Pemerintah Kota Blitar
RUANG LINGKUP KEGIATAN
2.1. GAMBARAN UMUM
Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian
hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang
dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan
masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi, Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota, sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan
hukum masyarakat. Sementara itu, kegunaan penyusunan Naskah
Akademik adalah sebagai acuan atau referensi penyusunan dan
pembahasan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan
Daerah.
Naskah Akademik Raperda RPJPD Kota Blitar 2025- 2045 disusun
dengan latar belakang pemikiran ilmiah dan alasan-alasan yang mengarah
pada argumentasi filosofis, sosiologis, dan yuridis guna mendukung perlu
tidaknya penyusunan Raperda tersebut. Rumusan masalah yang
diuraikan dalam penyusunan Naskah Akademik pada dasarnya memuat 4
(empat) pokok masalah yaitu: (a) permasalahan yang dihadapi dan
bagaimana permasalahan tersebut dapat diatasi berdasarkan kondisi
nyata di lapangan serta berdasarkan evaluasi program dan kegiatan
pembangunan pada periode sebelumnya; (b) perlunya Raperda sebagai
dasar pemecahan masalah tersebut; (c) pertimbangan (landasan
filosofis, sosiologis, dan yuridis) dalam pembentukan Raperda; dan (d)
sasaran, ruang lingkup, pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan
Raperda.
Sementara itu, kegunaan penyusunan Naskah Akademik adalah
sebagai acuan atau referensi penyusunan dan pembahasan Rancangan
Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah. Penyusunan Naskah
Akademik pada dasarnya merupakan suatu kegiatan penelitian sehingga
digunakan metode penyusunan Naskah Akademik yang berbasiskan
metode penelitian hukum atau penelitian lain. Penelitian hukum dapat
dilakukan melalui metode yuridis empiris (penelitian sosiolegal) dan
metode yuridis normatif (penelitian melalui studi pustaka).
Kajian-kajian yang diuraikan dalam Naskah Akademik meliputi
kajian teoritis; kajian terhadap asas/prinsip penyusunan norma; kajian
terhadap praktik penyelenggaraan, kondisi yang ada, serta permasalahan
yang dihadapi masyarakat; serta kajian terhadap implikasi penerapan
sistem baru yang akan diatur dalam Perda. Di samping itu, kajian
mengenai Peraturan Perundang-undangan terkait juga perlu dianalisis
guna harmonisasi secara vertikal dan horizontal.
Naskah Akademik ini pada akhirnya bertujuan untuk
mengarahkan ruang lingkup materi muatan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Kota Blitar Tahun 2025-2045 yang akan dibentuk. Ruang lingkup materi
yang dimuat dalam Naskah Akademik ini pada dasarnya mencakup:
a) Ketentuan umum memuat rumusan akademik mengenai pengertian
istilah dan frasa;
b) Materi yang akan diatur;
c) Ketentuan sanksi; dan
d) Ketentuan peralihan.
Simpulan mengenai rangkuman pokok pikiran yang berkaitan
dengan praktik penyelenggaraan, pokok elaborasi teori, dan asas yang
telah diuraikan dijabarkan dalam penutup Naskah Akademik. Selain
memuat simpulan, saran mengenai perlunya pemilahan substansi
Naskah Akademik dalam Raperda serta rekomendasi tentang skala
prioritas penyusunan Raperda juga turut dijabarkan guna menghasilkan
kajian Naskah Akademik yang komprehensif. Karena merupakan sebuah
kajian akademik, Naskah Akademik sebaiknya juga dilengkapi dengan
Daftar Pustaka yang memuat referensi atau dasar dalam penyusunan
kajian teori akademik serta dilampiri dengan Raperda RPJPD yang sudah
disusun.
2.2. RENCANA PELAKSANAAN
Penyusunan dokumen Naskah Akademik Rancangan Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Panjang Daerah (RPJPD) Kota
Blitar Tahun 2025-2045 dilaksanakan melalui beberapa tahapan sebagai
berikut:
a) Tahap Persiapan, merupakan kegiatan yang diperlukan untuk
mendukung kelancaran kegiatan seperti rapat koordinasi, penyiapan
dokumen pendukung, serta pengumpulan data dan informasi baik
secara primer dan/atau sekunder;
b) Tahap Pelaksanaan, merupakan kegiatan tindak lanjut tahap
persiapan seperti kompilasi dan analisis data dan informasi,
penyusunan dan pembahasan Naskah Akademik melalui paparan,
rapat koordinasi, FGD, serta perbaikan hasil pembahasan draft
Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Blitar Tahun
2025-2045;
c) Tahap Akhir, merupakan kegiatan tindak lanjut tahap pelaksanaan
meliputi penyelesaian administrasi kegiatan dan penyampaian
keluaran kegiatan.
2.3. SISTEMATIKA
Sistematika penulisan dokumen Naskah Akademik Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Panjang Daerah
(RPJPD) Kota Blitar Tahun 2025-2045 adalah sebagai berikut:
BAB I : Pendahuluan
Bab ini memuat latar belakang, sasaran yang akan
diwujudkan, identifikasi masalah, tujuan dan kegunaan,
serta metode penelitian.
BAB II : Kajian Teoritis dan Praktik Empiris
Bab ini memuat uraian mengenai materi yang bersifat
teoritis, asas, praktik, perkembangan pemikiran, serta
implikasi sosial, politik, dan ekonomi, keuangan negara
dari Rancangan Peraturan Daerah Kota Blitar.
BAB III : Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang-Undangan
Terkait
Bab ini memuat hasil kajian terhadap Peraturan
Perundang-undangan terkait yang memuat kondisi
hukum yang ada, keterkaitan Undang-Undang dan
Peraturan Daerah baru dengan Peraturan Perundang-
undangan lain, harmonisasi secara vertikal dan
horizontal, serta status dari Peraturan Perundang-
undangan yang ada, termasuk Peraturan Perundang-
undangan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
serta Peraturan Perundang-undangan yang masih tetap
berlaku karena tidak bertentangan dengan Undang-
Undang atau Peraturan Daerah yang baru.
BAB IV : Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis
Bab ini memuat kajian yang menggambarkan bahwa
peraturan yang dibentuk mempertimbangkan
pandangan hidup dan falsafah Bangsa Indonesia,
mempertimbangkan kebutuhan masyarakat sosial dari
berbagai aspek, serta mempertimbangkan peraturan
yang telah berlaku atau yang akan dicabut guna
menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan
masyarakat.
BAB V : Jangkauan, Arah Pengaturan, dan Ruang Lingkup Materi
Muatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) Kota Blitar Tahun 2025-2045.
Bab ini memuat ruang lingkup materi muatan, rumusan
sasaran yang akan diwujudkan, arah dan jangkauan
pengaturan. Materi didasarkan pada ulasan yang telah
dikemukakan dalam bab sebelumnya.
BAB VI : Penutup
Bab ini memuat kesimpulan dan saran berdasarkan
hasil kajian pada bab-bab sebelumnya.
2.4. JADWAL PELAKSANAAN
Jangka waktu pengerjaan Naskah Akademik Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Panjang Daerah
(RPJPD) Kota Blitar Tahun 2025-2045 adalah selama 2 (dua) bulan
dengan rincian jadwal pelaksanaan sebagai berikut:
Tabel 2.1. Jadwal Pelaksanaan Penyusunan Naskah Akademik
Raperda RPJPD Kota Blitar 2025-2045
Bulan Ke -
I II III
No. Tahap Kegiatan
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2
1. Tahap Persiapan
2. Tahap Pelaksanaan
3. Tahap Akhir