Paket Pekerjaan Konstruksi
Pembangunan Area Manasik Haji
Tahun Anggaran 2025
I. LATAR 1. Pembangunan Area Manasik Haji merupakan pembangunan
BELAKANG konstruksi untuk rangkaian kegiatan pembelajaran dan
pelatihan simulasi untuk calon jemaah haji mengenai tata cara
pelaksanaan ibadah haji yang sesuai dengan syariat Islam.
Kegiatan ini memberikan pemahaman mendalam tentang
seluruh rukun haji, syarat, wajib, dan larangan, sehingga
jemaah siap secara spiritual, fisik, dan mental untuk
menjalankan ibadah haji yang sesungguhnya di Tanah Suci.
2. Pekerjaan Pembangunan Area Manasik Haji ini berfokus pada
pembangunan area manasik haji di sekitar Masjid Al Hadid
sport center Kelurahan Bendo Kecamatan Kepanjenkidul Kota
Blitar.
II. MAKSUD DAN 1. Kegiatan ini bermaksud untuk melaksanakan Pekerjaan
TUJUAN Pembangunan Area Manasik Haji Kota Blitar.
2. Tujuan dari Pekerjaan Pembangunan Area Manasik Haji
adalah dengan memberikan pengalaman praktik, menyiapkan
mental dan fisik serta meningkatkan keyakinan.
III. SASARAN Sasaran pada kegiatan ini adalah terlaksananya pelaksanaan
konstruksi Pembangunan Area Manasik Haji Kota Blitar.
IV. ORGANISASI OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kota Blitar
Pengguna Anggaran : Ir. ERNA SANTI, MT
PPK : Ir. ERNA SANTI, MT
Alamat : Jl. Ahmad Yani 20, Kota Blitar
V. SUMBER Sumber dana yang digunakan untuk pelaksanaan konstruksi
PENDANAAN Pembangunan Area Manasik Haji Kota Blitar dari APBD Kota Blitar
TA. 2025 sebesar Rp. 175.000.000,- (Seratus tujuh puluh Lima Juta
Rupiah) termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
VI. LINGKUP Lingkup kegiatan pelaksanaan Pemeliharaan Gapura Batas Kota
KEGIATAN terdiri dari:
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Galian dan Urugan
3. Pekerjaan Pondasi
4. Pekerjaan Beton
5. Pekerjaan Pasangan, Plesteran dan Acian
6. Pekerjaan Penutup Lantai dan Dinding
7. Pekerjaan Kusen dan Pengunci
8. Pekerjaan Replika:
9. Pekerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
VII. LOKASI Lokasi kegiatan pelaksanaan Pemeliharaan Gapura Batas Kota
KEGIATAN berada di sekitar Masjid Al Hadid sport center Kelurahan Bendo
Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar.
VIII. PERATURAN a. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
DAN STANDAR Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
TEKNIS Bangunan Gedung,
b. Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 9 Tahun 2014 tentang
Bimbingan Manasik Bagi Jemaah Haji Reguler Oleh Kantor
Urusan Agama Kecamatan.
c. Standar-standar pekerjaan konstruksi pada Standart Nasional
Indonesia (SNI).
d. Kaidah-kaidah teknis Iainnya.
IX. TUGAS DAN a. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksaan,
TANGGUNG jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan
JAWAB PENYEDIA jadwal penggunaan alat.
JASA b. Melaksanaan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan.
c. Melaksanakan pekerjaan pembangunan area manasik haji.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 15 May 2023 | Pembangunan Mal Pelayanan Publik Kota Blitar | Kota Blitar | Rp 3,852,989,210 |
| 22 December 2023 | Pembangunan Mal Pelayanan Publik (Mpp) Tahap II | Kota Blitar | Rp 3,344,576,800 |
| 23 May 2024 | Pemeliharaan Kompleks Museum Peta | Kota Blitar | Rp 1,002,540,000 |
| 16 July 2024 | Rehabilitasi Gedung Dinas Perhubungan Kota Kediri | Kota Kediri | Rp 750,000,000 |
| 15 February 2021 | Pembangunan Sumur Dalam Terlindungi Kel. Tanggung | Kota Blitar | Rp 520,000,000 |
| 12 July 2023 | Rehabilitasi Gedung Rph Kota Kediri | Kota Kediri | Rp 515,000,000 |
| 15 February 2021 | Pembangunan Sumur Dalam Terlindungi Kel. Klampok | Kota Blitar | Rp 390,000,000 |
| 15 August 2025 | Pemeliharaan Gedung Dan Sarana Prasarana Utilitas Sekolah | Kota Blitar | Rp 191,052,400 |
| 21 October 2025 | Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Sekolah | Kota Blitar | Rp 187,045,300 |
| 2 December 2024 | Pengecatan Dan Pemasangan Wall Banner Kantor | Kota Blitar | Rp 12,977,467 |