Pengadaan Meubelair Sd

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 6420198
Date: 22 October 2015
Year: 2015
KLPD: Agency Kepolisian Resor Kutai Kartanegara
Work Unit: Kepolisian Resor Kutai Kartanegara
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Lelang Umum - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 12,394,737,525
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 12,383,840,000
Winner (Pemenang): PT Hantar Lintas Data
NPWP: 021856240016000
Work Location: Tenggarong - Kutai Kartanegara (Kab.)
Participants: 60
Applicants
Reason
0021856240016000Rp 11,903,140,000-
CV Wastu Graha
00*1**6****15**0Rp 12,067,855,0001. SITU/HO/Keterangan Domisili tidak diisi pada form isian kualifikasi elektronik; 2. tidak memiliki kemampuan dasar pada subbidang furniture/meubelair sekurang-kurangnya sama dengan nilai HPS
0312238199619000Rp 11,145,172,500- Pada Gambar teknis terdapat tempat pensil dibagian atas meja, sedangkan pada brosur barang tidak ada tempat pensil; - Kesamaan metode pelaksanaan pekerjaan dan jadwal pelaksanaan pekerjaan antara CV. Ayo Bersinergi dan CV. Benang Merah serta kesamaan susunan dan format penulisan, Hal tersebut bertentangan dengan hal tersebut dibawah ini : 1. Dokumen Pengadaan Nomor : 10.MBL-SD Tanggal 21 Oktober Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf A Pasal 4.1.b Berbunyi : Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi etika pengadaan dengan tidak melakukan "persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur hasil pelelangan, sehingga mengurangi/menghambat/ memperkecil/ meniadakan persaingan yang sehat dan/ atau merugikan pihak lain. 2. Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/ jasa Pemerintah Pasal 83 Ayat (1) huruf e berbunyi : dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/ indikasi terjadi persaingan tidak sehat. 3. Penjelasan Atas Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/ jasa Pemerintah Pasal 83 Ayat (1) huruf e berbunyi : Indikasi persekongkolan antara penyedia barang/ jasa harus dipenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi dibawah ini : 1). Terdapat kesamaan dokumen teknis, antara lain : metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, dan/ atau spesifikasi barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/ atau dukungan teknis; 2). ………………………………….. 3). ………………………………….. 4). Adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan dan format penulisan; 5). ………………………………… Sanksi dari hal tersebut diatas adalah digugurkan dari proses pelelangan (Dokumen Pengadaan Nomor : 10.MBL-SD Tanggal 21 Oktober)
CV Ayo Bersinergi
07*0**0****09**0Rp 10,898,002,500- Pada Gambar teknis terdapat tempat pensil dibagian atas meja, sedangkan pada brosur barang tidak ada tempat pensil; - Type kursi siswa yang tercantum pada spesifikasi teknis berbeda dengan yang tercantum pada identitas dan brosur, Pada spesifikasi teknis type kursi siswa "MG 106", Pada identitas dan brosur type kursi siswa "MKR 112"; - Type meja guru yang tercantum pada spesifikasi teknis berbeda dengan yang tercantum pada identitas dan brosur, Pada spesifikasi teknis type meja guru "K 110", Pada identitas dan brosur type meja guru "MG 106"; - Kesamaan metode pelaksanaan pekerjaan dan jadwal pelaksanaan pekerjaan antara CV. Ayo Bersinergi dan CV. Benang Merah serta kesamaan susunan dan format penulisan, Hal tersebut bertentangan dengan hal tersebut dibawah ini : 1. Dokumen Pengadaan Nomor : 10.MBL-SD Tanggal 21 Oktober Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf A Pasal 4.1.b Berbunyi : Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi etika pengadaan dengan tidak melakukan "persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur hasil pelelangan, sehingga mengurangi/menghambat/ memperkecil/ meniadakan persaingan yang sehat dan/ atau merugikan pihak lain. 2. Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/ jasa Pemerintah Pasal 83 Ayat (1) huruf e berbunyi : dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/ indikasi terjadi persaingan tidak sehat. 3. Penjelasan Atas Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/ jasa Pemerintah Pasal 83 Ayat (1) huruf e berbunyi : Indikasi persekongkolan antara penyedia barang/ jasa harus dipenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi dibawah ini : 1). Terdapat kesamaan dokumen teknis, antara lain : metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, dan/ atau spesifikasi barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/ atau dukungan teknis; 2). ………………………………….. 3). ………………………………….. 4). Adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan dan format penulisan; 5). ………………………………… Sanksi dari hal tersebut diatas adalah digugurkan dari proses pelelangan (Dokumen Pengadaan Nomor : 10.MBL-SD Tanggal 21 Oktober)
PT Gema Persada Abadi
07*7**0****22**0Rp 10,493,406,000- Type meja dan kursi siswa yang tercantum pada identitas berbeda dengan yang tercantum pada brosur, Pada identitas barang type meja dan kursi siswa "MR 112", Pada brosur type meja dan kursi siswa "MKR 112"; - Type kursi guru yang tercantum pada identitas berbeda dengan yang tercantum pada brosur, pada identitas barang type kursi guru "KG 110", pada brosur type Kursi guru "K 110"; - Tidak Melampirkan brosur meja guru; - Pada Gambar teknis terdapat tempat pensil dibagian atas meja, sedangkan pada brosur barang tidak ada tempat pensil.
0021319041722000--
0316397488728000--
0013602131003000--
CV Media Inovasi
0022046304508000--
PT Bhakti Nusa Niaga
07*2**5****43**0--
CV Dikha Jaya Utama
0017697863722000--
0024300915655000--
0024764110615000--
CV Sejahtera Bahagia
00*5**4****22**0--
0027562685728000--
Merpati Putih
00*0**1****28**0--
Ibhan Jaya
0032853921728000--
PT Dua Kumala Sakti
06*4**3****22**0--
CV Merah Putih Garuda (Mpg)
00*9**9****04**1--
0032743015503000--
0709134308721000--
CV Rajawali Emas
07*1**5****19**0--
0019047810655000--
0028056646955000--
CV Zikri Jaya
0025035775722000--
CV Global Technology Solution
0312586688521000--
0662313634418000--
0024481509422000--
CV Tri Emas
00*2**7****22**0--
0661472191124000--
Graha Natawijaya
00*1**6****15**0--
CV Bima Media Mandiri
0316121854607000--
CV Purbowaseso
03*7**0****09**0--
CV Ozie
0020901054732000--
CV Faresh Wannabe
00*0**8****23**0--
Maju Bersama Bangsa
00*0**2****28**0--
0023746639728000--
CV Kalana
0028228138606000--
0016812240615000--
CV Panji Bangun Persada
0702045691728000--
CV Jannah Abadi
0317872117619000--
CV Putra Pancuran Tujuh
0316306448416000--
Triputra Bangun Sejahtera
03*4**5****07**0--
CV Mutiara Raja
0030121222728000--
CV Gangsar Sejahtera
00*3**9****28**0--
CV Deltrans Mahakam
0030731384728000--
CV Media Sukses
0316120500618000--
PT Artha Indo Global
0025625047721000--
CV Aneka Bintang
03*4**1****29**0--
CV Perdana Maju
0722122199211000--
PT Utama Sejahtera Jayaraya
07*8**1****43**0--
CV Rajawali Furniture
0710849274422000--
0032971541728000--
0032829459009000--
CV Murakabi Sejahtera
0317191435514000--
PT Sardo Mitra Sejati
0025088477002000--
PT Bukit Harapan
00*8**0****05**0--
CV Musyawarah Mufakat
0030713564606000--
CV Nur Rahman
00*1**0****28**0--
CV Kumala Prima Mandiri
00*7**7****28**0--
Tenders also won by PT Hantar Lintas Data
Authority
8 June 2023Pemeliharaan Peralatan Standar Nasional Kalibrasi Aloptama Geofisika-JasaBadan Meteorologi, Klimatologi Dan GeofisikaRp 320,000,000
22 September 2025Pemeliharaan Peralatan Standar Regional Kalibrasi Aloptama Geofisika Di StmkgBadan Meteorologi, Klimatologi Dan GeofisikaRp 200,000,000
8 August 2024Pemeliharaan Peralatan Standar Regional Kalibrasi Aloptama Geofisika Di StmkgBadan Meteorologi, Klimatologi Dan GeofisikaRp 100,000,000