1. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Secara lebih rinci tahapan kegiatan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
a. Penentuan arah pengembangan kawasan
Inti dari tahapan ini adalah persiapan dan pelaksanaan survey ke lokasi.
Tahapan ini diawali dengan diskusi pembahasan dengan tim teknis serta
persiapan survey. Apabila perangkat survey telah siap, maka tim konsultan akan
turun ke lapangan untuk mengumpulkan data-data yang diperlukan. Tahapan
pelaksanaan ini akan menghasilkan :
Tersusunnya rencana pelaksanaan survey
Teridentifikasi gambaran awal permasalahan dan isu fisik dilokasi
Tersepakatinya batasan dan luasan kawasan perencanaan
Tersepakatinya arah perencanaan
b. Perumusan Draf Rencana dan Perkiraan Kebutuhan Pelaksanaan Pembangunan
Tahapan ini akan dilaksanakan secara parallel dengan tahapan survey,
maksudnya ketika data sudah diperoleh maka akan dilakukan analisis / diolah.
Tahapan pelaksanaan pekerjaan ini akan menghasilkan :
Terwujudnya analisis
Konsep dan gambar serta draf rancangan
Peta dasar / hasil pengukuran di lapangan
Identifikasi pengembangan dan permasalahan
c. Perumusan Rencana
Tahapan ini merupakan proses penyusunan perumusan rencana dari hasil
analisis untuk memberikan alternative perencanaan. Hasil yang dicapai pada
tahapan ini adalah :
Jumlah murid dan kebutuhan gedung sekolah
Proyeksi kebutuhan gedung sekolah
Kebutuhan pengembangan pemeliharaan gedung sekolah
d. Penyusunan Perencanaan Kamar Mandi, Rehabilitasi Atap Ruang Kelas,
Rehabilitasi Gapura Sekolah, Rehabilitasi Pagar Sekolah, Talang Gedung UPT SP
SMP Negeri 7 Kota Blitar . Tahapan ini merupakan tahap akhir perencanaan
yang menghasilkan :
Denah site dan layout
Denah bangunan rencana
Gambar tampak bangunan.
Gambar Potongan dan Detail potongan.
Penyusunan Rancangan Konseptual SMKK
Perhitungan TKDN
e. Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2021 tentang Bangunan
Gedung, lingkup pekerjaan perencanaan adalah sampai dengan tahap
melaksanakan pengawasan berkala.
2. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 12 ( dua belas ) hari kalender
sejak dikelurakannya surat perintah dimulainya pelaksanaan pekerjaan (SPMK)| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 28 May 2013 | Jasa Perencanaan Kegiatan Peningkatan Jalan Dan Jembatan (Banprop) | Pemerintah Kota Blitar | Rp 200,000,000 |
| 9 April 2018 | Perencanaan Peningkatan Jalan Di Kec. Kepanjenkidul (Dak) | Kota Blitar | Rp 170,000,000 |
| 6 February 2017 | Perencanaan Rehabilitasi Drainase Perkotaan I | Pemerintah Daerah Kota Blitar | Rp 167,000,000 |
| 27 May 2015 | Perencanaan Peningkatan Jalan Dan Jembatan (Bantuan Propinsi) | Pemerintah Daerah Kota Blitar | Rp 150,000,000 |
| 21 June 2024 | Pengawasan Rehabilitasi Jalan II | Kota Blitar | Rp 114,319,460 |
| 4 July 2024 | Pengawasan Rehabilitasi Sistem Drainase Perkotaan Ta 2024 | Kota Blitar | Rp 100,000,000 |
| 30 June 2025 | Pengawasan Gedung Kantor Kelurahan Plosokerep | Kota Blitar | Rp 100,000,000 |
| 25 April 2016 | Perencanaan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan (Banprop) | Pemerintah Kota Blitar | Rp 95,000,000 |
| 23 February 2016 | Perencanaan Pemeliharaan Jalan (Dau) | Pemerintah Kota Blitar | Rp 85,000,000 |
| 14 November 2022 | Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan (Papbd) | Kota Blitar | Rp 78,479,214 |