BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
BIRO PERENCANAAN, HUKUM DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
NOTA DINAS
NOMOR: PL.00/1519/2023
Yth : 1. Kepala UKPBJ BNPT
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) IV
Hal : Pengajuan Pengadaan Pekerjaan Jasa Konsultan
Penyusunan Grand Strategy Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme Tahun 2025 - 2045.
Sehubungan dengan akan berakhirnya periode Roadmap BNPT Tahun 2010 -
2024, sesuai dengan tugas dan fungsinya pada Peraturan Badan Nomor 5 Tahun
2022 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja, Biro Perencanaan, Hukum, dan
Hubungan Masyarakat akan melaksanakan penyusunan dokumen Grand Strategy
Penanggulangan Terorisme Tahun 2025 – 2045 sebagai salah satu dokumen
perencanaan 20 (dua puluh) tahunan yang selaras dengan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang dan Visi Indonesia Emas 2045.
Dalam rangka pemenuhan dokumen perencanaan tersebut diatas, bersama
ini disampaikan rencana pengadaan jasa konsultan untuk pekerjaan Penyusunan
Grand Strategy Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Tahun 2025 – 2045
melalui pengadaan barang/ jasa (KAK dan RAB terlampir). Adapun kegiatan ini akan
dibebankan pada DIPA BNPT Tahun Anggaran 2024 malalui kode akun
5099.EBD.952.055.A.522131 sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah).
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan
terimakasih.
Bogor, 30 November 2023
Kepala Biro Perencanaan Hukum dan Humas
Roedy Widodo
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
1 / 12
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) / TERM OF REFERENCE (TOR)
Kementerian Negara/Lembaga : Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Unit Eselon I : Sekretariat Utama
Unit Eselon II : Biro Perencanaan, Hukum, dan Hubungan
Masyarakat
Program : Program Dukungan Manajemen
Sasaran Program : Terwujudnya Reformasi Birokrasi BNPT yang
bersih dan akuntabel sesuai wewenang
Sekretariat Utama
Indikator Kinerja Program : 1. Total Nilai Kriteria Hasil Reformasi
Birokrasi BNPT sesuai dengan wewenang
Sekretariat Utama;
2. Total Nilai kriteria pengungkit Reformasi
Birokrasi BNPT sesuai dengan wewenang
Sekretariat Utama; dan
3. Tingkat kepuasan masyarakat terhadap
layanan kesekretariatan BNPT.
Kegiatan : Dukungan Administrasi dan SDM (5099)
Sasaran Kegiatan : 1. Terwujudnya BNPT yang Akuntabel sesuai
Tugas dan Fungsi Biro Perencanaan,
Hukum, dan Hubungan Masyarakat; dan
2. Meningkatnya pelaksanaan area
perubahan Reformasi Birokrasi BNPT
sesuai Tugas dan Fungsi Biro
Perencanaan, Hukum, dan Hubungan
Masyarakat.
Indikator Kinerja Kegiatan : 1. Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah BNPT; dan
2. Nilai penguatan Akuntabilitas
Rincian Output (RO) : Layanan Perencanaan
Indikator Rincian Output (RO) : Dokumen
Volume Keluaran (Output) : 1
Satuan Ukur Keluaran (Output) : Dokumen
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
2 / 12
A. LATAR BELAKANG
1. DASAR HUKUM
a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional;
b. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang
d. PP No. 77 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme Dan
Pelindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Dan Petugas
Pemasyarakatan.
e. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan
Rencana Pembangunan Nasional; dan
f. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses
Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan.
2. GAMBARAN UMUM
Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang merupakan bagian dari
sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang telah diatur dalam
UU no. 25 tahun 2004. Sesuai dengan SPPN tersebut, rencana pembangunan
nasional meliputi rencana jangka panjang dua puluh tahun, rencana jangka
menengah lima tahunan, dan perencanaan tahunan.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme adalah Lembaga Pemerintah Non
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di biPdang
penanggulangan terorisme. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai
lembaga pemerintah, BNPT berpedoman pada perencanaan pembangunan yang
disusun oleh lembaga pemerintah yang bertanggung jawab di bidang
perencanaan yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Perencanaan pembangunan tersebut berupa Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional (RPJPN) yang berlaku selama 20 tahun dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang berlaku selama 5
tahun.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
3 / 12
Sebagai tindak lanjut atas hal – hal tersebut, maka pada tahun 2023 BNPT telah
melaksanakan penyusunan background study Masterplan 2025 - 2045.
Background Study tersebut perlu disempurnakan pada tahapan berikutnya
hingga pada akhirnya dilakukan antara lain adalah melakukan penyelarasan
dengan naskah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)
2026 – 2045, pembahasan dan diskusi dengan Kementerian/Lembaga terkait,
serta menyerap aspirasi yang disampaikan oleh para pihak yang mewakili
masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu adanya penyusunan
Grand Strategy Badan Nasional Penanggulangan Terorisme 2025-2045 yang
terkait dengan tugas dan fungsi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
(BNPT) sebagai upaya dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Kegiatan ini dimaksudkan untuk menyusun Grand Strategy BNPT 2025-2045
yang komprehensif, yang mempertimbangkan berbagai aspek terkait dan
melibatkan para pemangku kepentingan yang terkait dengan tugas dan fungsi
BNPT.
2. Tujuan
Tujuan kegiatan ini adalah tersusunnya Grand Strategy BNPT 2025-2045
yang dapat digunakan sebagai acuan dalam berjalannya BNPT secara
organisasi dan tugas fungsinya sebagai Kementerian/Lembaga yang memiliki
tanggung jawab di bidang penanggulangan terorisme di Indonesia serta
menjadi dasar bagi penyusunan Strategi Nasional Tematik Terorisme di
Indonesia.
C. PENERIMA MANFAAT
Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah:
1. Pemerintah;
2. BNPT sebagai badan koordinator penanggulangan terorisme;
3. K/L terkait yang memiliki korelasi dalam aksi penanggulangan terorisme;
4. Masyarakat secara umum.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
4 / 12
D. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
1. Metode Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan sistem kontrak dengan pihak
konsultan yang ditunjuk melalui proses pelelangan, dalam pelaksanaan kegiatan
pihak konsultan melaporkan hasil pekerjaan kepada pihak Biro Perencanaan
dalam 3 (Tiga) tahap pelaporan.
2. Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan konsultan adalah:
a. Merumuskan metode dalam penyusunan Naskah Grand Strategy BNPT
2025 – 2045 dan menyusun rencana kegiatan yang akan dilakukan
konsultan selama proyek berlangsung;
b. Melakukan analisis terkait sasaran strategis BNPT dan mile stones yang
harus dicapai oleh BNPT dalam menjalankan tugas dan fungsinya di masa
datang;
c. Melakukan pembahasan dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk
penyelarasan Draft Grand Strategy BNPT dengan Pembangunan Nasional;
d. Melakukan diskusi dan wawancara dengan Subject Matter Expert (SME) dan
para pemangku kepentingan terkait;
e. Menyusun naskah Grand Strategy BNPT 2025-2045;
f. Melakukan finalisasi naskah Grand Strategy BNPT 2025-2045;
g. Presentasi final dan penyampaian laporan akhir.
h. Melaksanakan diskusi kelompok dan Workshop/ FGD di bidang
penanggulangan terorisme dengan steakholder terkait dari sektor hukum dan
keamanan.
E. INDIKATOR KELUARAN, VOLUME, DAN SATUAN UKUR
1. INDIKATOR KELUARAN
a. Laporan Pendahuluan, yang mencakup metode pelaksanaan dan rencana
kegiatan;
b. Laporan Antara;
c. Grand Strategy BNPT 2025 – 2045.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
5 / 12
2. VOLUME DAN SATUAN UKUR
Kegiatan ini menghasilkan 1 (satu) keluaran berupa Grand Strategy Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Tahun 2025 – 2045.
F. Tahapan, Lokasi, dan Waktu Pelaksanaan
1. Tahapan
a. Pengumpulan data dan analisis pendahuluan;
b. Wawancara, diskusi, dan analisis terkait Proyeksi Situasi dan Tantangan
BNPT di masa datang;
c. Penyelarasan dengan Draft RPJPN 2025 – 2045 serta pembahasan dengan
para pihak terkait;
d. Penyusunan Grand Strategy BNPT 2025 -2045.
2. Lokasi Pelaksanaan Kegiatan
Rangkaian kegiatan Penyusunan Grand Strategy BNPT 2025 -2045 secara
umum dilakukan di Jakarta.
3. Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan penyusunan Grand Strategy Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (BNPT) Tahun 2025 – 2029 ini akan dilaksanakan selama 7 bulan
terhitung sejak penandatanganan kontrak.
G. PELAKSANA DAN PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN
1. PELAKSANA KEGIATAN
Penyusunan Grand Strategy Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
(BNPT) Tahun 2025 – 2045 dilaksanakan oleh Biro Perencanaan Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme bekerjasama dengan Konsultan.
Adapun susunan Tenaga Ahli yang dibutuhkan dari Konsultan adalah sebagai
berikut:
a. KUALIFIKASI TENAGA AHLI
1) Team Leader
Dengan kriteria:
a) Memiliki Latar Belakang minimum pendidikan S2 bidang Manajemen
dengan pertimbangan bisa memahami metodologi penyusunan rencana
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
6 / 12
jangka panjang organisasi, memahami elemen-elemen yang diperlukan
untuk menyusun rencana jangka panjang;
b) Memiliki pengalaman kerja selama paling kurang 15 tahun dibidang sejenis
atau setara: Penyusunan Grand Strategy dan Rencana Jangka Panjang ,
Penyusunan Background Study, di instansi pemerintah terutama dalam
bidang penegakan hukum yang dibuktikan dalam kontrak
2) Tenaga Ahli
Dengan kriteria:
a) Ahli Pengukuran Kinerja Strategi sebanyak 2 (Dua) orang, berpendidikan
minimal S3 di bidang Manajemen/ Komunikasi dengan pengalaman
pekerjaan di bidang yang sama atau setara selama paling kurang 5 (Lima)
tahun;
b) Ahli Pengukuran Kinerja dan Perumusan Indeks sebanyak 2 (Dua) orang,
Berpendidikan minimal S2 di bidang Psikologi dengan pengalaman
pekerjaan di bidang yang dipersyaratkan, sama atau setara selama paling
kurang 5 (Lima) tahun;
c) Ahli Strategi sebanyak 3 (Tiga) orang, berpendidikan minimal S2 di bidang
Manajemen/ Komunikasi dengan pengalaman pekerjaan di bidang yang
sama atau setara selama paling kurang 10 (sepuluh) tahun;
d) Ahli Hukum sebanyak 1 (satu) orang, berpendidikan minimal S2 di bidang
Hukum dan Keamanan dengan pengalaman pekerjaan di bidang yang
sama atau setara selama paling kurang 10 (sepuluh) tahun;
e) Ahli Design Grafis sebanyak 1 (satu) orang minimal S1, bidang Desain
Komunikasi Visual/ Tekhnik Informatika/ Sistem Informasi/ Manajemen
Informatika. Dengan pengalaman pekerjaan di bidang yang sama atau
setara selama paling kurang 5 (Lima) tahun;
f) Asisten tenaga ahli sebanyak 3 (Tiga) Orang, Memiliki latar belakang
pendidikan S1 Manajemen/ Ilmu Komunikasi/ Akuntansi/ Ilmu Hukum dan
Keamanan/ Teknik Industri/ Teknik Informatika/ Desain/ Ilmu Politik/ Ilmu
Administrasi. Memiliki pengalaman kerja minimal selama 5 tahun.
b. KUALIFIKASI TENAGA PENDUKUNG
Administrasi dengan jumlah 2 (Dua) orang, memiliki kualifikasi pendidikan
minimal S1 di bidang Manajemen / Ilmu Komunikasi/ Akuntansi / Ilmu Hukum
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
7 / 12
dan Keamanan / Teknik Industri/ Teknik Informatika / Desain Komunikasi
Visual / Pendidikan. Dengan pengalaman pekerjaan selama paling kurang 3
(tiga) tahun. Administrasi diperlukan untuk membantu Team Leader dan
Tenaga Ahli selama kegiatan berlangsung.
2. PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN
Pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan Penyusunan Grand
Strategy BNPT 2025 -2045 adalah Kepala Biro Perencanaan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme.
H. Kurun Waktu Pencapaian Keluaran
Bulan
No Kegiatan
1 2 3 4 5 6 7
1. Pengumpulan data dan analisis pendahuluan.
2. Wawancara, diskusi, dan analisis terkait
Proyeksi Situasi dan Tantangan BNPT di
masa datang
3. Penyelarasan dengan Draft RPJPN 2026 –
2045 serta pembahasan dengan para pihak
terkait.
4. Penyusunan Grand Strategy BNPT 2025 -
2045.
I. DUKUNGAN ANGGARAN BIAYA
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan penyusunan Grand Strategy BNPT
Tahun 2025 – 2045 dibutuhkan biaya sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar
lima ratus juta rupiah) rincian biaya terlampir.
Bogor, 30 November 2023
Kepala Biro Perencanaan Hukum dan
Humas
Roedy Widodo
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
8 / 12
RINCIAN ANGGARAN BIAYA (RAB)
PENYUSUNAN GRAND STRATEGY PENANGGULANGAN TERORISME
TAHUN 2025-2045
Kementerian Negara/Lembaga : Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Unit Eselon I : Sekretaris Utama
Unit Eselon II : Biro Perencanaan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat
Program : Program Dukungan Manajemen
Sasaran Program : Terwujudnya Reformasi Birokrasi BNPT yang bersih dan akuntabel sesuai wewenang
Sekretariat Utama
Indikator Kinerja Program : 1. Total Nilai Kriteria Hasil Reformasi Birokrasi BNPT sesuai dengan wewenang
Sekretariat Utama;
2. Total Nilai kriteria pengungkit Reformasi Birokrasi BNPT sesuai dengan wewenang
Sekretariat Utama; dan
3. Tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan kesekretariatan BNPT.
Kegiatan : Dukungan Administrasi dan SDM (5099)
Sasaran Kegiatan : 1. Terwujudnya BNPT yang Akuntabel sesuai Tugas dan Fungsi Biro Perencanaan,
Hukum, dan Hubungan Masyarakat; dan
2. Meningkatnya pelaksanaan area perubahan Reformasi Birokrasi BNPT sesuai Tugas
dan Fungsi Biro Perencanaan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat.
Indikator Kinerja Kegiatan : 1. Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah BNPT; dan
2. Nilai penguatan Akuntabilitas
Rincian Output (RO) : Layanan Perencanaan (5099.EBD.952)
Akun : 5099.EBD.952.055.A.522131
Anggaran Biaya : Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)
KODE URAIAN RINCIAN PERHITUNGAN HARGA
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
9 / 12
RINCIAN JML SATUAN JUMLAH
1 2 3 4 5 6
PENYUSUNAN GRAND STRATEGY BNPT TAHUN 2025-2045
BELANJA JASA KONSULTAN 2.500.000.000
A BIAYA LANGSUNG PERSONIL 2.422.000.000
1 Ketua Tim ( 1 Org x 7 Bulan ) 7 OB 35.000.000 245.000.000
2 Tenaga Ahli
a. Tenaga Ahli Pengukuran Kinerja ( 2 Org x 7 Bulan ) 14 OB 32.000.000 448.000.000
b. Tenaga Ahli Pengukuran Kinerja dan Perumusan Indeks ( 2 Org x 7 Bulan ) 14 OB 32.000.000 448.000.000
c. Tenaga Ahli Strategi ( 3 Org x 7 Bulan ) 21 OB 32.000.000 672.000.000
d. Ahli Hukum ( 1 Org x 7 Bulan ) 7 OB 32.000.000 224.000.000
e. Asisten Tenaga Ahli ( 3 Org x 7 Bulan ) 21 OB 10.000.000 210.000.000
f. Tenaga Ahli Design Grafis ( 1 Org x 7 Bulan ) 7 OB 10.000.000 70.000.000
3 Administrasi ( 2 Org x 7 Bulan ) 14 OB 7.500.000 105.000.000
B BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL 78.000.000
1. Biaya ATK ( 1 Unit x 7 Bulan ) 7 UB 1.500.000 10.500.000
2. Biaya Komunikasi (Telepon, Fax, Internet) ( 1 Unit x 7 Bulan ) 7 UB 1.000.000 7.000.000
3. Biaya langganan Zoom ( 1 Unit x 7 Bulan ) 7 UB 750.000 5.250.000
4. Biaya Laporan:
a. Laporan Pendahuluan 5 Buku 5 Buku 300.000 1.500.000
b. Draft Naskah Grand Strategy BNPT 2025-2045 5 Buku 5 Buku 350.000 1.750.000
d. Naskah Grand Strategy BNPT 2025-2045 5 Buku 5 Buku 350.000 1.750.000
e. Laporan Digital DVD/USB 2 Buah 2 Buah 125.000 250.000
5. Penyelenggaraan FGD I 12.500.000
a. Cetak Spanduk 1 Kegiatan 1 Bh 500.000 500.000
b. Penggandaan Materi [25 eks x 50 Lbr] 1.250 Lbr 1.000 1.250.000
c. Paket Fullday Meeting dalam kota (25 Org x 1 hr x 1 Pkt) 25 OP 430.000 10.750.000
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
10 / 12
6. Penyelenggaraan FGD II 12.500.000
a. Cetak Spanduk 1 Kegiatan 1 Bh 500.000 500.000
b. Penggandaan Materi [25 eks x 50 Lbr] 1.250 Lbr 1.000 1.250.000
c. Paket Fullday Meeting dalam kota (25 Org x 1 hr x 1 Pkt) 25 OP 430.000 10.750.000
7. Penyelenggaraan FGD III 12.500.000
a. Cetak Spanduk 1 Kegiatan 1 Bh 500.000 500.000
b. Penggandaan Materi [25 eks x 50 Lbr] 1.250 Lbr 1.000 1.250.000
c. Paket Fullday Meeting dalam kota (25 Org x 1 hr x 1 Pkt) 25 OP 430.000 10.750.000
8. Penyelenggaraan FGD IV 12.500.000
a. Cetak Spanduk 1 Kegiatan 1 Bh 500.000 500.000
b. Penggandaan Materi [25 eks x 50 Lbr] 1.250 Lbr 1.000 1.250.000
c. Paket Fullday Meeting dalam kota (25 Org x 1 hr x 1 Pkt) 25 OP 430.000 10.750.000
Bogor, 30 November 2023
Kepala Biro Perencanaan Hukum dan Humas
Roedy Widodo
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
11 / 12
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
12 / 12