URAIAN SINGKAT
REVIEW RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KOTA BLITAR
TAHUN 2024
I. LATAR BELAKANG
Penanaman modal mempunyai peranan penting untuk meningkatkan pertumbuhan
perekonomian daerah antara lain; meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja
lokal, memberdayakan sumberdaya lokal, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan Produk
Domestik Regional Bruto (PDRB), serta mengembangkan usaha mikro, kecil, dan koperasi.
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan berkelanjutan dan menghadapi era globalisasi,
Pemerintah Kota Blitar perlu menetapkan kebijakan untuk mendorong terwujudnya iklim usaha
yang kondusif bagi penanam modal dan penguatan daya saing perekonomian nasional.
Penanaman modal merupakan kebutuhan pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam
menjalankan roda perekonomian dengan mendorong pelaku usaha (baik dalam negeri maupun
asing) untuk menjalankan usahanya, meningkatkan penyerapan tenaga kerja agar pendapatan
masyarakat meningkat melalui penciptaan iklim penanaman modal yang kondusif. Diperlukan
sinergi antara semua pelaku ekonomi dan komponen pendukungnya, mulai dari masyarakat, dunia
usaha dan pemerintah untuk meningkatkan kegiatan penanaman modal tersebut.
Diperlukan sebuah strategi khusus yang dituangkan dalam produk peraturan perundang-
undangan dari hulu ke hilir untuk mendorong aktivitas dan fasilitasi kemudahan penanaman
modal, sehingga kegiatan penanaman modal dapat berjalan dengan dengan baik dengan tetap
memperhatikan batasan-batasan yang sudah ditentukan. Peraturan perundang-undangan terkait
penanaman modal akan dapat mengakomodir kepentingan penanam modal (bussines interest)
namun tetap memperhatikan kepentingan Pemerintah dan masyarakat (public interest).
Dengan terbitnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang, diharapkan akan memberikan dampak yang luas terhadap upaya penataan
regulasi yang ada, termasuk regulasi yang ada di daerah yang berkaitan dengan penanaman modal.
Sebagai salah satu daerah tujuan penananaman modal, Pemerintah Kota Blitar terus
berupaya meningkatkan daya saing daerah dan menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan
menerbitkan Peraturan Walikota Blitar Nomor 70 Tahun 2019 tentang Rencana Umum
Penanaman Modal Kota Blitar Tahun 2020 – 2025 sebagai upaya untuk memberikan kepastian
hukum bidang penanaman modal di Kota Blitar.
Mengingat pentingnya peran investasi dalam pencapaian visi, misi dan sasaran
pembangunan Kota Blitar, dan dengan mempertimbangkan akan berakhirnya RUPM terdahulu
yang berbarengan juga dengan berakhirnya periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kota Blitar Tahun 2021-2026, maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kota Blitar akan melakukan review Peraturan Walikota Blitar Nomor 70
Tahun 2019 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Blitar Tahun 2020 – 2025 yang
didahului dengan sebuah Kajian Review RUPM Kota Blitar yang akan digunakan sebagai arah
kebijakan serta acuan dasar dalam pengembangan penanaman modal atau investasi di Kota Blitar.
RUPM hasil review ini juga mempertimbangkan dinamika perkembangan investasi Kota Blitar
kedepan dan isu-isu strategis nasional termasuk dikaitkan dengan adanya suksesi kepemimpinan
nasional. serta rencana pembangunan infrastruktur utama pemerintah pusat (proyek strategis)
seperti Jalan Lintas Selatan (JLS) dan Jalan Toll Malang – Blitar – Tulungagung, yang harus
diantisipasi dengan memanfaatkan menjadi sebuah potensi.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Adapun Maksud Kajian Review RUPM Kota Blitar, adalah melakukan review Peraturan
Walikota Blitar Nomor 70 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Blitar
Tahun 2020 – 2025.
Kemudian Tujuan dari studi adalah sebagai berikut:
1. Meninjau kembali kesesuaian RUPM dalam Peraturan Walikota Blitar Nomor 70 Tahun 2019
dengan peraturan - peraturan yang ada dan kebijakan-kebijakan yang muncul setelah ditetapkan
serta relevansi dengan keadaan saat ini;
2. Menetapkan arah pengembangan penanaman modal Kota Blitar sampai dengan tahun 2030;
3. Menyusun dokumen Kajian Reviu Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) yang telah
disesuaikan dengan peraturan-peraturan, kebijakan serta potensi yang ada.
III. RUANG LINGKUP
a. Persiapan
Melakukan persiapan internal dan koordinasi dengan pihak pemberi pekerjaan dalam
menyusun skedul pelaksanaan dan hal lainnya terkait kelancaran pekerjaan.
b. Survei Primer dan Sekunder
Melaksanakan pengambilan data sekunder di dinas terkait dan tinjauan serta diskusi intensif
dengan stakeholder bidang penanaman modal.
c. Penyusunan Laporan
Bagian lanjutan setelah didapat data literatur, informasi dan fakta lapangan yang selanjutnya
disusun laporan pendahuluan, laporan antara hingga laporan akhir.
d. Diskusi Pembahasan Materi
Sebagai bagian uji data dan analisis yang telah disusun, dilaksanakan diskusi terbatas dengan
stakeholders guna mendapatkan masukan dan arahan.
e. Revisi dan Finalisasi Laporan
Hasil masukan dan arahan dari stakeholders dijadikan dasar perbaikan atau revisi laporan yang
dimaksud.
f. Penyerahan Laporan
Setelah mendapatkan persetujuan format dan materi dari pemberi pekerjaan, dilakukan
penyerahan laporan sesuai jadwal yang telah disepakati.