| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0025040080063000 | Rp 663,891,000 | 82.47 | 85.98 | - | |
| 0011115433804000 | Rp 666,313,020 | 92.31 | 93.78 | - | |
Stratejik Solusi Konsultan | 08*2**2****12**0 | Rp 785,935,500 | 89.06 | 88.14 | - |
PT Fed Insight Indonesia | 00*0**2****77**0 | Rp 798,308,393 | 90.41 | 88.96 | - |
| 0415608280541000 | Rp 802,641,000 | 97.55 | 94.58 | - | |
Hagia Integrasi Solusitama | 06*4**7****02**0 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai minimal |
PT Kandis Mahardika Konsultan | 08*6**8****17**0 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai minimal |
| 0015721806016000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai minimal | |
| 0017972415017000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai minimal | |
| 0021606967013000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai minimal | |
| 0858799125018000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai minimal | |
| 0019576511058000 | - | - | - | - | |
| 0013506555007000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai minimal | |
| 0021898283022000 | - | - | - | - | |
| 0025951781404000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai minimal | |
| 0313014052434000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai minimal | |
| 0022057574541000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
PT Frontier Sentratama Indonesia | 00*4**6****43**0 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai minimal |
| 0027103373617000 | - | - | - | - | |
| 0013082797001000 | - | - | - | - | |
| 0013628110015000 | - | - | - | - | |
Ycp International Indonesia | 08*2**8****67**0 | - | - | - | - |
| 0020592879404000 | - | - | - | - | |
| 0021855986017000 | - | - | - | - | |
| 0015673247015000 | - | - | - | - | |
| 0025952409404000 | - | - | - | - | |
| 0910664077017000 | - | - | - | - | |
| 0027559095411000 | - | - | - | - | |
| 0023140650009000 | - | - | - | - |
SUMMARY
PENYUSUNAN DOKUMEN ORGANISASI DAN TATA LAKSANA
A. LATAR BELAKANG
Dalam upaya mewujudkan cita-cita bangsa dan tujuan negara sebagaimana yang termaktub dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan keberadaan birokrasi
pemerintahan yang tangguh dan responsif. Birokrasi tersebut diharapkan mampu menjadi tulang punggung
dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya. Oleh karena itu,
pembangunan aparatur sipil negara (ASN) diarahkan pada pembentukan sosok ASN yang berintegritas tinggi,
profesional, netral, bebas dari intervensi politik, serta terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
ASN juga harus mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas dan berperan sebagai perekat
persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Transformasi manajemen ASN menjadi salah satu langkah strategis untuk mewujudkan ASN berdaya
saing tinggi dan berorientasi pada pelayanan. Hal ini dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa ASN sebagai motor penggerak birokrasi negara
harus memiliki perilaku kerja yang akuntabel, harmonis, loyal, adaptif, kolaboratif, serta kompeten dalam
setiap tugasnya. Tujuan besarnya adalah menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan
efisien melalui penguatan sistem merit berbasis kinerja dan kompetensi.
Sebagai bagian dari reformasi birokrasi nasional, setiap instansi pemerintah didorong untuk
melakukan pembaruan mendasar pada tiga pilar utama sistem pemerintahan, yaitu kelembagaan, sumber
daya manusia aparatur, dan ketatalaksanaan. Untuk mendukung hal tersebut, perlu dilakukan analisis
jabatan, analisis beban kerja, serta evaluasi jabatan yang menjadi dasar dalam menentukan struktur
organisasi, penyusunan formasi, sistem karier, pemberian tunjangan, dan sistem penggajian yang adil dan
proporsional.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2020 menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan analisis
jabatan dan analisis beban kerja, yang bertujuan memperoleh informasi faktual dan objektif mengenai
jabatan, tugas, tanggung jawab, serta beban kerja pegawai. Informasi ini menjadi dasar dalam menetapkan
formasi jabatan secara tepat dan rasional, guna mendukung penataan organisasi yang efektif dan efisien.
Hasil analisis tersebut selanjutnya berperan penting dalam proses evaluasi jabatan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan. Evaluasi ini
menggunakan metode Factor Evaluation System (FES) untuk menentukan nilai dan kelas jabatan, yang tidak
hanya menjamin keadilan dalam sistem penggajian, tetapi juga menjadi landasan dalam penyusunan peta
jabatan dan pengembangan sistem karier ASN.
Untuk memastikan penempatan pegawai yang tepat sesuai kebutuhan organisasi, sistem evaluasi
jabatan tersebut harus terintegrasi dengan kebijakan manajemen ASN berbasis sistem merit sebagaimana
diamanatkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017. Sistem merit menekankan bahwa
setiap jabatan ASN harus didasarkan pada standar kompetensi yang mencakup dimensi teknis, manajerial,
dan sosial kultural, sehingga pelaksanaan tugas dapat dilakukan secara profesional, akuntabel, dan adaptif
terhadap perubahan. Agar implementasi seluruh kebijakan tersebut berjalan konsisten dan terukur,
dibutuhkan keberadaan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pedoman teknis yang baku dalam
penyelenggaraan pemerintahan.
SOP menjadi instrumen krusial untuk menjamin konsistensi pelaksanaan tugas, efisiensi proses, serta
akuntabilitas dan kualitas layanan publik. Keberadaan SOP yang terdokumentasi dan dapat diukur,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 35 Tahun 2012, menjadi bagian integral dari
reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan. Untuk mendukung penyusunan SOP yang
relevan dan tepat sasaran, instansi pemerintah juga wajib menyusun Peta Proses Bisnis sebagaimana
diamanatkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2018. Peta ini berfungsi sebagai acuan
fundamental yang menggambarkan alur kerja antarunit secara sistematis dan terintegrasi, sehingga instansi
dapat mengidentifikasi proses yang tidak efisien, memperbaiki alur kerja, serta memastikan keselarasan
dengan tujuan organisasi. Dengan demikian, keseluruhan kebijakan ini membentuk ekosistem manajemen
ASN yang lebih transparan, rasional, dan responsif terhadap tuntutan pelayanan publik yang terus
berkembang.
Dengan mempertimbangkan dinamika perubahan zaman serta restrukturisasi organisasi sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun
2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, diperlukan langkah
strategis untuk menyesuaikan kelembagaan dan tata kelola sumber daya manusia. Untuk itu, Kementerian
Investasi dan Hilirisasi/BKPM perlu segera melaksanakan rangkaian kegiatan berupa Analisis Beban Kerja,
Analisis Jabatan, Kamus Kompetensi, Standar Kompetensi Jabatan, Evaluasi Jabatan, Peta Proses Bisnis atau
Cross-Functional Map (CFM), dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang selaras dengan kebutuhan
organisasi serta arah kebijakan nasional bidang kepegawaian. Pelaksanaan langkah-langkah tersebut akan
menjadi landasan penting dalam membangun sistem kerja birokrasi yang lebih adaptif, dinamis, dan
berorientasi hasil guna mendukung terwujudnya pembangunan nasional yang berkelanjutan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Penyusunan Dokumen Organisasi dan Tata Laksana (Analisis Jabatan & Analisis Beban Kerja, Kamus
Kompetensi, Standar Kompetensi Jabatan, Evaluasi Jabatan, Proses Bisnis/Cross-Functional Map (CFM), dan
Standar Operasional Prosedur (SOP)) oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dimaksudkan untuk
memastikan kesesuaian antara struktur organisasi yang baru dengan kebutuhan sumber daya manusia, alur
kerja, dan sistem manajemen kinerja yang efektif. Kegiatan ini menjadi instrumen strategis dalam
membangun tata kelola kelembagaan yang berbasis sistem merit, serta mendukung terciptanya birokrasi
yang adaptif, profesional, dan berorientasi hasil, sejalan dengan arah kebijakan nasional dan tuntutan
reformasi birokrasi.
2. Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai berikut:
a. Menyesuaikan struktur organisasi dan tata kerja dengan kebutuhan aktual pascarestrukturisasi
kelembagaan.
b. Mengidentifikasi beban kerja riil tiap jabatan untuk memastikan distribusi tugas yang
proporsional dan efisien.
c. Merumuskan uraian jabatan yang jelas, akurat, dan sesuai dengan fungsi serta tanggung jawab
organisasi.
d. Menyusun kamus kompetensi sebagai acuan pengembangan SDM berbasis kemampuan yang
terukur.
e. Menetapkan standar kompetensi jabatan agar setiap ASN memenuhi syarat minimum dalam
menjalankan tugasnya.
f. Melaksanakan evaluasi jabatan guna menentukan nilai dan kelas jabatan secara objektif dan
adil.
g. Memetakan proses bisnis lintas fungsi (Cross-Functional Map) untuk meningkatkan integrasi dan
efektivitas kerja antarunit.
h. Menyusun SOP sebagai pedoman operasional agar pelaksanaan tugas berjalan konsisten,
terukur, dan akuntabel.
i. Mendukung implementasi sistem merit dalam manajemen ASN secara menyeluruh dan
berkelanjutan.
j. Mewujudkan birokrasi yang adaptif, profesional, dan berorientasi pada hasil untuk mendukung
pembangunan nasional.
C. GAMBARAN UMUM
Organisasi pada hakikatnya bersifat dinamis dan terus berkembang. Perubahan menjadi keniscayaan
karena organisasi harus senantiasa menyesuaikan diri dengan situasi, kondisi, serta tuntutan masyarakat
yang terus berubah. Dinamika ini mendorong organisasi untuk selalu mengevaluasi dan memperbarui
struktur, proses kerja, serta sumber daya manusia agar tetap relevan dan efektif dalam mencapai tujuan
yang telah ditetapkan.
Sebagai bentuk respons terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat, Kementerian
Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah melakukan perubahan
kelembagaan. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor
2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, yang menjadi
landasan dalam menyusun ulang struktur organisasi guna memperkuat peran institusi dalam mendorong
iklim investasi dan hilirisasi nasional.
Perubahan kelembagaan tersebut tentu perlu diiringi dengan penyesuaian dalam aspek
ketatalaksanaan agar pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi dapat berjalan secara optimal. Tanpa
penyesuaian ketatalaksanaan, perubahan struktur hanya akan menjadi formalitas tanpa membawa dampak
nyata pada efektivitas kerja organisasi. Oleh karena itu, penyelarasan antara struktur organisasi dengan
sistem kerja, standar kompetensi, dan prosedur operasional menjadi bagian penting dalam menjaga
kesinambungan kinerja.
Sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan perubahan kelembagaan dan menyesuaikan diri
dengan dinamika organisasi, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM perlu melaksanakan sejumlah
kegiatan kunci, yaitu analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, penyusunan standar kompetensi
jabatan, penyusunan proses bisnis, serta penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP). Setiap kegiatan
tersebut memiliki fungsi dan kegunaan penting dalam mendukung manajemen organisasi yang efektif dan
adaptif.
1. Analisis jabatan bermanfaat bagi organisasi untuk mengidentifikasi dan merinci setiap jabatan
dalam struktur organisasi secara sistematis. Dengan analisis ini, organisasi dapat mengetahui
tugas pokok, fungsi, tanggung jawab, dan wewenang masing-masing jabatan. Hal ini penting
untuk menghindari tumpang tindih pekerjaan serta memastikan bahwa setiap jabatan memiliki
peran yang jelas dan terukur.
2. Analisis beban kerja berguna untuk mengetahui tingkat efisiensi dan efektivitas kerja dalam
organisasi. Melalui kegiatan ini, dapat dihitung jumlah pegawai yang ideal untuk menyelesaikan
pekerjaan secara optimal. Hasil analisis beban kerja dapat digunakan untuk perencanaan
kebutuhan pegawai, redistribusi tugas, serta pengembangan sistem kerja yang lebih efisien.
3. Evaluasi jabatan memberikan manfaat dalam menentukan nilai relatif dari suatu jabatan
dibandingkan dengan jabatan lainnya. Kegiatan ini menjadi dasar dalam menyusun sistem
penggajian, tunjangan, dan penghargaan berbasis kinerja secara adil dan objektif. Dengan adanya
evaluasi jabatan, organisasi dapat menciptakan sistem imbalan yang transparan dan mendorong
motivasi kerja.
4. Standar kompetensi jabatan sangat penting sebagai acuan dalam rekrutmen, pengembangan,
dan promosi pegawai. Standar ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang
harus dimiliki oleh pemangku jabatan. Dengan standar kompetensi, organisasi dapat memastikan
bahwa setiap posisi diisi oleh individu yang memiliki kapasitas dan kapabilitas yang sesuai.
5. Proses bisnis berguna untuk menggambarkan alur kerja dari setiap kegiatan organisasi secara
terpadu dan sistematis. Dengan memahami proses bisnis, organisasi dapat mengidentifikasi titik-
titik kritis dalam alur kerja, memperbaiki hambatan, serta meningkatkan koordinasi lintas unit
kerja. Hal ini akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan dan pengambilan keputusan
yang lebih cepat dan tepat.
6. Standar Operasional Prosedur (SOP) berfungsi sebagai panduan teknis pelaksanaan tugas bagi
setiap pegawai. SOP menjamin bahwa pekerjaan dilakukan secara konsisten, efisien, dan sesuai
standar yang ditetapkan. Keberadaan SOP sangat penting dalam menjaga kualitas layanan,
mengurangi risiko kesalahan, dan menciptakan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas.
D. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan Pengadaan Penyusunan Dokumen Organisasi dan Tata Laksana (Analisis Jabatan &
Analisis Beban Kerja, Kamus Kompetensi, Standar Kompetensi Jabatan, Evaluasi Jabatan, Proses Bisnis/Cross-
Functional Map (CFM), dan Standar Operasional Prosedur (SOP)) Tahun 2025 adalah di Kantor Kementerian
Investasi dan Hilirisasi/BKPM.