URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN DATA RUMAH DI KOTA BLITAR
(Data Rumah di Kecamatan Kepanjenkidul)
TAHUN 2025
1. Latar Belakang : Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pengertian
rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai
tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan
keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta
aset bagi pemiliknya. Penyelenggaraan rumah dan
perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah
sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi
peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat juga
untuk menjamin hak setiap warga negara untuk
menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang
layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan
teratur. Sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia,
idealnya setiap keluarga memiliki rumah termasuk mereka
yang tergolong sebagai masyarakat berpenghasilan rendah.
Namun demikian hak untuk bertempat tinggal atau
menghuni rumah dapat berupa hak milik maupun sewa
(atau bukan dengan cara sewa). Berdasarkan pelaku
pembangunan dan penghunian, jenis rumah meliputi
(a) rumah komersial; (b) rumah umum; (c) rumah
swadaya; (d) rumah khusus; dan (e) rumah negara.
Penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman meliputi kegiatan perencanaan,
pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk
di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan
sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang
terkoordinasi dan terpadu. Dalam penyelenggaraannya
pemerintah daerah memiliki tugas menyusun dan
melaksanakan kebijakan dan strategi di bidang perumahan
dan kawasan permukiman juga menyusun rencana
pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan
permukiman. Guna mendukung tugas tersebut,
sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan
pemerintah daerah memiliki wewenang salah satunya
adalah menyusun dan menyediakan basis data perumahan
dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota.
Dengan demikian, kegiatan penyusunan data rumah
ini memiliki peran penting dalam penyediaan instrument
guna mendukung pembangunan perumahan dan
permukiman yang layak dan berkualitas yang mana muara
akhirnya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat,
khususnya masyarakat Kota Blitar.
2. Maksud dan Maksud dilaksanakannya penyusunan data rumah ini
Tujuan adalah menyediakan basis data sebagai sumber informasi
yang akurat dan terperinci tentang kondisi rumah di Kota
Blitar, khususnya pada kesempatan ini adalah rumah di
Kecamatan Kepanjenkidul. Informasi tersebut sangat
diperlukan dalam perumusan berbagai hal mengenai
kebijakan pengelolaan dan penanganan perumahan.
Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan
Penyusunan Data Rumah di Kota Blitar antara lain:
a. Melakukan inventarisasi data rumah berdasarkan
variabel yang ditentukan;
b. Mendapatkan data kondisi rumah yang akurat, relevan,
dan komprehensif;
c. Mengetahui detail jumlah rumah berdasarkan berbagai
hal seperti jenis rumah, kondisi rumah, karakteristik
rumah, kepemilikan, beserta informasi pemilik dan
penghuni rumah.
d. Mengklasifikasikan data rumah sesuai variabel yang
ditentukan.
3. Sasaran Tersedianya dokumen data rumah yang komprehensif di
Kota Blitar, khususnya seluruh rumah di Kecamatan
Kepanjenkidul sebagai data dasar bagi perumusan
kebijakan penanganan rumah di Kota Blitar.
4. Lokasi kegiatan Lokasi kegiatan ini berada di wilayah Kecamatan
Kepanjenkidul, Kota Blitar.
5. Sumber Pendanaan kegiatan ini berasal dari Anggaran Pendapatan
Pendanaan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Blitar Tahun 2025,
dengan
DPA : Dinas Perumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman Kota Blitar
Tahun 2025
Nomor : 1.04.02.2.01.0006.5.1.02.02.09.0011
Rekening
Nama : Pendataan Penyediaan dan
Kegiatan Rehabilitasi Rumah Korban
Bencana
atau Relokasi Program
Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pendataan Rumah Sewa Milik
Masyarakat, Rumah Susun, dan
Rumah Khusus
Pagu : Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta
Anggaran Rupiah) termasuk PPN (Pajak
Pertambahan Nilai)
6. Jangka Waktu Pelaksanaan kegiatan adalah selama 3 (Tiga) bulan atau
Penyelesaian 90 (Sembilan Puluh) hari kalender sejak diterbitkannya
Kegiatan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) atau sesuai dengan
klausul dalam perjanjian kerjasama.