| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0030149744008000 | Rp 1,271,471,700 | 93 | 95.1 | |
| 0903824589001000 | - | - | - | |
| 0846635423453000 | - | - | - | |
PT Punai Raya Multimedia | 04*5**1****68**0 | - | - | - |
PT Pojok Celebes Mandiri | 00*8**7****05**0 | - | - | - |
| 0030149751407000 | - | - | - | |
| 0601974165015000 | - | - | - | |
PT Internasional Global Kreasindo | 08*4**6****67**0 | - | - | - |
| 0021453675001000 | - | - | - | |
PT Surya Khatulistiwa Pradana | 09*8**8****17**0 | - | - | - |
| 0739181147429000 | - | - | - | |
| 0616317665407000 | - | - | - | |
| 0929782084036000 | - | - | - | |
| 0210101390023000 | - | - | - | |
| 0031010887023000 | - | - | - | |
| 0021210752002000 | - | - | - | |
| 0863467114447000 | - | - | - | |
Kavara Multi Convex | 04*2**7****28**0 | - | - | - |
| 0852822501016000 | - | - | - | |
| 0023140650009000 | - | - | - |
PENYELENGGARAAN DISEMINASI PORTAL DATA PENANAMAN MODAL
TAHUN ANGGARAN 2025
I. LATAR BELAKANG
Undang Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyebutkan salah satu
tugas dan fungsi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
(BKPM) antara lain adalah memberikan pelayanan penanaman modal. Dalam rangka
mendukung fungsi pelayanan tersebut, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM
berkewajiban menyampaikan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan
penanaman modal. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal No. 6 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal menyebutkan juga
bahwa salah satu tugas dan fungsi yang diembankan oleh Direktorat Data dan Informasi
adalah pemberian bimbingan teknis serta supervisi di bidang data dan sistem informasi
pengolahan data penanaman modal.
Dalam rangka pembinaan serta supervisi kepada Kementerian/Lembaga, DPMPTSP
Provinsi/Kab/Kota serta IIPC terkait data dan informasi penanaman modal, Kementerian
Investasi dan Hilirisasi/BKPM melalui Direktorat Data dan Informasi menyelenggarakan
kegiatan Diseminasi Portal Data Penanaman Modal. Pelaksanaan kegiatan ini diharapkan
dapat menjadi stimulus untuk memberikan kemudahan, bimbingan, dan pemberdayaan
terhadap pemanfaatan data dan informasi penanaman modal sebagai upaya dalam
meningkatkan peran walidata yang ada pada masing-masing DPMPTSP Provinsi/Kab/Kota,
Kementerian/Lembaga, serta KEK & KPBPB dalam menggunakan dan mengolah data
penanaman modal yang menjadi wilayah kerja masing-masing. Melalui kegiatan diseminasi
ini, walidata di Dinas Penanaman Modal Daerah serta Kementerian/Lembaga terkait juga dapat
menyampaikan masukan serta kebutuhan data yang dapat dikolaborasikan dengan data yang
dimiliki oleh masing-masing Kementerian/Lembaga serta Daerah. Dalam rangka supervisi data
dan informasi penanaman modal dan meningkatkan efektifitas penyampaian informasi perlu
dilakukan Kegiatan Diseminasi Portal Data Penanaman Modal.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pelaksanaan kegiatan ini adalah memberikan bimbingan teknis serta
supervisi terkait data Penanaman Modal bagi para stakeholder secara nasional.
Tujuan dari kegiatan ini adalah:
1. Menciptakan kesadaran akan pentingnya data dalam proses pengambilan
kebijakan;
2. Memberikan pemahaman kepada stakeholder mengenai Pemanfaatan Data
Penanaman Modal;
3. Menyampaikan informasi mengenai standar serta pelaksanaan pemanfaatan data
Penanaman Modal sehingga dapat diolah untuk menghasilkan informasi yang
lebih kaya dan informatif;
4. Memfasilitasi sinkronisasi data penanaman modal antara produsen data dengan
pengguna data penanaman modal;
5. Peningkatan pelayanan perizinan berusaha melalui Pemanfaatan Data Penanaman
Modal.
III. SASARAN
Dengan adanya kegiatan diseminasi Portal Satu Data Investasi ini, diharapkan dapat
meningkatkan kualitas layanan dan kegiatan pengelolaan data di lingkungan Kementerian
Investasi dan Hilirisasi/BKPM maupun secara nasional. Output dari kegiatan ini adalah
terciptanya pemahaman yang lebih baik terkait pemanfaatan data investasi oleh walidata di
Kementerian/Lembaga, DPMPTSP Provinsi/Kabupaten/Kota, serta pengelola Kawasan
Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
IV.