 jam, dan waktu ini dapat berkurang, bila Konsultan Pengawas menganggap perlu
berdasarkan kondisi tertentu.
4.9.5. Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindarkan terjadinya pemisahan material
(segregation) dan perubahan letak tulangan. Cara penuangan dengan alat-alat pembantu seperti
talang, pipa, chute dan sebagainya harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan alat-alat
tersebut harus selalu bersih dan bebas dari sisa-sisa beton yang mengeras.
4.9.6. Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 m. Bila
memungkinkan sebaiknya digunakan pipa yang terisi penuh adukan dengan pangkalnya terbenam
dalam adukan yang baru dituang.
4.9.7. Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah mengalami "initial set" atau yang telah
mengeras dalam batas dimana beton akan menjadi plastis karena getaran, penggetaran harus
bersamaan dengan penuangan beton.
4.9.8. Semua pengecoran bagian dasar konstruksi beton yang menyentuh tanah harus diberi lantai kerja
setebal 5 cm agar menjamin duduknya tulangan dengan baik dan mencegah penyerapan air semen
oleh tanah/pasir secara langsung.
4.9.9. Bila pengecoran beton harus berhenti sementara sedang beton sudah menjadi keras dan tidak berubah
bentuk, maka bagian tersebut harus dibersihkan dari lapisan air semen (laitance) dan partikel-partikel
yang terlepas sampai suatu kedalaman yang cukup, sehingga didapat beton yang padat. Segera
setelah pemberhentian pengecoran, adukan yang lekat pada tulangan dan cetakan harus dibersihkan.
4.9.10. Semua pengecoran harus dilaksanakan siang hari dan apabila diperkirakan pengecoran dari suatu
bagian tidak dapat diselesaikan pada siang hari, maka sebaiknya tidak dilaksanakan, kecuali atas
persetujuan Konsultan Pengawas dapat dilaksanakan pada malam hari dengan ketentuan bahwa
sistem penerangan sudah disiapkan dan memenuhi syarat, serta penyiapan tenda-tenda untuk menjaga
terjadinya hujan.
4.10. Pemadatan Beton
4.10.1. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan guna pengangkutan dan
penuangan beton dengan kekentalan secukupnya agar didapat beton yang padat tanpa perlu
penggetaran secara berlebihan.
4.10.2. Pemadatan beton seluruhnya harus dilaksanakan dengan "Mechanical Vibrator" dan dioperasikan
oleh orang yang berpengalaman. Penggetaran dilakukan secukupnya agar tidak mengakibatkan "over
vibration" dan tidak diperkenankan melakukan penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan
beton. Hasil beton harus merupakan massa yang utuh, bebas dari lubang-lubang, segregasi atau
keropos.
4.10.3. Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat penggetar yang mempunyai
frekwensi tinggi (rpm tinggi) untuk menjamin pengisian beton dan pemadatan yang baik.
4.10.4. Dalam hal penggunaan vibrator, maka slump dari beton tidak boleh melebihi 12.5 cm.
4.10.5. Jarum penggetar harus dimasukkan kedalam adukan vertikal, tetapi dalam keadaan khusus boleh
miring 45 derajad dan jarum vibrator tidak boleh digerakkan secara horisontal.
4.10.6. Alat penggetar tidak boleh disentuhkan pada tulangan-tulangan, terutama pada tulangan yang telah
masuk pada beton yang telah mulai mengeras, serta berjarak minimal 5 cm dari bekisting.
4.10.7. Setelah sekitar jarum tampak mengkilap, maka secara perlahan-lahan harus ditarik, hal ini tercapai
setelah bergetar 30 detik (maksimal).
4.11. Baja Tulangan
4.11.1. Baja tulangan yang dipakai adalah tulangan besi polos.
Baja tulangan kesemuanya harus bersih dari segala macam kotoran, karat, minyak, cat dan lain-lain
yang akan merusak mutu beton.
Rencana Kerja & Syarat-syarat (RKS) – Spesifikasi Teknis 9
4.11.2 Pelaksanaan penyambungan, pemotongan, pembengkokan dan pemasangan harus sesuai dengan
pesyaratan dalam PBI NI-2 BAB 5.
4.11.3. Selimut beton harus mempunyai ketebalan minimal sebagai berikut :
Tebal selimut beton (cm)
Bagian Kontruksi
didalam diluar tak terlihat
Pelat dan selaput 1.0 1.5 2.0
Dinding dan keping 1.5 2.0 2.5
B a l o k 2.0 2.5 3.0
K o l o m 2.5 3.0 3.5
4.12. Benda-Benda Yang Tertanam Dalam Beton
4.12.1. Semua angkur, baut, pipa dan benda-benda lain yang diperlukan tertanam dalam beton, harus terikat
dengan baik pada cetakan sebelum pengecoran.
4.12.2. Benda-benda tersebut harus dalam keadaan bersih, bebas dari karat dan kotoran-kotoran lain pada
saat mengecor.
4.12.3. Sebelum dilakukan pengecoran pipa-pipa harus sudah diuji dengan baik, baru boleh dicor.
4.13. Penyelesaian Beton
4.13.1. Semua permukaan, pekerjaan beton harus rata, lurus tanpa ada bagian-bagian yang membekas.
Ujung-ujung atau sudut-sudut harus berbentuk penuh dan tajam.
4.13.2. Bagian-bagian yang rapuh, kasar, berlubang dan tidak memenuhi persyaratan harus segera diperbaiki
dengan cara memahatnya dan mengisinya kembali dengan adukan beton yang sesuai baik kekuatan
maupun warnanya untuk kemudian diratakan. Bila diperlukan, seluruh permukaan beton dihaluskan
dengan ampelas, carborondum atau gurinda.
4.13.3. Permukaan pekerjaan beton harus mempunyai bentuk jadi yang rata. Toleransi kerataan pada
permukaan lantai tidak boleh melampaui 1 cm dalam jarak 10 m. Tidak dibenarkan untuk
menaburkan semen kering pada permukaan beton dengan maksud menyerap kelebihan air.
4.13.4. Apabila pengecoran dilakukan dengan Readymix harus ditunjukkan pesanannya yang menunjukkan
karakteristik dari beton.\
4.14. Perawatan dan Perlindungan Beton
4.14.1. Semua pekerjaan beton harus dirawat secara baik dengan cara yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas. Setelah pengecoran dan penyelesaian, permukaan beton yang tidak tertutup oleh cetakan
harus tetap dijaga kelembabannya dengan jalan membasahi secara terus menerus selama 7 (tujuh)
hari.
4.14.2. Permukaan-permukaan beton yang dibongkar cetakannya sedang masa perawatan beton belum
dilampaui, harus dirawat dan dilindungi seperti tersebut pada ayat (1) dan tidak boleh tertindih
barang atau terinjak langsung pada permukaan beton.
4.14.3. Cetakan beton yang tidak dilindungi terhadap penguapan dan belum dibongkar, selama masa
perawatan beton harus selalu dibasahi untuk mengurangi keretakan dan terjadinya celah-celah pada
sambungan.
4.14.4. Lantai beton atau permukaan beton lainnya yang tidak disebut diatas, harus dirawat dengan jalan
membasahi atau menutupi dengan membran yang basah.
4.15. Pengujian Beton
4.15.1. Secara umum pengujian beton harus mengikuti ketentuan dalam PBI NI-2 BAB 4.9 dan minimum
memenuhi persyaratan seperti yang tersebut dalam ayat berikut.
4.15.2. Untuk setiap jenis beton harus dibuat satu pengujian, yang dikerjakan dalam satu hari dengan volume
sampai terkumpul 20 benda uji atau seperti NI-2 BAB 4.7.
4.15.3. Untuk satu pengujian dibutuhkan 4 (empat) buah benda uji silinder diameter 15 cm dan tinggi 30 cm
atau dengan benda uji kubus ukuran 15x15x15 cm3. Satu benda uji akan dites pada umur 28 hari dan
hasilnya segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas, sedangkan 3 (tiga) benda uji lainnya hasil
rata-rata dari ketiga spesimen tersebut.
4.15.4. Bila diperlukan dapat ditambah dengan satu benda uji lagi ditinggal dilapangan, dibiarkan mengalami
proses perawatan yang sama dengan keadaan sebenarnya.
4.15.5. Benda uji silinder atau kubus yang baru dicetak disimpan pada tempat yang bebas getaran dan
ditutup dengan karung basah selama 24 jam.
4.16. Suhu/Temperatur
4.16.1. Suhu beton pada waktu dicor tidak boleh lebih dari 32 derajat Celsius. Bila suhu dari beton yang
ditaruh berada antara 27 derajat dan 32 derajat Celsius, maka beton harus diaduk ditempat pekerjaan
dan langsung dicor.
4.16.2. Bila pada saat pembuatan beton berada pada iklim yang dapat mengakibatkan suhu beton melebihi
dari 32 derajat Celsius, maka Kontraktor Pelaksana harus mengambil langkah-langkah yang efektif,
umpamanya mendinginkan agregat atau mengecor pada waktu malam hari.
4.17. Perizinan
6.17.1. Kontraktor Pelaksana harus memberitahukan pada Konsultan Pengawas minimal 1 minggu sebelum
pengecoran dimulai.
Rencana Kerja & Syarat-syarat (RKS) – Spesifikasi Teknis 10
4.17.2. Pengecoran dapat dilaksanakan apabila sudah ada Berita Acara Pengecoran dan izin tertulis dari
Konsultan Pengawas.
PASAL 5
PEKERJAAN PLESTERAN
5.1 Lingkup Pekerjaan
1. Plesteran adukan 1 Pc : 5 Ps, digunakan untuk seluruh pasangan beton jepit/Kanstin termasuk
saluran.
2. Sebelum melaksanakan pekerjaan plesteran terlebih dahulu diadakan penyiraman sampai jenuh pada daerah
yang akan diplester.
3. Sebelum plesteran kering betul, dapat dilakukan Pengacian dengan campuran 1Pc : 8Pc Di aci dan
digosok hingga permukaannya licin dan rata, untuk semua permukaan beton.
PASAL 6
PEKERJAAN PELAPIS LANTAI
6.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pemasangan keramik tactile pada lantai sesuai dengan gambar rencana.
6.2 Persyaratan
a. Pekerjaan lantai keramik tactile baru boleh dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan paving dan pemasangan
lapisan-lapisan pada jalur pejalan kaki selesai dikerjakan.
b. Sebelum pekerjaan ini dilakukan, Penyedia Barang/Jasa diwajibkan mengadakan pengecekan terhadap peil
lantai dan kemiringannya.
c. Untuk Pemasangan terlebih dahulu ijin ke pengawas atau PPK untuk penempatan Keramik motif dot dan
line..
d. Setelah pemasangan diberi tenggang waktu sehari untuk curing dengan penyiraman air.
e. Pekerjaan dan bahan-bahan untuk hal ini terlebih dulu harus mendapat persetujuan dari PPK dan Konsultan
Pengawas.
6.2 Material
Lantai Guiding Block/ petunjuk untuk tuna netra
a. Ukuran : 30 x 30 cm
b. Material : ROMAN GRANIT
c. Warna : kuning
d. Type : Tactile Yellowline TCT337051CR dan Tactile Yellowdot TCT337052R
6.4 Pelaksanaan Pekerjaan
1. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 (Dua) hari, Penyedia Barang dan Jasa Konstruksi harus
menyiapkan rencana kerja pekerjaan pemasangan lantai meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja,
alat, jadwal pelaksanaan, alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai untuk mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas disertai gambar shop drawing.
2. Bahan pelapis lantai yang masuk ke tapak harus diseleksi, agar sesuai dengan ukuran, bentuk dan warna
yang telah ditentukan. Dus keramik harus dalam keadaan tersegel dengan spesifikasi yang ditentukan.
Warna, ukuran, tekstur, dan bentuk harus seragam. Keramik yang tidak sesuai dengan spesifikasi tidak
boleh dipasang.
3. Pemasangan pelapis lantai boleh dilakukan bila Instalasi ME (jika ada) pada lantai sudah selesai.
4. Keramik tac tile dipasang di atas lantai beton tumbuk 1pc:3ps:5 kr setebal minimal 5cm.
5. Setelah pemasangan tegel keramik atau granit tile mengeras, kemudian dicuci dengan air dan nat-natnya
diisi dengan bubuk semen.
6. Pekerjaan pemasangan tegel keramik dan granit tile yang telah selesai harus digosok dan dibersihkan
dengan kain.
7. Sewaktu tegel keramik dan granit tile dipasang, permukaaan tegel keramik dan granit tile bagian bawah
harus terisi padat dengan adukan/spesi.
8. Pola pemasangan tegel keramik dan granit tile disesuaikan dengan gambar, demikian juga pengambilan as
pemasangannya.
9. Sewaktu pengisian naat ini tegel keramik dan granit tile harus benar-benar melekat dengan kuat pada lantai.
10. Sebelum diisi, celah-celah nat harus dibersihkan terlebih dulu dari debu dan kotoran lain.
11. Usahakan agar permukaan tegel keramik dan granit tile yang sudah terpasang tidak terkena adukan air
semen.
12. Kotoran semen dan lain-lain yang menempel dipermukaan tegel keramikdan granit tile pada waktu
pengecoran naat harus segera dibersihkan sebelum mengering/ mengeras.
13. Bila pemasangan telah selesai seluruhnya, maka lantai harus dilap/disapu hingga bersih.
14. Permukaan lantai yang sudah terpasang, hasilnya harus rapi, baik, tidak miring, tidak bergelombang dan
terpasang dengan kuat, baik yang ditentukan datar maupun yang ditentukan mempunyai kemiringan.
15. Bila masih diperlukan, tegel keramik dan granit tile harus dibersihkan dengan lap basah atau dengan bahan-
bahan pembersih lunak yang ada di pasaran.
Rencana Kerja & Syarat-syarat (RKS) – Spesifikasi Teknis 11
16. Untuk menghilangkan kotoran yang sukar dilepas, dapat digunakan sikat baja atau bahan pembersih khusus.
17. Pada bagian-bagian tegel keramik dan granit tileyang memerlukan pemotongan, harus dilakukan dengan
menggunakan mesin pemotong.
18. Untuk keramik jenis acian semen, keramik harus direndam air hingga jenuh air terlebih dahulu sebelum
dipasang, untuk keramik jenis addesive keramik, keramik tidak boleh direndam air.
19. Kecuali ditentukan lain pada spesifikasi ini atau pada gambar, level yang tercantum pada gambar adalah
level finish lantai, karenanya screeding dasar harus diatur hingga memungkinkan pada keramik dengan
ketebalan yang berbeda permukaan finishnya terpasang rata.
20. Header/ kepalaan keramik harus dibuat pada dua arah dengan bantuan teodolit.
21. Adukan semen untuk screeding dibuat dengan pebandingan 1 pc : 3 ps. Adukan perekat dengan
perbandingan 4,5 kg adesive dengan 1 liter air.
22. Kemiringan tidak boleh kurang dari 25 mm pada jarak 10 m untuk area toilet. Sedangkan untuk area lain,
tidak boleh kurang dari 12 mm pada jarak 10 m. Kemiringan harus lurus hingga air bisa mengalir semua
tanpa meninggalkan genangan.
23. Pemotongan keramik harus menggunakan alat yang sesuai agar menghasilkan hasil potongan yang rata,
tidak bergerigi.
24. Keramik harus dilindungi dari pergerakan selama 48 jam setelah pemasangan dengan menempatkan rambu
atau tanda.
25. Pasangan keramik harus diperiksa jarak dan kelurusan natnya, tidak kosong aciannya, tidak retak dan gores,
beda tinggi keramik (plint) maksimal 1 mm.
26. Keramik boleh digrouting atau dikolot setelah berumur 24 jam. Warna grouting harus seragam, halus dan
tanpa celah, bila perlu gunakan alat bantu untuk meratakan grouting. Tepi dinding diberi sealant atau
dibiarkan saja tanpa grouting untuk ruang muai susut.
PASAL 7
PEKERJAAN PAVING BLOCK
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang tercakup dalam sub bab ini meliputi kelengkapan peralatan konstruksi, tenaga kerja, alat-
alat, bahan material, perlengkapan dan penyelenggaraan yang berkaitan dengan Pekerjaan pemasangan
Paving Block sesuai dengan gambar rencana.
B. Pekerjaan Pasang Paving Block
a. Paving Block harus buatan pabrik dengan mutu beton K-300, tebal 8 cm 8
b. Ukuran, bentuk dan warna conblok yang digunakan harus sesuai dengan gambar detail rencana atau
sesuai dengan petunjuk Pengawas Jasa Konstruksi/Konsultan Pengawas.
c. Bidang Paving Block yang terpasang harus benar-benar rata dengan memperhatikan muka tanah
sesuai gambar.
d. Pola pemasangan Paving Block harus sesuai dengan gambar detail, atau petunjuk Pengawas Jasa
Konstruksi/Konsultan Pengawas.
e. Lebar siar-siar harus sama, membentuk garis lurus, sesuai dengan gambar atau sesuai petunjuk
Konsultan Pengawas, dan siar-siar harus diisi dengan pasir.
f. Lubang Peresapan harus sesuai dengan gambar detail, atau petunjuk Pengawas Jasa
Konstruksi/Konsultan Pengawas.
C. Pekerjaan Pasang Kanstin
a. Pasangan kanstin menggunakan beton setara K 300 dilaksanakan sesuai gambar rencana.
b. Sebelum dipasang kanstin harus dimintakan persetujuan dari Konsultan Pengawas / Direksi Teknis
mengenai dimensi.
c. Permukaan tanah sebelum dipasang kanstin harus benar-benar padat atau stabil.
PASAL 8
PEKERJAAN PENGADAAN DAN PEMASANGAN JEMBATAN KAYU
8.1. Lingkup Pekerjaan
Sebelum memulai pekerjaan pokok, Kontraktor Pelaksana harus terlebih dahulu menyiapkan segala hal yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini, kecuali atas pertimbangan tertentu dan atas persetujuan
Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas. Pekerjaan ini meliputi :
a. Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Jembatan Kayu, bahan yang dipergunakan :
Kayu Balok dan Papan dengan tangga Keramik sesuai gbr
Finishing Jembatan menggunajan cat minyak warna merah.
8.2. Gambar-Gambar
Gambar-gambar menunjukkan secara khusus teknis pekerjaan pemasangan dan penyetelan serta spesifikasi-
spesifikasi tertentu lainya. Untuk pekerjaan dan pemasangan sedikit banyak disesuaikan dengan kondisi
Rencana Kerja & Syarat-syarat (RKS) – Spesifikasi Teknis 12
lapangan, sedangkan gambar-gambar arsitektur, struktur, Kontrak lainnya haruslah menjadi referansi untuk
koordinasi dalam pekerjaan secara keseluruhan. Apabila ada perubahan maka kontraktor disegerakan
melaporkan kepada direksi teknis secara tertulis untuk mendapat persetujuan dan membuat gambar perubahan
pekerjaan.
8.3. Koordinasi Pekerjaan
Untuk kelancaran pekerjaan, maka kontraktor harus mengkoordinir dan menyesuaikan pelaksanaan
pekerjaannya dengan baik, bersama-sama kontraktor-kontraktor lainnya atas petunjuk Direksi lapangan
sebelum pekerjaannya dimulai. Gangguan dan konflik haruslah dihindari.
8.4. Daftar Bahan
Dalam waktu tidak lebih 10 (sepuluh) hari setelah kontraktor menerima pemberitahuan Direksi pekerjaan
kecuali apabila ada petunjuk lain oleh Direksi, kontraktor diharuskan menyerahkan daftar dari material-
meterial yang akan digunakan. Daftar ini didalamnya tercantum nama manufacture Katalog dan keterangan-
keterangan lain yang di anggap perlu oleh direksi. Persetujuan oleh direksi akan diberikan atas dasar data-data
diatas. Persetujuan ini mengikat, dan tidak dapat diadakan substitusi kecuali atas persetujuan Direksi.
8.5. C o n t o h
Kontrakror harus menyerahkan/memperlihatkan contoh dari bahan-bahan, bila hal ini diperlukan, dan semua
biaya yang behubungan dengan hal di atas, diatur serta ditanggung oleh kontraktor.
8.6. Pelaksanaan Pekerjaan
8.6.1 Kayu Balok yang dipergunakan adalah Kayu Tatondong yang sudah kering oven dan di bending sesuai
dengan gambar, untuk sambungan rangka semua menggunakan mur baut, dan untuk lantai jembatan
menggunakan papan tebal 3,5 cm . dikerjakan sesuai gambar dan terpasang rapi. (sesuai persyaratan).
8.6.2 Jembatan yang sudah terpasang, di finishing dengan cat minyak warna merah untuk railing atau
coklat cerah, dan untuk lantai jembatan dan di laburi dengan oli pada semua sisinya.
PASAL 9
PEKERJAAN PENGADAAN DAN PEMASANGAN SHELTER
9.1. Lingkup Pekerjaan
Sebelum memulai pekerjaan pokok, Kontraktor Pelaksana harus terlebih dahulu menyiapkan segala hal yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini, kecuali atas pertimbangan tertentu dan atas persetujuan
Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas. Pekerjaan ini meliputi :
a. Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Shelter, bahan yang dipergunakan :
Kayu Balok dan Papan serta Bambu sesuai gbr
Atap katu lapis tripleks 3 mm dan bungkus Jaring/soma
9.2. Gambar-Gambar
Gambar-gambar menunjukkan secara khusus teknis pekerjaan pemasangan dan penyetelan serta spesifikasi-
spesifikasi tertentu lainya. Untuk pekerjaan dan pemasangan sedikit banyak disesuaikan dengan kondisi
lapangan, sedangkan gambar-gambar arsitektur, struktur, Kontrak lainnya haruslah menjadi referansi untuk
koordinasi dalam pekerjaan secara keseluruhan. Apabila ada perubahan maka kontraktor disegerakan
melaporkan kepada direksi teknis secara tertulis untuk mendapat persetujuan dan membuat gambar perubahan
pekerjaan.
9.3. Koordinasi Pekerjaan
Untuk kelancaran pekerjaan, maka kontraktor harus mengkoordinir dan menyesuaikan pelaksanaan
pekerjaannya dengan baik, bersama-sama kontraktor-kontraktor lainnya atas petunjuk Direksi lapangan
sebelum pekerjaannya dimulai. Gangguan dan konflik haruslah dihindari.
9.4. Daftar Bahan
Dalam waktu tidak lebih 10 (sepuluh) hari setelah kontraktor menerima pemberitahuan Direksi pekerjaan
kecuali apabila ada petunjuk lain oleh Direksi, kontraktor diharuskan menyerahkan daftar dari material-
meterial yang akan digunakan. Daftar ini didalamnya tercantum nama manufacture Katalog dan keterangan-
keterangan lain yang di anggap perlu oleh direksi. Persetujuan oleh direksi akan diberikan atas dasar data-data
diatas. Persetujuan ini mengikat, dan tidak dapat diadakan substitusi kecuali atas persetujuan Direksi.
9.5. C o n t o h
Kontrakror harus menyerahkan/memperlihatkan contoh dari bahan-bahan, bila hal ini diperlukan, dan semua
biaya yang behubungan dengan hal di atas, diatur serta ditanggung oleh kontraktor.
Rencana Kerja & Syarat-syarat (RKS) – Spesifikasi Teknis 13
9.6. Pelaksanaan Pekerjaan
9.6.1 Kayu Balok yang dipergunakan adalah Kayu Tatondong yang sudah kering oven dan di bending sesuai
dengan gambar, untuk rangka atap menggunakan Bambu dia 8 cm yang di belah dan sudah kering,
untuk sambungan rangka semua menggunakan mur baut, dan untuk atap menggunakan tali diikat rapih
sehingga mengurangi tibul bocoran . dikerjakan sesuai gambar dan terpasang rapi, sejajar, lurus dan
terpasang kuat sehingga tidak mudah lepas/jatuh dalam jangka waktu tertentu (sesuai persyaratan).
9.6.2 Shelter yang sudah terpasang, di finishing dengan politur warna pinus atau coklat cerah, dan
untuk tiang-tiang kaki di laburi dengan oli pada semua sisinya.
PASAL 10
PEKERJAAN PENGADAAN BANGKU TAMAN, SPOT PHOTO dan TIANG BOLLARD
10.1 Lingkup Pekerjaan
1.Pekerjaan ini meliputi pengangkutan, pengadaan tenaga kerja, bahan, peralatan kerja dan
pemasangan bahan-bahan seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2.Pekerjaan ini meliputi pada hal-hal berikut :
a. Membuat konstruksi Bangku Taman dan Spot Photo sesuai gambar, rangka harus rata dan kaku
dalam satu bidang, sesuai gambar kecuali jika ada instruksi khusus dari Konsultan Pengawas.
b. Menyediakan bahan-bahan, Artifisial wood untuk bangku taman, rangka keranjang batu dari
besi beton/hollow nako 10 mm di anyam dengan las, sandaran bangku dan penutup
menggunakan kayu tatondong. Lantai bangku cor beton dengan finishing batu alam timbukar.
c. Spot photo sesuai gambar rangka/bingkai tulisan harus dibuat di bengkel sesuai bentuknya,
ukuran seperti gambar, kuran dan keterangan yang tertera dalam gambar serta sarana penyangga
alat untuk memasang dan menyambungnya.
d. Tiang Bollard di pasang pada setiap pintu masuk yang lokasi nya di sesuaikan dgn kondisi
lapangan, Tiang menggunakan Pipa Galvanis 4” finishing cat dan stiker reflective. Sambungan
ke beton menggunakan anggkur baut dia 8, yang telah di cor di dalam pondasi beton.
10.2 Prosedur Umum
1. Contoh Bahan dan Sertifikat Pabrik.
Contoh bahan-bahan baja untuk besi hollow 10x10 mm untuk rangka batu bangku taman dan rangka
hoolow untuk tiang tulisan TWA Batuangus dan bahan akrilik multipleks 18 mm double, finishing
cat duco untuk tulisan harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui terlebih dahulu
sebelum pengadaan bahan ke lokasi proyek.
2. Gambar Detail Pelaksanaan.
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Barang dan Jasa harus membuat dan menyerahkan Gambar
Detail Pelaksanaan dan daftar bahan untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas. Daftar berikut harus
tercakup dalam Gambar Detail Pelaksanaan:
a. Spesifikasi teknis bahan.
b. Dimensi bahan.
c. Detail fabrikasi.
d. Detail penyambungan dan pengelasan.
e. Detail pemasangan.
f. Data jumlah setiap bahan.
10.3 Pengiriman dan Penyimpanan
Semua bahan baja harus disimpan di tempat yang terlindung dan aman sehingga terhindar dari segala
jenis kerusakan, baik sebelum dan selama pelaksanaan.
10.4 Ketidaksesuaian
1.Penyedia Barang dan Jasa wajib memeriksa Gambar Kerja terhadap kemungkinan kesalahan/
ketidaksesuaiandari segi dimensi, jumlah maupun pemasangan dan lainnya.
2.Konsultan Pengawas berhak menolak bahan maupun pekerjaan fabrikasi yang tidak sesuai dengan
Spesifikasi Teknis maupun Gambar Kerja.
3.Penyedia Barang dan Jasa wajib menggantinya dengan yang sesuai dan beban yang diakibatkan
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Barang dan Jasa, tanpa adanya tambahan biaya dan
waktu.
10.5 Bahan-bahan
Semua bahan metal harus baru, bebas dari karat, cacat dan kerusakan lainnya serta dari kualitas baik
dan memiliki dimensi, tebal dan berat yang memenuhi toleransi yang diijinkan untuk masingmasing
bahan metal, sesuai standar yang berlaku.
10.6 Pelaksanaan Pekerjaan
1. Berbagai jenis baja harus berukuran, berbentuk dan dibentuk dari bahan-bahan seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja.
Rencana Kerja & Syarat-syarat (RKS) – Spesifikasi Teknis 14
2. Kecuali ditentukan lain, semua bahan harus berasal dari produk yang dikenal, dan difabrikasi sesuai
standar.
3. Sebelum fabrikasi, semua pengukuran yang diperlukan harus diperiksa sesuai persyaratan AISC.
4. Desain dan jumlah sambungan setiap bagian struktur yang tidak diperlihatkan dalam Gambar Kerja
harus dilengkapi dalam Gambar Detail Pelaksanaan.
5. Penyedia Barang dan Jasa bertanggung jawab memperbaiki segala kesalahan dalam penggambaran,
tata letak dan fabrikasi atas biaya Penyedia Barang dan Jasa.
6. Atur susuran tangan dan tangga sebelum memasang di tempatnya untuk memastikan posisi yang
tepat pada sambungan dan atur kerataan sepanjang susuran.
7. Tiang susuran harus tegak lurus pada setiap arah. Pasang tiang dan akhir susuran tangan dan tangga
pada konstruksi bangunan.
8. Tiang penumpu susuran tangan dan tangga harus dilas ke pelat dasar dengan flensa, tipe siku atau
tipe lantai, sesuai dengan kondisi yang dibutuhkan atau sesuai petunjuk Gambar Kerja. Kemudian
tiang berikut alasnya harus dibaut ke bagian penumpu seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
PASAL 11
PENUTUP
11.1. Meskipun dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis (RKS) ini pada uraian pekerjaan dan uraian
bahan-bahan tidak diuraikan tidak dinyatakan kata-kata yang harus disediakan oleh Kontraktor, atau yang
harus dibuat oleh kontraktor, tetapi pekerjaan-pekerjaan dan bahan-bahan tersebut ternyata menjadi bagian
pekerjaan, perkataan tersebut diatas tersebut tetap dianggap sebagaimana dimuat dalam Rencana Kerja dan
Syarat-syarat Teknis (RKS) pekerjaan ini.
11.2. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor Pelaksana wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang belum
sempurna dan harus diperbaiki, halaman harus ditata rapi dan semua barang yang tidak berguna harus
disingkirkan dari pekerjaan. Pembersihan Akhir, Seluruh pekerjaan harus difinishing/dibersihkan dari
segala sampah dan dikerjakan dengan rapi sesuai dengan gambar rencana dan disetujui Direksi teknis.
11.3. Meskipun telah ada pengawasan dan unsur - unsur lainnya, semua penyimpangan dari ketentuan bestek dan
gambar menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana, untuk itu Kontraktor Pelaksana harus
menyelesaikan pekerjaan sebaik mungkin.
11.4. Selama masa pemeliharaan, Kontraktor Pelaksana wajib merawat, mengamankan dan memperbaiki segala
cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan ini (RKS) akan ditentukan kemudian dalam rapat
penjelasan pekerjaan (Aanwijzing).
11.5. Apabila tidak terdapat kesesuaian antara gambar dengan bestek ini, maka apa yang tercantum dalam bestek
ini menentukan, kecuali apabila Direksi/Pengawas memberikan keputusan lain.
Bitung, Mei 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PARIWISATA
KOTA BITUNG
Rencana Kerja & Syarat-syarat (RKS) – Spesifikasi Teknis 15