| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
PT Civilarch Engineering Consultant | 0610638991822000 | Rp 241,963,350 | 98.4 | - |
| 0902397058822000 | Rp 242,104,320 | 98.24 | - | |
| 0020203097822000 | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0030916290822000 | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0016006967822000 | - | - | - | |
| 0029393634942000 | - | - | GUGUR pada Evaluasi Pembuktian Kualifikasi Karena Tidak Memenuhi Syarat Ambang Batas (60%), Sebagaimana Yang Telah Ditentukan Pada Dokumen Kualifikasi. | |
CV Architama Prima | 00*9**3****24**0 | - | - | GUGUR, Karena Tidak Memenuhi Ambang Batas (60%), Sebagaimana Yang Telah Ditentukan Pada Dokumen Kualifikasi. |
| 0025347824822000 | - | - | - | |
| 0856741509822000 | - | - | - | |
| 0615348331822000 | - | - | - | |
| 0634114920822000 | - | - | - | |
| 0840481832822000 | - | - | - | |
PT Rapih Arend Consultant | 06*2**6****22**0 | - | - | - |
| 0024752073831000 | - | - | - | |
CV Yasnaya Twins | 09*9**2****22**0 | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BOALEMO
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
INSTANSI / SKPD : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PROGRAM : PENGELOLAAN PENDIDIKAN
KEGIATAN : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
SUB KEGIATAN : REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG KELAS SEKOLAH
PEKERJAAN : JASA KONSULTAN PENGAWAS KEGIATAN KONTRAKTUAL
(PENUGASAN) - TEMATIK 00 SD
PAGU ANGGARAN : Rp. 242.154.000
HPS : Rp. 242.148.720
PENGGUNA ANGGARAN : DAUD DUKALANG, S.Pdi
TAHUN ANGGARAN 2024
DIKBUD BOALEMO
Jalan Dewi Sartika Desa Hungayonaa
Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTAN PENGAWAS KEGIATAN KONTRAKTUAL (PENUGASAN) - TEMATIK 00 SD
TAHUN ANGGARAN 2024
1. MAKSUD DAN : a. Maksud pekerjaan Jasa Konsultansi ini adalah :
TUJUAN
1. Men gusahakan agar pekerjaan berjalan sesuai dengan rencana kerja
yang telah ditetapkan sebelumnya, menyangkut mutu dan metode
kerja;
2. Men yediakan tenaga konsultan untuk membantu PPK dalam
mengawasi dan mengendalikan tiap fase pelaksanaan pekerjaan
konstruksi sesuai dengan dokumen kontrak;
3. Mem inimalkan kendala - kendala teknis yang sering dihadapi oleh
Penyedia pekerjaan konstruksi di lapangan dalam menerapkan
desain yang memenuhi persyaratan spesifikasinya;
4. Mem berikan jaminan dan kepastian bahwa pekerjaan konstruksi
dilapangan telah memenuhi persyaratan mutu teknis yang tercantum
dalam dokumen kontrak.
b. Tujuan pekerjaan Jasa Konsultansi ini adalah :
1. Sebagai bagian dari kegiatan pengendalian pekerjaan konstruksi
dilapangan untuk mendapatkan hasil yang memenuhi persyaratan
yang tercantum dalam spesifikasi;
2. Memantau, menilai, mengevaluasi dan memberi saran perbaikan agar
kegiatan konstruksi mencapai sasaran yang telah ditentukan.
: Target dan Sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini adalah :
2. TARGET DAN
SASARAN
a. Tersedianya sarana dan prasarana kegiatan JASA KONSULTAN
PENGAWAS KEGIATAN KONTRAKTUAL (PENUGASAN) - TEMATIK 00
SD sebanyak 1 (Satu) Paket;
b. Tercapainya pekerjaan konstruksi fisik dilapangan yang sesuai dengan
dokumen kontrak dan persyaratan minimal dalam spesifikasi teknis
(mutu dan metode kerja), sehingga dapat meningkatkan kinerja dan
kondisi bangunan yang baik di Kabupaten Boalemo.
3. LOKASI : Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo.
PEKERJAAN
4. SUMBER : Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan JASA
PENDANAAN KONSULTAN PENGAWAS KEGIATAN KONTRAKTUAL (PENUGASAN) -
TEMATIK 00 SD ini dibiayai dari APBD Dana Alokasi Khusus (DAK)
Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2024 melalui DPA DINAS PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN Kabupaten Boalemo.
a. Program : PENGELOLAAN PENDIDIKAN.
b. Kegiatan : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH
DASAR.
c. Sub Kegiatan : REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG
KELAS SEKOLAH.
d. Kode Mata Anggaran : 1.01.02.2.01.0051.5.2.03.01.01.0010.8.1.0
Kegiatan .20.20.90.019.00028
e. Pagu Anggaran : Rp. 242.154.000,-
(Dua Ratus Empat Puluh Dua Juta Seratus
Lima Puluh Empat Ribu Rupiah)
f. HPS : Rp. 242.148.720,-
(Dua Ratus Empat Puluh Dua Juta Seratus
Empat Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus
Dua Puluh Rupiah)
g. Kode Rencana Umum : Pengadaan Jasa Konsultansi ini
Pengadaan (RUP) dilaksanakan dengan “METODE SELEKSI”:
• http://lpse.ukpbj-boalemokab.id/eproc4
• https://sirup.lkpp.go.id
• Kode SiRUP : 50984742
5. NAMA DAN : Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pekerjaan
ORGANISASI Konsultansi yaitu :
PENGADAAN
a. Satuan Kerja : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
BARANG / JASA
Kabupaten Boalemo
b. Jabatan : Kabid / Kuasa Pengguna Anggaran
c. Nama KPA / PPK : DAUD DUKALANG, S.Pdi
d. NIP : 19820731 201101 2 2002
6. LINGKUP : Ruang Lingkup pekerjaan ini adalah :
PEKERJAAN
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
c. Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume atau realisasi fisik;
d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi;
e. Menyelenggarakan rapat - rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan
hasil rapat - rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan
pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi;
f. Meneliti gambar - gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang
diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
g. Meneliti gambar - gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
(As Built Drawing) sebelum serah terima pertama;
h. Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serahterima pertama,
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun
laporan akhir pekerjaan pengawasan;
i. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara
pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan akhir
pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran
angsuran pekerjaan konstruksi.
j. Bersama - sama penyedia jasa konstruksi menyusun petunjuk
pemeliharaan konstruksi.
Metodologi kegiatan pengawasan teknis Jasa Konsultan Pengawas
(Supervisi) kegiatan kontraktual (Penugasan) - Tematik 00 SD diwilayah
Kabupaten Boalemo memerlukan tahapan - tahapan pekerjaan yang harus
dilakukan oleh penyedia jasa dimulai dari kegiatan persiapan pengawasan
teknis serta pelaporannya.
a. Persiapan :
Kegiatan persiapan meliputi, mengkoordinir penyelesaian seluruh
pekerjaan, persiapan administrasi, mobilisasi / demobilisasi personil,
peralatan maupun bahan yang diperlukan, melakukan koordinasi
dengan instansi terkait, melakukan rapat-rapat koordinasi di lapangan,
membuat laporan pendahuluan, laporan kemajuan pekerjaan, menyusun
laporan akhir serta laporan-laporan lainnya.
b. Pengawasan Teknis :
1. Pengendalian waktu secara efektif efesien dalam melaksanakan
tahapan pekerjaan;
2. Pengendalian mutu guna menjamin pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan syarat umum kontrak dan spesifikasi;
3. Pengendalian volume menyangkut : volume pekerjaan, volume
bahan dan pengukuran pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam
dokumen kontrak;
4. Pengelolaan administrasi pelaksanaan kegiatan, meliputi antara lain
: administrasi personil, keuangan, teknis dan laporan sehingga
segala sesuatu dapat direkam dan dicatat serta disimpan demi
pelaksanaan kegiatan yang efektif, efesien dan tertib.
c. Pelaporan dan Evaluasi :
Pelaporan merupakan sarana untuk mengevaluasi proses pelaksanaan
kegiatan yang terdiri dari laporan pendahuluan, laporan progres fisik
bulanan, laporan akhir yang disertai catatan hasil evaluasinya.
7. KELUARAN : Berupa kumpulan buku laporan hasil pengawasan teknis terhadap
pelaksanaan pekerjaan konstruksi, yang terdiri dari laporan pendahuluan,
laporan progres fisik bulanan + mingguan, laporan teknis / mutu, dan
laporan akhir.
8. PERALATAN, : a. Peralatan : Tidak ada
MATERIAL,
b. Material : Tidak ada
PERSONEL DAN
FASILITAS DARI c. Personel : Terdapat penugasan Staf Teknik dari Dinas yang
PPK akan melakukan pendampingan pelaksanaan
kontrak Jasa Konsultansi.
d. Fasilitas : Ruang Rapat untuk melakukan pertemuan.
9. PERALATAN DAN : Peralatan yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini berasal dari :
MATERIAL DARI
a. Sewa;
PENYEDIA JASA
b. Milik Sendiri;
KONSULTANSI
c. Ataupun melakukan Perjanjian kerjasama dengan pihak lain.
10. LINGKUP : Melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultansi, JASA KONSULTAN PENGAWAS
KEWENANGAN KEGIATAN KONTRAKTUAL (PENUGASAN) - TEMATIK 00 SD sesuai
PENYEDIA JASA ketentuan KAK, Surat Perjanjian, Petunjuk Teknis Dan Petunjuk Pelaksanaan
yang berlaku di lingkungan DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kabupaten Boalemo.
11. JANGKA WAKTU : Jangka waktu penyelesaian pekerjaan JASA KONSULTAN PENGAWAS
PENYELESAIAN KEGIATAN KONTRAKTUAL (PENUGASAN) - TEMATIK 00 SD yaitu 120
PEKERJAAN (Seratus Dua Puluh) hari kalender atau selama 4 (Empat) Bulan.
12. PERSONEL : a. Kebutuhan Tenaga Ahli, Tenaga Pendukung Dan Tenaga Penunjang :
KUALIFIKASI PERSONEL
Jumlah
Tingkat Pendidikan Pengalama
No Posisi Sertifikat Keahlian Orang
/ Jurusan n
Bulan
A. Tenaga Ahli
1 Orang
Ahli Muda Teknik
Supervision Engineer S1 / Teknik Sipil /
1. Bangunan Gedung 3 Tahun /
(SE) / Site Engineering Teknik Arsitektur
(201)
4 Bulan
B. Tenaga Pendukung
5 Orang
1. Inspector D3/S1 Teknik Sipil 2 Tahun /
4 Bulan
C. Tenaga Penunjang
1 Orang
Tenaga Administrasi / SMA / SMK /
1. - 1 Tahun /
Operator Komputer Sederajat
4 Bulan
b. Syarat - Syarat Umum :
Semua personel memenuhi persayaratan umum sebagai berikut :
1. Mempunyai bekal kecakapan dalam menjalankan tugas, dan apabila
dipandang perlu PPK akan melakukan wawancara dan uji kompetensi
sebelum mobilisasi personel;
2. Sehat jasmani maupun rohani, untuk mendukung kemampuan
mobilitas secara mandiri, dan apabila dipandang perlu PPK akan
minta opini dari tenaga medis;
3. Mempunyai kemampuan bekerja mandiri dan bekerja dalam tim,
serta dapat mengoperasikan komputer minimal program aplikasi
office;
4. Penyedia jasa konsultansi telah memperhitungkan biaya jaminan
kesehatan dan keselamatan kerja bagi semua personel.
c. Kriteria, Tugas Dan Tanggung Jawab :
1. Supervision Engineer (SE) / Site Engineering
• Memenuhi ketentuan sesuai kualifikasi;
• Pengalaman pada bidang sesuai kualifikasi.
Merupakan pihak atau orang yang bertugas memimpin,
mengarahkan, dan mengendalikan seluruh personel pengawasan
konstruksi terhadap berjalannya pelaksanaan pekerjaan.
Tugas dan kewajiban Supervision Engineer mencakup hal - hal
sebagai berikut :
• Mengkoordinasikan seluruh personel pengawasan konstruksi untuk
setiap pelaksanaan pengukuran / lapangan yang dilakukan
Pelaksana Konstruksi dan menyampaikan laporan kepada PPK
sehingga dapat dilakukan dengan cepat keputusan - keputusan yang
diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian kondisi dan
pekerjaan minor mendahului pekerjaan utama serta rekayasa
terperinci lainnya;
• Mengkoordinasikan seluruh personel pengawasan konstruksi
secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi di
lapangan dimana pekerjaan konstruksi sedang dilaksanakan serta
memberi penjelasan tertulis kepada Pelaksana Konstruksi
mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut,
bila dalam kontrak hanya dinyatakan secara umum;
• Memastikan bahwa pelaksana Konstruksi memahami Dokumen
Kontrak secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan
spesifikasi serta gambar-gambar, dan pelaksana Konstruksi
menerapkan teknik pelaksanaan konstruksi yang tepat cocok
dengan keadaan lapangan untuk berbagai macam kegiatan
pekerjaan;
• Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak
pekerjaan dan material;
• Mengkoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan setiap hari
yang dicapai Pelaksana Konstruksi pada lembar kemajuan
pekerjaan (progress schedule) yang telah disetujui;
• Memonitor dan mengevaluasi secara seksama kemajuan dari semua
pekerjaan dan melaporkannya segera tepat waktu kepada PPK bila
kemajuan pekerjaan terlambat sebagaimana tercantum pada buku
Spesikasi Umum dan hal itu benar - benar berpengaruh terhadap
jadwal penyelesaian yang direncanakan. Dalam hal demikian, maka
Supervision Engineer juga membuat rekomendasi secara tertulis
bagaimana caranya untuk mengejar keterlambatan tersebut;
• Memeriksa dengan teliti semua kuantitas hasil pengukuran setiap
pekerjaan yang telah selesai yang disampaikan oleh Quantity
Engineer;
• Menjamin bahwa sebelum pelaksana Konstruksi diijinkan untuk
melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan
sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus
sudah diperiksa/ diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam
Dokumen Kontrak;
• Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu dan jumlah
pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap
bukti pembayaran bulanan Pelaksana Konstruksi;
• Mengkoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa-sketsa
yang benar untuk bahan PPK pada setiap lokasi pekerjaan;
• Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Sebenarnya
Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan megupayakan agar
semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum Penyerahan
Pertama Pekerjaan (PHO);
• Memeriksa dengan teliti/seksama setiap gambar - gambar kerja dan
analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh
Pelaksana Konstruksi sebelum pelaksanaan;
• Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada
semua lokasi pekerjaan dalam kontrak membuat laporan kepada
PPK terhadap hasil inspeksi lapangan;
• Memberi rekomendasi kepada PPK hasil penjaminan mutu dan
keluaran hasil pekerjaan serta pemenuhan tingkat layanan jalan
terkait dengan usulan pembayaran yang diajukan Pelaksana
Konstruksi;
• Mengkoordinasikan pembuatan laporan-laporan mengenai
kemajuan fisik dan keuangan proyek yang ada dibawah
wewenangnya dan menyerahkan kepada PPK serta instansi lain
yang terkait tepat pada waktunya; dan
• Menyusun/memelihara arsip korespondensi kegiatan, laporan
harian, laporan mingguan, bagan kemajuan pekerjaan, pengukuran
pembayaran, gambar desain, laporan hasil inspeksi lapangan,
laporan pemenuhan tingkat layanan jalan dan lainnya.
2. Asisten Ahli / Tenaga Pendukung :
• Memenuhi ketentuan sesuai kualifikasi;
• Pengalaman pada bidang sesuai kualifikasi.
Merupakan pihak atau orang yang bertanggung jawab kepada
Supervision Engineer dan berkedudukan di lokasi Pelaksana
Konstruksi bekerja, menjamin mutu pekerjaan yang telah ditentukan
oleh Dokumen Kontrak dan memahami benar terhadap metode
pemeriksaan bahan, tes laboratorium yang diisyaratkan serta
melakukan pemeriksaan kuantitas hasil pengukuran setiap pekerjaan
dan pengendalian keluaran hasil pekerjaan.
Tugas Dan Kewajiban terdiri atas :
• Melakukan pengawasan yang seksama atas pemasangan,
pengaturan dan penempatan peralatan laboratorium lapangan
pelaksana serta memantau alat - alat pengujian sebelum pekerjaan
konstruksi dimulai, peralatan laboratorium yang ada sudah siap
dioperasikan;
• Melaksanakan pengawasan dari hari ke hari atas semua pekerjaan
pengujian yang dikerjakan oleh Pelaksana Konstruksi dan tenaga-
tenaganya dalam rangka pengendalian mutu material serta hasil
pekerjaannya;
• Memberitahukan dengan segera secara tertulis kepada Supervision
Engineer tentang kekurangan – kekurangan yang dijumpai baik
dalam prosedur pengujian yang dipakai maupun setiap cacat yang
terdapat pada material atau mutu pekerjaannya;
• Mengawasi semua pelaksanaan pengujian dilapangan yang
dilakukan oleh Pelaksana Konstruksi tidak kurang dari syarat
minimum yang ditetapkan dalam spesifikasi;
• Memeriksa semua material/bahan yang didatangkan kelokasi
proyek harus sesuai dengan spesifikasi sebelum digunakan;
• Menyerahkan kepada Supervision Engineer laporan bulanan
mengenai semua hasil pengujian yang diperoleh selama bulan
sebelumnya, untuk diserahkan oleh Supervision Engineer kepada
PPK, Laporan tersebut berisikan semua data laboratorium serta
pengujian dilapangan berikut risalah kesimpulan dari data yang
ada;
• Menyiapkan format laporan penjaminan mutu pekerjaan, pengujian
hasil pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan;
• Memberikan panduan dilapangan bagi personil pelaksana mengenai
metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan (jika diperlukan);
• Melakukan monitoring pekerjaan dilapangan terkait dengan
pemenuhan mutu pekerjaan;
• Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan
volume pekerjaan yang telah dilaksanakan dan menghitung kembali
kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
• Membuat catatan/ laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di
lapangan, serta selalu memberikan informasi tentang rincian
pekerjaan kepada Supervision Engineer;
• Melakukan pengawasan di lapangan secara terus menerus pada
semua lokasi pekerjaan konstruksi yang sedang dilaksanakan, dan
memberitahu dengan segera kepada Supervision Engineer tentang
semua pekerjaan yang tidak memenuhi sesuai Dokumen Kontrak;
• Semua hasil pengamatan tersebut dilaporkan secara tertulis kepada
Supervision Engineer pada hari itu juga;
• Secara terus-menerus mengawasi, membuat catatan dan memeriksa
semua hasil pengukuran, perhitungan kuantitas dan bukti
pembayaran serta menjamin bahwa pembayaran terhadap
pelaksana sudah benar dan sesuai dengan ketentuan dalam
Dokumen Kontrak;
• Bersama-sama pelaksana setiap hari membuat ringkasan / risalah
tentang kegiatan konstruksi, keadaan cuaca, pengadaan material,
jumlah dan keadaan tenaga kerja, peralatan yang digunakan, jumlah
pekerjaan yang telah diselesaikan, pengukuran dilapangan,
kejadian-kejadian khusus dan sebagainya dengan menggunakan
formulir laporan standar (Laporan Harian) yang harus diserahkan /
dikirim kepada Supervision Engineer dan PPK setiap hari setelah
selesai kerja;
• Melakukan pengawasan dilapangan secara terus menerus terhadap
semua pekerjaan harian (daywork), termasuk membuat catatan
mengenaiperalatan, tenaga kerja dan bahan-bahan yangdigunakan
pelaksana dalam melaksanakanpekerjaan harian tersebut;
• Mengevaluasi prosedur kerja yang diajukan oleh Pelaksana dan
evaluasi hasil pekerjaan (performa pekerjaan) di lapangan;
• Melaksanakan inspeksi lapangan terkait keluaran hasil pekerjaan;
• Semua hasil inspeksi dan monitoring tersebut dilaporkan kepada
Supervison Engineer sebagai bahan masukan yang disampaikan
kepada PPK;
• Memeriksa dan melakukan pengukuran keluaran hasil pekerjaan,
perhitungan bobot pekerjaan terkait dengan usulan pembayaran
serta menjamin bahwa pembayaran terhadap Pelaksana Konstruksi
sudah benar dan sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak;
dan
• Membantu Supervision Engineer mengadakan pengukuran akhir
secara keseluruhan dari bagian pekerjaan yang telah diselesaikan
dan mutunya memenuhi syarat.
13. JADWAL TAHAPAN : Jadwal personel dan tahapan pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak SPMK
PELAKSANAAN bersamaan dengan kontrak pelaksanaan fisik yang diawasi. Kegiatan
PEKERJAAN selanjutnya ditentukan oleh Penyedia dan dituangkan dalam Rencana Mutu
Kontrak (RMK).
No Personel Bulan 1 Bulan 2 Bulan 3 Bulan 4
1. Supervision Engineer (SE) / Site
Engineering
2. Inspector
3. Tenaga Administrasi / Operator Komputer
Tahapan Pelaksanaan :
• Persiapan/ Laporan Pendahuluan
• Mobilisasi Personil
• Pengawasan Teknis di Lapangan
• Demobilisasi Personil
• Penyusunan Laporan Akhir
• Serah terima hasil pekerjaan
14. LAPORAN : a. Laporan Pendahuluan memuat :
PENDAHULUAN
1. Rencana kerja dan uraian metode pelaksanaan pengawasan
(supervisi) secara menyeluruh;
2. Daftar personil/tenaga
3. Jadwal pengerahan personil/tenaga
4. Jadwal kegiatan penyedia
b. Laporan harus diserahkan selambat - lambatnya 7 (Tujuh) hari kerja
sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (Tiga) buku.
c. Laporan disiapkan dan disusun dalam Bahasa Indonesia dengan
tatabahasa yang baik dan benar (EYD) dengan menggunakan kertas
berukuran F4 (210 x 297 mm) dan dijilid lux (minimal spiral).
15. LAPORAN : a. Laporan Bulanan, memuat antara lain :
BULANAN
1. Kemajuan pekerjaan terhadap pelaksanaan kegiatan dilapangan
dalam kurun waktu 1 bulan;
2. Keadaan cuaca dan permasalahan yang dihadapi Kontraktor dalam
melaksanakan kegiatan dilapangan;
3. Foto Dokumentasi kemajuan pekerjaan terhadap pelaksanaan
kegiatan dilapangan dalam kurun waktu 1 bulan;
4. Saran dan pendapat dalam penyelesaian/ pekerjaan dilapangan.
b. Laporan harus diserahkan selambat - lambatnya minggu pertama setiap
bulan diterbitkan sebanyak 3 (Tiga) buku.
c. Laporan disiapkan dan disusun dalam Bahasa Indonesia dengan
tatabahasa yang baik dan benar (EYD) dengan menggunakan kertas
berukuran F4 (210 x 297 mm) dan dijilid lux (minimal spiral).
Rencana kerja dan uraian metode pelaksanaan
pengawasan (supervisi) secara menyeluruh;
16. LAPORAN : a. Laporan Teknis / Mutu, memuat antara lain :
TEKNIS / MUTU
1. Jadwal pengerahan personil / tenaga;
2. Jadwal kegiatan penyedia, Laporan review design dan usulan
perintah perubahan;
3. Laporan justifikasi teknis atas usulan perubahan volume maupun
item pekerjaan konstruksi dan Laporan mengenai mutu pekerjaan
konstruksi;
4. Permasalahan dan kendala selama masa pelaksanaan konstruksi
dilapangan serta solusi penanganannya;
5. Instruksi-instruksi yang diberikan oleh pengguna jasa;
6. Saran dan pendapat dalam penyelesaian pekerjaan dilapangan;
7. Laporan mengenai informasi secara ringkas dan jelas mengenai
metode pelaksanaan konstruksi, realisasi volume dan biaya
pekerjaan konstruksi, Backup Quality dan Quantity dan perubahan-
perubahan kontrak yang terjadi;
8. Laporan berupa Berita Acara Perubahan Volume Pekerjaan (CCO),
Berita Acara PHO, Foto Akhir Pelaksanaan, shop-drawing dan as-
built drawing;
9. Foto tagging berupa seluruh dokumentasi terhadap pelaksanaan
kegiatan dilapangan dari awal hingga selesai pekerjaan ini.
10. Lap oran berupa Berita Acara Perubahan Volume Pekerjaan (CCO),
Berita Acara PHO, Foto Akhir Pelaksanaan, shop-drawing dan as-
built drawing;
11. Fot o tagging berupa seluruh dokumentasi terhadap pelaksanaan
kegiatan dilapangan dari awal hingga selesai pekerjaan ini.
b. Draft Laporan Teknis dari point 1 sampai point 5 harus diserahkan
selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum mobilisasi personel.
c. Laporan Teknis yang telah dilengkapi diserahkan sebelum waktu
pelaksanaan selesai, masing-masing sebanyak 3 (Tiga) buku.
d. Laporan disiapkan dan disusun dalam Bahasa Indonesia dengan
tatabahasa yang baik dan benar (EYD) dengan menggunakan kertas
berukuran F4 (210 x 297 mm) dan dijilid lux (minimal spiral).
1. Laporan berupa Berita Acara Perubahan Volume Pekerjaan (CCO),
Berita Acara, Foto Akhir Pelaksanaan, shop-drawing dan as-built
drawing;
2. Foto Dokumentasi terhadap pelaksanaan kegiatan dilapangan dari
awal hingga selesai pekerjaan.
3. Laporan berupa Berita Acara Perubahan Volume Pekerjaan (CCO),
Berita Acara, Foto Akhir Pelaksanaan, shop-drawing dan as-built
drawing;
4. Foto Dokumentasi terhadap pelaksanaan kegiatan dilapangan dari
awal hingga selesai pekerjaan.
a. Laporan harus diserahkan sebelum waktu pelaksanaan pekerjaan selesai,
masing-masing sebanyak 3 (Tiga) buku.
b. Laporan disiapkan dan disusun dalam Bahasa Indonesia dengan
tatabahasa yang baik dan benar (EYD) dengan menggunakan kertas
berukuran F4 (210 x 297 mm) dan dijilid lux (minimal spiral).
Nama Direktori Folder
17. BACKUP LAPORAN : Seluruh backup (softcopy) laporan dan dokumen yang telah dibuat oleh
DAN DOKUMEN konsultan selama pelaksanaan pekerjaan ini kedalam HDD dan diserahkan
selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum kontrak berakhir, dengan Laporan Pendahuluan
ketentuan seperti pada tabel berikut :
No Laporan Mingguan + Bulanan Ekstensi File
1. Laporan Pendahuluan *.doc / *.docx dan *.pdf
2. Laporan Bulanan *.xls / *.xlsx dan *.pdf
3. Laporan Akhir (Final Report) *.doc / *. xlsx .docx dan *.pdf
4. Dokumentasi Semua Kegiatan *.doc / *.docx dan *.pdf
5. Laporan Pendahuluan *.jpg
18. PERSYARATAN : Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
KERJA SAMA pelaksanaan kegiatan ini, maka persyaratan berikut harus dipatuhi yaitu
kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain atas persetujuan PPK / KPA.
19. PEDOMAN : a. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa harus
PENGUMPULAN mengadakan konsultasi / asistensi terlebih dahulu dengan Pejabat
DATA LAPANGAN Pembuat Komitmen / Kuasa Pengguna Anggaran (PPK / KPA);
b. Pengumpulan data lapangan menggunakan pedoman atau aturan yang
berlaku.
20. KUALIFIKASI : Perusahaan penyedia harus memiliki pengalaman bidang Jasa Konsultansi
PENGALAMAN untuk pekerjaan Pengawasan Teknis (Supervisi), dengan ketentuan sebagai
PEKERJAAN berikut :
a. Memiliki pengalaman sekurang - kurangnya 1 (Satu) paket pekerjaan
sejenis dalam kurun waktu 1 (Satu) tahun terakhir, baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta;
b. Memiliki pengalaman sekurang - kurangnya 1 (Satu) paket pekerjaan
sejenis di lokasi pekerjaan (Provinsi Gorontalo).
21. KEBERLAKUAN : a. Membawa seluruh dokumen kualifikasi perusahaan dan dokumen
DATA KUALIFIKASI penawaran teknis yang asli pada saat rapat persiapan penunjukan
penyedi;
b. Menghadirkan personil (tenaga ahli) yang ditawarkan pada saat rapat
pelaksanaan kontrak;
c. Dalam hal pergantian personil dapat dilakukan setelah penandatangan
kontrak dan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari PPK / KPA;
d. Personil pengganti harus memiliki kualifikasi minimal sama dengan
kualifikasi personil yang ditawarkan sebelumnya.
22. BIAYA PERSONIL : Biaya Personel berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat Nomor 524/KPTS/M/2022 Tahun 2022, Tentang Besaran
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli
Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
23. TATA CARA : a. Pembayaran dilakukan secara “TERMIN”.
PEMBAYARAN
b. Pembayaran biaya pengawasan konstruksi dilakukan dengan tahapan
tertentu yang didasarkan pada prestasi atau kemajuan pekerjaan
pelaksanaan konstruksi fisik di lapangan, dengan mempersiapkan
Laporan dan Invoice.
24. INFORMASI : a. Penyedia tidak keberatan dan bersedia apabila pada saat pelaksanaan
LAINNYA kontrak terjadi “Refocusing atau Realokasi” terhadap anggaran jasa
konsultansi ini oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Akibat dari hal tersebut akan ditentukan kemudian sesuai dengan
peraturan yang berlaku;
b. Pihak lain yang diberikan kuasa oleh direksi perusahaan dalam hal
penandatanganan surat perjanjian / kontrak maupun penagihan
anggaran harus sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
Tilamuta, 15 Mei 2024
Dibuat Oleh :
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN BOALEMO
DAUD DUKALANG, S.Pdi
NIP. 19820731 201101 2 2002