| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0748689650014000 | Rp 258,741,000 | 84.69 | 89.28 | - | |
| 0910122217027000 | Rp 300,271,650 | 87.81 | 87.32 | - | |
| 0768297962416000 | Rp 310,800,000 | 80 | - | Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
Awrago Reka Nusa | 07*1**4****77**0 | Rp 314,574,000 | 80.31 | 80.89 | - |
PT Arkadas Fortuna Prisma | 00*0**9****16**0 | Rp 319,800,000 | 80.31 | - | Tidak mampu menunjukan Surat Pernyataan Peserta pada saat pembuktian kualifikasi |
| 0031335789063000 | Rp 321,067,496 | 87.19 | 85.21 | - | |
PT Masagi Cipta Kreasi Indonesia | 08*0**6****11**0 | - | 75.63 | - | Nilai teknis di bawah ambang batas |
Cantika Dian Semesta | 09*1**6****52**0 | - | - | - | - |
| 0433123403017000 | - | - | - | - | |
PT Digital Catha Sangkara | 06*6**0****13**0 | - | 71.88 | - | Skor teknis di bawah ambang batas |
PT Standardplus Candra Sejahtera | 03*4**2****03**0 | - | - | - | - |
M. Maulana Yulianto | 33*9**1****50**1 | - | - | - | - |
PT Semesta Visual Indonesia | 06*3**9****05**0 | - | 80.63 | - | - |
PT Digital Nusantara Advertensi | 08*7**9****64**0 | - | 77.5 | - | Nilai teknis di bawah ambang batas |
| 0824411375021000 | - | 63.75 | - | 1. Tenaga teknis tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam dokumen pemilihan 2. Skor teknis di bawah ambang batas | |
PT Gemilang Indonesia Sukses Mulia | 0826715153448000 | - | - | - | - |
PT Juna Karya Kreatif | 08*1**5****34**0 | - | 75.31 | - | Skor teknis di bawah ambang batas |
PT Nolimit Teknologi Indonesia | 08*7**1****23**0 | - | - | - | - |
Kavara Multi Convex | 04*2**7****28**0 | - | - | - | - |
Rava Inspirasi Kreasi | 10*1**1****08**1 | - | - | - | - |
| 0824485072015000 | - | - | - | - | |
CV Oase Indonesia Madani | 03*1**1****17**0 | - | - | - | - |
We Borneo Indonesia | 09*2**3****07**0 | - | - | - | - |
| 0755769510526000 | - | - | - | - | |
| 0023964216503000 | - | - | - | - | |
| 0705785491411000 | - | - | - | - | |
| 0616317665407000 | - | - | - | - | |
PT Muallimin Muallimat Nusantara | 02*7**0****55**0 | - | - | - | - |
CV Mapah Karya Natar | 08*7**4****09**0 | - | - | - | - |
| 0030181028732000 | - | - | - | - | |
Alphard Royal Visual | 08*7**5****01**0 | - | - | - | - |
CV Maju Prima Perkasa | 01*9**2****03**0 | - | - | - | - |
| 0030187645017000 | - | - | - | - | |
| 0022037972429000 | - | - | - | - | |
PT Kharisma Pasa Mitrakarya | 02*1**6****17**0 | - | - | - | - |
| 0868623638723000 | - | - | - | - | |
CV Thaniaberkahkonstruksi | 05*0**3****23**0 | - | - | - | - |
CV Hanz Hutama Karya | 01*8**5****23**0 | - | - | - | - |
| 0930018171723000 | - | - | - | - | |
PT Tahu Kreatif Klik | 03*8**0****25**0 | - | - | - | - |
PT Peppas Karya Bersama | 02*5**6****17**0 | - | - | - | - |
PT Surya Dwi Gemilang | 07*8**7****21**0 | - | - | - | - |
CV Papua Cerdas Mandiri | 09*5**5****52**0 | - | - | - | - |
| 0022454763003000 | - | - | - | - | |
Rumah Hukum | 09*3**8****42**0 | - | - | - | - |
PT Tiga Kaya Raya | 02*8**0****04**0 | - | - | - | - |
| 0417720208017000 | - | - | - | - | |
PT Maf World Pictures | 04*1**7****61**0 | - | - | - | - |
| 0800504565035000 | - | - | - | - | |
PT Kasan Media Solusindo | 09*9**2****21**0 | - | - | - | - |
Tri Askara Agung | 10*0**0****15**8 | - | - | - | - |
| 0739181147429000 | - | - | - | - | |
CV Gallery Kreativa | 01*9**8****43**0 | - | - | - | - |
PT Asraya Cipta Nusantara | 05*5**2****43**0 | - | - | - | - |
| 0025344086017000 | - | - | - | - | |
Rafli Aldi Firizqy | 18*8**2****20**4 | - | - | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN JASA LAINNYA PENGELOLAAN MEDIA SOSIAL
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2025
Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-19 Kuningan, Jakarta Selatan 12920
Telp. (021) 2251 3737
SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN JASA LAINNYA PENGELOLAAN MEDIA SOSIAL
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
1. LATAR BELAKANG
Di era digital, media sosial menjadi alat penting bagi pemerintah untuk menyampaikan
informasi kepada masyarakat secara cepat, efisien dan interaktif. Media sosial
digunakan untuk menjelaskan hak-hak masyarakat, mempublikasikan hasil kerja
pemerintah, hingga mengajak publik terlibat lewat fitur seperti polling dan diskusi
daring. Tujuannya agar pemerintah lebih terbuka, transparan, dan dipercaya.
Pemerintah dalam hal ini Lembaga Negara Ombudsman RI, tidak hanya menyebarkan
edukasi soal pelayanan publik, tapi juga membangun dialog langsung dengan
masyarakat tentang isu-isu publik melalui platform media sosial. Perubahan algoritma,
informasi yang sangat cepat beredar, serta ancaman hoaks membuat pengelolaan
media sosial perlu strategi khusus. Olej karena itu, Ombudsman RI mengandalkan
pendekatan berbasis data dan kreativitas, agar pesan yang disampaikan tetap relevan
dan menjangkau publik luas. Konten visual seperti video pendek, infografis, dan
testimoni publik juga dihadirkan untuk membuat informasi lebih mudah dipahami.
Selain itu, media sosial juga berfungsi sebagai alat pantau isu pelayanan publik
dengan membaca komentar dan percakapan netizen, Ombudsman RI bisa tahu
masalah yang sedang ramai dibicarakan dan meresponsnya secara cepat.
Pengelolaan media sosial bukan sekadar teknis, melainkan strategi komunikasi yang
harus mampu menjawab tantangan zaman: dari tuntutan konten yang kreatif, hingga
penyampaian pesan berbasis data yang terukur. Ini bukan sekadar kegiatan—
melainkan langkah strategis untuk menjadikan media sosial sebagai ruang dialog
yang bermakna antara lembaga dan publik.
Di tengah arus informasi yang serba cepat, media sosial menjadi ujung tombak
komunikasi publik. Kegiatan ini bertujuan untuk menghadirkan pengelolaan media
sosial Ombudsman RI yang lebih tajam, profesional, dan berdampak melalui
dukungan tenaga ahli di bidang komunikasi digital dengan melibatkan SDM yang
tepat, Ombudsman RI tidak hanya akan menyebarkan informasi, tetapi juga
membangun kepercayaan, memperkuat citra lembaga, dan merespons masyarakat
secara cerdas dan cepat. Semua ini dilakukan agar komunikasi publik lebih efektif,
modern, dan berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik di Indonesia.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Melakukan Pengadaan Jasa Lainnya Pengelolaan Media Sosial Ombudsman
Republik Indonesia
b. Tujuan
a. Mewujudkan pengelolaan yang profesional dengan menghadirkan tim
ahli untuk memastikan pengelolaan media sosial dilakukan secara
strategis, rapi, dan sesuai kebutuhan lembaga.
b. Meningkatkan efisiensi dan jangkauan komunikasi untuk memastikan
setiap konten yang disampaikan dapat menjangkau publik luas, serta
meningkatkan interaksi, dan memperkuat citra positif Ombudsman RI.
c. Menyediakan konten yang menarik dan bermakna serta menghadirkan
konten yang informatif, edukatif, dan kreatif agar media sosial lebih
menarik dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
d. Mengelola isu dan menjaga reputasi Lembaga dengan menyusun sistem
pemantauan isu digital yang aktif, agar dapat merespons cepat serta
menjaga nama baik lembaga dari potensi risiko reputasi.
e. Mengembangkan strategi media sosial berkelanjutan dan menyesuaikan
pengelolaan media sosial dengan perkembangan teknologi dan tren
komunikasi yang terus berubah.
f. Mengoptimalkan teknologi dan data analitik serta memanfaatkan data
untuk mengevaluasi performa media sosial dan menyusun strategi
komunikasi yang lebih tepat sasaran dan berbasis bukti.
g. Mendukung visi dan misi Ombudsman RI sekaligus menyelaraskan
seluruh aktivitas komunikasi digital dengan tujuan besar lembaga dalam
hal transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik.
h. Meningkatkan kapasitas Tim, membangun komunikasi digital serta
membangun kolaborasi yang memperkuat keterampilan dan wawasan
tim dalam mengelola komunikasi digital secara modern dan strategis.
3. SASARAN
Pengelolaan media sosial yang profesional membawa dampak luas, tak hanya bagi
Ombudsman RI, tapi juga masyarakat, instansi pemerintah, hingga mitra strategis.
1. Untuk Masyarakat
Masyarakat menjadi penerima manfaat utama. Media sosial memudahkan akses
informasi seputar hak-hak publik, mekanisme pengaduan, serta peran
Ombudsman RI. Interaksi dua arah juga memungkinkan aspirasi masyarakat
tersampaikan lebih cepat dan ditindaklanjuti secara efektif.
2. Untuk Instansi Pemerintah dan Penyelenggara Layanan Publik
Melalui media sosial, mereka dapat mengikuti rekomendasi dan kebijakan
Ombudsman RI secara real-time. Ini membuka ruang kolaborasi dan mendorong
peningkatan kualitas pelayanan publik.
3. Untuk Internal Ombudsman RI
Media sosial membantu memperluas jangkauan komunikasi dengan biaya yang
efisien. Lembaga juga bisa memantau opini publik, memetakan isu strategis, dan
merespons dengan tepat sasaran—semua dilakukan secara digital dan terukur.
4. Untuk Mitra Strategis (LSM, media, akademisi)
Informasi dari Ombudsman RI menjadi rujukan dalam kajian, pemberitaan, atau
kampanye pelayanan publik. Media sosial memperkuat posisi lembaga sebagai
sumber data dan referensi kredibel.
4. LOKASI PEKERJAAN
Ombudsman Republik Indonesia, Jalan HR. Rasuna Said Kav. C-19 RT 01 RW 05
Kelurahan Karet Kuningan Jakarta Selatan DKI Jakarta 12920.
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Dalam kegiatan belanja jasa pengelolaan media sosial Ombudsman RI, sumber
anggaran APBN 2024 dengan pagu mata anggaran 5094.EBA.994 L 522191 senilai
Rp. 490.000.000,- (empat ratus sembilan puluh juta rupiah).
6. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
a. Nama : Dodi Wahyugi
b. Pangkat / Golongan : Pembina Utama Muda / IV/c
c. NIP : 198106222003121003
d. Jabatan : Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan
Teknologi Informasi
7. DASAR HUKUM
a. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik
lndonesia (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2010 Nomor 139,
tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor a899).
b. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
Undang-undang ini mengatur tentang hak masyarakat untuk memperoleh
informasi publik, termasuk melalui media sosial.
c. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-
Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Peraturan
ini lebih lanjut mengatur tentang prosedur dan tata cara pengelolaan informasi
publik.
d. Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang
Jasa/Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang
Jasa/Pemerintah.
e. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 8 Tahun 2013 tentang
Pedoman Penggunaan Media Sosial bagi Penyelenggara Negara: Peraturan ini
memberikan pedoman tentang penggunaan media sosial bagi penyelenggara
negara, termasuk pemerintah.
f. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 tentang
Rencana Induk (Masterplan) E-Government: Peraturan ini mengatur tentang
pengembangan e-government, termasuk penggunaan media sosial sebagai
salah satu komponennya.
g. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
No. 83 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Media Sosial di Lingkungan
Instansi Pemerintah: Keputusan ini memberikan pedoman tentang pengelolaan
media sosial di lingkungan instansi pemerintah.
h. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah melalui Penyedia sebagaimana diubah dengan Peraturan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
i. Peraturan Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal
Ombudsman Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia.
8. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1. Spesifikasi Mutu / Kualitas Spesifikasi Teknis
Cakupan pekerjaan Jasa Pengelola Media Sosial di Ombudsman Republik
Indonesia, meliputi pekerjaan:
a. Pengelolaan Media Sosial Ombudsman
1) Instagram, Fanpage Facebook
Mengelola akun setiap hari.
Membalas komentar dan pesan dari masyarakat.
Berinteraksi dengan akun instansi pemerintah lainnya.
Membuat dan mengunggah konten setiap hari di feed (bisa berupa
gambar, video, atau infografis).
Konten dibuat menarik, informatif, dan sesuai dengan gaya
Ombudsman RI.
Mengisi Stories dengan konten menarik seperti kuis, polling, atau
tanya jawab.
Bisa pakai konten buatan sendiri atau repost dari kantor perwakilan.
Membuat minimal 1 video Reels per minggu.
Reels bisa berupa edukasi singkat, info terkini, atau tren yang
sedang ramai.
Menentukan tema dan jenis konten yang sesuai kebutuhan.
Konten harus sesuai isu yang sedang hangat dan menarik perhatian
followers.
2) X
Admin Aktif Tiap Hari
Posting, mention, repost (retweet), balas komentar, DM, dan
gunakan fitur lain di platform X.
Postingan Setiap Hari
Bisa berupa teks, infografis, video pendek, tautan berita, atau kutipan
dari pernyataan resmi.
Gaya Bahasa
Gunakan Bahasa yang santai, komunikatif dan sopan. Cocok untuk
membangun kedekatan dengan netizen tapi tetap menjaga citra
lembaga
Mention Akun Relevan
Jika membahas isu tertentu, sertakan akun Lembaga atau tokoh
public yang relevan agar terlihat dan membangun koneksi.
Konten Sesuai Kebutuhan Audiens
Fokus pada isu-isu pelayanan public yang sedang ramai
diperbincangkan, sajikan dengan pendekatan yang mudah dipahami
dan informatif.
3) Youtube
Terdapat admin yang dapat memposting, berinteraksi dengan
subscriber, menjawab atau mengirimkan pesan dan mampu
berinteraksi sesama akun Kementerian/Lembaga/Instansi lain.
Membuat konten tiap bulannya yang berupa video secara rutin.
Membuatkan thumbnail yang menarik guna meningkatkan
engagement akun Ombudsman RI.
Maksimalkan untuk penggunaan fitur Youtube (Playlist, Komunitas,
Short, dan Channel) dalam pemanfaatan akun.
Membuat strategi pengelolaan konten.
4) TikTok
Terdapat admin dapat memposting, berinteraksi dengan fans,
menjawab atau mengirimkan pesan dan mampu berinteraksi sesama
akun Kementerian/Lembaga/Instansi lain.
Memproduksi minimal 1 konten video dalam 1 minggu berisi
informasi atau edukasi terkait Ombudsman RI yang dikemas secara
ringan sesuai dengan karakteristik pengguna TikTok
Membuat strategi pengelolaan konten.
Memaksimalkan fitur pada TikTok untuk meningkatkan engagement
akun Ombudsman RI.
5) Pemanfaatan Iklan Digital Advertising (Ads)
Iklan digital (ads) adalah bentuk promosi berbayar yang ditayangkan
melalui multi platform media sosial (Facebook, Instagram, YouTube,
TikTok dan X), dan platform lainnya. Tujuannya adalah untuk
menjangkau audiens secara lebih luas, meningkatkan brand awareness,
mendatangkan traffic, hingga mendorong interaksi masyarakat untuk
mengenalkan Ombudsman RI lebih luas.
1. Meningkatkan Visibilitas Brand
2. Menarik Pengunjung ke Website atau Media Sosial
3. Meningkatkan Interaksi
4. Menjangkau Target Audiens yang Lebih Tepat
b. Monitoring Media Sosial
1) Menghitung seberapa banyak Ombudsman RI dibicarakan serta
memberikan daftar top influencer-nya.
2) Menganalisa performa media Ombudsman RI.
3) Analisis sentimen, memberikan peringatan bila ada sentimen negatif
tentang Ombudsman dan memberikan rekomendasi menangani krisis.
4) Analisis jaringan sosial
5) Monitoring isu pelayanan publik dan pengawasan pelayanan publik di
media sosial
6) Pemetaan pemangku kepentingan
7) Pemetaan topik dan peta risiko
2. Spesifikasi Waktu
Waktu pelaksanaan pekerjaan dimulai dari tanggal 1 Juni 2025 sampai
dengan 31 Desember 2025 dengan ketentuan:
Hari dan Jam Kerja Operasional
Hari dan jam kerja Petugas adalah :
Hari Kerja : Senin – Jumat
Jam Kerja : 08.00 – 17.00
(serta pada waktu-waktu tertentu apabila diperlukan secara mendesak)
3. Spesifikasi Layanan
Menyediakan Tenaga untuk melaksanakan pekerjaan ini minimal adalah:
Pengalama
No Jabatan Jumlah Pendidikan Kemampuan
n
Mengalokasikan
unit tugas kepada
tim
Membentuk
komunikasi tim
yang efektif
(dibuktikan Monitoring
Senior
dengan CV perkembangan
1 Content 1 min. S-1
dan project
Administrator
Portofolio) berdasarkan
blueprint
Membuat report
untuk stakeholder
Sebagai Admin
Media Sosial Multi
Platform
2 Graphic 2 min. S-1 (dibuktikan - Memadukan unsur
seni, visual, dan
Designer dengan CV,
bahasa dalam
Video Sertifikat
sebuah desain
Keahlian dan
untuk
Portofolio)
menyampaikan
suatu pesan.
- Membuat desain
yang komunikatif
dan mudah
dipahami dari
tampilan visualnya.
- Menyampaikan
pesan dengan
cara yang unik dan
kreatif, misalnya
dengan
mengangkat
fenomena yang
terjadi di
masyarakat.
- Melakukan
pendayagunaan
elemen desain,
layout, dan proses
teknis, sehingga
tercipta karya
desain grafis yang
sesuai dengan
kebutuhan yang
diharapkan.
- Mengikuti
perkembangan
agar inovasi
desain yang
diciptakan sesuai
dengan kebutuhan
zaman.
3 Graphic 2 min. S-1 (dibuktikan - Memadukan unsur
seni, visual, dan
Designer dengan CV ,
bahasa dalam
Graphis Sertifikat
sebuah desain
Keahlian dan
untuk
Portofolio)
menyampaikan
suatu pesan.
- Membuat desain
yang komunikatif
dan mudah
dipahami dari
tampilan visualnya.
- Menyampaikan
pesan dengan
cara yang unik dan
kreatif, misalnya
dengan
mengangkat
fenomena yang
terjadi di
masyarakat.
- Melakukan
pendayagunaan
elemen desain,
layout, dan proses
teknis, sehingga
tercipta karya
desain grafis yang
sesuai dengan
kebutuhan yang
diharapkan.
- Mengikuti
perkembangan
zaman agar
inovasi desain
yang diciptakan
sesuai dengan
kebutuhan zaman.
9. HASIL YANG DIHARAPKAN
1. Terpenuhinya pengelolaan layanan media sosial Ombudsman dan pengelolaan
pengaduan melalui x, Facebook, Instagram, Youtube, dan TikTok dalam menunjang
kinerja di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia. Output di Media Sosial
mencakup:
Output di Media Sosial Treatment eksekusi
Post/stories Menyesuaikan tone visual dan caption sesuai
target audiens dan karakteristik masing-
masing kanal
Treatment caption yang edukatif,
responsif, dan empatik serta sesuai dengan
karakteristik masing-masing kanal
Memanfaatkan fitur media sosial untuk
Membangun engagement dan interaksi
dengan publik
Aktivasi/kuis Treatment affinity audiens diutamakan
memiliki tujuan untuk meningkatkan performa
layanan kepada masyarakat, bukan sekedar
hiburan.
Treatment Admin media sosial memiliki SOP
Penjawaban oleh penjawaban aduan yang terstandar
Admin di Media Sosial dikarenakan jumlah aduan yang cukup tinggi
melalui media sosial.
Survei/riset audiens Evaluasi performa berkala berdasarkan
media sosial insight audiens, algoritma, dan hasil performa
sebelumnya
2. Laporan monitoring media sosial secara berkala yaitu bulanan, tahunan, dan laporan
yang bersifat insidentil pada waktu-waktu tertentu.
3. Strategi pengelolaan media sosial dengan menghadirkan citra positif Ombudsman RI
sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan yang Berintegritas.
4. Strategi pengelolaan media sosial yang dapat diperhitungkan kualitas pengelolaan
media sosialnya dan berprestasi dalam kompetisi pengelolaan media sosial tingkat
Kementerian/Lembaga.
5. Hak Penyedia Jasa
a. Menerima akses dari pemilik pekerjaan untuk membantu kelancaran
pelaksanaan pekerjaan.
b. Menerima pembayaran dan keuangan dari pemilik pekerjaan secara tepat waktu.
6. Kewajiban Penyedia Jasa
a. Membuat rencana program kerja.
b. Melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan program kerja.
c. Melaksanakan pekerjaan yang telah direncanakan.
d. Melakukan koordinasi pekerjaan dengan tim Ombudsman RI.
e. Membuat dan menyerahkan laporan pekerjaan kepada Ombudsman RI.
f. Menerima arahan secara jelas yang diperlukan dari Ombudsman RI
Jakarta, 6 Mei 2025
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
dan Teknologi Informasi,
#
Dodi Wahyugi
9
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE
Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 11 August 2023 | Publikasi Kebijakan Di Bidang Keuangan Negara Melalui Media Massa Nasional | Kementerian Keuangan | Rp 2,800,000,000 |
| 26 January 2023 | Jasa Lainnya Badan Usaha Pembuatan Dan Penayangan Informasi Program Kartu Prakerja Melalui Media Luar Ruang Billboard Tahun Anggaran 2023 | Bendahara Umum Negara (Kementerian Keuangan) | Rp 2,600,000,000 |
| 8 May 2023 | Publikasi Media Luar Ruang Nasional Paket I | Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif | Rp 1,450,000,000 |
| 3 May 2024 | Peningkatan Pr-Ing Kinerja Kemenparekraf Publikasi Di Media Elektronik Nasional | Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif | Rp 1,300,000,000 |
| 22 July 2024 | Publikasi Media Luar Ruang Nasional Paket III | Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif | Rp 1,000,000,000 |
| 16 December 2021 | Pengadaan Jasa Pengelolaan Dan Pembuatan Konten Media Sosial Kementerian Investasi/Bkpm Ta 2022 | Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal | Rp 1,000,000,000 |
| 16 February 2023 | Pengadaan Pengelolaan Dan Pembuatan Konten Media Sosial Kementerian Investasi/Bkpm & Oss Indonesia Ta 2023 | Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal | Rp 948,900,000 |
| 15 August 2025 | Pengelolaan Dan Pembuatan Konten Media Sosial Kementerian Investasi Dan Hilirisasi/Bkpm Serta Oss Indonesia T.A. 2025 | Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM | Rp 595,071,000 |
| 8 December 2021 | Pengadaan Jasa Pengolahan Dan Analisis Data Media Ta 2022 | Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal | Rp 549,780,000 |