| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0942603770416000 | Rp 2,667,412,140 | - | |
Abdi Daya Kancore | 08*5**7****29**0 | Rp 2,651,550,795 | Tidak melampirkan SPT Tahun 2024, tidak melampirkan pengalaman pekerjaan pada divisi yang sama dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir dan tidak lulus evaluasi teknis. |
| 0637398678427000 | - | - | |
| 0720111772008000 | - | - | |
| 0013729827073000 | - | - | |
| 0020089926423000 | - | - | |
CV Cahaya Rembulan Purnama | 06*9**4****01**0 | - | - |
| 0019609379511000 | - | - | |
PT Prasetya Medika Indonesia | 04*2**5****32**0 | - | - |
| 0020827911527000 | - | - | |
| 0439254962401000 | - | - | |
| 0025468554307000 | - | - | |
| 0032138893101000 | - | - | |
| 0030433981404000 | - | - | |
| 0427170899422000 | - | - | |
| 0313724064603000 | - | - | |
Batara Guna Sekawan | 01*8**0****07**0 | - | - |
PT Rafa Topaz Utama | 00*3**9****03**0 | - | - |
| 0414374181603000 | - | - | |
Anugrah Multisindo Lestari | 10*0**0****37**1 | - | - |
PT Skynet Infotech Solution | 00*4**7****08**0 | - | - |
| 0854283876432000 | - | - | |
| 0210802179432000 | - | - | |
| 0010612489051000 | - | - | |
| 0630845543045000 | - | - | |
| 0031716988085000 | - | - | |
| 0315692772418000 | - | - | |
| 0849113956403000 | - | - |
KERANGKA A CUAN KERJA
PENGADAAN REAGEN DAN BAHAN/BARANG CONSUMABLE PEMERIKSAAN
UJI NARKOTIKA, PSIKOTR OPIKA, PREKURSOR DAN
BAHAN ADIKTIF LAINNYA
PUSAT LABORATORIUM NARKOTIKA BNN T.A. 2025
BADAN NARKOTIKA NASIONAL
TAHUN ANGGARAN 2025
KAK/TOR PER KELUARAN KEGIATAN
Kementerian/Lembaga : Badan Narkotika Nasional
Unit Eselon I/II : Pusat Laboratoratorium Narkotika BNN
Program : Program Pencegahan dan
Pemberantasan, Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)
Sasaran Program : Meningkatnya Penanganan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkoba
Kegiatan : Penyelenggaraan Layanan Pengujian,
Penjaminan Mutu, Riset dan Pembinaan
Laboratorium Narkotika
Sasaran Kegiatan : Meningkatnya layanan pengujian,
penjaminan mutu dan riset, serta
pembinaan laboratorium narkotika dan
prekursor narkotika
Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) : Indeks kepuasan pelanggan terhadap
pelayanan laboratorium pengujian narkoba
Klasifikasi Rincian Output : Penyidikan dan Pengujian Produk
Indikator KRO : Jumlah Penyidikan dan Pengujian Produk
Rincian Output : Layanan pemeriksaan narkotika,
psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif
lainnya
Indikator RO : Jumlah Layanan pemeriksaan narkotika,
psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif
lainnya
Volume RO : 11.178
Satuan RO : Sampel
A. Latar Belakang
Dasar hukum untuk melaksanakan kegiatan ini adalah:
1. Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
2. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional;
3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
4. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan
atas Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional;
5. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2025 Satuan
Kerja Pusat Laboratorium Narkotika Nomor : SP DIPA-066.01.1.352629/2025
tanggal 02 Desember 2024.
B. Gambaran Umum
Pusat Laboratoratorium Narkotika merupakan salah satu satuan kerja di
lingkungan Badan Narkotika Nasional, berkedudukan secara struktural di bawah
Kepala Badan Narkotika Nasional dan yang mempunyai tugas melaksanakan
pengujian laboratorium, penjaminan mutu dan riset, serta pembinaan laboratorium
narkotika dan prekursor narkotika. Pusat Laboratorium Narkotika salah satunya
bertugas secara teknis melaksanakan pembuktian dan penetapan jenis sampel-
sampel atau barang bukti narkoba dari aspek laboratorium. Kegiatan
pemberantasan peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh penegak hukum
perlu didukung suatu pembuktian barang bukti/sampel dan merupakan syarat
mutlak dalam penyelesaian/tindaklanjut penyidikan kasus tindak pidana peredaran
dan penyalahgunaan narkoba. Sesuai tugas dan fungsi Pusat Laboratorium
Narkotika yaitu melaksanakan pemeriksaan/pengujian sampel narkotika,
psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya berdasarkan ketentuan yang
berlaku, maka layanan pengujian narkotika, psikotropika dan prekursor merupakan
output yang diberikan kepada penerima manfaat.
Kegiatan pemberantasan peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh
penegak hukum perlu didukung suatu pembuktian barang bukti/sampel dan
merupakan syarat mutlak dalam penyelesaian/tindaklanjut penyidikan kasus
tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Secara legal forma, proses pengujian dalam rangka pro justitia ini hanya dapat
dilakukan di laboratorium yang ditunjuk sesuai dengan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 194 Tahun 2012 tentang Penunjukan Laboratorium
Pemeriksaan Narkotika dan Psikotropika.
Pusat Laboratorium Narkotika merupakan salah satu laboratorium yang diberi
kewenangan melaksanakan proses pengujian sampel Narkoba. Hal tersebut
menuntut Pusat Laboratorium Narkotika agar selalu meningkatkan pelayanan
serta kemampuannya dalam pengujian Narkoba sehingga hasil pengujian yang
ditetapkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan secara ilmiah.
Proses pengujian yang dilakukan meliputi aspek metode pengujian, alat, dan
prosedur penanganan sampel barang bukti, telah disesuaikan dengan kaidah-
kaidah ilmiah dan kaidah hukum yang berlaku.
Sampel yang diuji meliputi sampel hasil pengungkapan pada wilayah DKI
Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bangka Belitung, Lampung, Sumatera
Selatan,Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan
Utara, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Pusat
Laboratorium Narkotika di tahun 2024 telah menerima sampel sebanyak 21.521
sampel. Pada tahun 2025 target sebanyak 12.000 sampel.
Kegiatan pengujian sampel narkoba dilakukan sebagai dukungan pembuktian
sampel secara laboratoris untuk penyelidikan/penyidikan kasus penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkoba. Pengujian sampel yang dilakukan mempunyai
tahapan pengujian dimulai dari uji pendahuluan untuk menentukan golongan
narkotika, psikotropika dan prekursor, dilanjutkan pengujian konfirmasi dengan
secara Instrumentasi.
C. Penerima Manfaat
Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah para penyidik narkoba dari beberapa
instansi dari beberapa wilayah di Indonesia.
D. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
Pengadaan reagen dan bahan/barang consumable pemeriksaan
narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya dilaksanakan
secara kontraktual dan pemilihan penyedia dilakukan secara tender oleh Tim
Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia BNN.
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Diawali dengan melakukan analisis kebutuhan, termasuk didalamnya
stok opname persediaan reagen dan consumable instrumen. Selanjutnya
melakukan survey/pengecekan harga pasaran sesuai dengan jenis kebutuhan.
Tahapan selanjutnya adalah pemilihan penyedia barang melalui tender oleh
Tim Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia BNN. Tahap selanjutnya adalah
tahapan dimana penyedia melakukan kontrak. Tahap akhir adalah penerimaan
barang dari Penyedia.
Rencana pelaksanaan kegiatan Pengadaan reagen dan bahan/barang
consumable pemeriksaan narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif
lainnya akan dilaksanakan 180 hari kalender, karena sebagian produk berasal
dari luar negeri/impor.
E. Persyaratan Penyedia
1. Persyaratan Penawaran
a. Surat Penawaran, mencantumkan tanggal, masa berlaku dan total harga
penawaran;
b. Daftar kuantitas dan harga;
c. Dokumen penawaran teknis yang terdiri dari:
1) Surat pernyataan kesanggupan dari penyedia yang terdiri dari :
a) Melaksanakan pekerjaan sesuai batas waktu yang telah ditentukan;
b) Barang yang ditawarkan 100% baru dan asli;
c) Bersedia mengganti barang yang rusak akibat kelalaian
pengiriman;
d) Kesanggupan memberikan masa kadaluarsa barang minimal 1
(satu) tahun dari serah terima barang untuk item barang klasifikasi
rapid test dan reagen pengujian, kecuali barang dengan lifetime
terbatas;
e) Bersedia mengirimkan barang ke :
- Pusat Laboratorium Narkotika BNN di Lido, Bogor alamat Jalan
Mayjen H.R.Edi Sukma Km.21 Desa Wates Jaya Kec.
Cigombong, Kab.Bogor, Jawa Barat.
- Laboratorium Narkotika BNN di Deli Serdang, Medan alamat
Jalan Karya Jasa, Kelurahan Garbus, Kecamatan Lubuk
Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara.
- Laboratorium Narkotika BNN di Baddoka, Makassar alamat
Jalan Batara Bira VI No. 35 Pai Biringkanaya Baddoka,
Makassar;
- Laboratorium Narkotika BNN di Tanah Merah, Samarinda
alamat Jalan Ruas Samarinda-Bontang KM.06 Kel. Tanah
Merah Kec. Samarinda Utara, Samarinda, Kalimantan Timur
75116;
- Laboratorium Narkotika BNN Daerah Bangkalan Madura, Jawa
Timur alamat Jl. H. Moh.Noer, Pangpong, Kec. Labang,
Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
2) Surat dukungan :
a) Agen Tunggal/Distributor Tunggal untuk item produk Rapid Test
(disertai nama barang yang ditawarkan), melampirkan :
• Surat pernyataan kesanggupan untuk menyerahkan
Certificate of Analysis (CoA) saat pengiriman barang;
• Sertifikat Izin Edar Alat Kesehatan;
• Surat penunjukan pabrikan kepada Agen Tunggal/Distributor
Tunggal di Indonesia;
• Brosur/gambar minimal 1 item barang yang ditawarkan;
b) Agen/Distributor untuk item produk Consumable GCMS dan LC
(disertai nama barang yang ditawarkan), melampirkan :
• Surat penunjukan pabrikan kepada Agen/Distributor di
Indonesia;
• Brosur/gambar minimal 1 item barang yang ditawarkan;
c) Pabrikan/Distributor/Reseller untuk item produk Reagen Pengujian
(disertai nama barang yang ditawarkan), melampirkan :
• Surat pernyataan kesanggupan menyerahkan Certificate of
Analysis (CoA) dan Material Safety Data Sheet (MSDS) saat
pengiriman barang;
• Brosur/gambar minimal 1 item barang yang ditawarkan;
d) Reseller/Agen/Distributor/Pabrikan untuk item produk Gas (disertai
nama barang yang ditawarkan), melampirkan :
• Surat kesanggupan bersedia memberikan jaminan bahwa isi
gas dapat dipasang dan terkoneksi dengan regulator
sehingga gas dapat digunakan dengan normal untuk item
produk gas dengan tabung baru;
• Surat kesanggupan untuk menyerahkan Certificate of
Conformity (CoC) per tabung pada saat pengiriman barang;
• Surat kesanggupan untuk mengganti dengan gas yang baru
apabila gas yang terkirim tidak sesuai dengan CoC yang
terlampir;
• Brosur/gambar minimal 1 item barang yang ditawarkan untuk
item produk gas dengan tabung baru;
e) Agen/Distributor untuk item produk Bahan Pendukung Khusus
(disertai nama barang yang ditawarkan), melampirkan:
• Surat penunjukan pabrikan kepada Agen/Distributor di
Indonesia;
• Brosur/gambar minimal 1 item barang yang ditawarkan;
f) Reseller/Agen/Distributor untuk item produk Bahan Pendukung
Umum (disertai nama barang yang ditawarkan), melampirkan:
• Brosur/gambar minimal 1 item barang yang ditawarkan;
3) Spesifikasi teknis dan identitas (jenis, tipe dan merek) barang yang
ditawarkan tercantum dengan lengkap dan jelas;
4) Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan
serah terima pekerjaan;
5) Daftar pengalaman pekerjaan sejenis di bidang bahan kimia/alat
laboratorium/alat laboratorum uji teknis, yang dilampiri copy kontrak.
2. Persyaratan Kualifikasi
a. Peserta harus memiliki surat izin untuk menjalankan kegiatan/usaha di
bidang bahan kimia/alat laboratorium/alat laboratorum uji teknis yang
masih berlaku:
1) Surat Izin: SIUP dengan kode KBLI 46651 Perdagangan besar bahan
dan barang kimia dan/atau kode KBLI 46691 Perdagangan besar alat
laboratorium, alat farmasi dan alat kedokteran untuk manusia;
2) Kualifikasi usaha: Kecil;
b. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir
(SPT Tahunan 2024); dan
c. Bukti Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dari situs https
://djponline.pajak.go.id/;
d. Memiliki Pengalaman Pekerjaan :
- Penyedia barang pada divisi yang sama paling kurang 1 pekerjaan
dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak;
- Penyedia barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang
sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak.
E. Waktu Pencapaian Keluaran
Keluaran kegiatan ini adalah bahan-bahan kebutuhan pengujian yang jumlah
dan kualitasnya sesuai kebutuhan dengan waktu pelaksanaan.
F. Biaya Yang Diperlukan
Biaya yang dibutuhkan senilai Rp. 2.671.444.326,- (Dua Milyar Enam Ratus
Tujuh Puluh Satu Juta Empat Ratus Empat Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Dua
Puluh Enam Rupiah).
Demikian Kerangka Acuan Kerja dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya.
PPK Pusat Laboratorium Narkotika
Badan Narkotika Nasional
Rizka Tri Hendrawati, S.Si
NIP. 198509012009022006| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 29 December 2021 | Pengadaan Alat Musik Polri Dan Perlengkapan Studio Musik Polri | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 1,940,000,000 |
| 20 February 2025 | Pengelolaan Media Sosial | Kementerian Dalam Negeri | Rp 194,750,000 |
| 14 October 2024 | Pengadaan Alat Laboratorium (Pengadaan Dan Rehabilitasi/Pemeliharaan Alat-Alat Ukur Dan Bahan Laboratorium Kebinamargaan) | Kab. Bogor | Rp 130,000,000 |
| 15 April 2025 | Belanja Sewa Peralatan Umum Pada Invitasi Cabang Olahraga Permainan Mahasiswa Tahun 2025 | Provinsi DKI Jakarta | Rp 36,545,362 |
| 15 April 2025 | Belanja Sewa Mebel Pada Invitasi Cabang Olahraga Permainan Mahasiswa Tahun 2025 | Provinsi DKI Jakarta | Rp 17,754,240 |