K A K
(KERANGKA ACUAN KERJA)
STUDI KELAYAKAN PENGEMBANGAN TERMINAL
TAMBAK OSO WILANGUN
DINAS PERHUBUNGAN
SURABAYA
2025
1. LATAR BELAKANG
Kawasan Surabaya Utara khususnya kawasan di sekitar Tambak Oso
Wilangun merupakan daerah yang sering mengalami kemacetan. Hal ini
disebabkan oleh banyak hal, di antaranya adalah belum maksimalnya
pengembangan jaringan jalan di kawasan itu serta tingginya volume dari dan
menuju ke kawasan itu. Hal ini wajar, mengingat kawasan ini merupakan kawasan
yang didominasi oleh penggunaan lahan yang berupa lahan pendukung kegiatan
kepelabuhanan. Di mana konsekuensinya adalah banyaknya kendaraan berat
yang beraktivitas di kawasan ini. Di mana hal ini sesuai dengan rencana
peruntukan lahan di RTRW Kota Surabaya.
Pelabuhan yang ada di sekitar Lokasi TOW di antaranya Terminal Teluk
Lamong, Pelabuhan-Pelabuhan di Gresik dan Pelabuhan Tanjung Perak serta
Pelabuhan Terminal Peti Kemas Surabaya (TPS). Di sekitar kawasan Terminal
TOW banyak dijumpai kawasan pendukung Pelabuhan di antaranya pergudangan,
pabrik, depo truk dan depo kontainer. Sedangkan kawasan ini didukung oleh jalan
tol Dupak-Manyar dan Jalan Nasional ruas Surabaya Gresik.
Salah satu penyebab kemacetan adalah adanya parkir truk tepi jalan yang
banyak dijumpai di sepanjang jalan nasional Surabaya-Gresik yang jelas-jelas
dapat mengurangi kapasitas jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan jalan.
Sementara itu di sisi lain, Kota Surabaya memiliki aset yang kurang dapat
dimanfaatkan dengan baik yaitu Terminal TOW yang di tahun 2023 hanya tujuh
dari 12 trayek yang beroperasi dengan jumlah penumpang yang sedikit
(sapanusa.id, 2023). Saat ini masih banyak ruang yang tersisa sehingga studi ini
dibuat untuk mengusulkan pemanfaatan ruang di TOW sehingga lebih bisa
dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan penyusunan Sedangkan tujuan penyusunan Studi
Kelayakan Pengembangan Terminal Tambak Oso Wilangun adalah untuk menilai
kelayakan dari pengembangan dan pemanfaatan ruang di Terminal Tambak Oso
Wilangun.
3. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Guna mencapai maksud dan tujuan Studi Kelayakan Pengembangan
Terminal Tambak Oso Wilangun maka kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan
antara lain :
1. Mengidentifikasi sarana dan prasarana Terminal Tambak Oso Wilangun;
2. Arahan pengembangan atau rekomendasi untuk pemanfaatan ruang di
Terminal Tambak Oso Wilangun;
3. Analisa kelayakan pengembangan dan pemanfaatan ruang di Terminal
Tambak Oso Wilangun.
4. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Pekerjaan Studi Kelayakan Pengembangan Terminal Tambak Oso
Wilangun adalah di wilayah Terminal Tambak Oso Wilangun.
5. SUMBER PENDANAAN
Sumber Pendanaan Studi Kelayakan Pengembangan Terminal Tambak
Oso Wilangun ini adalah tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah (APBD) Pemerintah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025, Pada Kegiatan
: 2.15.02.2.11.0001 Pelaksanaan Penyusunan Rencana Umum Jaringan
Trayek Perkotaan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota, dengan Kode
Rekening 5.1.02.02.09.0002.
6. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA BARANG / JASA
Sebagai Pengguna Barang / Jasa dalam hal ini adalah Dinas
Perhubungan Pemerintah Kota Surabaya.
7. DATA DASAR
Sebagai Data Dasar dalam Studi Kelayakan Pengembangan Terminal Tambak
Oso Wilangun ini adalah:
a. Data sarana dan prasarana Terminal Tambak Oso Wilangun
b. Layout Terminal Tambak Oso Wilangun
c. Data jumlah angkutan umum di Terminal Tambak Oso Wilangun
d. Rencana pengembangan Terminal Tambak Oso Wilangun
8. REFERENSI HUKUM
a. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
b. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan
Jalan;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan;
e. Peraturan Menteri Perhubungan No 40 Tahun 2015 tentang Standar
Pelayanan Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan;
f. Peraturan Menteri Perhubungan No 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Terminal Penumpang Angkutan Jalan;
g. Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 7 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan
Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum;
h. Keputusan Walikota Surabaya Nomor 100.3.3.3/280/436.1.2/2023 Tanggal 13
September 2023 tentang Penetapan Terminal Tambak Oso Wilangun sebagai
Terminal Penumpang Tipe C.
9. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
Jangka waktu pelaksanaan Studi Kelayakan Pengembangan Terminal
Tambak Oso Wilangun adalah selama 3 (tiga) bulan.
10. KELUARAN
Spesifikasi keluaran dari kegiatan ini harus SMART yaitu spesifik
(specific), dapat diukur (measurable), dapat dicapai (achievable), realistis
(realistic) dan dalam waktu yang sesuai (timely). Laporan ditulis secara sistematis
dalam bentuk uraian deskripsi, tabel-tabel dan grafik-grafik yang dilengkapi
dengan dokumentasi.
Laporan yang diberikan oleh konsultan terdiri dari :
✓ Laporan Pendahuluan
Laporan pendahuluan meliputi:
a. Pendahuluan, berisikan latar belakang, tujuan dan sasaran, lingkup
pekerjaan serta peraturan perundangan.
b. Tinjauan Pustaka, meliputi studi literatur dan kebijakan yang terkait.
c. Pendekatan dan Metodologi, merupakan penjabaran dari upaya-upaya
pendekatan serta pemakaian metode yang digunakan dalam
melaksanakan pekerjaan, meliputi survey lapangan, inventarisasi kondisi
eksisting.
d. Gambaran umum, berisikan hasil pendataan dan identifikasi (kompilasi
data), potensi serta permasalahan yang ada di wilayah yang ditinjau,
serta gambar-gambar hasil survey lapangan (jika ada).
✓ Laporan Antara
Laporan antara merupakan gabungan dari penyempurnaan laporan
pendahuluan dan pelaksanaan survei serta hasil analisa sementara yang
didapatkan dalam penyusunan Studi Kelayakan Pengembangan Terminal
Tambak Oso Wilangun.
✓ Laporan Akhir
Merupakan laporan kemajuan hasil analisa, evaluasi dan rekomendasi Studi
Kelayakan Pengembangan Terminal Tambak Oso Wilangun. Laporan ditulis
secara sistematis dalam bentuk uraian deskripsi, tabel-tabel dan grafik-grafik
yang dilengkapi dengan peta dan gambar. Laporan ini juga dilengkapi
dengan :
a. Data hasil pengumpulan data primer, analisis kondisi eksisiting, dan
analisa Studi Kelayakan Pengembangan Terminal Tambak Oso
Wilangun.
b. Data Soft file dalam bentuk pdf dan world sesuai dengan teknik penyajian
laporan.
11. KEBUTUHAN TENAGA AHLI
Guna menyelesaikan Studi Kelayakan Pengembangan Terminal Tambak
Oso Wilangun diperlukan tenaga ahli sebagai berikut:
JUMLAH
NO KLASIFIKASI KUALIFIKASI/PENGALAMAN
ORANG
1 Team Leader Tenaga ahli di bidang teknik sipil dengan minimal 1 orang
(Tenaga Ahli (non-3/muda-1) - pendidikan S2. Dipersyaratkan memiliki SKA/ SKK
S2) Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung dengan
pengalaman bekerja minimal 1 tahun.
2 Tenaga Ahli Tenaga ahli di bidang teknik sipil dengan minimal 2 orang
(Tenaga Ahli (non-5/muda- pendidikan S1 dan pengalaman minimal 5 Tahun.
Tidak dipersyaratkan SKA/ SKK.
3/madya-1) - S1)
3 Asisten Tenaga Ahli Tenaga ahli di bidang teknik sipil dengan minimal 1 Orang
(Tenaga Asisten Ahli (non- pendidikan D4/S1 dan pengalaman minimal 4
Tahun. Tidak dipersyaratkan SKA/ SKK.
4/muda-2) – D4/S1)
12. PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA JASA
• Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/NIB dengan Kode KBLI 71102
(Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis) yang masih berlaku.
• Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir
(SPT Pajak Tahun 2023).
• Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang
benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
13. JADWAL KEGIATAN
Kegiatan studi adalah 3 (tiga) bulan. Adapun garis besar jadwal kegiatan
untuk menyelesaikan Studi Kelayakan Pengembangan Terminal Tambak Oso
Wilangun disusun sebagai berikut :
14. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam
pelaksanaan penyusunan Studi Kelayakan Pengembangan Terminal Tambak Oso
Wilangun.