SPESIFIKASI TEKNIS PEMELIHARAAN PERALATAN
STANDAR NASIONAL KALIBRASI ALOPTAMA
GEOFISIKA-JASA TAHUN ANGGARAN 2023
PAKET PENGADAAN PEMELIHARAAN PERALATAN STANDAR NASIONAL KALIBRASI
ALOPTAMA GEOFISIKA-JASA
PENGOLALAAN PUSAT INSTRUMENTASI, KALIBRASI, DAN
PPK
REKAYASA PERALATAN GEOFISIKA
ID RUP 43732344
SPESIFIKASI FUNGSI UMUM
Dalam hal pemenuhan persyaratan ISO/IEC 17025:2017 serta Kebijakan Mutu maka perlu
dilakukan pemeliharaan terhadap sumber daya yang ada di dalam laboratorium kalibrasi BMKG
baik itu berupa sumber daya peralatan maupun sumber daya manusianya. Sehingga sangat
penting dilakukan pemeliharaan, peremajaan dan peningkatan kompetensi terhadap kedua hal
tersebut.
Peralatan standar yang dipelihara, baik dalam kegiatan preventive maintenance maupun corrective
maintenance akan memberikan tingkat kepercayaan terhadap keabsahan hasil yang diberikan.
Preventive maintenance dapat mencegah terjadinya kerusakan yang parah jika dilakukan secara
rutin setiap tahunnya. Corrective maintenance terhadap peralatan yang sudah tidak berfungsi
dengan baik dilakukan sehingga peralatan tersebut Kembali ke fungsi awalnya. Selain itu
peremajaan terhadap peralatan yang sudah out of date dapat meningkatkan kepercayaan
pelanggan karena terus disesuaikan terhadap kebutuhan, perkembangan teknologi, dan perluasan
metode/ruang lingkup.
SPESIFIKASI MUTU/KUALITAS
Spesifikasi mutu/kualitas Pengadaan ini ditetapkan berdasarkan spesifikasi kinerja berikut ini:
Terpelihara serta meningkatnya kualitas Peralatan Standar Laboratorium Kalibrasi BMKG untuk
menjaga kelangsungan operasional dan terkalibrasinya alat standar tersebut secara berkala
supaya kualitas data yang dihasilkan tetap terjaga, serta untuk mempertahankan sertifikat
akreditasi ISO/IEC 17025:2017 Laboratorium Kalibrasi BMKG LK095-IDN, sehingga dapat
meningkatkan kinerja alat Laboratorium Kalibrasi BMKG.
SPESIFIKASI TEKNIS
A. Jasa
1. Jasa Pemeliharaan Penyedia harus melaksanakan Pemeliharaan Laboratorium Kalibrasi
Laboratorium Kalibrasi BMKG di BMKG Pusat dengan ketentuan sebagai berikut:
BMKG
a. Bertujuan untuk mencegah kerusakan dan atau mempertahankan
operasional alat standar dan kalibrator.
b. Ruang Lingkup Pemeliharaan:
Pemeliharaan Peralatan Standar Laboratorium Kalibrasi Bidang
Geofisika : Pemeliharaannya antara lain melakukan pengecekan
sistem kelistrikan, kinerja peralatan standar dan peralatan
pendukung laboratorium pada :
1) Ruang lingkup kelistrikan;
2) Ruang lingkup frekuensi waktu;
3) Ruang lingkup gaya berat;
4) Ruang lingkup vibrasi;
5) Ruang lingkup grounding
c. Kegiatan Preventive Maintenance (PM) meliputi kunjungan rutin un-
tuk melakukan pemeriksaan menyeluruh pada laboratorium kailbrasi
BMKG sejak tanggal kontrak sampai dengan 31 Desember 2023.
d. Pelaksanaan Preventive Maintenance (PM) dilaksanakan sebanyak
1 (satu) kali, oleh 1 (satu) tenaga ahli dan 1 (satu) tenaga teknisi.
e. Kegiatan Corrective Maintenance (CM) meliputi pelaksanaan perbai-
kan terhadap setiap kerusakan yang terjadi pada laboratorium kali-
brasi BMKG Pusat selama periode pemeliharaan, yaitu sejak tanggal
kontrak sampai dengan 31 Desember 2023, dan sanggup mem-
berikan jaminan penyelesaian pemeliharaan. Jaminan penyelesaian
dibuktikan dengan berita Acara penyelesaian pekerjaan.
f. Corrective maintenance meliputi :
1) Memasang winch pada transfer moving calibrator
2) Perbaikan kalibrator Seismograph, Kalibrator tersebut tidak
dapat digunakan sama sekali (tidak ada indikator yang hidup)
3) Perbaikan Calibration Table untuk Seismometer, Meja
Kalibrator tidak dapat digunakan sama sekali (unit kontrol
tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya)
g. Tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak kerusakan tersebut dilaporkan baik
melalui telepon maupun tertulis.
h. Menjamin bahwa peralatan Lab siap digunakan untuk kegiatan
kalibrasi dengan penjaminan mutu melalui uji banding kalibrasi alat
standar antar laboratorium atau uji profisien sesuai dengan aturan
ISO yang meliputi
1) Standar kelistrikan. dan
2) Standar frekuensi dan waktu
i. Standar Kelistrikan yang digunakan adalah
1) Tang ampere, meliputi IDC (arus DC) dan IAC (arus AC)
2) Digital Multimetere, meliputi VDC (tegangan DC), VAC (tegan-
gan AC), IDC (arus DC), IAC (arus AC),dan tahanan
j. Standar frekuensi waktu yang digunakan adalah
1) Osiloskop
k. Melakukan subskripsi tahunan terraflex trimble connect untuk sink-
ronisasi GPS dalam pengukuran true north
l. Dalam hal dilakukan penggantian komponen, maka komponen yang
diganti tersebut harus diserahkan kepada Koordinator terkait.
m. Kegiatan Pemeliharaan sudah harus memperhitungkan seluruh
biaya Akomodasi
SPESIFIKASI JUMLAH
No Uraian Pekerjaan Vol Satuan
A Imbalan Jasa
1 Pemeliharaan Preventif Laboratorium Kalibrasi
- Lumpsum Teknisi Utama / Teknisi 1 OH
- Lumpsum Teknisi 1 OH
2 Pemeliharaan Korektif Laboratorium Kalibrasi
- Memasang winch 1 unit
- Perbaikan Kalibrator Seismograph 1 set
- Perbaikan Calibration Table untuk Seismometer 1 set
3 Uji banding alat standar antar laboratorium
- Osiloskop 1 unit
4 Uji Profiensi
- Tang ampere (IDC dan IAC) 1 unit
- Digital Multimeter (VDC, VAC, IDC, IAC, tahanan) 1 unit
5 Sinkronisasi GPS 1 set
SPESIFIKASI WAKTU
Waktu Pelaksanaan Sejak penandatangan kontrak sampai dengan 31 Desember 2023
Pekerjaan
Lokasi Pemeliharaan Laboratorium Kalibrasi BMKG di BMKG Pusat
SPESIFIKASI PELAYANAN
Tingkat pelayanan 1. Tenaga ahli/teknis yang dibutuhkan pada jasa pemeliharaan ini
barang/jasa adalah :
a. Tenaga Ahli dari Penyedia minimal 3 (Tiga) orang, berlatar
belakang minimal setara S2 Teknik Elektronika/ Teknik
Listrik/ Teknik Mesin/Teknik Komputer/ Teknik
Telekomunikasi / Geofisika / Teknik Geofisika dengan
pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang
elektronika / informatika, yang dibuktikan dengan ijazah
pendidikan formal yang dimaksud dan Curriculum Vitae.
b. Tenaga Teknisi dari Penyedia minimal 3 (Tiga) orang,
berlatar belakang minimal setara S1 Teknik Elektronika/
Teknik Listrik/ Teknik Mesin/ Teknik Komputer/ Teknik
Telekomunikasi dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua)
tahun atau SMK Teknik Elektronika/ Teknik Listrik/ Teknik
Mesin/ Teknik Komputer/ Teknik Telekomunikasi / Geofisika
/ Teknik Geofisika dengan pengalaman kerja minimal 5 (lima)
tahun di bidang elektronika / informatika, yang dibuktikan
dengan ijazah pendidikan formal dimaksud dan Curriculum
Vitae.
c. Tenaga Ahli dan Tenaga Teknisi Khusus tidak
diperkenankan melakukan pekerjaan lain pada saat
Pemeliharaan Laboratorium Kalibrasi BMKG Pusat dilokasi
lain dan waktu yang bersamaan
d. Layanan Konsultasi Teknis 7 hari x 24 Jam.
2. Penyedia harus menyusun Berita Acara Pelaksanaan Pekerjaan
yang ditandatangani oleh :
a. Tenaga Teknisi dari perusahaan Penyedia
b. Teknisi Pendamping dari Teknisi Laboratorium Kalibrasi
BMKG
3. Berita Acara Pelaksanaan Pekerjaan harus dibuat berdasarkan
Service Report yang dibuat oleh Penyedia pada setiap kegiatan
pemeliharaan, yang ditandatangani oleh pelaksana, teknisi
pendamping yang diketahui oleh Koordinator Laboratorium
Kalibrasi terkait.
4. Berita Acara Pelaksanaan Pekerjaan, disampaikan kepada
penanggung jawab kegiatan paling lambat 10 hari setelah
pelaksanaan kegiatan pemeliharaan untuk setiap lokasi.
5. Bersedia melakukan uji kinerja jika dibutuhkan.
6. Untuk penggantian suku cadang maka penyedia harus membuat
Berita Acara Penggantian yang ditandatangani oleh Penyediaan
Teknisi serta diketahui oleh koordinator terkait, suku cadang
yang rusak diserahkan ke teknisi setempat sebagai barang bukti
dan dibuat Berita Acara serah terima alat tersebut.
7. Garansi pemeliharaan
a. Penyedia bersedia memberikan Garansi Pekerjaan berupa
dukungan pemeliharaan sampai dengan ditetapkannya
penyedia untuk tahun 2024 atau maksimal 3 (tiga) bulan se-
jak berakhirnya kontrak tahun 2023.
b. Layanan kerusakan pada masa garansi harus ditindaklanjuti
oleh penyedia dalam waktu 2 x 24 jam sejak diterimanya
keluhan.
c. Dalam masa garansi, biaya-biaya yang ditimbulkan pada
saat proses pengiriman komponen/peralatan maupun biaya
pengiriman tenaga perbaikan (termasuk akomodasi &
asuransi) menjadi bagian dalam garansi tersebut.
Pemeliharaan 1. Setiap peralatan harus memiliki jaminan Garansi minimal 1 ta-
hun dari vendor, Garansi yang diberikan oleh Penyedia adalah
penggantian komponen/sensor asli yang rusak serta biaya per-
baikan akibat kesalahan dan atau cacat produksi (cacat mutu)
dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai dan dilampirkan
dalam dokumen penawaran.
2. Proses klaim garansi paling lambat dua bulan terhitung sejak
laporan masuk baik berupa surat ataupun barang diterima
kembali ke pihak penyedia, pihak penyedia mengirimkan
kembali dari dan ke pabrik sampai barang yang telah selesai
diperbaiki tersebut Kembali ke pihak BMKG dengan
melampirkan surat pernyataan kesanggupan melakukan klaim
garansi maksimal dua bulan dari laporan diterima dibuktikan
dengan surat pernyataan bermaterai dan dilampirkan dalam
dokumen penawaran.
3. Apabila dalam masa garansi ditemukan kerusakan sebesar
10% (force) dari jumlah per item, maka penyedia diwajibkan
melakukan penggantian barang tersebut sebanyak total
kerusakan sampai barang yang diperbaiki tersebut telah selesai
diperbaiki, paling lambat 2 minggu dari laporan ataupun barang
diterima kembali ke penyedia, dibuktikan dengan surat
pernyataan bermaterai dan dilampirkan dalam dokumen
penawaran.
Hal-hal yang belum jelas dalam spesifikasi teknis ini dapat
INFORMASI LAINNYA ditanyakan pada saat pemberian penjelasan pekerjaan
(Aanwijzing)