SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI:
Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri 6 Bitung
BAGIAN 1.
INFORMASI PENGADAAN
1. DATA PERANGKAT DAERAH PENGGUNA JASA PENGADAAN
PEKERJAAN KONSTRUKSI
a. Perangkat Daerah / Unit Kerja : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
b. Nama PPK : FONNY TUMUNDO, S.Pd. M.Pd.
1.01.02.2.02.14.5.2.03.01.01.0010./
2. Nomor Rekening / DPA :
DPPA/A.1/1.01.2.22.0.00.01.00/00.1.2023
3. ID SIRUP : 42658230
4. LATAR BELAKANG
Tidak tersedianya fasilitas Ruang Kelas SMP Negeri 6 Bitung di SMP
Negeri 6 Bitung.
5. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud dari Pembangunan adalah agar Terlaksananya Rehabilitasi
Ruang Kelas SMP Negeri 6 Bitung yang baik dan sesuai dengan standar.
b. Tujuannya adalah proses belajar mengajar dapat terselenggara dengan
baik.
6. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Dana APBD Tahun Anggaran 2023 Bidang Pendidikan melalui Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung :
a. Pagu Anggaran Rp. 311.629.200,- (Tiga Ratus Sebelas Juta Enam
Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Rupiah)
b. Perkiraan Perkiraan Sendiri (HPS) Rp.311.629.200,- (Tiga Ratus
Sebelas Juta Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Rupiah)
7. JENIS KONTRAK DAN CARA PEMBAYARAN
a. Jenis Kontrak adalah Kontrak Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan
b. Cara Pembayaran dengan Termin
8. JAMINAN
a. Jaminan Uang Muka
Nilai jaminan uang muka : 50% dari nilai kontrak.
b. Jaminan Pelaksanaan
1. Untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh persen)
sampai dengan 100% (seratus persen) dari nilai HPS, Jaminan
Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak; atau
2. Untuk nilai penawaran terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh
persen) dari nilai HPS, jaminan pelaksanaan sebesar 5% (lima
persen) dari nilai total HPS, dengan masa berlaku jaminan
pelaksanaan sejak tanggal kontrak sampai serah terima pertama
(Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi
c. Jaminan Pemeliharaan
Nilai jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak,
dengan masa berlaku selama hari kalender sejak serah terima pertama
(Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi.
9. MASA BERLAKU PENAWARAN
60 (enam puluh) Hari Kalender.
10. PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA
Kualifikasi Penyedia adalah kecil yang memiliki klasifikasi Sertifikat Badan
Usaha (SBU) Bidang Bangunan Pendidikan sub klasifikasi Jasa Pelaksana
Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG007) atau Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha (KBLI) konstruksi gedung sub kualifikasi Konstruksi Gedung
Pendidikan (41016)
BAGIAN 2.
INFORMASI PEKERJAAN KONSTRUKSI
11. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Lama waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi 120 (Seratus Dua Puluh)
hari kalender.
b. Periode waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi Bulan Juni tahun
2023 sampai dengan Bulan Oktober tahun 2023. Pelaksanaan
pekerjaan dimulai sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja.
c. Tanggal serah terima hasil pekerjaan konstruksi Serah terima hasil
pekerjaan direncanakan bulan Okober tahun 2023.
12. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang Lingkup kegiatan Meliputi :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Kunsen Pintu Jendela Ventilasi
3. Pekerjaan Pengecetan
4. Pekerjaan Lantai
5. Pekerjaan Elektrikal
6. Pekerjaan Atap
7. Pekerjaan Akhir
8. Pekerjaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pengadaan yang
telah disusun, dengan segala tambahan dan perubahannya, serta ketentuan
teknis (pedoman dan standarisasi yang berlaku);
9. Pelaksanaan dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga
dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan);
10. Pelaksanaan Kontruksi harus sesuai dengan ketentuan keselamatan dan
kesehatan kerja (K3)
11. Pemeliharan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik pekerjaan. Di dalam masa pemeliharaan ini
penyedia jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki pekerjaan yang cacat
yang terjadi setelah serah terima pertama;
b. Lokasi Pekerjaan
Kelurahan : Sagerat
Kecamatan : Matuari
Kota : Bitung
c. Data dan Fasilitas yang Dapat Disediakan PA/KPA/PPK
Pengguna jasa tidak menyediakan data maupun fasilitas penunjang
kepada penyedia jasa untuk kegiatan ini kecuali yang termuat dalam
dokumen pengadaan. Kebutuhan data dan fasilitas untuk pelaksanaan
kegiatan disiapkan oleh penyedia jasa sesuai dengan kebutuhan, dan
dimasukkan sebagai bagian dari rencana biaya dalam dokumen
penawaran.
13. URAIAN PEKERJAAN DAN IDENTIFIKASI BAHAYA
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Pekerjaan Pengecetan Tergelincir, dan terjatuh
2. Pekerjaan Atap Tertimpa, Terjatuh dari ketinggian,
Terluka
3. Pekerjaan Kunsen & Ventilasi Tertimpa, Terjatuh dari ketinggian,
Terluka
4. Pekerjaan Elektrikal Tersengat Listrik, Terjatuh dari ketinggian
14. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran / Produk yang dihasilkan dari Keluaran akhir yang dihasilkan meliputi:
a. Hasil Pekerjaan yang sesuai dengan kontrak.
b. Dokumen-dokumen pendukung yaitu:
• Shop Drawing;
• Asbuilt Drawing;
• Laporan Harian, Laporan Mingguan, dan Laporan Bulanan yang
dibuat oleh penyedia jasa konstruksi selama masa pelaksanaan
pekerjaan;
• Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang,
serah terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan dan berita acara lain
yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;
• Dokumentasi tahap pekerjaan dari 0% sampai dengan 100% dan
dibuat dalam satu album (Hardcopy dan Softcopy);
• Back Up Data.
15. PERSONIL MANAJERIAL
No JABATAN SERTIFIKAT
1 Pelaksana Pelaksana Bangunan
Gedung / Pekerjaan
Gedung (TS 051) /
Manager Lapangan
Pelaksanaan Pekerjaan
Gedung
2 Petugas Keselamatan Konstruksi Sertifikat Petugas KK
16. PERALATAN UTAMA YANG DI BUTUHKAN
Kapasitas Jumlah
No Jenis
(minimal) (minimal)
1. Mobil Pick-Up 0,5-2 M3 1 unit
2. Generator Set Standar 1 unit
Pompa Air & Tandon
3. Standar 1 set
Air
4. Waterpass 0,5m - 3m. 2 unit
5. Gerobak / Artco Standar 2 unit
17. SPESIFIKASI TEKNIS
a. Spesifikasi Mutu / Kualitas
Mengacu kepada rencana kerja dan syarat-syarat
b. Spesifikasi Jumlah
1 Ruang
c. Spesifikasi Waktu
120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender
d. Spesifikasi Pelayanan
Sesuai standar
e. Spesifikasi Teknis Lainnya
18. KRITERIA SERAH TERIMA PEKERJAAN KONSTRUKSI
1. Serah terima pekerjaan pertama (PHO) dapat dilakukan setelah
pekerjaan mencapai 100% berdasarkan hasil pemeriksaan bersama
antara kontraktor, konsultan pengawas, dan PPK.
2. Serah terima pekerjaan kedua (FHO) dapat dilakukan setelah kontraktor
memenuhi kewajiban pemeliharaan pekerjaan selama 180 ( Seratu
Delapan Puluh ) Hari sejak BAST 1 (PHO)
3. Penyerahan Jaminan Pemeliharaan dilakukan 5 ( lima ) hari kalender
sebelum BAST 1
19. HAL-HAL LAIN YANG DIPERLUKAN
Informasi lain yang perlu diketahui adalaha : Apabila terjadi
Refocusing/penarikan kembali anggaran akibat kebijakan pemerintah yang
sah menurut aturan yang menyebabkan tidak tersedianya anggaran maka
pekerjaan tersebut tidak dapat dilaksanakan.