Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Republik Indonesia
Uraian Singkat Pekerjaan
Pengadaan Paket
Pemasangan Instrumentasi Peringatan Dini Bencana
Letusan Gunung Api
6. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
6.1. Ruang Lingkup Pekerjaan
Pemasangan Instrumentasi Peringatan Dini Bencana Letusan Gunung Api
Ruang lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan mencakup:
a. Pengadaan perangkat unit Sirine Peringatan Dini (EWS) Letusan Gunung
Api menggunakan jaringan GSM sebagai media komunikasi utama dan
jaringan radio VHF sebagai backup.
Unit Sirine memiliki kemampuan:
• Mengeluarkan/membunyikan suara peringatan (himbauan) dan suara
sirine jika menerima sinyal/perintah aktivasi dari Unit Pengendali Sirine
(Pusdalops);
• Menyediakan tombol aktivasi manual/lokal;
• Mengeluarkan/membunyikan suara sirine jika dilakukan aktivasi sirine
secara manual/lokal menggunakan tombol aktivasi manual/lokal;
• Mengeluarkan/membunyikan suara peringatan (himbauan) dan suara
sirine jika menerima sinyal/perintah aktivasi dari aplikasi mobile
(registered user);
• Mengeluarkan/membunyikan suara peringatan (himbauan) dan suara
sirine jika menerima sinyal/perintah aktivasi dari HT (registered user).
• Menyediakan mikrofon untuk penyampaian suara peringatan (himbauan)
secara langsung dari lokasi Unit Sirine;
• Secara periodik dan otomatis melakukan self test untuk mengaktivasi
sirine, dan hasilnya direkam oleh Modul monitoring.
b. Pengadaan Perangkat Unit Pengendali Sirine di Pusdalops BPBD
Kabupaten/Kota:
• Dapat terhubung ke satu atau beberapa Unit Sirine yang berada dalam
satu kabupaten dengan sistem yang sama;
• Mampu mengaktivasi/membunyikan masing-masing Unit Sirine yang
terhubung atau keseluruhan Unit Sirine menggunakan jaringan GSM
maupun VHF, tanpa adanya gangguan dari user aplikasi Push to Talk
maupun pengguna radio VHF;
• Mampu mengirimkan suara peringatan (himbauan) melalui mikrofon ke
masing-masing Unit Sirine yang terhubung atau keseluruhan Unit Sirine
maupun ke seluruh user aplikasi Push to Talk;
• Mampu berkomunikasi sampai dengan 32 slot koneksi, ke unit sirine
tanpa membutuhkan perubahan/penambahan/upgrade;
• Apabila jaringan GSM sebagai jaringan utama mengalami
gangguan/kendala sinyal, maka secara otomatis akan beralih ke jaringan
radio VHF, sehingga perangkat akan tetap beroperasi.
c. Pengadaan Unit Perangkat Pancar Ulang (Repeater)
• Perangkat Pancar Ulang (Repeater) dalam sistem jaringan GSM sebagai
jaringan utama merupakan bagian optional, dikarenakan jaringan GSM
tidak membutuhkan sinyal yg bersifat Line Of Sight (LOS) seperti jaringan
komunikasi radio VHF, sehingga selama mendapatkan sinyal GSM yang
bagus, Perangkat Sirine dapat langsung terhubung dengan Perangkat
Pengendali Sirine di kantor BPBD (Point to Point).
• Perangkat Pancar Ulang (Repeater) dibutuhkan apabila akan difungsikan
sebagai jaringan backup radio VHF apabila jaringan GSM sebagai
jaringan utama mengalami gangguan.
• Perangkat Pancar Ulang (Repeater) dapat digunakan juga untuk aktivasi
sirine sebagai prioritas utama (dapat mendisable komunikasi radio
amateur).
d. Pengadaan Perangkat Unit Kamera Pantau berupa CCTV IP Camera type
Industrial yang mampu memantau kondisi dan aktivitas Gunung Api dalam
jarak jauh secara visual dan realtime serta dapat ditampilkan dan
diintegrasikan dengan Sistem Monitoring (web : www.peringatandini.id)
• Unit Kamera Pantau ditempatkan di Tower Existing atau di Tower Unit
Pancar Ulang (Repeater), sehingga mengarah secara Line Of Sight (LOS)
terhadap objek Gunung Api.
• Dilengkapi dengan Box Controller dan Power serta modul monitoring agar
dapat terintegrasi dengan Sistem Monitoring (web:
www.peringatandini.id).
• Mampu mem-visualkan kondisi/aktivitas object pantau Gunung Api seperti
kepulan asap, api, dan material letusan Gunung Api dan lain-lain, baik
pada siang hari maupun malam hari.
e. Pengadaan Sistem Monitoring yang terdiri dari:
• Pengadaan Perangkat Penampil Sistem Monitoring yang ditempatkan di
Pusdalops BPBD Kabupaten/Kota
• Pengadaan Aplikasi mobile untuk aktivasi sirine
• Pengadaan Modul Monitoring berbasiskan GSM untuk Unit Sirine, Unit
Kamera Pantau, Unit Perangkat Pancar Ulang, Unit Pengendali Sirine,
dan Self test Activation
Modul Monitoring mempunyai kemampuan:
I. Mengirimkan secara periodik ke server eksisting (berbasiskan web :
www.peringatandini.id) kondisi terkini dari parameter-parameter Unit
Sirine, Unit Perangkat Pancar Ulang, Unit Pengendali Sirine, Unit
Kamera Pantau, dan Self test Activation berikut:
1. Tegangan baterai/aki, kondisi charge/discharge serta
keberadaan baterai/aki.
2. Tegangan dan arus output/luaran Solar Panel (khusus Unit
Sirine)
3. Kondisi buka-tutup Panel box
4. Suhu dan Kelembaban di dalam Panel box
5. Status komunikasi GSM
6. Status komunikasi radio VHF.
7. Rekaman hasil self test aktivasi sirine pada Unit Sirine.
8. Rekaman hasil Unit Kamera Pantau.
II. Mengirimkan status alarm jika salah satu dari parameter diatas
bermasalah/tidak normal
f. Pengadaan Jasa Pengiriman, Instalasi, dan Pelatihan
• Pengiriman instrumentasi peringatan dini bencana letusan gunung api ke
lokasi pemasangan, berkoordinasi dengan BPBD Kabupaten/Kota.
• Instalasi instrumentasi peringatan dini bencana letusan gunung api di
lokasi pemasangan, berkoordinasi dengan BPBD Kabupaten/Kota.
• Melaksanakan pelatihan terkait pengenalan, penggunaan dan perawatan
peralatan, yang di berikan ke BPBD dan Tim Siaga Bencana.
g. Penyediaan instrumentasi peringatan dini bencana letusan gunung api sesuai
dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
6.2. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pemasangan unit sirine, pengendali sirine, kamera pantau, dan unit pancar
ulang/repeater Peringatan Dini Bencana Letusan Gunung Api berada di lokasi
sebagai berikut :
Tabel 1. Lokasi Peralatan Peringatan Dini Gunung Api
Kabupaten/ Peralatan Unit
No Lokasi
Kota
Desa Tamansatriyan, 1 unit
Sirine
Kecamatan Tirtoyudo
1 Malang
Pusdalops BPBD 1 unit
Pengendali Sirine
Kabupaten Malang
Desa Supiturang, 1 unit
Kecamatan Pronojiwo
Desa Supiturang, 1 unit
Sirine
Kecamatan Pronojiwo
Desa Sumberwuluh, 1 unit
Kecamatan Candipuro
2 Lumajang
Pusdalops BPBD 1 unit
Pengendali Sirine
Kabupaten Lumajang
Unit Pancar Ulang/ Kabupaten Lumajang 1 unit
Repeater
Unit Kamera Kabupaten Lumajang 1 unit
Pantau
Desa Ngadisari, 1 unit
3 Probolinggo Sirine
Kecamatan Sukapura
Kabupaten/ Peralatan Unit
No Lokasi
Kota
Pusdalops BPBD 1 unit
Pengendali Sirine
Kabupaten Probolinggo
Unit Pancar Ulang/ Kabupaten Probolinggo 1 unit
Repeater
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pelaksanaan pekerjaan akan diselesaikan dalam jangka waktu 90 (sembilan
puluh) hari.
8. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan adalah
Terbangun dan berfungsinya instrumentasi peringatan dini bencana letusan gunung api
di Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, dan Kabupaten Probolinggo, yang dapat
dijadikan sebagai salah satu media diseminasi informasi peringatan dini bencana
letusan Gunung Api.
9. SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi teknis pekerjaan terlampir, persyaratan lainnya meliputi :
9.1. Umum
Persyaratan umum kualifikasi perusahaan adalah sebagai berikut :
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat izin usaha di bidang
Teknologi Informasi/ Perlengkapan Elektronik/ Telekomunikasi/ Alat Teknik/
Mekanikal/ Elektrikal serta memiliki Surat Izin Domisili Perusahaan;
2. Memiliki pengalaman pada bidang Pengadaan Perlengkapan Elektronik /
Peralatan Teknik / Mekanikal / Elektrikal;
3. Memiliki pengalaman dalam pekerjaan sejenis.
9.2. Khusus
Persyaratan khusus adalah sebagai berikut :
1. Produk yang ditawarkan/Produk sejenis sudah pernah diimplementasikan di
instansi/lokasi lain dengan melampirkan scan halaman pertama
Kontrak/Surat Perintah Kerja;
2. Melampirkan brosur / katalog / gambar / peralatan yang ditawarkan;
3. Penyedia barang/jasa didukung oleh pabrikan/representative office/sole
agent (bukan reseller)/principle dengan melampirkan dokumen asli surat
dukungan;
1) Modul Elektronika
2) Radio Transceiver over Cellular (PoC) + 1 year license application
3) Audio Gateway Module
4) Radio Rig VHF
5) Antena VHF
6) Backup Battery dan Battery Charger