| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0015586076013000 | Rp 4,819,515,660 | 91.11 | 92.89 | - | |
| 0011185816428000 | Rp 4,917,078,000 | 91.21 | 92.57 | - | |
| 0013325873017000 | Rp 5,550,999,000 | 93.75 | 92.37 | - | |
| 0018023903019000 | Rp 5,614,935,000 | 91.37 | 90.27 | - | |
| 0013017967016000 | Rp 5,666,883,000 | 99.27 | 96.42 | - | |
| 0010016160093000 | Rp 5,726,823,000 | 96.1 | 93.71 | - | |
| 0026236869013000 | - | - | - | SBU yang dilampirkan tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan | |
PT Citra Diecona | 0015011851067001 | - | - | - | tidak memenuhi persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas |
| 0025374497331000 | - | - | - | Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas | |
| 0013639422062000 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (Manajemen konstruksi Gedung ) dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir. | |
| 0018872267331000 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas persyaratan kualifikasi | |
| 0013077607062000 | - | - | - | tidak lulus nilai ambang batas unsur memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (Manajemen konstruksi Gedung ) 4 (empat) tahun terakhir | |
| 0011395159517000 | - | - | - | - | |
| 0019060086805000 | - | - | - | - |
Lingkup kegiatan Pengadaan Kontrak Multiyears Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi
Pembangunan Sarana Prasarana Pusat Kesiapsiagaan Nasional Penanggulangan Terorisme
Republik Indonesia di Jakarta yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi adalah berpedoman pada Ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis
Pembangunan Gedung Negara, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor: 22/PRT/M/2018 dan penggunaan Building Information
Modelling (BIM). Lingkup kegiatan dimaksud meliputi tugas- tugas pelaksanaan antara
lain terdiri dari:
A. Tahap Review Perencanaan Rancang Bangun
1. Mengevaluasi program pelaksanaan kegiataan perencanaan yang dibuat oleh
Pelaksana Rancang Bangun yang meliputi program penyediaan dan penggunaan
sumber daya dan , strategi.
2. Memberikan konsultasi kegiatan perencanaan, yang meliputi penelitian dan
pemeriksaan hasil perencanaan dari sudut efisiensi sumber daya dan biaya, serta
kemungkinan keterlaksanaan konstruksi fisik.
3. Mengendalikan program perencanaan, melalui kegiatan evaluasi program
terhadap hasil perencanaan, perubahan-perubahan / penyimpangan teknis dan
administrasi atas persoalan yang timbul serta pengusulan koreksi program.
4. Menyusun Laporan Bulanan kegiatan Konsultansi manajemen konstruksi tahap
perencanaan, merumuskan evaluasi status dan koreksi teknis bila terjadi
penyimpangan.
5. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan perencanaan.
6. Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi perencanaan, menyusun
laporan hasil rapat koordinasi dan membuat lapoaran kemajuan pekerjaan
manajemen konstruksi.
B. Tahap Pengawasan Pelaksanaan Rancang Bangun
1. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan Rancang Bangun yang disusun
oleh pelaksana yang meliputi program- program pencapaian sasaran konstruksi,
penyediaan dan penggunaan tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan bahan
bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance / Quality Control dan
program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
2. Mengendalikan program pelaksanaan Rancang Bangun, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian sasaran fisik, (kuantitas dan kualitas) hasil konstruksi,
pengendalian perubahan pekerjaan pengendalian tertib administrasi,
pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja.
3. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial
yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta
melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
4. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi fisik.
5. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
i. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
ii. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.
iii. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan Rancang Bangun dari segi kualitas,
kuantitas dan laju pencapaian volume / realisasi fisik.
iv. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pekerjaan Rancang Bangun.
v. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil
rapat-rapat lapangan dan laporan harian/mingguan pekerjaan konstruksi
yang dibuat oleh pelaksana Rancang Bangun.
vi. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan Rancang Bangun.
vii. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang
diajukan oleh Pelaksana Rancang Bangun.
viii. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As
Built Drawing) sebelum serah terima I.
ix. Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima I dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan.
x. Bersama-sama dengan penyedia Rancang Bangun menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
xi. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima
pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua
pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran
pekerjaan Rancang Bangun.
xii. Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran.
xiii. Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapandokumen
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten/ Kota setempat.
6. Menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi.