URAIAN SINGKAT
Review Baseline Kawasan Permukiman Kumuh Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang • Sesuai amanat Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman pasal 18 menyatakan salah
satu kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah menyusun dan
menyediakan basis data Perumahan dan Kawasan Permukiman. Selain
itu untuk membantu mencegah bertumbuhnya perumahan kumuh
dan kawasan permukiman kumuh maka diperlukan data yang akurat
untuk meningkatkan kualitas perencanaan sebagai dasar dalam
menyusun kebijakan.
• Sejak diberlakukannya UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman, penanganan perumahan dan
permukiman tidak layak huni atau kumuh memperoleh perhatian
yang cukup besar. Penyelenggaraan atas perumahan dan permukiman
yang mencakup pencegahan kumuh dan peningkatan kualitas
perumahan dan permukiman kumuh wajib dilakukan oleh
pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang.
• Pemetaan wilayah perumahan dan permukiman kumuh Kabupaten
Bojonegoro dilaksanakan sebagai dasar penyusunan strategi
kolaborasi pengurangan luasan perumahan dan permukiman kumuh
yang tersinkronisasi dengan Rencana Pencegahan dan Peningkatan
Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK)
Kabupaten Bojonegoro.
2. Maksud dan 1) Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi penyedia
Tujuan jasa pemetaan wilayah perumahan dan permukiman kumuh
Kabupaten Bojonegoro yang memuat azas, kriteria, keluaran dan
proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan
ke dalam pelaksanaan tugas pekerjaan;
2) Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
memadai sesuai kerangka acuan kerja ini.
3. Sasaran 1. Mewujudkan hasil pemetaan wilayah perumahan dan permukiman
kumuh Kabupaten Bojonegoro yang dapat digunakan dan
dimanfaatkan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta
Karya Kabupaten Bojonegoro, serta pihak terkait lainnya.
2. Mewujudkan proses pendataan wilayah perumahan kumuh dan
permukiman kumuh dalam lingkup perumahan dan kawasan
permukiman di Kabupaten Bojonegoro yang cepat, praktis, efisien dan
akurat dan dapat membantu pihak terkait dalam menyusun strategi
pengurangan luasan permukiman kumuh yang tersinkronisasi
dengan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK).
4. Lokasi Kegiatan Kabupaten Bojonegoro
5. Sumber Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBDP Kabupaten
Pendanaan Bojonegoro Tahun Anggaran 2025.
6. Nama dan Nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Selaku Pejabat Pembuat Komitmen
Organisasi (PPK) :
PPK/KPA NUGROHO TRI HANDOKO, ST., MM.
Satuan Kerja : Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya
Kabupaten Bojonegoro Bidang Pertanahan, Permakaman Perumahan dan
Kawasan Permukiman| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 26 July 2022 | Studi Kelayakan Dan Analisa Metode Pengangkatan Girder Jatuh Jembatan Rejoto | Kota Mojokerto | Rp 300,000,000 |
| 15 May 2025 | Studi Kelayakan Pengembangan Terminal Tambak Oso Wilangun | Kota Surabaya | Rp 109,200,000 |
| 6 November 2025 | Biaya Perencanaan Fisik (Tidak Sederhana), Nilai Pekerjaan 700 Jt (Paket G6) | Kota Surabaya | Rp 55,240,640 |