| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0011050952441000 | Rp 2,771,412,480 | 75.6 | 95.6 | - | |
| 0752282269618000 | Rp 2,820,159,728 | 76.6 | 96.25 | - | |
| 0026392860606000 | Rp 3,133,308,000 | 74.8 | 92.49 | - | |
| 0022400436623000 | - | - | - | Berdasarkan dengan Dokumen Kualifikasi Nomor: 027/2/JK-10013594000/409.1.6/2025 BAB F. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, nomor 2, huruf a. Persyaratan pengalaman minimal: Peserta tidak memenuhi persyaratan kualifikasi pengalaman minimal. Peserta tidak menyampaikan Persyaratan Pengalaman Minimal poin 3) Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran Ket. Yang dimaksud pekerjaan sejenis adalah pekerjaan yang sesuai dengan sub layanan SBU yang dipersyaratkan | |
| 0017616442017000 | - | - | - | Sesuai dengan Dokumen Kualifikasi BAB F. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI 2a. Persyaratan pengalaman minimal : Peserta tidak memenuhi persyaratan kualifikasi pengalaman minimal. Peserta tidak menyampaikan Persyaratan Pengalaman Minimal poin 2) Pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan jenis pekerjaan,kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak Ket. Yang dimaksud pekerjaan serupa adalah pekerjaan yang ruang lingkupnya sesuai dengan KAK | |
Kjpp Anas Karim Rivai & Rekan | 0025040197013000 | - | 56.46 | - | Sesuai Dokumen seleksi Nomor : 027/05/JK-10013594000/409.1.6/2025 IKP nomor 25.4 huruf d Penawaran Teknis dinyatakan lulus apabila nilai masing-masing unsur dan nilai total memenuhi ambang batas yang ditetapkan dalam Lembar Kriteria Evaluasi. Berdasarkan ADENDUM KE-1 DOKUMEN SELEKSI Nomor : 027/Add-1/S/JK-10013594000/409.1.6/2025 Lembar Kriteria Evaluasi pada Huruf B. Evaluasi Teknis Nomor 3 unsur Kualifikasi Tenaga Ahli Ambang Batas 35, dan Total Ambang Batas Evaluasi Teknis 60, Perolehan skor Peserta pada Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli 32,08 dan Perolehan Skor Evaluasi Teknis Peserta 56,46. Berdasarkan perolehan skor tersebut, Peserta tidak memenuhi ambang batas dan dinyatakan tidak lulus |
| 0401941398542000 | - | - | - | Berdasarkan dengan Dokumen Kualifikasi Nomor: 027/2/JK-10013594000/409.1.6/2025 BAB F. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI 2a. Persyaratan pengalaman minimal : Peserta tidak memenuhi persyaratan kualifikasi pengalaman minimal. Peserta tidak menyampaikan Persyaratan Pengalaman Minimal pada poin: 2) Pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak 3) Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran Ket. Yang dimaksud pekerjaan sejenis adalah pekerjaan yang sesuai dengan sub layanan SBU yang dipersyaratkan | |
| 0745982538011000 | - | - | - | Sesuai dengan Dokumen Kualifikasi Nomor: 027/2/JK-10013594000/409.1.6/2025 BAB F. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI 2a. Persyaratan pengalaman minimal: Peserta tidak memenuhi persyaratan kualifikasi pengalaman minimal. Peserta tidak menyampaikan Persyaratan Minimal poin 2) Pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak Ket. Yang dimaksud pekerjaan serupa adalah pekerjaan yang ruang lingkupnya sesuai dengan KAK; dan poin 3) Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran Ket. Yang dimaksud pekerjaan sejenis adalah pekerjaan yang sesuai dengan sub layanan SBU yang dipersyaratkan. | |
| 0033299223606000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas unsur pengalaman perusahaan | |
| 0012358982623000 | - | - | - | - | |
| 0314391772652000 | - | - | - | - | |
| 0011310299441000 | - | - | - | - | |
Kjsb Nanang Setiawan Laksono | 0832256168629000 | - | - | - | - |
| 0013131750014000 | - | - | - | - | |
| 0668959372606000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama Pekerjaan : Penyusunan Basis Data SISMIOP
OPD Pengguna Jasa : Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar
Rencana Lokasi : Kecamatan Ponggok (14 desa)
PAGU Anggaran : Rp. 3.300.000.000,-
HPS : Rp. 3.298.200.000,-
Lingkup Pekerjaan A. Pekerjaan persiapan yang meliputi :
Tahap persiapan yang dilakukan dalam kegiatan ini adalah
mempersiapkan semua peralatan dan data awal yang dibutuhkan
untuk pelaksanaan teknis dalam kegiatan ini. Adapun kegiatan
pada tahap ini sebagai berikut ;
a. Koordinasi dengan Pihak Terkait
b. Penelitian Pendahuluan dan Penyusunan Rencana Kerja.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk menentukan data dan
informasi yang diperlukan untuk mencapai sasaran
terhadap wilayah yang akan diadakan kegiatan
pendataan dengan memperhatikan potensi pajak dan
perkembangan wilayah.
c. Sosialisasi dan Penyuluhan
Penyuluhan kepada Pengurus RW dan RT serta
masyarakat menjadi tanggung Jawab Team Leader yang
minimal (pihak intern) dihadiri oleh Koordinator
Lapangan dan Surveyor.
d. Persiapan Administrasi, Sarana dan Prasarana
Pendukung.
Data yang dikumpulkan dalam kegiatan pendahuluan
terlebih dahulu dianalisis dan selanjutnya dijadikan
bahan untuk menyusun rencana kerja. Koordinasi
dengan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah dan
Instansi Pemerintah Lainnya dikoordinasikan oleh Team
Leader Materi yang perlu dituangkan dalam rencana
kerja tersebut antara lain adalah:
1) Tujuan dan target
2) Metode pelaksanaan pekerjaan
3) Jadwal pelaksanaan pekerjaan
4) Organisasi dan jumlah pelaksana
e. Pengadaan Data Pendukung dan Penunjang.
Tahapan pekerjaan dalam pembuatan konsep sket/peta
Kelurahan menjadi tanggung jawab Ahli Pemetaan dan
juga dilaksanakan berdasarkan masukan tim, tahapan
Pekerjaan antara lain adalah sebagai berikut :
1) Orientasi lapangan
2) Penentuan Batas Blok
3) Pemberian Nomor Blok
B. PEKERJAAN LAPANGAN
Adapun pekerjaan dalam tahap ini adalah sebagai berikut;
a. Survey dan observasi lokasi pekerjaan.
b. Pembuatan Kerangka Peta dan penentuan batas-batas desa.
c. Pembuatan Batas Peta Blok PBB-P2
d. Pembuatan Peta Bidang PBB-P2.
e. Pengambilan atau pengumpulan Data yang meliputi:
- Pendataan Objek dan Subjek Pajak PBB-P2.
- Pemetaan bidang Objek Pajak PBB-P2.
- Penggambaran bidang objek Pajak pada Kerangka Peta Blok.
f. Pengisian formulirSurat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan
Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP).
g. Pembuatan Daftar Himpunan Objek Pajak (DHOP).
h. Laporan hasil pekerjaan lapangan.
Keterangan :
Pengumpulan Data Objek dan Subjek Pajak serta Pemberian
NOP Pendataan dengan penyampaian dan pemantauan
pengembalian SPOP
1) Pendataan dengan penyampaian dan pemantauan
pengembalian SPOP Perorangan dengan menggunakan
konsep sket/peta blok, segala bentuk konsep sket/peta
blok .
2) Pendataan dengan penyampaian dan pemantauan
pengembalian SPOP Kolektif .
3) Pendataan dengan Identifikasi Objek Pajak dengan
menggunakan konsep peta blok.
4) Koordinator lapangan dan /atau surveyor mengadakan
pemeriksaan terhadap SPOP hasil pendataan dan
selanjutnya ahli penilai properti memberikan kode ZNT
pada SPOP sesuai dengan letaknya.
5) Koordinator lapangan menyerahkan semua hasil data
atribut kepada Ahli Sistem Informasi Geografis dan Ahli
Pemetaan untuk pemeriksaan lebih lanjut yang akan
dibantu oleh Operator SIG dan Tenaga Administrasi.
6) Untuk SPOP Kolektif, sebelum diserahkan kepada
koordinator lapangan, data hasil pendataan terlebih dahulu
dikonfirmasikan kepada Kepala Desa/Lurah.
C. PEKERJAAN KANTOR
Adapun pekerjaan dalam tahap ini adalah sebagai berikut;
a. Pembuatan Data SPOP/ LSPOP
b. Registrasi, Transformasi Peta dan Overlay Konsep Peta Blok.
c. Pembuatan Peta Digital Peta Blok PBB
d. Pembangunan Aplikasi Sistem Informasi Geografis (SIG) PBB
e. Pencetakan dan penggandaan Peta Blok dan Peta Desa.
f. Pemberkasan SPOP/LSPOP dan DHOP.
g. Penjilidan Peta Blok dan Peta Desa berkas SPOP/LSPOP dan
DHOP.
h.Laporan hasil pekerjaan kantor.
Keterangan :
Penelitian Data Masukan
1. Verifikasi SPOP/LSPOP
2. Verifikasi DHOP
3. Pemeriksaan net konsep sket/peta blok
4. Pemeriksaan data ini dilaksanakan oleh operator SIG,
Tenaga administrasi, Ahli Pengolahan Data dan Ahli SIG
5. Dalam pemeriksaan data masukan juga dilakukan analisa
isu strategis dan kajian rumusan starategi optimalisasi
penerimaan PBB-P2 di wilayah survey.
Pembendelan SPOP dan data pendukungnya dilaksanakan oleh
Tenaga Administrasi. Pembendelan SPOP dikelompokkan
berdasarkan kriteria tertentu (misalnya per blok) agar
pengenalan dan lokasi setiap formulir SPOP secara mudah dapat
dicari baik secara manual maupun dengan menggunakan
komputer.
SPOP yang sudah dibendel diserahkan kepada masing masing
Operator Data Entry untuk direkam ke dalam komputer. Proses
penerimaan dan perekaman SPOP dikoordinir oleh Operator
Console pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar.
Pengawasan Kualitas Data
1) Validasi DHR (Daftar Hasil Pemeriksaan)
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Ahli Pengolahan data dan
SIG Bersama dengan Asisten dan Operator Komputer/SIG
yang dimaksudkan untuk memeriksa kebenaran
perekaman data dari SPOP yang telah diisi oleh surveyor.
2) Penggunaan Hasil Validasi
Penggunaan hasil validasi dilakukan oleh Operator SIG
dan koordinator lapangan yaitu untuk :
- Mencocokkan jumlah objek pajak yang telah direkam
dengan objek pajak yang terdapat di lapangan/peta
blok.
- Mengetahui objek-objek pajak yang tidak
dikenakan/dikecualikan dari pengenaan pajak, agar
tidak diterbitkan SPPT atas objek dimaksud.
- Mengetahui objek-objek janggal untuk diteliti ulang.
Penyimpanan Bendel SPOP dan formulir-formulir data yang telah
direkam ke dalam komputer, disimpan dan disusun sesuai
dengan urutan nomor bendel. Penatausahaan bendel-bendel
SPOP dan bendel formulir-formulir data pasar dilakukan oleh
petugas Tenaga Administrasi.
Pembuatan dan Penyimpanan Sket/Peta
1) Pembuatan Sketsa/Peta Blok
Koordinator Lapangan berkoordinasi dengan Ahli Pemetaan
mengenai menggambar hasil ukuran di lapangan pada net
sket/peta blok per bidang objek pajak. Yang digambarkan
pada peta blok, selain batas penguasaan/pemilikan tanah,
juga batas bidang bangunan.
2) Pembuatan Sket/Peta Kelurahan
Pembuatan Sket/Peta Kelurahan dilakukan oleh Operator
SIG dan berkoordinasi dengan Ahli SIG yang dibuat
berdasarkan sket/peta blok yang ada. Yang perlu
diperhatikan dalam penggambaran sket/peta kelurahan
adalah pada waktu penyesuaian batas-batas blok. Detail
yang digambar pada peta kelurahan adalah jaringan jalan,
sungai, batas wilayah administrasi pemerintahan, dan
batas blok.
3) Peta grid dan koordinat.
Untuk menunjang pelaksanaan aplikasi SIG PBB
dilaksanakan dengan pengadaan peta yang mempunyai
grid dan koordinat.
4) Pembuatan Peta Digital
Pekerjaan pembuatan peta digital dilakukan oleh Operator
SIG, Asisten dan Ahli pengolahan data dan SIG. Untuk
keperluan aplikasi SIG PBB dan dapat dilakukan sepanjang
sarana prasarana pendukung telah tersedia, dilakukan
dengan cara mensinkronisasikan peta digital dengan NOP
pada database.
Pembetukan Data. Selama dalam proses pembentukan basis
data dimungkinkan terjadi perubahan objek pajak, subjek pajak,
atau zona nilai tanah. Setiap terjadi perubahan harus dilaporkan
secara hirarkis sesuai dengan rentang kendali pengawasan
Pelaksanaan input data ke dalam sistem merupakan bagian tak
terpisahkan dalam pekerjaan kantor oleh penyedia
D.PEMAPARAN LAPORAN
Pemaparan laporan terdiri dari :
a. Pemaparan Laporan Pendahuluan
b. Pemaparan Laporan Antara/ Progres Pekerjaan
c. Pemaparan Laporan Akhir
Laporan Akhir diserahkan setelah pekerjaan selesai 100% dan
diterima oleh PPK dijelaskan kepada pemberi tugas
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan : selama 180 hari kalender
Blitar, 17 Februari 2025
Pengguna Anggaran
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen
TTD
ASMANINGAYU DEWI L, S.T, M.M
NIP. 197804262002122011