PEMERINTAH KOTA BLITAR
DINAS PENDIDIKAN
Jl. A. Yani No. 100 Telepon (0342) 801525 Fax. 0342- 808832 Kode Pos : 66131
http://dispendik.blitarkota.go.id, e-mail : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN : PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
SUB KEGIATAN : PEMELIHARAAN/REHABILITASI SARANA DAN
PRASARANA GEDUNG KANTOR ATAU BANGUNAN
LAINNYA
LOKASI KEGIATAN : KOTA BLITAR
PEKERJAAN :
BELANJA KONSTRUKSI PEMELIHARAAN TAMAN
SEDERHANA DISPENDIK SUB KEGIATAN
PEMELIHARAAN/REHABILITASI SARANA DAN
PRASARANA GEDUNG KANTOR ATAU BANGUNAN
LAINNYA
SUMBER DANA : APBD
TAHUN ANGGARAN : 2025
1. LATAR BELAKANG
Taman Dinas Pendidikan Kota Blitar yang terletak pada Jl. A. Yani No.
100 Kel. Sananwetan, Kec. Sananwetan, Kota Blitar. Taman tersebut
merupakan salah satu sarana dan prasarana Pendidikan yang ada di Kota
Blitar. Dalam upaya melaksanakan tujuan pokok dan fungsi dari Dinas
Pendidikan Kota Blitar dan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan,
sarana dan prasarana bidang pendidikan, maka perlu dilaksanakan
Pemeliharaan bangunan aula dispendik Kota Blitar agar dapat meningkatkan
kualitas pelayanan fasilitas pendidikan meningkat dan pada akhirnya bisa
mendukung terlaksananya program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
di Dinas Pendidikan Kota Blitar khususnya dan masyarakat Blitar Raya pada
Umumnya.
Dalam memenuhi kebutuhan Sarana dan Prasarana bidang pelayanan
Fasilitas pendidikan dengan fasilitas pendukung yang memadai untuk
meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat dan dalam rangka
menunjang perekonomian yang baik, dalam pelayanan diperlukan
pemeliharaan taman yang sesuai dengan kajian dan konsep bangunan yang
sesuai dengan kondisi masyarakat di Kota Blitar.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
2.1 Maksud
Maksud dari kegiatan ini adalah sebagai salah satu upaya meningkatkan
kualitas pelayanan Fasilitas Pendidikan di Kota Blitar
2.2 Tujuan
Tujuan Pemeliharaan taman dispendik Kota Blitar adalah agar
terwujudnya fasilitas pendidikan yang baik dan berkualitas di Kota Blitar,
yang pada akhirnya dapat mendukung pelaksanaan program Penunjang
Urusan Pemerintahan Daerah Kota Blitar.
Adapun tujuan penyusunan Uraian Singkat Pekerjaan adalah untuk
mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan
yang tercantum di dalam spesifikasi sehingga tepat mutu, tepat waktu dan
tepat biaya.
3. SASARAN
Sasaran pengadaan jasa konstruksi ini adalah untuk mendapat jaminan
bahwa hasil pekerjaan yang diperoleh sudah sesuai dengan isi dokumen
kontrak, sehingga kinerja yang ditangani diharapkan dapat memberikan
layanan sampai akhir umur rencana serta terciptanya hasil konstruksi yang
optimal, diharapkan pula dapat memberikan pengaruh positif terhadap
peningkatan kualitas pendidikan di Kota Blitar, disamping juga dituntut
memberikan implikasi yang dapat membawa menuju kesempurnaan sistem
pelayanan terhadap masyarakat.
4. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Ruang Kelas
1. Pekerjaan Pendahuluan
2. Penataan taman belakang
3. Penataan taman tengah
4. Penataan taman depan
5. SMKK
5. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan berada di Dinas Pendidikan Kota Blitar Jl. A. Yani No.
100 Kel. Sananwetan, Kec. Sananwetan, Kota Blitar.
6. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Pejabat Pembuat Komitmen : DINDIN ALINURDIN, AP.
OPD : Dinas Pendidikan Kota Blitar
7. SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan Pekerjaan Pemeliharaan bangunan aula dispendik
Kota Blitar berasal dari APBD Tahun Anggaran 2025, sebagai berikut:
DPA : Dinas Pendidikan Kota Blitar
Nomor Rekening : 1.01.01.2.09.0010.5.1.02.03.03.0036
Program : Program penunjang urusan pemerintahan
daerah kabupaten / kota
Kegiatan : Pemeliharaan barang Milik Daerah Penunjang
Urusan Pemerintahan Daerah
Sub Kegiatan : Pemeliharaan/rehabilitasi Sarana dan Prasarana
Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya
Pagu Anggaran : Rp 50.000.000,-
HPS Pekerjaan : Rp 49.999.000,-
8. DATA DASAR
1. Data-data Dokumen yang sesuai dengan Penyedia Barang / Jasa yang di
tunjuk untuk melaksanakan kegiatan kontruksi Pelaksanaan Fisik
Pemeliharaan bangunan aula dispendik Kota Blitar .
2. Data lokasi atau daerah-daerah khusus yang diperkirakan banyak
membantu dalam tahap selanjutnya.
3. Data mengenai bahan – bahan / material maupun peralatan yang tersedia
yang dapat menentukan jenis pekerjaan.
4. Data harga satuan di lokasi.
5. Usulan lainnya baik dari Dinas Pendidikan Kota Blitar maupun warga
masyarakat setempat dilokasi pekerjaan konstruksi.
6. Gambar Perencanaan Ruang Aula Dinas Pendidikan Kota Blitar.
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 22/PRT/M/2018 tentang
Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara.
8. Data-data sekunder lainnya yang dianggap penting dan diperlukan
9. STANDAR TEKNIS
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 tentang
Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara.
- Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia
- Peraturan – Peraturan teknis Bangunan Gedung Lainnya
- Syarat – Syarat Teknis Cara – Cara dan Syarat Pelaksanaan yang ada di
Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS) beserta Gambar Perencanaan.
10. REFERENSI HUKUM
i. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Pelaksanaan Undang-undangan nomor 28 Tahun 2022 tentang
Bangunan Gedung.
ii. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja;
iii. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
iv. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
v. Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 tentang Prubahan Kedua atas
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
vi. Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
11. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 60 (enam puluh)
hari kalender sejak dikeluarkannya surat perintah dimulainya pelaksanaan
pekerjaan (SPMK).