PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
JL. MANUKWARI NO.25 – SATREYAN - KANIGORO
KABUPATEN BLITAR – JAWA TIMUR
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(RKS)
PEKERJAAN :
PAVING RTH KANIGORO
TAHUN ANGGARAN : 2024
Lokasi :
RTH KANIGORO – KECAMATAN KANIGORO
KABUPATEN BLITAR
PELAKSANAAN KERJA
1. Pekerjaan Persiapan
a. Kontraktor diwajibkan memasang papan nama proyek ditempat lokasi proyek dan
dipancangkan di tempat yang mudah dilihat umum.
b. Kontraktor harus mengerjakan pematokan dan pengukuran untuk menentukan
batas-batas pekerjaan serta garis-garis kemiringan tanah sesuai dengan gambar
rencana.
c. Sebelum dimulainya pekerjaan tersebut, Kontraktor harus memberitahukan kepada
direksi dalam waktu tidak kurang dari 48 (empat puluh delapan) jam sebelumnya,
secara tertulis.
d. Kontraktor diharuskan pembersihan segala macam semak-semak, sampah-sampah,
pencabutan segala tunggul - tunggul dan akar - akar (kecuali tanaman eksisting
baik tanaman hias / pohon yang dipertahankan).
e. Bila terjadi ketidak sesuaian dengan batas batas/ letak tanah yang tersedia dengan
apa yang tertulis dalam gambar, maka kontraktor harus segera memberitahukan
secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengawas untuk
mendapat keputusan.
f. Semua kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan karena kelalaian
kontraktor dalam memberitahukan perbedaan ukuran seperti tersebut di atas
adalah sepenuhnya tanggung jawab kontraktor.
g. Sebelum pekerjaan mulai dilaksanakan, kontraktor diwajibkan mencocokan ukuran-
ukuran yang terdapat dalam gambar kerja dan rencana pekerjaan, kemudian
segera memberitahukan kepada direksi setiap perbedaan yang terjadi.
2. Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja
a. Kontraktor diwajibkan menyediakan sumber daya K3 (APD, Rambu-rambu,
Spanduk, Poster, pagar pengaman, jaring pengaman, dsb) secara konsisten.
b. Melakukan inspeksi secara rutin terhadap kondisi dan cara kerja berbahaya.
c. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja,
Kontraktor harus menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu
Kontraktor harus mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja
(JAMSOSTEK) sesuai dengan peraturan Pemerintah yang berlaku.
d. Pada pekerjaan-pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka
Kontraktor harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
e. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka Kontraktor
harus menyediakan sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis lainnya yang
siap digunakan apabila diperlukan.
f. Bila terjadi musibah atau kecelakaan di lapangan yang memerlukan perawatan
yang serius, maka Kontraktor/Pelaksana harus segara membawa korban ke Rumah
Sakit yang terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi
Tugas.
g. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi syarat-
syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah
tanggung jawabnya maupun yang berada dibawah pihak ketiga.
h. Memastikan semua pekerja untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Survey lokasi
a) Survey lokasi merupakan kegiatan yang sama - sama dilakukan oleh pemberi
kerja/pengawas lapangan dengan kontraktor untuk melihat kondisi lapangan dan
mencari kesesuaian antara rancangan asli yang ditunjukkan gambar dengan
kebutuhan aktual lapangan.
b) Kontraktor harus menyediakan peralatan untuk melakukan survey lokasi dan
melakukan pengukuran awal di lapangan.
2. Pekerjaan Paving Block
a) Bahan-bahan yang dipakai sebelum digunakan terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi/Pengawas
Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan.
b) Material lain yang tidak ditentukan dalam persyaratan di atas, tetapi dibutuhkan
untuk penyelesaian / penggantian dalam pekerjaan ini, harus baru, kualitas terbaik
dari jenisnya dan harus disetujui Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas.
c) Untuk pasangan paving blok yang langsung di atas tanah, maka lapisan pasir urug
sub grade dan lantai kerja di bawahnya harus sudah dikerjakan dengan sempurna
(telah dipadatkan sesuai persyaratan) dan memiliki kemiringan permukaan 2,5 %
dan telah mempunyai daya dukung maksimal sesuai yang ditujukkan dalam
gambar dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas.
d) Pekerjaan-pekerjaan di bawah tanah, lubang service dan lainnya harus dikerjakan
dan diselesaikan sebelum pekerjaan paving blok dilaksanakan.
e) Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing dari pola
paving block untuk disetujui Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas.
f) Jarak antara unit-unit pemasangan paving block yang terpasang (lebar siar-siar),
harus sama lebar maksimum 5 mm, atau sesuai detail gambar serta petunjuk
Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus
yang sama lebarnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku
dan saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
g) Pertemuan unit paving block dengan curb, trotoir harus menggunakan key block
dan pemotongan harus menggunakan alat pemotong khusus sesuai persyaratan
dari pabrik yang bersangkutan.
h) Areal pemasangan paving block harus dipadatkan dengan plate vibrator ukuran
plate 0,3 - 0,5 m2 dan mempunyai tekanan sentrifugal 1,6 – 2,0 ton. Pemadatan
dilakukan 3 kali sebelum siar-siar di isi pasir, setelah itu dipadatkan dan diratakan
beberapa kali dengan roller 3 ton.
i) Area paving block tidak boleh digunakan sebelum seluruh area selesai dan terkunci.
j) Untuk setiap paving block, toleransi deviasi tidak lebih dari 6 mm dan perbedaaan
ketinggian setiap block tidak lebih dari 2 mm.
k) Seluruh pekerjaan paving block harus bebas dari kotoran semen maupun oli.
l) Selama pemasangan dan setidaknya 3 hari setelah selesainya pekerjaan, seluruh
area paving block harus tertutup dari lalu lintas dan pekerjaan lainnya.
3. Pekerjaan Paving 3D
a) Bahan-bahan yang dipakai sebelum digunakan terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi/Pengawas
Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan.
b) Material lain yang tidak ditentukan dalam persyaratan di atas, tetapi dibutuhkan
untuk penyelesaian / penggantian dalam pekerjaan ini, harus baru, kualitas terbaik
dari jenisnya dan harus disetujui Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas.
c) Untuk pasangan paving 3D yang langsung di atas tanah, maka lapisan pasir urug
sub grade dan lantai kerja di bawahnya harus sudah dikerjakan dengan sempurna
(telah dipadatkan sesuai persyaratan) dan memiliki kemiringan permukaan 2,5 %
dan telah mempunyai daya dukung maksimal sesuai yang ditujukkan dalam
gambar dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas.
d) Pekerjaan-pekerjaan di bawah tanah, lubang service dan lainnya harus dikerjakan
dan diselesaikan sebelum pekerjaan paving blok dilaksanakan.
e) Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing dari pola
paving block untuk disetujui Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas.
f) Jarak antara unit-unit pemasangan paving 3D yang terpasang (lebar siar-siar), harus
sama lebar maksimum 5 mm, atau sesuai detail gambar serta petunjuk Konsultan
Pengawas / Pemberi Tugas, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama
lebarnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku dan saling
berpotongan tegak lurus sesamanya.
g) Pertemuan unit paving block dengan curb, trotoir harus menggunakan key block
dan pemotongan harus menggunakan alat pemotong khusus sesuai persyaratan
dari pabrik yang bersangkutan.
h) Areal pemasangan paving 3D harus dipadatkan dengan plate vibrator ukuran plate
0,3 - 0,5 m2 dan mempunyai tekanan sentrifugal 1,6 – 2,0 ton. Pemadatan dilakukan
3 kali sebelum siar-siar di isi pasir, setelah itu dipadatkan dan diratakan beberapa kali
dengan roller 3 ton.
i) Area paving 3D tidak boleh digunakan sebelum seluruh area selesai dan terkunci.
j) Untuk setiap paving 3D, toleransi deviasi tidak lebih dari 6 mm dan perbedaaan
ketinggian setiap block tidak lebih dari 2 mm.
k) Seluruh pekerjaan paving 3D harus bebas dari kotoran semen maupun oli.
l) Selama pemasangan dan setidaknya 3 hari setelah selesainya pekerjaan, seluruh
area paving 3D harus tertutup dari lalu lintas dan pekerjaan lainnya.
4. Pekerjaan Kanstin
a) Kanstin beton harus dilaksanakan oleh Kontraktor dengan mengikuti semua
ketentuan yang tercantum pada PBI 1971, RKS ini dan semua perintah dan petunjuk
yang disampaikan oleh Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi selama pekerjaan
berlangsung.
b) Kanstin beton harus dilaksanakan dengan menggunakan cetakan yang terbuat dari
besi atau kayu bayan, untuk memperoleh hasil cetakan yang bermutu baik.
Cetakan harus dibuat/dirakit rapih, sehingga akan diperoleh mutu kanstin yang lurus,
rata dan tidak keropos. Gambar dari rencana cetakan kanstin ini harus diajukan
kepada Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi untuk disetujui.
c) Dalam gambar tersebut tercantum keterangan lengkap tentang ukuran cetakan,
bahan, detail cetakan dan cara perakitannya dilapangan.
d) Pencampurannya harus dilaksanakan secara mekanis untuk memperoleh mutu yang
homogen. Pengecorannya harus dilaksanakan pada tempat yang khusus, dengan
faktor kebersihan yang selalu dapat dijaga dan tempat tersebut harus sedemikian
rupa sehingga memudah-kan pekerjaan.
e) Pemasangan di tempat hanya diperkenankan setelah beton kanstinnya cukup keras
dan atas persetujuan Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi. Nat antar kanstin
sedemikian rupa agar tidak lebih dari 0,5 cm dan lurus.
5. Pekerjaan Uskup
a) Ketebalan uskup tidak boleh kurang dari 6cm
b) Paving topi uskup menggunakan mutu K250
6. Pekerjaan Urugan Pasir
a) Ketebalan uskup tidak boleh kurang dari 6cm
b) Paving topi uskup menggunakan mutu K250
7. Pekerjaan Pemadatan Dengan Stamper
a) Pemborong diharuskan menggunakan peralatan pemadatan dengan mesin untuk
seluruh pemadatan atau menggunakan stamper.
b) Pemadatan harus dilaksanakan dan dipadatkan merata sampai mencapai
kepadatan yang diisyaratkan.
8. Pekerjaan Lain-lain / Vegetasi
a) Semua bahan – bahan yang datang harus mendapatkan persetujuan dari Direksi
untuk dapat dilakukan pekerjaan selanjutnya
b) Sebelum dilakukan penanaman maka areal taman harus dilakukan urugan tanah
katel terlebih dahulu dan diratakan sesuai dengan gambar
c) Selanjutnya dilakukan penanaman sesuai dengan yang ditunjukan dalam gambar
DED
d) Dilanjut dengan penanaman Tanaman Hias Pendukung
e) Dilanjut dengan penanaman rumput gajah mini yang mana seluruh areal taman
dasar utama adalah hamparan rumput gajah mini
f) Pemeliharana berkala terhadap tanaman baru dilakukan dengan penyiraman
berkala dan pengecekan berkala terhadap kondisi tanaman tersebut sampai
dengan serah terima pekerjaan