BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
NOTA DINAS
NOMOR: RT.00.04/2644/2025
Yth : Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
Hal : Permohonan Pelaksanaan Proses Pemilihan Paket Pekerjaan
Perbaikan Interior di Gedung Nenggala
Sehubungan dengan Nota Dinas Kepala Biro Umum Nomor
RT.00.04/2271/2025 tanggal 20 Oktober 2025 Perihal Usulan Pekerjaan Perbaikan
Interior di Gedung Nenggala, maka dengan hormat kami mohon untuk dilakukan
Pemilihan Penyedia Barang/Jasa untuk paket sebagai berikut:
Nama Paket : Pekerjaan Perbaikan Interior di Gedung Nenggala
Jenis Pengadaan : Pengadaan Langsung
Jenis Kontrak : Kontrak Lumpsum
NIlai HPS : Rp101.731.325,- (Seratus satu juta tujuh ratus tiga puluh
ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah)
RUP : 61832396
Tahun Anggaran : Tahun 2025
Nama PPK PBJ : Trigus Sinduwarno, S.T., M.Ak.
Selanjutnya menindaklanjuti paket pengadaan diatas dapat kami informasikan
sebagai bahan pertimbangan Saudara dalam menindaklanjuti permohonan diatas,
berikut kami sampaikan secara terlampir Dokumen Persiapan Pengadaan, antara lain:
1. Dokumen Hasil Perencanaan;
2. Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Spesifikasi Teknis;
3. Rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) (tidak perlu diupload (unggah) tetapi diisi
melalui tabel isian pada SPSE);
4. Bill of Quantity (BQ) atau daftar kuantitas dan harga;
5. Rancangan Kontrak:
a. Naskah Kontrak/Perjanjian;
b. Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK);
c. Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK);
d. Rancangan Kontrak sudah memuat ketentuan (klausul) antara lain:
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
11 // 88
1) Jenis Kontrak;
2) Masa Pelaksanaan dan Pemeliharaan/Garansi/Purnajual;
3) Sanksi dan Denda;
4) Pembayaran Prestasi Kerja; dan
5) Uang Muka.
6. Uraian Singkat Pekerjaan.
Demikian disampakan, atas perhatian dan Kerjasama Saudara diucapkan terima
kasih.
Bogor, 25 November 2025
Pejabat Pembuat Komitmen IX,
${ttd}
Trigus Sinduwarno, S.T., M.Ak.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
22 // 88
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PERBAIKAN INTERIOR DI GEDUNG NENGGALA
Kementerian Negara/Lembaga : Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Unit Eselon I : Sekretariat Utama
Unit Eselon II : Biro Umum
Program : Program Penanggulangan Terorisme
Sasaran Program : Terwujudnya Reformasi Birokrasi BNPT yang
Bersih dan Akuntabel Sesuai Wewenang
Sekretariat Utama
Indikator Kinerja Program : Terwujudnya Reformasi Birokrasi BNPT yang
Bersih dan Akuntabel Sesuai Wewenang
Sekretariat Utama
Kegiatan : Dukungan Administrasi dan SDM
Sasaran Kegiatan : Meningkatnya Kualitas Sarana dan Prasarana
Penunjang Program Penanggulangan Terorisme
Indikator Kinerja Kegiatan : Rasio Sarana dan Prasarana Dengan
Pelaksanaan Tugas dan Fungsi BNPT
Keluaran (output) : Layanan Sarana dan Prasarana Internal
Indikator Keluaran (output) : Meningkatnya kualitas sarana pendukung berupa
fasilitas prasarana ruang kerja yang berfungsi
dengan baik di area Kantor BNPT Sentul.
Volume Keluaran (Output) : 1
Satuan Ukur Keluaran (Output) : Layanan
I. LATAR BELAKANG
A. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi
Undang-Undang;
2. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
33 // 88
Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme;
3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme;
4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan
Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
5. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme Nomor 5 Tahun 2022 tentang perubahan
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme.
B. Gambaran Umum
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam menyusun dan
menetapkan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang
penanggulangan terorisme membutuhkan sarana dan prasarana yang
memadai, termasuk untuk menyiapkan sarana infrastruktur pendukung
kegiatan internal kelembagaan di dalamnya. Diantaranya adalah infrastruktur
berupa sarana pendukung kegiatan pegawai seperti ruang kerja guna
mendukung kegiatan pegawai sehari-hari.
Berdasarkan Nota Dinas No. RT.00.05/1057/2025 perihal Relokasi Ruang
Kerja di Lingkungan Kantor BNPT, maka diperlukan penyesuaian kembali ruang
kerja pada area tersebut. Beberapa unit yang akan direlokasi dan disesuaikan
penempatannya pada Gedung Nenggala diantaranya:
1. Ruang Kerja Direktur Perlindungan;
2. Ruang Kerja Subdit Pengamanan Objek Vital;
3. Ruang Kerja Subdit Pengamanan Lingkungan;
4. Ruang Kerja Subdit Pemulihan Korban; dan
5. Ruang Kerja Subdit Bina Masyarakat.
Pengerjaan layout baru tersebut akan menyesuaikan layout seperti pada
Gambar 1.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
44 // 88
Gambar 1. Rencana Layout Gedung Nenggala
Selain itu berdasarkan Nota Dinas No. RT.00.02/297/2025 perihal Permohonan
Perbaikan Ruangan Pantry dan Ruangan Kerja Staf Direktur Deradikalisasi
BNPT, maka perlu dilaksanakan perbaikan pantry berupa perbaikan saluran air
dan cabinet kitchen set yang saat ini dalam kondisi seperti Gambar 2.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
55 // 88
Gambar 2. Kondisi Pantry Nenggala
II. MAKSUD DAN TUJUAN
A. Maksud
Maksud dari pekerjaan renovasi ini adalah untuk perbaikan fasilitas infrastruktur
dan penyesuaian ruangan ruangan di Kantor BNPT yang dimaksud.
B. Tujuan
Tujuan dari pekerjaan renovasi ini adalah untuk memperbaiki sarana dan
prasarana kantor dalam upaya optimalisasi atas fungsi infrastruktur di lingkungan
Kantor BNPT.
III. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pekerjaan ini meliputi pekerjaan berikut.
1. Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan persiapan meliputi mobilisasi alat dan material menggunakan mobil
dan alat transportasi lain. Selain itu juga disiapkan alat bantu dan pelindung
berupa plastik, tangga/steger dan karung
2. Pekerjaan Dinding
Pekerjaan sipil dinding diantaranya bongkar dan pasang dinding gipsum 2 lapis
dengan menggunakan rangka hollow. Finishing dilakukan dengan pengecatan
dengan cat indoor setara dulux.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
66 // 88
Gambar 3. Dinding Gipsum
3. Pemasangan Pintu
Dilakukan pula pembongkaran dan pemasangan pintu berbahan dasar kayu
multiplek dengan finishing duco, kusen dan jendela alumunium disertai handle,
engsel, dan silinder kunci.
4. Perbaikan pantry
Perbaikan pantry meliputi perbaikan kitchen set dan saluran pembuangan air.
Pembuatan furniture berbahan dasar kayu multiplek dengan finishing HPL.
Penambahan aksesoris lain dilakukan untuk estetika furniture. Sedangkan
pekerjaan saluran air dilakukan dengan pembongkaran saluran lama dengan
pembobokan lantai, kemudian dilakukan pemasangan pipa yang baru dengan
mengatur posisi dan kemiringan pipa, diakhiri dengan perapihan Kembali
bobokan lantai lengkap dengan pemasangan keramik yang baru.
Gambar 4. Fabrikasi kitchen set
IV. LOKASI
Lokasi kegiatan pekerjaan renovasi ini terletak pada Kantor Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme Desa Sukahati, Citeureup, Bogor, Jawa Barat.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
77 // 88
V. KELUARAN
Keluaran yang diharapkan dari pekerjaan ini adalah:
a. Terlaksananya pekerjaan perbaikan ruang kerja di area Gedung Nenggala BNPT.
b. Terselenggaranya pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi lembaga dalam rangka
menyusun kebijakan, strategi, dan program nasional dibidang terorisme dan
untuk mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan
penanggulangan terorisme;
c. Meningkatkan kualitas sarana, prasarana dan pelayanan di lingkungan BNPT.
VI. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
Pekerjaan perbaikan interior gedung di Kantor BNPT dibagi menjadi dua tahapan
yaitu:
a. Proses perencanaan pekerjaan
Proses pekerjaan tersebut terlebih dahulu dilakukan perencanaan secara rinci.
b. Proses pengerjaan
Proses pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh kontraktor yang sudah memiliki
kualifikasi yang sesuai.
VII. METODE PENGADAAN
Metode pengadaan pekerjaan renovasi ini dilaksanakan melalui pengadaan
langsung.
VIII.JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan perbaikan ruang kerja di Kantor BNPT ini
adalah selama 10 hari kalender.
IX. BIAYA
Pelaksanaan pekerjaan tersebut akan dibebankan pada DIPA BNPT Tahun 2025
dengan pagu sebesar Rp101.731.325,00 (Seratus satu juta tujuh ratus tiga puluh
satu ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah).
Bogor, 25 November 2025
Pejabat Pembuat Komitmen IX,
${ttd}
Trigus Sinduwarno, S.T., M.Ak.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
PPoowweerreedd bbyy TTCCPPDDFF ((wwwwww..ttccppddff..oorrgg))
88 // 88