BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
KANTOR REGIONAL III
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN SISTEM PENANGKAL PETIR
KANTOR REGIONAL III BKN
KUASA PENGGUNA ANGGARAN : WAHYU, S.Kom., M.AP.
INSTANSI : BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
SATUAN KERJA : KANTOR REGIONAL III
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN : DELPA NOPRI KASMI, S.H., M.Si.
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN SISTEM PENANGKAL PETIR
KANTOR REGIONAL III BKN
1. Latar Belakang Petir merupakan salah satu fenomena alam yang memiliki potensi
bahaya besar terhadap bangunan, peralatan elektronik, maupun
keselamatan manusia. Sambaran petir yang mengenai bangunan
dapat menimbulkan kerusakan fisik, kebakaran, gangguan pada
sistem kelistrikan, serta kerusakan pada perangkat elektronik dan
jaringan komunikasi. Selain itu, risiko keselamatan bagi pegawai
maupun tamu yang berada di dalam gedung juga meningkat
apabila bangunan tidak dilengkapi dengan sistem proteksi petir
yang memadai.
2. Maksud dan Tujuan Maksud : Pemasangan sistem penangkal petir dimaksudkan untuk
menyediakan sistem proteksi eksternal pada bangunan Kantor
Regional III BKN agar terlindungi dari bahaya sambaran petir.
Tujuan :
1. Melindungi bangunan, peralatan, arsip, dan aset kantor dari
kerusakan akibat sambaran petir.
2. Menjamin keselamatan pegawai dan tamu di lingkungan
Kantor Regional III BKN Bandung.
3. Menyediakan sistem proteksi petir yang sesuai standar
keselamatan
4. Mendukung terciptanya lingkungan kerja yang aman dan
nyaman.
3. Nama Organisasi : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
Pengadaan pengadaan barang dan jasa:
Barang/Jasa • Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara.
• KPA : Wahyu, S.Kom., M.A.P
• PPK : Delpa Nopri Kasmi, S.H., M.Si.
4. Sumber Dana dan a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan
Perkiraan Biaya barang/jasa adalah APBN pada DIPA Satuan Kerja Kantor Regional
III Badan Kepegawaian Negara dengan Nomor SP DIPA-
088.01.2.017237/2025 tanggal 2 Desember 2024, dengan sistem
pembayaran dilaksanakan dengan sekaligus.
b. Lokasi pengadaan akan dilaksanakan pada Kantor Regional III
Badan Kepegawaian Negara dengan alamat Jalan Surapati No. 10
Bandung.
5. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan barang/jasa adalah : 10 (sepuluh) hari
Pelaksanaan kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Kerja / SPK.
Spesifikasi Teknis :
No Nama Pekerjaan/Jenis Barang Qty Satuan
A SURVEY / PENGUKURAN
Orang Ahli Madya Tenaga Listrik 1 hr
B PEMASANGAN SURGE ARRESTER di MDP dan Panel Ruang Server
1 Surge Arrester IPRD, 65 kA 3P+N (Posisi di MDP/ATS dan di Panel R. Server) 2 unit
2 Penghantar Pembumian 40 mtr
3 Cable Jumper 15 mtr
4 Sistem Pembumian (< 5 Ω) MDP 2 btg
5 Sistem Pembumian (< 5 Ω) Server 1 btg
6 Down Conductor Cover 25 mtr
7 Penghantar Antar Titik Pembumian 8 mtr
8 Accessories / Material pelengkap / Connector Sleeve / Clamp / Joint / Busbar 1 ls
Plate/ Holder / Schoen, Alat bantu kerja
C PEMASANGAN PENAMBAHAN PENANGKAL PETIR
1 Head Terminal Flash Vectron Electrostatic FV6, R: 150 m, No Radioactive 1 unit
2 Penghantar Pembumian 15 mtr
3 Tiang Penyangga 2"_8 mtr, Seling Baja, Base Plate (1+3), Turn Buckle (3), Clamp 1 btg
seling
4 Sistem Pembumian 2 btg
5 Pipa Galvanis 1/2 Inch /Earthing Rod Cover ; L = 3 mtr 1 btg
6 Penghantar Antar Titik Pembumian 16 mtr
7 Accessories / Material pelengkap / Connector Sleeve / Clamp / Busbar Plate/ 1 ls
Holder / Schoen, Alat bantu kerja
D PEKERJAAN LAIN-LAIN
1 Mobilisasi/ Angkutan 1 ls
2 Pembersihan ex area Kerja, Alat bantu lainnya, dll. 1 ls
3 Test Commissioning Pengukuran Tahanan Pembumian Penangkal Petir dan BKT 1 lot
Bandung, 12 September 2025
KANTOR REGIONAL III
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DELPA NOPRI KASMI, S.H., M.Si.
NIP. 19851108 200801 1 001