Pemerintah Kota Blitar
RUANG LINGKUP KEGIATAN
2.1. GAMBARAN UMUM
RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program
kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan,
pembangunan Daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat
Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka
pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang
disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. RPJMD Kota
Blitar 2021 – 2026 merupakan penjabaran dari visi misi Wali Kota dan
Wakil Wali Kota Blitar yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kota
Blitar Nomor 4 Tahun 2021.
Dalam rangka mencapai tujuan pembangunan jangka panjang
daerah, pada dokumen RPJMD Kota Blitar Tahun 2021 – 2026 disusun
visi, misi, tujuan, sasaran dan program pembangunan daerah untuk
merealisasikan visi misi dan janji kepala daerah terpilih. RPJMD juga
menjadi acuan dalam penyusunan dokumen rencana kinerja
Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan dan Renstra Perangkat Daerah.
Dalam mewujudkan visi pembangunan Kota Blitar, ditempuh melalui
5 (empat) misi pembangunan yaitu meningkatkan tata kehidupan
yang religius, nasionalis, setara gender dan berkepribadian dalam
kebudayaan, meningkatkan sumber daya manusia yang keren,
berdaya saing, sehat jasmani-rohani, cerdas dan berkarakter,
berdikari secara ekonomi yang berorientasi pada ekonomi kreatif,
pariwisata dan perdagangan berbasis digital, meningkatkan
inftrastruktur dan tata ruang yang berwawasan lingkungan hidup dan
berkeadilan, dan meningkatkan tata pemerintahan yang baik dan
bersih berbasis teknologi informasi.
Dengan menelaah visi pada RPJMD Kota Blitar Tahun 2021 –
2026, maka hal ini berarti pada tahun 2026 diharapkan Kota Blitar
dapat mewujudkan kota yang unggul, makmur, dan bermartabat.
Upaya mewujudkan visi misi dan tujuan pembangunan tersebut
diukung melalui program pembangunan daerah prioritas yang disebut
dengan Sapta Program Prioritas yang memuat program unggulan
inovatif dalam rangka mengakselerasi pembangunan dan pelayanan
publik sesuai kebutuhan daerah. Sapta program prioritas dimaksud
adalah 6 (enam) program inovatif sebagai upaya percepatan
pembangunan di Kota Blitar, yaitu Program Blitar keren, Program
Blitar melayani, Program Blitar Sehat, Program Blitar Cerdas, Program
Blitar Makmur, Program Blitar Membangunan dan Kondusif dan
Program Blitar Keberagaman.
Pelaksanaan pembangunan jangka menengah Kota Blitar saat
ini berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Tahun 2021 – 2026. Namun demikian, pelaksanaan
RPJMD Kota Blitar yang direncanakan akan selesai pada tahun 2026,
dipercepat untuk selesai pada tahun 2025 sesuai dengan tahapan
Pemilu Kepala Daerah Serentak. Sehingga evaluasi RPJMD perlu segera
dilakukan untuk mengetahui keberhasilan visi misi Kepala Daerah
sekaligus sebagai bahan penyusunan RPJMD periode mendatang.
Evaluasi kinerja pembangunan jangka menengah daerah yang
tertuang dalam RPJMD Kota Blitar Tahun 2021 – 2026 belum pernah
dilaksanakan secara menyeluruh terutama evaluasi mengenai
pencapaian target RPJMD baik dari indikator tujuan, sasaran, program
pembangunan maupun Sapta Program Prioritas. Oleh karena itu,
evaluasi pencapaian target pembangunan RPJMD Kota Blitar menjadi
penting dan perlu dilakukan untuk mengukur keberhasilan
pelaksanaan pembangunan jangka menengah daerah sekaligus
sebagai salah satu acuan penyusunan RPJMD periode berikutnya.
2.2. RENCANA PELAKSANAAN
Penyusunan Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kota Blitar Tahun 2021 – 2026
dilaksanakan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:
a) Tahap Persiapan/ Penyusunan Laporan Pendahuluan, merupakan
kegiatan yang diperlukan untuk mendukung kelancaran kegiatan
seperti rapat koordinasi, penyiapan dokumen pendukung,
pengumpulan data dan informasi baik secara primer dan/atau
sekunder melalu survei ataupun FGD;
b) Tahap Penyusunan Laporan Akhir, merupakan kegiatan tindak
lanjut tahap persiapan seperti kompilasi dan analisis data dan
informasi, penyusunan, pembahasan, hingga penyempurnaan atas
perbaikan hasil pembahasan draft Evaluasi RPJMD Kota Blitar
Tahun 2021 – 2026.
2.3. TUJUAN
Evaluasi RPJMD Kota Blitar Tahun 2021 – 2026 dilaksanakan
dengan tujuan sebagai berikut:
a) Menganalisis capaian kinerja Pemerintah Daerah berdasarkan
pelaksanaan RPJMD pada akhir periode RPJMD beserta capaian
indikator pembangunan pada RPJMD yang terdiri atas tujuan,
sasaran, program pembangunan serta Sapta Program Prioritas.
b) Mengidentifikasi faktor – faktor yang mendorong dan menghambat
tercapainya target kinerja tujuan, sasaran, program pembangunan
serta Sapta Program Prioritas.
c) Menyusun rekomendasi untuk penyusunan RPJMD periode
berikutnya.
d) Menyusun evaluasi RPJMD Kota Blitar Tahun 2021 – 2026 sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
2.4. JADWAL PELAKSANAAN
Jangka waktu pengerjaan Evaluasi RPJMD Kota Blitar Tahun
2021 – 2026 adalah selama 60 (enam puluh) hari kalender dengan
rincian jadwal pelaksanaan sebagai berikut:
Tabel 2.1. Jadwal Pelaksanaan Evaluasi RPJMD Kota Blitar
Tahun 2021 – 2026
Bulan Ke -
I II
No. Tahap Kegiatan
1 2 3 4 1 2 3 4
1. Tahap Persiapan
2. Tahap Akhir