| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0015428790017000 | Rp 561,710,000 | 78.75 | 83 | - | |
| 0858799125018000 | Rp 593,168,460 | 82.89 | 85.25 | - | |
| 0813032372404000 | Rp 600,399,000 | 82.14 | 84.42 | - | |
| 0015721806016000 | Rp 612,662,400 | 88.5 | 89.14 | - | |
| 0026236869013000 | - | - | - | Nilai dibawah ambang batas minimal | |
| 0033185869013000 | - | - | - | - | |
| 0013628110015000 | - | - | - | Nilai dibawah ambang batas minimal | |
| 0722837234013000 | - | - | - | Nilai dibawah ambang batas minimal | |
| 0026454256323000 | - | - | - | - | |
| 0025413436013000 | - | - | - | Nilai dibawah ambang batas minimal | |
| 0316100940013000 | - | - | - | Nilai dibawah ambang batas minimal | |
| 0723983151015000 | - | - | - | Nilai dibawah ambang batas minimal | |
Stratejik Solusi Konsultan | 08*2**2****12**0 | - | - | - | Nilai dibawah ambang batas minimal |
Hagia Integrasi Solusitama | 06*4**7****02**0 | - | - | - | - |
| 0013639422062000 | - | - | - | - | |
| 0013943766017000 | - | - | - | - | |
| 0013082797001000 | - | - | - | - | |
| 0025952409404000 | - | - | - | - | |
| 0013643309061000 | - | - | - | - | |
| 0015673247015000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
a) Gambaran Umum
Dalam rangka pencapaian target investasi nasional pada tahun 2025
sebesar Rp 1.905,6 Triliun, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM
berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan investasi baik dari
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing
(PMA). Hal ini guna tetap memacu roda perekonomian nasional di tengah
gejolak perekonomian global.
Peran investasi baik secara nasional maupun regional (daerah) sangat
penting karena investasi merupakan motor penggerak perekonomian yang
berkelanjutan dan sumber penciptaan lapangan pekerjaan, sehingga akan
berperan dalam mengurangi angka pengangguran.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM akan menjadi local point
untuk menghubungkan semua sektor investasi dari kementerian teknis.
Sebagai penghubung utama antara bisnis dan pemerintah, Kementerian
Investasi dan Hilirisasi/BKPM bertanggung jawab untuk menciptakan iklim
investasi yang kondusif di Indonesia. Sesuai dengan Peraturan Presiden 64
Tahun 2021, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang
penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Unit Kedeputian Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
bersama dengan unit lain maupun instansi terkait baik di pusat maupun
daerah akan melakukan berbagai kegiatan guna mendorong proyek-proyek
strategis terkendala untuk merealisasikan investasinya dalam bentuk
kegiatan nyata sehingga dapat berkontribusi terhadap perekonomian
nasional dan penciptaan lapangan kerja.
Mengingat jumlah badan usaha yang akan difasilitasi sejumlah 1 (satu)
badan usaha, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM akan melakukan
pendampingan secara intensif demi mengawal realisasi proyek yang
berkualitas. Pada dasarnya, penyelesaian proyek terkendala merupakan
tugas Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, namun
mempertimbangkan adanya permasalahan yang kompleks dan memerlukan
koordinasi dan kolaborasi intensif dengan instansi terkait lainnya, maka
dibutuhkan dukungan tenaga ahli selaku pihak ketiga yang akan membantu
proses fasilitasi penyelesaian.
Berdasarkan proses pendampingan penyelesaian proyek, akan dibuat
modul laporan yang memuat proses penyelesaian masalah. Modul tersebut
diharapkan mampu menjadi benchmarking proses penyelesaian masalah
serupa di masa depan, dengan melalui koordinasi dan kolaborasi dengan
instansi terkait lainnya.
B. PENERIMA MANFAAT
a) Perusahaan PMA dan PMDN;
b) Instansi terkait lainnya.
C. LINGKUP PEKERJAAN
1. Lingkup Wilayah
Proyek yang menjadi objek eksekusi realisasi investasi berada di
Kawasan Barat Indonesia, yang meliputi seluruh provinsi di Pulau Jawa dan
seluruh provinsi di Pulau Sumatra.
2. Lingkup Substansi
Substansi pekerjaan ini adalah kegiatan fasilitasi penyelesaian
masalah proyek investasi strategis yang terkendala dan tidak dapat
merealisasikan rencana investasinya. Proyek yang difasilitasi memiliki
kriteria setidaknya mencakup salah satu dari: proyek sektor prioritas
nasional, proyek strategis nasional (PSN), proyek hilirisasi, proyek
infrastruktur, proyek yang mendapatkan pembebasan bea masuk atas
impor mesin, proyek yang mendapatkan fasilitas tax holiday atau tax
allowance, proyek yang padat modal, proyek yang padat karya, proyek
substitusi impor, dan/atau proyek berorientasi ekspor.
Rangkaian kegiatan fasilitasi proyek ini diawali dengan menentukan
proyek yang difasilitasi, menetapkan akar masalah, kunjungan lapangan
untuk mendalami informasi mengenai proyek yang bersangkutan, dan
diikuti dengan kegiatan rapat fasilitasi bersama instansi terkait lainnya
dalam pertemuan formal, seperti FGD atau Rapat Koordinasi/Rapat
progres, maupun pertemuan informal (one on one meeting), baik secara
tatap muka ataupun virtual.
D. MANAJEMEN PELAKSANAAN KEGIATAN
1. Subyek yang bertanggung jawab
Direktur Wilayah III, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan
Penanaman Modal, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi
Penanaman Modal sebagai penanggung jawab kegiatan Eksekusi Proyek
Wilayah Barat yang Terkendala untuk Percepatan Realisasi Investasi;
2. Keluaran Output yang diinginkan
Output dari kegiatan ini adalah 1 (satu) laporan fasilitasi badan usaha
proyek
Adapun modul tersebut terdiri dari:
1) Gambaran umum tentang kondisi, perizinan yang dipersyaratkan,
serta permasalahan investasinya;
2) Analisis peraturan-peraturan terkait sektor-sektor prioritas nasional,
proyek strategis nasional (PSN), proyek hilirisasi, proyek infrastruktur,
proyek yang mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor
mesin, proyek yang mendapatkan fasilitas tax holiday atau tax
allowance, proyek yang padat modal, proyek yang padat karya,
proyek substitusi impor, dan/atau proyek berorientasi ekspor
(bergantung pada jenis proyek yang difasilitasi), serta peraturan
daerah terkait di lokasi proyek;
3) Studi kasus penyelesaian proyek yang terdiri dari tahapan:
a. Analisis proyek yang bermasalah di sektor dan wilayah tersebut;
b. Penelaahan masalah dan proses pencarian informasi (klarifikasi);
c. Penetapan proyek yang terpilih untuk difasilitasi;
d. Perencanaan dan pelaksanaan metodologi serta mekanisme
eksekusi penyelesaian permasalahan melalui pertemuan dengan
perusahaan, stakeholder, dan pihak-pihak terkait dalam rangka
penyelesaian permasalahan;
4) Hasil dan rekomendasi.
3. Outcome/Manfaat kegiatan
Outcome dari kegiatan di atas adalah
1. Proyek strategis terkendala yang masuk dalam daftar prioritas untuk
difasilitasi, di akhir tahun 2025, dapat merealisasikan investasinya di
Indonesia.
2. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM memiliki pedoman atas
berbagai proses penyelesaian permasalahan proyek-proyek strategis.
Pedoman tersebut akan diinisiasi dengan keberadaan Laporan Eksekusi
Proyek Wilayah Barat yang Terkendala untuk Percepatan Realisasi
Investasi.