| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0748689650014000 | Rp 514,707,000 | 88.22 | 91.75 | |
Catur Pilar Kreasi | 08*5**8****14**0 | Rp 546,231,000 | 59.83 | - |
| 0029785144093000 | Rp 558,677,430 | 90.74 | 91.16 | |
PT Digital Catha Sangkara | 06*6**0****13**0 | - | - | - |
PT Kandis Mahardika Konsultan | 08*6**8****17**0 | - | - | - |
| 0739181147429000 | - | - | - | |
| 0819918798423000 | - | - | - | |
PT Juna Karya Kreatif | 08*1**5****34**0 | - | - | - |
| 0846635423453000 | - | - | - | |
Gunung Karang Media Kreasi | 09*0**8****19**0 | - | - | - |
PT Jawapos Media Televisi | 00*9**3****31**0 | - | - | - |
| 0032842163019000 | - | - | - | |
| 0027453810035000 | - | - | - | |
| 0768297962416000 | - | - | - | |
PT Digital Nusantara Advertensi | 08*7**9****64**0 | - | - | - |
| 0021210752002000 | - | - | - | |
PT Eden Kreasi Indonesia | 09*5**7****16**0 | - | - | - |
| 0020592879404000 | - | - | - | |
| 0030149751407000 | - | - | - | |
| 0023140650009000 | - | - | - |
I. RUANG LINGKUP
Pihak ketiga yang akan melakukan kegiatan pengelolaan dan pembuatan konten
Media Sosial Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM T.A 2025, adalah Creative
Agency/Digital Agency/Branding Consultant yang memiliki rekam jejak yang baik, meliputi:
1. Memiliki badan hukum Indonesia, diutamakan telah berpengalaman 5 (lima) tahun
dalam pengelolaan media sosial, yang dapat dilihat dari kelengkapan dan kesesuaian
perizinan dan pengalaman yang dimiliki.
2. Memiliki pengalaman pekerjaan sejenis di lingkungan kementerian/setingkat dibuktikan
dengan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh PPK/Pejabat Setingkat dan
lampiran portfolio pekerjaan yang pernah dilakukan.
3. Memiliki inhouse team yang berpengalaman melakukan pengelolaan dan pembuatan
konten media sosial yang dapat dilihat dari Curriculum Vitae (CV) masing-masing
tenaga ahli tersebut, dan memiliki kualifikasi tenaga ahli sebagai berikut:
a. Graphic Designer (dua orang), minimal pendidikan S1 Desain Komunikasi Visual dan
berpengalaman minimal 3 tahun di bidang tersebut, mastering adobe photoshop,
adobe illustrator dan software penunjang still maupun motion graphics lainnya.
b. Video Editor (dua orang), minimal pendidikan S1 dan berpengalaman minimal 3
tahun di bidang tersebut;
c. Social Media Officer, minimal pendidikan S1 dan berpengalaman minimal 3 tahun di
bidang tersebut;
d. Creative Content, minimal pendidikan S1 dan memiliki pengalaman minimal 5 tahun
dalam bidang social media maintenance;
e. Digital Media Advisor berfokus pada konten videotron dan agenda Menteri Investasi
dan Hilirisasi/Kepala BKPM, minimal pendidikan S1, berpengalaman minimal 10
tahun di bidang tersebut, dan memiliki sertifikat kehumasan atau Certified Public
Relations Practitioner (CPR).
4. Memiliki Sertifikasi Standar Manajemen Mutu ISO 9001:2015.
5. Diutamakan memiliki Sertifikasi Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) ISO
27001:2022.
6. Pihak ketiga wajib menyampaikan CV dan/atau portofolio, ijazah, dan identitas diri (KTP
dan NPWP) masing-masing anggota tim sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan di
atas.
7. Pihak ketiga menyiapkan tim untuk melakukan kegiatan pengelolaan dan pembuatan
konten untuk akun media sosial Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dan OSS
Indonesia.
8. Pihak ketiga wajib mengajukan usulan tone dan persona media sosial Kementerian
Investasi dan Hilirisasi/BKPM dan OSS Indonesia pada saat pengajuan penawaran.
9. Pihak ketiga menyediakan Social Media Analysis berupa sentiment analysis, analysis of
individual and organizational profiles, cloud word topics, engagement analysis,
Impression Analysis, Hashtag Analysis, Content Analysis, Audience Demographics
Analysis, Audience Growth Analysis setiap bulan dan minggunya.
10. Memiliki Fitur Social Media Monitoring berupa 5 Multi User Access Accounts, Trend
Research, Issue Research, Sentiment Analysis, Impression Analysis, Engagement
Analysis, Hashtag Analysis, Content Analysis, Audience Demographics Analysis,
Audience Growth Analysis dibuktikan dengan screenshot dashboard dan akses sistem
pada saat pembuktian.
11. Menyediakan pelatihan pengelolaan media sosial melalui edukasi dalam pengambilan
gambar dengan kualitas yang baik hingga menjadi konten siap tayang.
12. Pihak ketiga melakukan perencanaan (content planning) perbulan dan pembuatan
videotron.
13. Diutamakan pihak ketiga memiliki NIB dengan KBLI 70203 (Aktivitas Kehumasan),
73100 (Periklanan), 74130 (Aktivitas Desain Komunikasi Visual/ Desain Grafis), 63111
(Aktivitas Pengolahan Data).
14. Pihak ketiga diwajibkan menjaga kerahasiaan data user dan password akun media
sosial Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dan OSS Indonesia.
Ruang lingkup kegiatan yang dikerjakan oleh pihak ketiga yaitu pengelolaan dan
pembuatan konten media sosial untuk 2 (dua) akun, yaitu Kementerian Investasi dan
Hilirisasi/BKPM dan OSS Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:
a. Media Sosial Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM
1. Pengelolaan akun media sosial Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM,
meliputi:
Instagram : bkpm_id
Facebook : BKPMINDONESIA
X : bkpm
YouTube : Kementerian Investasi dan Hilirisasi-BKPM
: bkpm_id
2. Mengikuti rapat agenda setting setiap bulan.
3. Memberi masukan atas persona Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM yang
sudah ada, dan memberikan panduan baru atas persona dan tone serta aset desain
yang disepakati dengan tim Biro Protokol dan Hubungan Masyarakat.
4. Merumuskan strategi komunikasi melalui media sosial yang efektif bagi
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, termasuk penentuan target audience
media sosial Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
5. Membuat perencanaan konten media sosial setiap bulannya (wajib diberikan
maksimal pada minggu keempat bulan sebelumnya) dan dengan persetujuan dari
pihak Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
6. Membuat konten media sosial berdasarkan perencanaan konten perbulan yang
telah dibuat dan disetujui oleh Biro Protokol dan Hubungan Masyarakat.
7. Konten perbulan Instagram mencakup minimal 40 konten reels dan 60 konten
foto/gambar/infografis. Konten videotron dan/atau YouTube minimal 15 video.
`Konten Facebook dan X akan mirroring dengan materi Instagram.
8. Pembuatan 1 buah video bumper Realisasi Investasi Triwulan III (September)
dengan durasi minimal 2 menit.
9. Pembuatan konten multiple infografis untuk media sosial pada saat kegiatan
Konferensi Pers Realisasi Investasi per triwulan pada tahun 2025.
10. Membuat konten dan melakukan penayangan iklan di media sosial Instagram
dan/atau TikTok, sesuai dengan persetujuan tim Biro Protokol dan Hubungan
Masyarakat Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM
11. Pihak ketiga melakukan pembelian stok foto dan video/berlangganan pada aplikasi
yang diperlukan terkait pekerjaan, yang dapat digunakan bersama (multiple users),
untuk mendukung pembuatan konten media sosial Kementerian Investasi dan
Hilirisasi/BKPM dan di-share dalam 1 (satu) folder one drive. Untuk foto dan video
terkait kegiatan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, akan disediakan oleh
tim Biro Protokol dan Hubungan Masyarakat Kementerian Investasi dan
Hilirisasi/BKPM.
12. Pembuatan template bumper akun media sosial Kementerian Investasi dan
Hilirisasi/BKPM.
13. Pengelolaan media sosial mencakup kegiatan posting konten sesuai dengan jadwal
yang ditentukan bersama dan membalas komentar serta pesan langsung (direct
message) dengan adanya persetujuan dari pihak Kementerian Investasi dan
Hilirisasi/BKPM.
14. Membuat template jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan oleh publik yang
disampaikan melalui komentar atau pesan langsung (direct message).
15. Meningkatkan jumlah audience minimal sebanyak 25.000 real followers untuk akun
media sosial Instagram dan subscribers YouTube, serta minimal 35.000 real
followers untuk akun Instagram selama 4 bulan, serta mencapai 250.000
impressions setiap bulannya.
16. Membuat konten kolaborasi terjadwal dengan tim media Danantara Indonesia dan
konten edukasi mengenai hilirisasi dengan tujuan peningkatan viewers.
17. Membuat laporan kinerja, analisis, dan evaluasi kegiatan yang dipaparkan tiap
bulan berisikan kinerja/performa akun, rekapitulasi konten, performa konten, dan
hasil social media monitoring serta masukan perbaikan ke depan.
18. Membuat laporan akhir kegiatan dan mempresentasikan laporan tersebut yang
mencakup rekapitulasi kegiatan, kinerja/performa akun, rekapitulasi konten,
performa konten, dan hasil social media monitoring selama periode pekerjaan.
19. Mengadakan kegiatan aktivasi brand berupa kuis atau aktivasi campaign dengan
persetujuan pihak Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Pihak ketiga juga
menyiapkan konsep dan hadiah yang akan diberikan kepada pemenang atas
persetujuan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
20. Memberikan pelatihan media sosial oleh content creator pilihan yang disepakati Tim
Biro Protokol dan Hubungan Masyarakat Kementerian Investasi dan
Hilirisasi/BKPM
b. Media Sosial OSS Indonesia
1. Pengelolaan akun media sosial OSS Indonesia, meliputi:
Instagram : oss.go.id
Facebook : OSS Indonesia
X : OSS_id
YouTube : OSS Indonesia
TikTok : @ossindonesia
2. Memberi masukan atas persona media sosial OSS Indonesia yang sudah ada, dan
memberikan panduan baru atas persona dan tone serta aset desain yang
disepakati dengan tim Biro Protokol dan Hubungan Masyarakat Kementerian
Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
3. Merumuskan strategi komunikasi yang efektif bagi Kementerian Investasi dan
Hilirisasi/BKPM melalui media sosial OSS Indonesia.
4. Membuat perencanaan konten media sosial setiap bulannya dan dengan
persetujuan dari pihak Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
5. Membuat konten media sosial berdasarkan perencanaan konten yang telah dibuat
dan disetujui. Konten media sosial mencakup minimal 30 konten
foto/gambar/infografis, 10 konten video per bulan, dan 30 konten TikTok dengan
adanya persetujuan dari tim Biro Protokol dan Hubungan Masyarakat Kementerian
Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
6. Pembuatan video tutorial perizinan OSS untuk di YouTube OSS Indonesia sejumlah
4 video dalam 4 bulan.
7. Pengelolaan media sosial mencakup kegiatan posting konten sesuai dengan jadwal
yang ditentukan bersama.
8. Membuat laporan kinerja, analisis, dan evaluasi kegiatan yang dipaparkan tiap
bulan berisikan kinerja/performa akun, rekapitulasi konten, performa konten, dan
hasil social media monitoring, serta masukan perbaikan ke depan.
9. Membuat laporan akhir kegiatan dan mempresentasikan laporan tersebut yang
mencakup rekapitulasi kegiatan, kinerja/performa akun, rekapitulasi konten,
performa konten, dan hasil social media monitoring selama periode pekerjaan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 11 August 2023 | Publikasi Kebijakan Di Bidang Keuangan Negara Melalui Media Massa Nasional | Kementerian Keuangan | Rp 2,800,000,000 |
| 26 January 2023 | Jasa Lainnya Badan Usaha Pembuatan Dan Penayangan Informasi Program Kartu Prakerja Melalui Media Luar Ruang Billboard Tahun Anggaran 2023 | Bendahara Umum Negara (Kementerian Keuangan) | Rp 2,600,000,000 |
| 8 May 2023 | Publikasi Media Luar Ruang Nasional Paket I | Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif | Rp 1,450,000,000 |
| 3 May 2024 | Peningkatan Pr-Ing Kinerja Kemenparekraf Publikasi Di Media Elektronik Nasional | Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif | Rp 1,300,000,000 |
| 22 July 2024 | Publikasi Media Luar Ruang Nasional Paket III | Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif | Rp 1,000,000,000 |
| 16 December 2021 | Pengadaan Jasa Pengelolaan Dan Pembuatan Konten Media Sosial Kementerian Investasi/Bkpm Ta 2022 | Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal | Rp 1,000,000,000 |
| 16 February 2023 | Pengadaan Pengelolaan Dan Pembuatan Konten Media Sosial Kementerian Investasi/Bkpm & Oss Indonesia Ta 2023 | Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal | Rp 948,900,000 |
| 8 December 2021 | Pengadaan Jasa Pengolahan Dan Analisis Data Media Ta 2022 | Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal | Rp 549,780,000 |
| 6 May 2025 | Jasa Pengelola Media Sosial | Ombudsman Republik Indonesia | Rp 490,000,000 |