URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pelaksana pada pekerjaan ini adalah melaksanaan pekerjaan konstruksi mulai dari
pekerjaan persiapan, pekerjaan sipil, dan arsitektur sampai penyelesaian
pekerjaan.
Ruang lingkup pekerjaan adalah melakukan pengendalian waktu, biaya, pencapaian
sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi dalam pembangunan
bangunan gedung negara, mulai dari tahap penyiapan dokumen lelang konstruksi,
pelaksanaan konstruksi sampai dengan masa pemeliharaan, pada Belanja Modal
Bangunan Parkir.
sesuai permen PU No. 22/PRT/M/2018 pada lingkup pekerjaan konstruksi pada tahap
ini antara lain :
Pelaksanaan teknis yang dilakukan oleh penyedia jasa konstruksi sebagaimana
dimaksud meliputi:
Tahap Persiapan
1. Mobilisasi Persiapan
2. Pembuatan Dokumen-Dokumen Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Menyusun
Program Mutu, RKK dan Dokumen SMKK Kontraktor )
Tahap Pelaksanaan sampai dengan serah terima pertama (Provisional
Hand Over) pekerjaan konstruksi
a) Tahap Persiapan Pekerjaan Konstruksi
• Penyerahan Lokasi Kerja
• Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak
• Mobilisasi
• Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pekerjaan di lapangan;
b) Tahap Pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi
• Pemeriksaan Bersama (Mutual Check/MC-0)
• Pengajuan Persyaratan Untuk Memulai Pekerjaan
• Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
• Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
pekerjaan konstruksi;
• Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
• Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi;
• Membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan,
dengan masukan hasil rapat- rapat lapangan, laporan harian,
mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh
pelaksana konstruksi;
• Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang
diajukan oleh pelaksana konstruksi;
• Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
(As Built Drawings) sebelum serah terima I;
• Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir
pekerjaan pengawasan;
• Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita
acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan
kedua pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
c) Tahap Penyelesaian Pekerjaan Konstruksi
Serah Terima Awal (PHO)
Masa Jaminan Pemeliharaan