| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0415608280541000 | Rp 249,195,000 | 91.07 | - | |
| 0028832202731000 | - | 9.54 | Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur pengalaman perusahaan | |
| 0802823336542000 | - | - | - | |
| 0014604755721000 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0018602722731000 | - | 77.62 | Tidak lulus nilai ambang batas kualifikasi tenaga ahli | |
| 0020505699731000 | - | - | Tidak ada menyampaikan SBU Klasifikasi Rekayasa subklasifikasi Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunia dan Non Hunian (RK001) sesuai syarat dokumen kualifikasi | |
| 0703960567711000 | - | - | - | |
PT Tri Bagan Kemitraan | 08*9**0****16**0 | - | - | Tidak menyampaikan sertifikat standar sesuai syarat dokumen kualifikasi |
CV Meraki Sasana Karya | 05*6**2****35**0 | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Ir. P.H.M. Noor No.13B RT.04 PembataanKec. Murung PudakKodePos 71571
Telp. (0526) 2021508 Fax. (0526) 2021508, 2021496
Website : www.pu.tabalongkab.go.id E-mail : [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KAB. TABALONG
NAMA PPK : Ir. WAHYU HIDAYAT, ST
NAMA KEGIATAN : PENYELENGGARAAN PENATAAN BANGUNAN DAN
LINGKUNGANNYA DI DAERAH KABUPATEN/ KOTA
NAMA SUB KEGIATAN : PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN
NAMA PAKET : PERENCANAAN PROTOTIPE KANTOR KECAMATAN DI
WILAYAH UTARA
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Dalam Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Tahun 2020–2024, Visi Kabupaten Tabalong adalah “Menuju
Kabupaten Tabalong yang Agamais, Sejahtera dan Mandiri”. Salah satu misi
dalam pencapaian visi tersebut adalah “Meningkatkan Kesejahteraan
Masyarakat” dengan tujuan meningkatkan potensi SDM dan SDA, daya
saing dan pertumbuhan ekonomi.
Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, perlu adanya iklim investasi
yang baik dan hal tersebut berkaitan dengan standar pelayanan dan
kemudahan berusaha.
Peringkat Indonesia dalam kemudahan berusaha atau EoDB masih dibawah
dari negara-negara lain. Untuk itu Kabupaten Tabalong perlu berkontribusi
untuk meningkatkan kemudahan berusaha atau EoDB selain juga untuk
peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Oleh karena itu pada tahun 2024, melalui APBDP Kabupaten Tabalong pada
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tabalong pada kegiatan
Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungannya di Daerah
Kabupaten/ Kota dianggarkan sebesar Rp. 255.750.000 (Dua Ratus Lima
Puluh Lima Juta Tujuh Ratus LIma Puluh Ribu Rupiah) untuk Pekerjaan
Perencanaan Prototipe Kantor Kecamatan di Wilayah Utara. Diharapkan
dengan adanya kegiatan ini dapat dijadikan sebagai pedoman untuk
pekerjaan fisik nantinya.
2. Maksud dan Tujuan Maksud dilaksanakannya pekerjaan Perencanan Teknis ini adalah
tersedianya dokumen perencanaan teknis yang lengkap/Detail
Engineering Design (DED) untuk Perencanaan Prototipe Kantor
Kecamatan di Wilayah Utara sesuai Ketentuan atau syarat-syarat teknis.
Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah untuk mempersiapkan
dokumen DED sebagai acuan dalam melaksanakan tahapan kegiatan
fisik di lapangan nantinya sehingga diperoleh efisiensi dan efektifitas
dan bangunan gedung rumah negara yang handal;
3. Sasaran Sasaran akhir dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah terwujudnya suatu
perencanaan yang komprehensif baik ditinjau dari aspek arsitektural
dan struktural, maupun dari aspek ekonomis serta tahapan-tahapan
pelaksanaan kegiatan Perencanaan Prototipe Kantor Kecamatan di Wilayah
Utara Terpadu ini bisa menerjemahkan secara fisik berdasarkan aturan
teknis yang berlaku.
4. Lokasi Kegiatan Kegiatan layanan jasa konsultansi ini dilaksanakan di lokasi yang
telah direncanakan yaitu di Kecamatan Murung Pudak Kabupeten
Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.
5. Sumber Pendanaan Untuk pelaksanaan pekerjaan Pekerjaan Perencanaan Prototipe Kantor
Kecamatan di Wilayah Utara ini disediakan dana dengan HPS sebesar Rp.
255.750.000 (Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh
Ribu Rupiah) dari Pagu sebesar Rp. 255.584.160,00 (Dua Ratus Lima
Puluh Lima Juta Lima Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Seratus Enam
Puluh Rupiah) yang bersumber dari APBDP Kabupaten Tabalong Tahun
2024 melalui DPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Tabalong pada Kegiatan Penyelenggaraan Penataan Bangunan
dan Lingkungannya di Daerah Kabupaten/Kota
6. Nama dan Organisasi SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Pejabat Pembuat Ruang Kabupaten Tabalong
Komitmen
Kegiatan : Penyelenggaraan Penataan Bangunan
dan Lingkungannya di Daerah
Kabupaten/ Kota
Pejabat Pembuat Komitmen : IR. WAHYU HIDAYAT, ST
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar a. Standar Billing rate Kementrian PUPR Nomor
524/KPTS/M/2022
b. Billing Rate INKINDO Tahun 2024.
8. Standar Teknis
Secara normatif setiap bagian proses perencanaan ini harus
menggunakan standar teknis yang berlaku dan dapat
dipertanggungjawabkan seperti, contohnya :
a. Peraturan beton bertulang Indonesia (PBI 1991);
b. SK SNI T-15.1919.03; Tata cara pengadukan dan pengecoran
beton
c. Standar Nasional Indonesia Nomor 2837 Tahun 2008
tentang Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan
Plesteran untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan
Perumahan; Ubin lantai keramik, mutu dan cara uji
d. SNI 03-3976-1995; Peraturan konstruksi kayu di Indonesia
e. SNI 03-3527-1984; Peraturan umum instalasi listrik (PUIL)
f. SNI 04-0225-1987; Peraturan Porland Cement Indonesia
g. Standar Nasional Indonesia Nomor 7393 Tahun 2008
Tentang Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Besi
dan Alumunium untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan
Perumahan;
h. Standar Nasional Indonesia Nomor 7394 Tahun 2008 Tentang
Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Beton untuk
Konstruksi Bangunan Gedung dan Perumahan;
i. Standar Nasional Indonesia Nomor 7395 Tahun 2008 Tentang
Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Penutup Lantai
untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan Perumahan;
j. Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah
setempat yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan;
Peraturan yang lain yang berlaku di Indonesia yang
berkaitan dengan pekerjaan bangunan yang direncanakan.
k. Permen PUPR No. 8 Tahun 2023
9. Tidak Ada
Studi-Studi Terdahulu
10.
Referensi Hukum Dalam melaksanakan pekerjaan, penyedia jasa berdasar pada
referensi hukum, pedoman, kriteria dan standart yang berlaku di
Indonesia secara umum maupun secara khusus.
RUANG LINGKUP
11. Ruang lingkup pekerjaan jasa konsultansi adalah:
Lingkup Kegiatan
Perencanaan Perencanaan Prototipe Kantor Kecamatan Di Wilayah
Utara, Sesuai dengan lingkup pekerjaan ini, maka Badan Usaha Jasa
Konsultansi yang diperbolehkan mengikuti Seleksi Umum ini adalah
Badan Usaha yang memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sebagai
berikut :
− Klasifikasi Bidang Usaha : Klasifikasi Rekayasa (RK) / Kecil
− Sub Klasifikasi : Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan
Gedung Hunian dan Non Hunian
− Kode : RK001 (Kode KBLI 71102)
12.
Keluaran Produk/keluaran yang dihasilkan oleh konsultan harus mencakup
lingkup pekerjaan seperti tertera pada nomor 11. Lingkup Pekerjaan
diatas yang terdiri dari : Dokumen RAB, Gambar Rencana Teknis,
Daftar Harga Satuan Upah dan Bahan, Analisa Harga Satuan serta
Perhitungan rencana kegiatan dan volume pekerjaan (BQ).
13.
Peralatan, Material, Pejabat pembuat komitmen memberikan fasilitas berupa bantuan
Personil dan Fasilitas dari dalam pengumpulan data-data sekunder yang ada serta dibantu
Pejabat Pembuat Tim teknis untuk memberikan masukan serta saran dan koreksi
Komitmen dalam menyempurnakan dokumen perencanaan.
14. Peralatan dan Material Penyedia jasa wajib menyediakan peralatan dan material kerja yang
dari Penyedia Jasa sesuai dengan standar kebutuhan perencanaan yang ditetapkan
Konsultansi
baik hardware dan/atau software.
Peralatan minimal yang digunakan untuk survey, yaitu ;
- Meteran (50 m / 100 m)
- Kamera untuk untuk dokumentasi
- Penyelidikan Geoteknik+ Uji Lab
- Sewa Theodolit Digital (untuk 5 jam x 3 hari)
15. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa memiliki kewenangan sebagai berikut :
Penyedia Jasa
1. Mendapatkan bantuan akses terhadap kebutuhan data yang
tersedia yang terkait dengan ruang lingkup tugasnya.
2. Menyatakan pendapat lain selama tidak keluar dari KAK yang
telah ditetapkan dan proposal/usulan/penawaran teknis yang
tertera dalam kontrak.
3. Penyedia Jasa dapat mengundang narasumber lain yang
berkualifikasi lebih tinggi daripada tenaga ahli yang ditugaskan
penyedia jasa dalam hal memberikan penjelasan terkait apabila
terjadi ketidaksepakatan dalam hal lingkup teknis. Akan tetapi
pembebanan biaya menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
4. Penyedia Jasa dapat menggunakan instrument dan standar lain
yang relevan yang lebih tinggi dari standar teknis yang
dipersyaratkan.
16. Jangka Waktu Keseluruhan pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Prototipe Kantor
Penyelesaian Kegiatan
Kecamatan di Wilayah Utara ini diharapkan dapat dirampungkan
dalam waktu 30 (Tiga Puluh) hari / 1 (Satu) bulan kalender, yang
meliputi 4 (empat) kegiatan utama, yaitu (i) pengumpulan data, (ii)
pengolahan data dan analisa, (iii) penyusunan rencana/DED, dan
(iv) pemaparan hasil.
17. Personil Kebutuhan Personil wajib dilengkapi dengan sertifikasi keterampilan
K3, cukup 1 (satu) orang personil saja diantara personil yang diminta,
diantaranya sebagai berikut :
Jumlah
Jumlah Jumlah
No. Posisi Kualifikasi Orang
Orang Bulan
Bulan
A. TENAGA AHLI
1. Ketua Tim (Ahli Teknik Minimal S1 1.0 1,0 1,0
Bangunan Gedung) Teknik Sipil
minimal selama 3
tahun
Ahli Madya
Teknik Bangunan
Gedung
2. Tenaga Ahli Struktur Minimal S1 1.0 1,0 1,0
Teknik Sipil
minimal selama 3
tahun
Ahli Madya
Teknik Bangunan
Gedung
3. Tenaga Ahli Arsitek Minimal S1 1.0 1,0 1,0
Teknik Arsitektur
minimal selama 1
tahun
Ahli Muda
Arsitektur
4. Tenaga Ahli K3 Minimal S1 1.0 1,0 1,0
Konstruksi Teknik Sipil /
Teknik Arsitektur
/ Teknik
Lingkungan
minimal selama 1
tahun
Ahli Muda K3
Konstruksi
B. TENAGA AHLI SUB
PROFESIONAL
1 Surveyor S1/SMA minimal 1.0 1.0 1.0
selama 1 tahun
2 Operator CAD (Drafter) S1 TeknikArsitek / 1.0 1.0 1.0
Teknik S1 Sipil
minimal selama 1
tahun
3 Operator Drone S1/SMA Sipil 1.0 1.0 1.0
(Operator Berbasis minimal selama 1
Data) tahun
B. TENAGA
PENDUKUNG
1 Manajer Kantor S1/SMA minimal 1.0 1.0 1.0
selama 2 tahun
2 Operator Komputer S1/SMA minimal 1.0 1.0 1.0
selama 2 tahun
18. Jadwal Tahapan
Kebutuhan waktu dan jadwal terhadap pelaksanaan kegiatan ini
Pelaksanaan Kegiatan
disusun sendiri oleh konsultan sesuai Dokumen penawaran teknis
yang diajukan dengan acuan dasar sebagai berikut :
Laporan Pendahuluan diserahkan paling lambat pada minggu ke-1
setelah diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan
Laporan Akhir yang telah melalui proses pembahasan dan dapat
diterima oleh tim teknis diserahkan selambat-lambatnya 15 (Lima
Belas) kalender setelah SPMK dikeluarkan atau sebelum waktu
kontrak berakhir.
LAPORAN
19. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan memuat:
Uraian tentang pemahaman konsultan terhadap Kerangka Acuan
Kerja, diikuti dengan metodologi pelaksanaan dan Jadwal
pelaksanaan kegiatan, serta rencana kerja yang akan dikerjakan.
Laporan Pendahuluan disusun dalam format A4 sebanyak 5
eksemplar dan diserahkan paling lambat pada minggu ke-1 setelah
penandatangan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
20. Laporan Akhir
Laporan Akhir memuat :
Uraian dan status akhir seluruh kegiatan perencanaan yang sudah
dilakukan selama berlangsungnya proyek sesuai dengan apa yang
sudah digariskan dalam kerangka acuan kerja; disamping itu pada
laporan ini juga harus memuat semua ringkasan hasil-hasil
perencanaan yang sudah dilakukan serta mencantumkan produk-
produk yang sudah dihasilkan konsultan selama menjalankan
kegiatan jasa konsultansinya, meliputi :
a. Buku Laporan hasil survey pengumpulan data;
b. Buku Laporan Dokumentasi;
c. Gambar Rencana Teknis Detil;
d. Laporan Perhitungan Volume dan Biaya;
e. Spesifikasi Teknis dan Metodologi Pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi;
Laporan Akhir disusun dalam format A4 sebanyak 5 eksemplar.
Untuk Gambar disusun dalam format A3 sebanyak 5 eksemplar
serta Soft copy Spesifikasi Teknis dan Metodologi Pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi, Dokumen DED, RAB & Album Gambar
(Flashdisk) sebanyak 5 buah.
HAL-HAL LAIN
21. Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Produksi dalam Negeri
dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
22.
Persyaratan Kerjasama Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka harus sesuai
dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
23.
Pedoman Pengumpulan Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan sesuai
Data Lapangan dengan standar teknis berlaku yang dapat dipertanggung jawabkan.
24.
Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen.
Tanjung, 18 Oktober 2024
Pejabat Pembuat Komitmen,
Ir. WAHYU HIDAYAT, ST
NIP. 19790212 201001 1 022