BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
NOTA DINAS
NOMOR: RT.00.05/1958/2025
Yth : Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
Hal : Permohonan Pelaksanaan Proses Pemilihan Paket Pekerjaan
Perbaikan Ruang Kerja di Lantai 2 Gedung Nenggala
Sehubungan dengan Nota Dinas Kepala Biro Umum Nomor
RT.00.05/1686/2025 tanggal 25 Agustus 2025 Perihal Penyampaian Kerangka Acuan
Kerja (KAK) Usulan Pekerjaan Perbaikan Ruang Kerja di Lantai 2 Gedung Nenggala,
maka dengan hormat kami mohon untuk dilakukan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
untuk paket sebagai berikut:
Nama Paket : Perbaikan Ruang Kerja di Lantai 2 Gedung Nenggala
Jenis Pengadaan : Pengadaan Langsung
Jenis Kontrak : Kontrak Lumpsum
Nilai RAB : Rp199.403.286,- (seratus sembilan puluh sembilan juta
empat ratus tiga ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah
NIlai HPS : Rp199.403.286,- (seratus sembilan puluh sembilan juta
empat ratus tiga ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah)
Tahun Anggaran : Tahun 2025
Nama PPK PBJ : Trigus Sinduwarno, S.T., M.Ak.
Selanjutnya menindaklanjuti paket pengadaan diatas dapat kami informasikan
sebagai bahan pertimbangan Saudara dalam menindaklanjuti permohonan diatas,
berikut kami sampaikan secara terlampir Dokumen Persiapan Pengadaan, antara lain:
1. Dokumen Hasil Perencanaan;
2. Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Spesifikasi Teknis;
3. Rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) (tidak perlu diupload (unggah) tetapi diisi
melalui tabel isian pada SPSE);
4. Bill of Quantity (BQ) atau daftar kuantitas dan harga;
5. Rancangan Kontrak:
a. Naskah Kontrak/Perjanjian;
b. Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK);
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
11 // 1111
c. Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK);
d. Rancangan Kontrak sudah memuat ketentuan (klausul) antara lain:
1) Jenis Kontrak;
2) Masa Pelaksanaan dan Pemeliharaan/Garansi/Purnajual;
3) Sanksi dan Denda;
4) Pembayaran Prestasi Kerja; dan
5) Uang Muka.
6. Uraian Singkat Pekerjaan.
Demikian disampakan, atas perhatian dan Kerjasama Saudara diucapkan terima
kasih.
Bogor, 30 September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen IX
${ttd}
Trigus Sinduwarno, S.T., M.Ak.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
22 // 1111
KERANGKA ACUAN KERJA
PAKET PEKERJAAN PERBAIKAN RUANG KERJA
DI LANTAI 2 GEDUNG NENGGALA
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
TAHUN ANGGARAN 2025
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
33 // 1111
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)/TERM OF REFERENCE (TOR)
PEKERJAAN PERBAIKAN RUANG KERJA DI LANTAI 2 GEDUNG NENGGALA
Kementerian Negara/Lembaga : Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Unit Eselon I : Sekretariat Utama
Unit Eselon II : Biro Umum
Program : Program Penanggulangan Terorisme
Sasaran Program : Terwujudnya Reformasi Birokrasi BNPT yang
Bersih dan Akuntabel Sesuai Wewenang
Sekretariat Utama
Indikator Kinerja Program : Terwujudnya Reformasi Birokrasi BNPT yang
Bersih dan Akuntabel Sesuai Wewenang
Sekretariat Utama
Kegiatan : Dukungan Administrasi dan SDM
Sasaran Kegiatan : Meningkatnya Kualitas Sarana dan Prasarana
Penunjang Program Penanggulangan
Terorisme
Indikator Kinerja Kegiatan : Rasio Sarana dan Prasarana Dengan
Pelaksanaan Tugas dan Fungsi BNPT
Keluaran (output) : Layanan Sarana dan Prasarana Internal
Indikator Keluaran (output) : Meningkatnya kualitas sarana pendukung
berupa fasilitas prasarana ruang kerja yang
berfungsi dengan baik di area Kantor BNPT
Sentul.
Volume Keluaran (Output) : 1
Satuan Ukur Keluaran (Output) : Layanan
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Menjadi Undang-Undang;
b. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
44 // 1111
Penanggulangan Terorisme sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme;
c. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme;
d. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan
Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
e. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 5 Tahun
2022 tentang perubahan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
2. Gambaran Umum
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam menyusun dan
menetapkan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang
penanggulangan terorisme membutuhkan sarana dan prasarana yang
memadai, termasuk untuk menyiapkan sarana infrastruktur pendukung
kegiatan internal kelembagaan di dalamnya. Diantaranya adalah infrastruktur
berupa sarana pendukung kegiatan pegawai seperti ruang kerja guna
mendukung kegiatan pegawai sehari-hari.
Berdasarkan Nota Dinas No. RT.00.05/1057/2025 perihal Relokasi
Ruang Kerja di Lingkungan Kantor BNPT, maka diperlukan penyesuaian
kembali ruang kerja pada area tersebut. Beberapa unit yang akan direlokasi
dan disesuaikan penempatannya pada lantai 2 Gedung Nenggala
diantaranya:
1. Ruang Kerja Direktur Perlindungan;
2. Ruang Kerja Subdit Pengamanan Objek Vital;
3. Ruang Kerja Subdit Pengamanan Lingkungan;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
55 // 1111
4. Ruang Kerja Subdit Pemulihan Korban; dan
5. Ruang Kerja Subdit Bina Masyarakat.
Pengerjaan layout baru tersebut akan menyesuaikan layout seperti pada
Gambar 1.
Gambar 1. Rencana Layout Gedung Nenggala Lantai 2
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
66 // 1111
Gambar 2. Kondisi Ruangan Saat Ini
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
77 // 1111
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Maksud dari pekerjaan renovasi ini adalah untuk perbaikan fasilitas
infrastruktur dan penyesuaian ruangan di Kantor BNPT yang dimaksud.
2. Tujuan
Tujuan dari pekerjaan renovasi ini adalah untuk memperbaiki sarana dan
prasarana kantor dalam upaya optimalisasi atas fungsi infrastruktur di
lingkungan Kantor BNPT.
C. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pekerjaan ini meliputi pekerjaan berikut.
1. Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan persiapan meliputi mobilisasi alat dan material menggunakan mobil
dan alat transportasi lain. Selain itu juga disiapkan alat bantu dan pelindung
berupa plastik, tangga/steger dan karung
2. Pekerjaan Sipil
Pekerjaan sipil diantaranya bongkar dan pasang dinding gipsum 2 lapis dengan
menggunakan rangka hollow. Dilakukan pula pemindahan dan pemasangan
pintu, kusen dan jendela disertai handle, engsel, dan silinder kunci. Terakhir
akan dilaksanakan pengecatan dan pemasangan wallpaper di beberapa
tempat sebagai pekerjaan finishing pada area tersebut.
D. LOKASI
Lokasi kegiatan pekerjaan renovasi ini terletak pada Kantor Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme Desa Sukahati, Citeureup, Bogor, Jawa Barat.
E. KELUARAN
Keluaran yang diharapkan dari pekerjaan ini adalah:
a. Terlaksananya pekerjaan perbaikan ruang kerja di area Gedung Nenggala
BNPT.
b. Terselenggaranya pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi lembaga dalam
rangka menyusun kebijakan, strategi, dan program nasional dibidang terorisme
dan untuk mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan
penanggulangan terorisme;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
88 // 1111
c. Meningkatkan kualitas sarana, prasarana dan pelayanan di lingkungan BNPT.
F. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
Pekerjaan perbaikan ruang kerja di Kantor BNPT dibagi menjadi dua tahapan
yaitu:
a. Proses perencanaan pekerjaan
Proses pekerjaan tersebut terlebih dahulu dilakukan perencanaan secara rinci.
b. Proses pengerjaan
Proses pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh kontraktor yang sudah memiliki
kualifikasi yang sesuai.
G. METODE PENGADAAN
Metode pengadaan pekerjaan renovasi ini dilaksanakan melalui Pengadaan
Langsung dengan cara pembayaran kontrak harga satuan
H. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan perbaikan ruang kerja di Kantor BNPT ini
adalah selama 10 hari kalender.
I. BIAYA
Pelaksanaan pekerjaan tersebut dibebankan pada DIPA BNPT T.A. 2025 MAK
5099.EBA.994.002.G.523111 dengan pagu sebesar Rp199.403.286,- (seratus
sembilan puluh sembilan juta empat ratus tiga ribu dua ratus delapan puluh enam
rupiah) dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terlampir.
Bogor, 30 September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen IX
${ttd}
Trigus Sinduwarno, S.T., M.Ak
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
99 // 1111