REHABILITASI GAPURA SEKOLAH
UPT SATUAN PENDIDIKAN SMPN 7 BLITAR
LINGKUP PEKERJAAN
Nama Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Menengah Pertama
Nama Sub-Pekerjaan : Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah
Nama Pekerjaan : Rehabilitasi Gapura Sekolah
LokasI : Jl. Raung No. 1 Kota Blitar
Tahun : 2025
URAIAN PEKERJAAN
1. Penyelesaian:
a. Kontraktor harus menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan secara
sempurna dan untuk melaksanakan pekerjaan secara sempurna dan efisien dengan urutan
yang teratur, termasuk semua alat – alat pembantu yang dipergunakan seperti andang –
andang alat pengangkat, mesin – mesin, alat – alat penarik dan sebagainya yang diperlukan
oleh kontraktor dan semua alat – alat tersebut pada waktu pekerjaan selesai karena sudah
tidak berguna lagi, supaya dibersihkan dari lokasi.
b. Kontraktor harus menyediakan Direksi Keet dan Gudang, baik dengan jalan membuat /
menyewa / meminjam dilokasi.
c. Kontraktor harus membayar pajak – pajak.
2. Kualitas dan kuantitas Pekerjaan
a. Kualitas dan kuantitas dari pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak harus dianggap
seperti apa yang tertera dalam gambar – gambar kontrak atau diuraikan dalam uraian dan
syarat – syarat. Tetapi tersebut diatas apa yang tertera dalam uraian dan syarat – syarat dalam
kontrak itu bagaimanapun tidak boleh menolak, mengubah atau mempengaruhi penerapan atau
interpretasi dari apa yang tercantum dalam syarat – syarat ini.
b. Kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau kualitas atau pengurangan bagian - bagian dari
gambar dan uraian dan syarat –syarat tidak boleh merusak (membatalkan) kontrak ini, tetapi
hendaknya diperbaiki dan dianggap suatu perubahan yang dikehendaki oleh PPTK dan
disetujui PPK.
c. Segala pernyataan mengenai kualitas pekerjaan yang mungkin sewaktu – waktu diberikan
kepada Kontraktor tidak boleh merupakan bagian dari kontrak ini, dan harga – harga yang
dimuat dalam daftar harga tetap digunakan meskipun ada ketidaksesuaian antara harga itu
dengan apa yang tercantum dalam uraian syarat – syarat ini.
d. Harga kontrak tidak boleh disesuaikan atau diubah secara bagaimanapun, selain menuruti
ketetapan- ketetapan dan taat kepada pasal – pasal dari syarat – syarat ini. Atas segala
kekeliruan, baik mengenai hitungan atau bukan perhitungan harga kontrak harus dianggap
telah diterima oleh kedua belah pihak yang bersangkutan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 15 May 2023 | Pembangunan Mal Pelayanan Publik Kota Blitar | Kota Blitar | Rp 3,852,989,210 |
| 22 December 2023 | Pembangunan Mal Pelayanan Publik (Mpp) Tahap II | Kota Blitar | Rp 3,344,576,800 |
| 23 May 2024 | Pemeliharaan Kompleks Museum Peta | Kota Blitar | Rp 1,002,540,000 |
| 16 July 2024 | Rehabilitasi Gedung Dinas Perhubungan Kota Kediri | Kota Kediri | Rp 750,000,000 |
| 15 February 2021 | Pembangunan Sumur Dalam Terlindungi Kel. Tanggung | Kota Blitar | Rp 520,000,000 |
| 12 July 2023 | Rehabilitasi Gedung Rph Kota Kediri | Kota Kediri | Rp 515,000,000 |
| 15 February 2021 | Pembangunan Sumur Dalam Terlindungi Kel. Klampok | Kota Blitar | Rp 390,000,000 |
| 15 August 2025 | Pemeliharaan Gedung Dan Sarana Prasarana Utilitas Sekolah | Kota Blitar | Rp 191,052,400 |
| 23 September 2025 | Pembangunan Area Manasik Haji | Kota Blitar | Rp 175,000,000 |
| 2 December 2024 | Pengecatan Dan Pemasangan Wall Banner Kantor | Kota Blitar | Rp 12,977,467 |