KERANGKA ACUAN KERJA
JASA KONSULTANSI MONITORING DAN EVALUASI KESESUAIAN
KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG DI KABUPATEN BLITAR
1.1 Latar Belakang
Kebutuhan akan lahan semakin meningkat dari waktu ke waktu yang dipicu
oleh pertumbuhan penduduk, perkembangan struktur masyarakat dan perekonomian.
Peningkatan kebutuhan akan lahan tersebut merupakan kondisi lazim sebagai
konsekuensi logis dari pembangunan. Terutama untuk kawasan perkotaan yang
penggunaan lahannya selalu mengalami dinamika perubahan dengan sangat pesat
dari tahun ke tahun. Dinamika perubahan penggunaan lahan ini akan sangat
berpengaruh terhadap pola ruang dan struktur ruang kawasan perkotaan.
Untuk mengendalikan dan mengarahkan penggunaan lahan di suatu wilayah
Kabupaten, diperlukanlah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten sebagai
suatu rencana penataan ruang wilayah yang dijadikan sebagai bahan kebijakan untuk
mengarahkan dan mengendalikan pembangunan baik yang dilakukan oleh
pemerintah, dunia usaha maupun swadaya masyarakat sehingga tercapai
keterpaduan program-progam sektoral. Seiring proses pembangunan yang semakin
meningkat berdampak pada perubahan penggunaan lahan yang tidak sejalan dengan
rencana penataan ruang yang sudah ditentukan dalam RTRW Kabupaten.
Penyimpangan rencana tata ruang tersebut menunjukkan semakin menurunnya
kualitas RTRW Kabupaten yang dipergunakan sebagai acuan untuk penertiban
perizinan lokasi pembangunan, sehingga kurang dapat mengoptimalkan
perkembangan dan pertumbuhan aktivitas sosial ekonomi yang cepat dan dinamis.
Untuk mengoptimalkan kembali fungsi dokumen RTRW Kabupaten maka perlu untuk
dilakukan monitoring secara berkala. Monitoring dan evaluasi wajib dilakukan dan
yang mampu mengakomodir kembali setiap perubahan atau rencana yang dirasakan
tidak sempurna, berdampak jangka panjang dan menimbulkan dampak positif yang
lebih baik bagi kehidupan masyarakat.
Dengan demikian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Blitar melakukan kegiatan Jasa Konsultansi Monitoring dan Evaluasi Kesesuaian
Pemanfaatan Ruang Kabupaten Blitar untuk menilai seberapa besar penyimpangan
pelaksanaan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten Blitar.
1.2 Maksud, Tujuan dan Sasaran
1.2.1 Maksud
Maksud dari kegiatan Jasa Konsultansi Monitoring dan Evaluasi Kesesuaian
Pemanfaatan Ruang Kabupaten Blitar adalah untuk menidentifikasi adanya
ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dengan cara menilai Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Blitar.
1.2.2 Tujuan
Tujuan dari kegiatan Jasa Konsultansi Monitoring dan Evaluasi Kesesuaian
Pemanfaatan Ruang Kabupaten Blitar adalah sebagai dasar penyusunan rekomendasi
bagi proses kegiatan penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten Blitar yang
diharapkan mampu mengarahkan dan mengendalikan pembangunan, baik yang
dilakukan oleh pemerintah, dunia usaha maupun swadaya masyarakat sehingga
tercapai keterpaduan antara progam-progam sektoral dan pemanfaatan ruang.
1.2.3 Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai pada kegiatan Jasa Konsultansi Monitoring dan
Evaluasi Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kabupaten Blitar yaitu dinamika dan
perubahan struktur dan pola ruang di wilayah Kabupaten Blitar.
1.3 Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan Jasa Konsultansi Monitoring dan Evaluasi Kesesuaian
Pemanfaatan Ruang Kabupaten Blitar di Wilayah Kabupaten Blitar
1.4 Sumber Pendanaan
Sumber Pendanaan kegiatan Jasa Konsultansi Monitoring dan Evaluasi
Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kabupaten Blitar dibiayai dari sumber pendanaan
APBD Kabupaten Blitar Tahun anggaran 2024 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Blitar dengan perkiraan pagu Rp.70.000.000,-
1.5 Nama dan Proyek/Satuan Kerja Pejabat Pembuat Komitmen
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : DICKY COBANDONO, S.Sos., Msi / NIP.
19700912 199201 1 002
Proyek/Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Blitar
Pekerjaan : JASA KONSULTANSI MONITORING DAN
EVALUASI KESESUAIAN KEGIATAN
PEMANFAATAN RUANG DI KABUPATEN BLITAR
1.6 Data Dasar
Data Dasar kegiatan Jasa Konsultansi Monitoring dan Evaluasi Kesesuaian
Pemanfaatan Ruang Kabupaten Blitar yakni:
1. Dokumen Rencana Tata Ruang Kabupaten Blitar
2. Peta Rencana Pola Ruang Kabupaten Blitar
3. Dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Kabupaten Blitar
4. Informasi dan data pendukung lainnya
1.7 Referensi Hukum
Landasan Hukum yang menjadi dasar pertimbangan dalam kegiatan Jasa
Konsultansi Monitoring dan Evaluasi Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kabupaten Blitar
adalah:
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Penataan Ruang;
3. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tata Cara
Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail
Tata Ruang;
4. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang
5. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Blitar Tahun 2011-2031.
1.8 Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup kegiatan Jasa Konsultasi Monitoring dan Evaluasi Kesesuaian
Pemanfaatan Ruang Kabupaten Blitar adalah:
1. Persiapan
a. Persiapan Administratif, meliputi pembuatan surat-surat ijin yang
diperlukan.
b. Penyusunan personil dengan memperhatikan kualifikasi, kemampuan
dan kelengkapan lainnya serta informasi-informasi lain yang diperlukan.
2. Pengumpulan Data
Pengumpulan data pemanfaatan ruang di Kabupaten Blitar dari Instansi-
instansi pemerintah Daerah Kabupaten Blitar maupun instansi-instansi Non
Pemda Kabupaten Blitar yang terkait, serta pengumpulan dan pengkajian
atas peta-peta lain yang telah di digitasi maupun informasi lain yang telah
ada dan terkait dalam kegiatan implementasi pekerjaan tersebut.
3. Pekerjaan Jasa Konsultansi Monitoring dan Evaluasi Kesesuaian
Pemanfaatan Ruang Kabupaten Blitar meliputi:
a. Mengkaji dan menganalisis pelaksanaan pemanfaatan ruang sesuai
peraturan dan teori akademisi yang ada. Dimana dalam tahapan ini juga
termasuk mengidentifikasi penggunaan lahan terkini sesuai dengan
dokumen pemanfaatan ruang atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang.
b. Pembuatan peta digital dalam format Geographic Information System
(GIS). Pembuatan peta dilakukan dengan pertampalan peta tata guna
lahan eksisting dengan peta rencana pola ruang. Pertampalan peta ini
menghasilkan indikasi awal ketidaksesuaian antara guna lahan eksisting
dengan rencana pola ruang yang dituangan dalam peta pertampalan
sesuai dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
1.9 Kualifikasi Penyedia Jasa
Spesifikasi penyedia jasa yang digunakan adalah Memiliki Sertifikasi Badan
Usaha Jasa Konstruksi pada Klasifikasi Jasa Perencanaan dan Perancangan Perkotaan
(PR 101) atau Subklasifikasi Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang (AL001).
1.10 Metodologi
1.11 Tenaga Ahli yang Dilibatkan
1. Team Leader Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK), S1 Perencanaan Wilayah
dan Kota 1 (satu) orang dengan pengalaman 2 tahun, memiliki uraian tugas
sebagai berikut:
a. Bertanggung Jawab penuh selama 2 (dua) bulan perkerjaan baik kuantitas
dan kualitas pekerjaan,
b. Bertanggung jawab atas kebenaran, ketelitian, kemutakhiran dan
kelengkapan data sesuai dengan kebutuhan kegiatan,
c. Bertanggung jawab untuk mengawasi, memimpin dan mengkoordinir
seluruh kegiatan anggota tim,
d. Melaksanakan supervise baik langsung maupun tidak langsung,
e. Memutuskan proses kerja termasuk jadwal kegiatan yang digunakan
berdasarkan KAK dan masukan tenaga ahli,
f. Bertanggung jawab atas ketepatan waktu pelaksanaan kegaiatan
berdasarkan KAK,
g. Melaksanakan komunikasi dengan pihak-pihak terkait,
h. Menghadiri rapat-rapat yang terkait dengan pekerjaan,
i. Melaksanakan presentasi dengan instansi pemberi pekerjaan,
j. Memonitor atau memantau progress pekerjaan,
k. Membimbing dan mengarahkan anggota tim dalam mempersiapkan semua
laporan yang diperlukan,
l. Bertanggung jawab dalam mencapai suatu target pekerjaan yang telah
ditetapkan dalam kerrangka acuan kerja (KAK).
2. Tenaga Ahli (Team Ahli) Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK), S1
Perencanaan Wilayah dan Kota 1 (satu) orang dengan pengalaman 2 tahun,
memiliki uraian tugas sebagai berikut:
a. Bertanggung jawab penuh selama 1.5 (satu koma lima) bulan pekerjaan
baik kuantitas dan kualitas pekerjaan,
b. Bertanggung jawab atas kebenaran, ketelitian, kemutakhiran dan
kelengkapan data sesuai dengan kebutuhan kegiatan,
c. Melakukan pengecekan hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan,
d. Bertanggung jawab untuk mengawasi, dan mengkoordinir kegiatan anggota
tim di bawah kegiatan keahliannya,
e. Melaksanakan supervisi baik langsung maupun tidak langsung pada
anggota tim di bawah kegiatan keahliannya,
f. Bertanggung jawab Menyusun tahapan-tahapan pekerjaan sesuai dengan
kebutuhan KAK,
g. Bertanggung jawab menyusun dan melaksanakan pekerjaan persiapan,
h. Bertanggung jawab atas ketepatan waktu pelaksanaan kegiatan
berdasarkan KAK,
i. Menghadiri rapat-rapat yang terkait dengan pekerjaan,
j. Melaksanakan koordinasi untuk menghasilka pekerjaan yang dapat
dipertanggung jawabkan,
k. Membimbing dan mengarahkan anggota tim dalam mempersiapkan semua
laporan yang diperlukan,
l. Bertanggung jawab dalam mencapai sutau terget pekerjaan yang telah
ditetapkan dalam kerangka acuan kerja (KAK).
3. Tenaga Teknis Pendukung
a. Asisten Tenaga Ahli PWK 1 (satu) orang minimal lulusan S1,
b. Administrasi Proyek/sekretaris, Administrasi 1 (satu) orang minimal lulusan
SMA/SMK.
1.11 Output Pekerjaan
Output dari kegiatan Jasa Konsultansi Monitoring dan Evaluasi Kesesuaian
Pemanfaatan Ruang Kabupaten Blitar adalah laporan akhir dokumentasi.
1.12 Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Jangka waktu penyelesaian kegiatan Jasa Konsultansi Monitoring dan Evaluasi
Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kabupaten Blitar adalah 60 (Enam puluh) hari
kalender terhitung sejak ditertibkan Surat Perintah Mulai Pekerjaan (SPMK) dari
Pejabat Teknis Kegiatan.
HAL-HAL LAIN
1.13 Persyaratan Kerjasama
Tidak diberlakukan
Blitar, 2024
Untuk dan atas nama,
Dinas PU dan Penataan Ruang
Kabupaten Blitar
Pejabat Pembuat Komitmen
DICKY COBANDONO, S.Sos., Msi
NIP. 19700912 199201 1 002