KAK
[ KERANGKA ACUAN KERJA ]
KEMENTERIAN : KEMENTERIAN DALAM NEGERI
NEGARA / LEMBAGA
UNIT ESELON I : SEKRETARIAT JENDERAL
UNIT ESELON II : BIRO ORGANISASI DAN TATA LAKSANA
UNIT ORGANISASI : BAGIAN LAYANAN ADMINISTRASI
DAN KONSULTASI
: PENGELOLAAN MEDIA SOSIAL
KEGIATAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
JASA PEKERJAAN PENGELOLAAN MEDIA SOIAL
DAFTAR ISI
I. LATAR BELAKANG ..................................................................................................................................................... 3
II. DASAR HUKUM ............................................................................................................................................................ 4
III. MAKSUD DAN TUJUAN ........................................................................................................................................... 4
IV. SASARAN KEGIATAN ............................................................................................................................................... 5
V. GAMBARAN UMUM .................................................................................................................................................... 5
VI. RUANG LINGKUP PEKERJAAN.......................................................................................................................... 5
VII. TOOLS PELAKSANAAN PEKERJAAN ............................................................................................................ 6
VIII. HASIL PEKERJAAN .................................................................................................................................................... 6
IX. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN ................................................................................................ 7
X. LOKASI PEKERJAAN ................................................................................................................................................ 7
XI. TENAGA TERAMPIL YANG DIBUTUHKAN ................................................................................................... 8
XII. TOTAL BIAYA PEKERJAAN................................................................................................................................... 9
XIII. PELAPORAN .................................................................................................................................................................. 9
XIV. KEWAJIBAN PENYEDIA BARANG / JASA .................................................................................................... 9
XV. PENUTUP ........................................................................................................................................................................ 9
2 | H a l a m a n
KERANGKA ACUAN KERJA
JASA PEKERJAAN PENGELOLAAN MEDIA SOIAL
I. LATAR BELAKANG
Reformasi birokrasi dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan reformasi administrasi.
Reformasi administrasi adalah usaha-usaha yang memacu atau membawa perubahan
besar dalam sistem birokrasi negara yang dimaksudkan untuk mentransformasikan
praktik, perilaku, dan struktur yang telah ada sebelumnya, dengan mengubah struktur dan
prosedur birokrasi, serta sikap dan perilaku birokrat yang ada didalamnya. Reformasi
birokrasi dilakukan guna meningkatkan efektivitas organisasi atau terciptanya administrasi
yang sehat dan pada akhirnya akan menjamin tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Bagaimana Kementerian Dalam Negeri dalam melakukan reformasi birokrasi. Reformasi
birokrasi yang cukup signifikan pertama sekali dilakukan di Kemendagri adalah dalam hal
pelayanan dengan mengubah pola pikir/mindset yang selama ini dilayani menjadi
melayani. Adanya keluhan dalam pelayanan yang dialami pemerintah daerah maupun
masyarakat dalam pengurusan administrasi di Kementerian Dalam Negeri, seperti
birokrasi yang berbeli-belit, pengurusan yang lama, dan yang lebih ekstrim lagi adanya
pungutan biaya dan lainnya sehingga memberikan citra/imej yang tidak baik bagi
Kementerian Dalam Negeri. Oleh sebab itu, sudah saatnya Kemendagri perlu melakukan
perbaikan dan perubahan di berbagai lini khususnya dari sisi birokrasi. Kementerian
Dalam Negeri memutuskan untuk melakukan reformasi birokrasi. Reformasi dilakukan
dengan merestrukturisasi organisasi di Kemendagri, meningkatkan transparansi dan
merubah sikap prilaku dan budaya kerja birokratnya dalam melayani. Upaya memperbaiki
pelayanan di lingkungan Kemendagri dalam mendukung reformasi birokrasi terbukti
dengan didirikannya Unit Layanan Administrasi (ULA) yang dikelola oleh Bagian Layanan
Administrasi dan Konsultasi Biro Organisasi dan Tatalaksana.
Perkembangan dunia digital yang sangat pesat di Indonesia saat ini memungkinkan
masyarakat mendapatkan informasi bukan saja melalui “news platform” tetapi juga melalui
social media. Bahkan beberapa platform social media saat ini digunakan juga sebagai
“marketing channel” untuk memperkuat dan meningkatkan “brand awareness” atau
kesadaran merk terhadap sebuah produk tertentu. Salah satu upaya yang dilakukan Unit
Layanan Administrasi (ULA) dalam menghadapi perkembangan teknologi tersebut dengan
melakukan branding menggunakan social media Unit Layanan Administrasi (ULA) guna
memberikan informasi pelayanan yang difasilitasi kepada Pemerintah Daerah Provinsi,
Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia.
3 | H a l a m a n
KERANGKA ACUAN KERJA
JASA PEKERJAAN PENGELOLAAN MEDIA SOIAL
II. DASAR HUKUM
Adapun dasar hukum yang digunakan dalam pekerjaan pengelolaan media sosial Unit
Layanan Administrasi Kementerian Dalam Negeri, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi
2010-2025;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022 tentang Struktur Organisasi
Dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Layanan Administrasi dan Layanan Konsultasi di Kementerian Dalam Negeri;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-3755 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Unit Layanan Administrasi Kementerian Dalam Negeri; dan
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.3-1083 Tahun 2023 tentang Standar
Pelayanan Fasilitasi Layanan Administrasi dan Konsultasi Di Lingkungan Kementerian
Dalam Negeri.
III. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pekerjaan Pengelolaan Media Sosial Unit Layanan Administrasi Kementerian
Dalam Negeri ini adalah untuk merancang dan melaksanakan sebuah kegiatan marketing
untuk mendukung pelaksanaan branding Unit Layanan Administrasi Kementerian Dalam
Negeri melalui platfrom social media yang merupakan bagian dari digital marketing.
Sedangkan tujuan Pengelolaan Media Sosial Digital Unit Layanan Administrasi
Kementerian Dalam Negeri ini adalah sebagai berikut:
1. Memperkenalkan Unit Layanan Administrasi Kementerian Dalam Negeri kepada
Pemerintah Daerah melalui platform social media.
2. Efisiensi waktu dalam proses penyampaian informasi mengenai profil Unit Layanan
4 | H a l a m a n
KERANGKA ACUAN KERJA
JASA PEKERJAAN PENGELOLAAN MEDIA SOIAL
Administrasi serta keunggulan layanan yang tengah dikembangkan yaitu
pelayanan satu pintu yang di proses secara online.
3. Meningkatkan citra positif Unit Layanan Administrasi sebagai gerbang utama
pelayanan publik di Kementerian Dalam Negeri yang berkomitmen memberikan
pelayanan yang akurat, cepat, transparan, dan akuntabel.
IV. SASARAN KEGIATAN
Adapun sasaran pekerjaan Pengelolaan Media Sosial Unit Layanan Administrasi
Kementerian Dalam Negeri adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah Daerah dapat lebih memahami Unit Layanan Administrai
Kementerian Dalam Negeri.
2. Memberikan contoh pelayanan publik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri
kepada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota melalui Unit Layanan
Administrasi.
V. GAMBARAN UMUM
Pengelolaan Media Sosial Unit Layanan Administrasi Kementerian Dalam Negeri
diharapkan dapat menjadi media yang mampu mempermudah informasi yang
ditangkap secara cepat dan tepat, sehingga Unit Layanan Administrasi bisa menjadi
percontohan pelayanan publik oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
VI. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Adapun yang menjadi ruang lingkup pekerjaan Pengelolaan Media Sosial Unit Layanan
Administrasi Kementerian Dalam Negeri ini adalah sebagai berikut:
1. Kegiatan Pra Produksi
a. Melakukan penggalian ide konten Pengelolaan Media Sosial Unit Layanan
Administrais Kementerian Dalam Negeri.
b. Melakukan riset untuk konten konten yang sedang trending di social media.
c. Pembuatan konten kalender setiap bulannya untuk mempermudah
pengunggahan social media Unit Layanan Administrasi Kementerian Dalam
Negeri.
2. Kegiatan Produksi Konten
Pembuatan konten berupa Design, Grafis, dan Video Editing
3. Kegiatan Publikasi Social Media Unit
Layanan Administrasi Kementerian Dalam Negeri
5 | H a l a m a n
KERANGKA ACUAN KERJA
JASA PEKERJAAN PENGELOLAAN MEDIA SOIAL
a. Mengunggah konten dessain 5 hari dalam seminggu dan 2 Konten video dalam
seminggu untuk Instagram Unit Layanan Administrasi Kementerian Dalam Negeri.
b. Mengunggah konten desain 5 hari dalam seminggu dan 2 konten video dalam
seminggu untuk Facebook Unit Layanan Administrasi Kementerian Dalam Negeri.
c. Mengunggah konten video 2 kali dalam seminggu untuk Tiktok Unit Layanan
Administrasi Kementerian Dalam Negeri.
d. Mengunggah konten video 2 kali dalam seminggu untuk Youtube Short Unit
Layanan Administrasi Kementerian Dalam Negeri.
VII. TOOLS PELAKSANAAN PEKERJAAN
Adapun tools atau alat yang dapat digunakan dalam pelaksanaan Pengelolaan Media
Sosial Unit Layanan Administrasi Kementerian Dalam Negeri, dengan rincian sebagai
berikut:
1. Envato
2. Adobe Photoshop
3. Adobe Premiere Pro CC
4. Adobe After Effect
VIII. HASIL PEKERJAAN
Setelah seluruh rangkaian pekerjaan Pengelolaan Media Sosial Unit Layanan
Administrasi Kementerian Dalam Negeri yang telah selesai dikerjakan, maka seluruh
pekerjaan tersebut diharapkan menghasilkan:
1. Social Media Unit Layanan Administarsi Kementerian Dalam Negeri berjalan
dengan baik dan mampu membantu memberi informasi untuk Pemerintah Daerah
Provinsi, Kabupaten/Kota.
2. Dokumentasi Pekerjaan
a. Berupa foto Behind The Scene proses produksi.
b. Laporan Konten konten yang di posting oleh social media Unit Layanan
Administrasi Kementerian Dalam Negeri di setiap bulannya mulai dari bulan
februari sampai dengan november.
c. Flash Disk yang berisikan hasil pekerjaan Pengelolaan Media Sosial Unit
Layanan Administrasi Kementerian Dalam Negeri yang berupa konten
konten yang telah dibuat..
6 | H a l a m a n
KERANGKA ACUAN KERJA
JASA PEKERJAAN PENGELOLAAN MEDIA SOIAL
IX. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN
Waktu pencapaian keluaran hasil dari Pengelolaan Media Sosial Unit Layanan
Administrasi Kementerian Dalam Negeri dilaksanakan selama 10 (sepuluh) bulan atau
terhitung 303 (tiga ratus tiga) hari kalender dan menghasilkan output selama 1 (satu)
bulan atau terhitung 30 (tiga puluh) hari kalender.
BULAN I BULAN II BULAN III BULAN IV BULAN V
NO PEKERJAAN
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
Kegiatan Pra-Produksi
1 Penggalian Ide Kreatif
2 Riset Konten Tranding
3 Pembuatan Kalender Konten
Kegiatan Produksi
1 Pembuatan Konten
Kegiatan Pasca Produksi
Pengunggahan Konten Social Media
1
ULA Kemendagri
2 Laporan Pekerjaan
3 Serah terima pekerjaan
BULAN
BULAN VI BULAN VII BULAN IX BULAN X
NO PEKERJAAN VIII
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
Kegiatan Pra-Produksi
1 Penggalian Ide Kreatif
2 Riset Konten Tranding
3 Pembuatan Kalender Konten
Kegiatan Produksi
1 Pembuatan Konten
Kegiatan Pasca Produksi
Pengunggahan Konten Social Media
1
ULA Kemendagri
2 Laporan Pekerjaan
3 Serah terima pekerjaan
X. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pelaksanaan pekerjaan Pengelolaan Media Sosial Unit Layanan Administrasi
Kementerian Dalam Negeri dilakukan di kantor PT……………..
7 | H a l a m a n
KERANGKA ACUAN KERJA
JASA PEKERJAAN PENGELOLAAN MEDIA SOIAL
XI. TENAGA TERAMPIL YANG DIBUTUHKAN
Berikut rincian tenaga terampil yang dibutuhkan dalam Pengelolaan Media Sosial Unit
Layanan Administrasi Kementerian Dalam Negeri yaitu :
1. Project Manager
Kualifikasi :
Minimal S1 berpengalaman dalam mengelola segala hal yang berhubungan
dengan social media selama minimal 2 tahun dengan tugas dan tanggung jawab
utama merencanakan pekerjaan secara kseluruhan dari tahapan proses dari awal
sampai akhir.
Volume : 1 orang x 10 bulan
2. Creative Director
Kualifikasi :
Minimal S1 yang berpengalaman dalam mengerjakan atau membuat sebuah
konsep ide kreatif selama minimal 2 tahun. Menjadi kepala untuk semua ide - ide
kreatif yang akan dibuat, dan mampu mengarahkan kepada tim untuk membuat
konten dari ide - ide kreatif tersebut.
Volume : 1 orang x 10 bulan
3. Design Graphic
Kualifikasi :
Minimal D-3 / SMA yang berpengalaman minimal 2 tahun dengan tugas membuat
desain desain untuk konten yang akan di unggah.
Volume : 1 orang x 10 bulan
4. Motion Graphic
Kualifikasi :
Minimal D3 / SMA yang berpengalaman selama 2 tahun dan bertugas untuk
membuat semua gambar gambar yang bergerak.
Volume : 1 orang x 10 bulan
5. Copywritter
Kualifikasi :
Minimal D3 / SMA yang berpengalaman minimal 2 tahun dengan tugas membuat
semua caption dari konten yang akan di unggah di social media Unit Layanan
Administrasi Dalam Negeri.
Volume : 1 orang x 10 bulan
8 | H a l a m a n
KERANGKA ACUAN KERJA
JASA PEKERJAAN PENGELOLAAN MEDIA SOIAL
XII. TOTAL BIAYA PEKERJAAN
Anggaran yang telah disusun untuk perkerjaan Pengelolaan Media Sosial Unit
Layanan Administrasi Kementerian Dalam Negeri adalah Rp 194.750.000,- atau
setara dengan Seratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah.
XIII. PELAPORAN
Pembuatan dokumen laporan oleh penyedia barang / jasa adalah berdasarkan hasil dari
setiap tahapan kegiatan. Laporan yang diserahkan meliputi:
1. Laporan pekerjaan sebanyak 2 (dua) rangkap yang berisikan informasi yang
disesuaikan dengan KAK (Kerangka Acuan Kerja).
2. Laporan Konten konten yang telah dibuat selama bulan februari sampai dengan
novmber dan diserahkan di bulan april, agustus, dan november.
3. Flash Disk yang berisikan hasil pekerjaan Pengelolaan Media Sosial Unit Layanan
Administrasi Kementerian Dalam Negeri yang berupa konten konten yang telah
dibuat.
XIV. KEWAJIBAN PENYEDIA BARANG / JASA
Kewajiban penyedia barang / jasa adalah sebagai berikut:
1. Membuat kontenplan, kalender konten, dan konten yang di unggah di social media
Unita Layanan Administrasi Kementerian Dalam Negeri.
2. Mengkoordinasikan dan menjamin bahwa seluruh pelaksanaan pekerjaan
dilakukan sesuai dengan metode, prosedur, volume pekerjaan, tata waktu, dan
petunjuk- petunjuk yang disepakati bersama.
3. Melakukan kendali mutu untuk seluruh rangkaian pekerjaan.
4. Tidak diperbolehkan untuk mengungkapkan informasi segala sesuatu yang
diperolehnya dari dan atau selama pekerjaan dilaksanakan kepada siapapun, kecuali
dengan persetujuan tertulis dari Bagian Layanan Administrasi dan Konsultasi,
Kementerian Dalam Negeri. Ketentuan ini berlaku seterusnya dan tidak terbatas
dengan berakhirnya pekerjaan, apapun alasannya.
XV. PENUTUP
Hal yang mendasar dalam Pengelolaan Media Sosial Unit Layanan Administrasi
Kementerian Dalam Negeri adalah terciptanya output yang sesuai dengan kebutuhan
instansi, yang dapat diraih dengan menerapkan pendekatan sebagai berikut:
1. Social Media Unit Layanan Administrasi Kementerian Dalam Negeri terkemas
secara Menarik dan informatif
9 | H a l a m a n
KERANGKA ACUAN KERJA
JASA PEKERJAAN PENGELOLAAN MEDIA SOIAL
2. Dapat memberikan manfaat, nilai tambah, dan feed back bagi instansi
yang dapat meningkat citra organisasi atau instansi.
3. Diharapkan pesan dari setiap konten yand dibuat oleh Unit
Layanan Administrasi Kementerian Dalam Negeri dapat tersampaikan
dengan baik.
Ke-tiga hal tersebut dapat dijadikan sebagai pegangan dalam pekerjaan Pengelolaan
Media Sosial Unit Layanan Administrasi Kementerian Dalam Negeri.
10 | H a l a m a n