KERANGKA ACUAN KERJA / TERM OF REFERENCE
PENYUSUNAN RENCANA STRATEGY
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
TAHUN 2025-2029
KERANGKA ACUAN KERJA / TERM OF REFERENCE
Kementerian Negara/Lembaga : Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Unit Eselon I : Sekretaris Utama
Unit Eselon II : Biro Perencanaan, Hukum, dan Hubungan
Masyarakat
Program : Program Dukungan Manajemen
Sasaran Program : Terwujudnya Reformasi Birokrasi BNPT yang
bersih dan akuntabel sesuai wewenang
Sekretariat Utama
Indikator Kinerja Program : 1. Total Nilai Kriteria Hasil Reformasi Birokrasi
BNPT sesuai dengan wewenang Sekretariat
Utama;
2. Total Nilai kriteria pengungkit Reformasi
Birokrasi BNPT sesuai dengan wewenang
Sekretariat Utama; dan
3. Tingkat kepuasan masyarakat terhadap
layanan kesekretariatan BNPT.
Kegiatan : Dukungan Administrasi dan SDM (5099)
Sasaran Kegiatan : 1. Terwujudnya BNPT yang Akuntabel sesuai
Tugas dan Fungsi Biro Perencanaan,
Hukum, dan Hubungan Masyarakat; dan
2. Meningkatnya pelaksanaan area
perubahan Reformasi Birokrasi BNPT
sesuai Tugas dan Fungsi Biro
Perencanaan, Hukum, dan Hubungan
Masyarakat.
Indikator Kinerja Kegiatan : 1. Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah BNPT; dan
2. Nilai penguatan Akuntabilitas
Rincian Output (RO) : Layanan Perencanaan
Indikator Rincian Output (RO) : Dokumen
Volume Keluaran (Output) : 1
Satuan Ukur Keluaran (Output) : Dokumen
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
Dasar hukum yang mendasari pelaksanaan kegiatan adalah sebagai berikut:
a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
c. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang
Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang Undang;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Tindak
Pidana Terorisme Dan Pelindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum,
Hakim, Dan Petugas Pemasyarakatan;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
f. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses
Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan.
2. Gambaran Umum
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme adalah Lembaga Pemerintah Non
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
penanggulangan terorisme. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai
lembaga pemerintah, BNPT berpedoman pada perencanaan pembangunan yang
disusun oleh lembaga pemerintah yang bertanggung jawab di bidang perencanaan
yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Perencanaan
pembangunan tersebut berupa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
(RPJPN) yang berlaku selama 20 tahun dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) yang berlaku selama 5 Tahun.
Setiap Kementerian dapat menyusun Renstra dengan mempertimbangkan berbagai
kondisi dan lingkungan strategis yang terjadi sebelum menyusun dokumen Renstra
agar dapat memberikan gambaran secara global terkait target maupun sasaran yang
ingin dicapai. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu adanya
penyusunan Renstra BNPT 2025-2029 yang terkait dengan tugas dan fungsi dari
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai upaya dalam
pencapaian tujuan pembangunan nasional.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud kegiatan ini adalah bagian dari pelaksanaan Rencana Strategis Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme Tahun 2025-2029 untuk mencapai Sasaran
Pembangunan Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
(RPJMN) 2025-2029. Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk
mendokumentasikan dan memetakan dokumen laporan pelaksanaan renstra.
C. PENERIMA MANFAAT
Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah :
1. Pemerintah;
2. BNPT sebagai badan koordinator penanggulangan terorisme;
3. K/L terkait yang memiliki korelasi dalam aksi penanggulangan terorisme;
4. Masyarakat secara umum.
D. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
1. Metode Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan sistem kontrak dengan pihak
konsultan yang ditunjuk melalui proses pelelangan; Dalam pelaksanaan
kegiatan pihak konsultan melaporkan hasil pekerjaan kepada pihak Biro
Perencanaan dalam 3 (Tiga) tahap pelaporan.
Dalam pelaksanaan kegiatan, pihak konsultan menggunakan metode
Pentahelix dan juga Design Thinking, Model Pentahelix adalah sebuah model
inovatif pengembangan menghubungkan Akademisi, praktisi/bisnis,
Komunitas,Pemerintah dan Media untuk meciptakan ekosistem berdasarkan
kreatifitas dan pengetahuan, dimana yang diharapkan dari konsep ini adalah
sebuah solusi untuk pengembangan inovasi dan teknologi pada Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme. Pendekatan Design Thinking dalam
perumusan Rencana Strategis organisasi digunakan untuk memastikan
bahwa semua tahapan dalam siklus perumusan Rencana Strategis
dilaksanakan dengan baik
2. Tahapan, Lokasi dan Waktu Pelaksanaan
a. Penyusunan laporan pendahuluan yang memuat hal-hal berikut:
• Metodologi dan rencana kerja yang akan digunakan;
• Struktur organisasi tim serta pembagian tugas tenaga ahli;
• Hasil pengumpulan data dan informasi;
b. Penyusunan laporan antara yang memuat hal-hal berikut:
• Hasil pemetaan atas seluruh laporan pelaksanaan penyusunan
Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
termasuk hasil pembahasan FGD;
• Hasil evaluasi atas pelaksanaan Rencana Strategis Badan Nasional
Penggulangan terorisme Tahun 2020 – 2024;
• Hasil identifikasi potensi, kendala dan perkembangan lingkungan
strategis di bidang Penanggulangan Terorisme.
• Inventarisasi laporan kinerja, laporan evaluasi pencapaian target
renstra, dan regulasi dan dokumen terkait.
c. Penyusunan laporan akhir yang memuat hal-hal berikut:
• Analisa Indikator Kinerja Utama (IKU) BNPT 2025 – 2029 berikut
dengan target capaiannya;
• Analisa arah kebijakan dan strategi implementasi penyelenggaraan
bidang Penanggulangan terorisme 2025–2029;
• Analisa kerangka regulasi, kerangka kelembagaan dan kerangka
pendanaan Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme Tahun 2020–2024;
• Identifikasi kegiatan strategis BNPT 2020–2024.
3. Lokasi Pelaksanaan
Rangkaian pelaksanaan Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (BNPT) Tahun 2025 – 2029 secara umum dilakukan di Jakarta.
4. Pelaksanaan dan Penanggung Jawab
a. Pelaksanaan
Penyusunan Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (BNPT) Tahun 2025 – 2029 dilaksanakan oleh Biro Perencanaan
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme bekerjasama dengan
Konsultan.
Adapun susunan Tenaga Ahli yang dibutuhkan dari Konsultan adalah
sebagai berikut:
- Kualifikasi Tenaga Ahli :
• Satu orang sebagai Team Leader, dengan kualifikasi sebagai
berikut:
a) Memiliki Latar Belakang minimum pendidikan S2 bidang
Manajemen dengan pertimbangan bisa memahami metodologi
penyusunan rencana jangka panjang organisasi, memahami
elemen-elemen yang diperlukan untuk menyusun rencana jangka
panjang;
b) Memiliki pengalaman kerja selama paling kurang 10 tahun
dibidang sejenis atau setara: Penyusunan Roadmap,
Penyusunan Background Study, pengembangan rencana
strategis organisasi, yang dibuktikan dengan daftar riwayat hidup.
• Staf Tenaga Ahli, dengan kualifikasi sebagai berikut:
a) Ahli Pengukuran Kinerja Strategi sebanyak 2 (Dua) orang
Berpendidikan minimal S2 di bidang Manajemen/ Komunikasi
dengan pengalaman pekerjaan di bidang yang dipersyaratkan,
sama atau setara selama paling kurang 10 (Sepuluh) tahun, yang
dibuktikan dengan daftar riwayat hidup;
b) Ahli Politik dan Keamanan sebanyak 1 (satu) orang,
berpendidikan minimal S2 di bidang Ilmu Politik/ Ilmu Administrasi
dengan pengalaman pekerjaan di bidang yang sama atau setara
selama paling kurang 5 (Lima) tahun, yang dibuktikan dengan
daftar riwayat hidup;
c) Ahli Strategi sebanyak 3 (Tiga) orang, berpendidikan minimal S2
di bidang Manajemen dengan pengalaman pekerjaan di bidang
yang sama atau setara selama paling kurang 10 (sepuluh) tahun,
yang dibuktikan dengan daftar riwayat hidup;
d) Ahli Hukum sebanyak 1 (satu) orang, berpendidikan minimal S2
di bidang Hukum dan Keamanan dengan pengalaman pekerjaan
di bidang yang sama atau setara selama paling kurang 10
(sepuluh) tahun, yang dibuktikan dengan daftar riwayat hidup;
e) Ahli Design Grafis sebanyak 1 (satu) orang minimal S1, bidang
Ilmu Desain/ Tekhnik Informatika/ Sistem Informasi/ Manajemen
Informatika. Dengan pengalaman pekerjaan di bidang yang sama
atau setara selama paling kurang 5 (Lima) tahun, yang dibuktikan
dengan daftar riwayat hidup;
f) Asisten tenaga ahli sebanyak 2 (Dua) Orang, Memiliki latar
belakang pendidikan S1 Manajemen/ Ilmu Komunikasi/
Akuntansi/ Ilmu Hukum dan Keamanan/ Teknik Industri/ Teknik
Informatika/ Desain Komunikasi Visual/ Ilmu Administrasi.
Memiliki pengalaman kerja minimal selama 5 tahun, yang
dibuktikan dengan daftar riwayat hidup.
- Kualifikasi Tenaga Pendukung
Administrasi dengan jumlah 1(satu) orang, memiliki kualifikasi
pendidikan minimal S1 di bidang Manajemen/ Ilmu Komunikasi/
Akuntansi/ Ilmu Hukum dan Keamanan/ Teknik Industri/ Teknik
Informatika/ Desain Komunikasi Visual/ Pendidikan. Dengan
pengalaman pekerjaan selama paling kurang 3 (tiga) tahun, yang
dibuktikan dengan daftar riwayat hidup. Administrasi diperlukan untuk
membantu Team Leader dan Tenaga Ahli selama kegiatan berlangsung.
b. Penanggung Jawab
Pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan penyusunan
Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Tahun 2025 – 2029 adalah Kepala Biro Perencanaan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme.
5. Indikator Keluaran, Volume, dan Satuan Ukur
a. Indikator Keluaran
Tersusunnya Rancangan Rencana Strategis Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (BNPT) Tahun 2025 - 2029 yang memuat
Visi Misi, tujuan dan sasaran Strategis, Arah Kebijakan Strategi, dan
Kerangka Regulasi, Penyusunan Program, Kegiatan, Sasaran, dan
lndikator Penyusunan Target dan Pendanaan, Penyusunan Target dan
Pendanaan, Penyusunan Kerangka Kelembagaan. lndikator keluaran
dari Penyusunan Rancangan Rencana Strategis adalah tersusunnya
Rencana Strategis yang akan dipergunakan dalam perencanaan
program serta kegiatan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
b.
Volume dan Satuan Ukur
Kegiatan ini menghasilkan 1 (satu) keluaran berupa Rencana Strategis
-
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Tahun 2025
2029.
6.
Waktu Pelaksanaan
Kegiatan penyusunan Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (BNPT) Tahun 2025 - 2029 ini akan dilaksanakan selama 5 bulan
terhitung sejak penandatanganan kontrak.
No Tahapan Bulan
1 2 3 4 5
Laporan Pendahuluan
1
Laporan Antara
3 Laporan Akhir
Bogor,lB Desember 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Unit Kerja Pengadaa dan Jasa
Badan Nasional Pe rorisme
Amir T