PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO
DINAS PENDIDIKAN
Jl. Patimura No. 9 Telp. (0353) 881580
BOJONEGORO
PROGRAM:
Program Pengelolaan Pendidikan
KEGIATAN:
Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama
PEKERJAAN :
Rehabilitasi Sedang/Berat Laboratorium Sekolah SMP Negeri 4 Bojonegoro
LOKASI :
SMP Negeri 4 Bojonegoro Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro
DAFTAR ISI
PROGRAM: ......................................................................................................................................................................................... 1
KEGIATAN: ......................................................................................................................................................................................... 1
PEKERJAAN : ..................................................................................................................................................................................... 1
LOKASI : ............................................................................................................................................................................................. 1
DAFTAR ISI ........................................................................................................................................................................................ 1
BAB I .................................................................................................................................................................................................. 2
PENDAHULUAN ................................................................................................................................................................................ 2
I.1 Latar Belakang ............................................................................................................................................................................... 2
1.2 Landasan Hukum ......................................................................................................................................................................... 2
1.3 Referensi Teknis .......................................................................................................................................................................... 3
1.4 Maksud dan Tujuan...................................................................................................................................................................... 3
1.5 Kinerja Produk Yang Diharapkan ................................................................................................................................................. 3
BAB II RUANG LINGKUP.................................................................................................................................................................... 4
2.1 Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan ..................................................................................................................................... 4
2.2 Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi .......................................................................................................................................... 4
2.3 Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan ........................................................................................................................... 4
BAB III ................................................................................................................................................................................................. 7
3.1 Bahan Bangunan Konstruksi ........................................................................................................................................................ 7
3.2 Ketentuan Bahan/Material Konstruksi ......................................................................................................................................... 9
3.3 Syarat-Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk ....................................................................................................................... 9
3.4 Tingkat Komponen Dalam Negeri ( TKDN ) Jasa Konstruksi ..................................................................................................... 10
BAB IV............................................................................................................................................................................................... 11
4.1 Peralatan Yang Diperlukan Dalam Pekerjaan ............................................................................................................................ 11
4.2 Peralatan Untuk Persyaratan Pemilihan .................................................................................................................................... 11
4.3 Ketentuan Peralatan Konstruksi ................................................................................................................................................. 11
BAB V................................................................................................................................................................................................ 12
5.1 Uraian Identifikasi Bahaya ......................................................................................................................................................... 12
5.2 Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan KonstruksI .................................................................................................................. 13
Resiko Keselamatan Konstruksi Kecil ................................................................................................................................................ 13
5.3 Ketentuan Peralatan Konstruksi ................................................................................................................................................. 13
BAB VI............................................................................................................................................................................................... 14
6.1 Metode Pelaksanaan Pekerjaan ................................................................................................................................................. 14
BAB VII.............................................................................................................................................................................................. 29
7.1 Personel/Tenaga Kerja Yang Diperlukan ................................................................................................................................... 29
7.2 Personel Manajerial Yang Disyaratkan dalam Pemilihan/Tender .............................................................................................. 29
BAB VIII............................................................................................................................................................................................. 30
8.1 Tata Cara Pengukuran ............................................................................................................................................................... 30
8.2 Tata Cara Pengajuan dan Pembayaran ..................................................................................................................................... 30
8.3 Data Pendukung Pembayaran/pengajuan Termin ..................................................................................................................... 30
BAB IX PENUTUP ............................................................................................................................................................................ 31
1 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Dalam rangka meningkatkan mutu Pembangunan Sarana dan Persarana di Dinas Pendidikan Kabupeten
Bojonegoro, salah satu upaya melalui pembangunan atau penyediaan sarana maupun prasarana, baik berupa
Pembangunan dan sarana lainnya.
Berdasarkan analisis kebutuhan,saat ini Rehabilitasi Sedang / Berat Ruang Kelas, dikarenakan adanya
kerusakan fasilitas sarana dan prasarana Tempat Pendidikan, pada Tahun Anggaran 2025 DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN BOJONEGORO telah memprogramkan Pekerjaan Rehabilitasi Sedang / Berat Ruang Kelas Sekolah
SMP Negeri 3 Sumberrejo.
1.2 Landasan Hukum
Landasan hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah
dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
4. Kepuutusan Menteri PUPR Nomor 602/KPTS/M/2023 Tentang batas minimum Tingkat Komponen Dalam Negeri
Jasa Konstruksi.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksaan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
8. Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2011 tentang Pembangunan bangunan gedung negara;
9. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah
sebagaimana diubah dengan peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/prt/m/2017 tentang
persyaratan kemudahan bangunan Gedung.
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/prt/m/2018 tentang
Pembangunan bangunan gedung negara.
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 tahun 2021 tentang
Pedoman sistem manajemen keselamatan konstruksi.
13. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2021
tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia.
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat.
15. Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presidan Nomor 16 Tahun
2018 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung
Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.
17. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 524/Kpts/M/2022 tetang
Besaran remunerasi minimal tenaga kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli untuk layanan.
18. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/SE/M/2021 tentang
Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi
Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja
Konstruksi.
19. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 12.1/kpts/Dk/2022 tentang penetapan
jabatan kerja.
1.3 Referensi Teknis
Referensi Teknis yang menjadi acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis adalah sebagai berikut :
1. Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
2. Peraturan Beton Indonesia disingkat SK SNI T15-1991-03.
3. Peraturan Kontruksi Kayu Indonesia disingkat PKKI-NI-1961.
4. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia/1983.
5. Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Umum Listrik Negara.
6. Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum.
7. Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Umum Telekomunikasi.
8. Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Bangunan Gedung Negara oleh Departemen Pekerjaan
Umum.
9. Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1983.
10. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1981 beserta Pedomannya.
11. Standard Industri Indonesia ( SII ).
12. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia disingkat PUBI-1982.
13. Peraturan Cat Indonesia – N4.
1.4 Maksud dan Tujuan
Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi adalah untuk melakukan Dengan demikian Pemerintah Daerah
Kabupaten Bojonegoro melalui DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOJONEGORO telah berusaha untuk
menyediakan prasarana dalam rangka memperlancar kegiatan serta meningkatkan mutu pembangunan di
Kabupaten Bojonegoro
1.5 Kinerja Produk Yang Diharapkan
Kinerja produk yang diharapkan dalam Pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah SMP Negeri
3 Sumberrejo ini adalah untuk pemenuhan kebutuhan Sarana dan Prasarana Tempat Pendidikan.
3 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
BAB II
RUANG LINGKUP
2.1 Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan
Jenis Pengadaan Barang/Jasa adalah Pekerjaan konstruksi yang bersifat pekerjaan konstruksi umum.
Berdasarkan kompleksitas pekerjaannya, maka pekerjaan konstruksi ini termasuk pekerjaan tidak kompleks
2.2 Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi
a. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup/batasan pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Sedang / Berat Ruang Kelas Sekolah Smp Negeri
1 Sugihwaras untuk TA. 2025
adalah sampai dengan selesainya pekerjaan sesuai dengan volume dan waktu yang telah ditetapkan dalam
kontrak.
Pekerjaan yang dilakukan dalam rencana kerja dan syarat-syarat meliputi :
NO. URAIAN PEKERJAAN
I Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (Smkk)
II Pekerjaan Persiapan
III Pekerjaan Galian Tanah & Urugan
IV Pekerjaan Pasangan
V Pekerjaan Rangka Atap & Penutup Atap
VI Pekerjaan Kusen & Daun Pintu Jendela Aluminium
VII Pekerjaan Instalasi Listrik
VIII Pekerjaan Plafond
IX Pekerjaan Pagar Besi Pembatas
X Pekerjaan Penutup Lantai
XI Pekerjaan Cat
b. Lokasi pekerjaan berada di SMP Negeri 4 Bojonegoro Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro.
2.3 Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan
a. Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi selama 45 (Empat Puluh Lima) hari kalender,
terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan;
b. Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak Serah
Terima Pertama Pekerjaan (PHO).
4 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
BAB III
SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI
3.1 Bahan Bangunan Konstruksi
Bahan bangunan konstruksi yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan meliputi :
Jenis Bahan Spesifikasi Bahan Merek/Type Bahan Keterangan
Semen (Portland Kemasan 40 Kg/Zak - Semen ( SNI ) - Produksi Dalam
Cement) Negeri
Pasir Beton Berbutir sangat kasar, tajam dan - Type Pasir Kasar - Produk Lokal
bersih dari kotoran dan khusus
untuk pasir cor beton dan tidak
mengandung lumpur lebih dari 5%
Pasir Pasang berbutir kasar/keras, tajam, bersih - Type Pasir Kasar - Produk Lokal
dan tidak mengandung
lumpur/tanah lebih dari 5%.
Pasir Urug berbutir Halus bersih dan tidak - Type Pasir Halus - Produk Lokal
mengandung lumpur/tanah lebih
dari 5%.
Batu Pecah 2-3 cm Berasal dari hasil pecahan dari batu - Produk Lokal
gunung (stinslaag) atau memakai
Batu Pecah dengan butiran tajam
dengan ukuran 2-3 cm padat bersih
dari segala kotoran.
Bata Merah Berasal dari hasil pembakaran - Produk Lokal
(produksi) lokal padat, berukuran
sama, hasil pembakaran yang
masal, tidak boleh ada yang retak
pecah-pecah
Bata Ringan Dimensi 60 x 10 x 20 cm - Produksi Dalam
Negeri
5 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
Jenis Bahan Spesifikasi Bahan Merek/Type Bahan Keterangan
Tulangan ( Besi Polos bebas dari segala kotoran termasuk - Besi beton Ø11,6 , - Produksi Dalam
) karat-karat yang ada harus Ø9,6, Ø7,6 dan Ø5,6 Negeri
dibersihkan Polos ukuran pas.
sesuai gambar kerja
Besi Polos (BjTP
280),
Baja Profil LC Profil LC 125.50.20.2,3 - Produksi Dalam
Negeri
Usuk galvalum / tebal 0,75mm - - Produksi Dalam
C-Truss 75 Negeri
Reng galvalum tebal 0,35mm - - Produksi Dalam
Negeri
Genteng Plentong Genteng bersih tidak ada lumut - Produksi Dalam
Negeri
Genteng Bubungan Genteng Bubungan bersih tidak ada - Produksi Dalam
Plentong lumut Negeri
Kusen Pintu Dan Aluminium coklat ( sesuai dengan - - Produksi Dalam
Jendela gambar ) merk merek Alexindo, Negeri
YKK, setara Kusen Allumunium 4”
dengan ketebalan 0,3 mm
Daun Pintu Dan Aluminium coklat ( sesuai dengan - - Produksi Dalam
Jendela gambar ) merk merek Alexindo, Negeri
YKK, setara dengan ketebalan 0,3
mm
Kaca Kaca Bening, ketebalan 5 mm - - Produksi Dalam
Negeri
Engsel Casement - - Produksi Dalam
Negeri
Handle - - Produksi Dalam
Negeri
Grendel Rambuncis - - Produksi Dalam
Negeri
Kunci-Kunci bebas dari segala kotoran termasuk - - Produksi Dalam
karat-karat yang ada harus Negeri
dibersihkan
Rangka Plafond Hollow 35.35.2 mm - - Produksi Dalam
Negeri
Panel Plafon PVC Tebal 8mm - - Produksi Dalam
Negeri
Granit Lantai Granit 60x60 cm - - Produksi Dalam
Negeri
6 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
Jenis Bahan Spesifikasi Bahan Merek/Type Bahan Keterangan
Stop Kontak dan - - Produksi Dalam
Saklar Negeri
Lampu Downlight 12 - - Produksi Dalam
Watt + Housing Fitting Negeri
Kabel kabel NYM 2 x 1 ,5 mm - - Produksi Dalam
Negeri
Cat Tembok Interior - - Produksi Dalam
Negeri
Cat Meni Kayu Dan - - - Produksi Dalam
Besi Negeri
Besi Hollow - - - Produksi Dalam
Negeri
3.2 Ketentuan Bahan/Material Konstruksi
Ketentuan dalam penggunaan bahan bangunan konstruksi mengikuti uraian sebagai berikut:
a. Penyebutan merek/tipe sedapat mungkin menggunakan produksi dalam negeri;
b. Semaksimal mungkin diupayakan penggunaan Standar Nasional Indonesia;
c. Bahan/material konstruksi diperoleh dari sumber yang legal dan dapat dipertanggung jawabkan;
d. Ketentuan mengenai penggunaan produk dalam negeri sebagaimana datur dalam Pasal 26 Syarat- Syarat
Umum Kontrak (SSUK) ayat 1, 2 dan 3;
e. Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan berbahaya dan beracun (B3), seperti
cat, thinner, gas acetylene, BBM, BBG, bahan peledak, dll, harus diberi penjelasan bahayanya, cara
pengangkutan, penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko dan cara pembuangan limbahnya sesuai dengan
prosedur dan/atau peraturan perundangan yang berlaku;
f. Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data
Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik pembuatnya, atau dari sumber- sumber yang berkompeten dan/ atau
berwenang.
3.3 Syarat-Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk
Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan
dan/atau Pengujian terhadap hasil pekerjaan.
a. Pengujian terhadap bahan/material dilakukan berdasarkan referensi teknis pada Pasal 1.3
b. Pengujian merupakan bagian dari Dokumen Rencana Pengendalian Mutu Konstruksi (RPMK)
sebagaimana diatur pelaksanaannya pada Pasal 21 pada Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK).
c. Pengujian dilakukan oleh Pengawas Pekerjaan atas Perintah dari Pejabat Penandatangan Kontrak pada saat
akan dilakukan serah terima pekerjaan sebagaimana diatur pada Pasal 33 pada SSUK.
3.4 Tingkat Komponen Dalam Negeri ( TKDN ) Jasa Konstruksi
Ketentuan dalam Tingkat Komponen Dalam Negeri ( TKDN ) Jasa konstruksi mengikuti uraian sebagai berikut:.
a. Ketentuan minimum TKDN untuk pengadaan barang dan jasa di Tanah Air diberlakukan untuk:
- Meningkatkan pemanfaatan produksi dalam negeri.
- Menciptakan lapangan kerja yang semakin luas.
- Mendorong efisiensi industri dalam negeri agar bisa memasuki persaingan internasional.
- Menghemat devisa negara.
- Menekan ketergantungan terhadap produk dari luar negeri.
7 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
b. Sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor 602/KPTS/M/2023 tentang batas minimum Tingkat Komponen
Dalam Negeri Jasa Konstruksi, Maka ditetapkan batas minimum TKDN Untuk Pembangunan,
Rehabilitasi Dan Renovasi Sekolah Dasar, Menengah, Masdrasah dan Sekolah Keagamaan adalah
45%.
c. Pejabat Pembuat Komitmen melakukan perhitungan TKDN berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Untuk
Pemenuhan nilai TKDN dalam Pekerjaan Konstruksi ini, Sebagaimana Tercantum dalam lampiran Sebagai Berikut ;
LOKASI TKDN
Rehabilitasi Sedang/Berat Laboratorium Sekolah Minimal 45.00 %
SMP N 4 Bojonegoro Kec. Bojonegoro
8 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
BAB IV
SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN
4.1 Peralatan Yang Diperlukan Dalam Pekerjaan
Jenis, kapasitas dan jumlah peralatan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini adalah sebagaimana
diuraikan pada tabel berikut ini :
No. Jenis Alat Kapasitas Jumlah
Minimal 0.3 m3 1 unit
1. Be. ton Molen
Minimal 4 m3 1 unit
2. Du. mp Truck
Min 5 Hp 1 init
3. Co ncrete Vibrator
- 1 set
4. Th. eodolite
4.2 Peralatan Untuk Persyaratan Pemilihan
Jenis, Kapasitas dan Jumlah Peralatan yang dipersyaratkan sebagai persyaratan teknis pada saat proses
pemilihan/tender adalah sebagai berikut :
No. Jenis Alat Kapasitas Jumlah
1. Co. ncrete Mixer Minimal 250 Liter 1 unit
Minimal 4 m3 1 unit
2. Du. mp Truck
4.3 Ketentuan Peralatan Konstruksi
1. Mobilisasi peralatan sebagaimana tercantum pada tabel 4.1, paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan
dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak diterbitkan SPMK, atau sesuai kebutuhan dan Rencana
Kerja yang disepakati saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak;
2. Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan adalah peralatan yang laik
operasi;
3. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem perlindungan atau kelengkapan
pengaman untuk mencegah paparan (expose) bahaya secara langsung terhadap tubuh pekerja;
4. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat dan perkakas dapat diperoleh
dari manual produk dari pabrik pembuatnya, ataupun dari pedoman/peraturan pihak yang kompeten.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai peralatan konstruksi diatur dalam SSUK dan SSKK;
9 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
BAB V
SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN
5.1 Uraian Identifikasi Bahaya
Identifikasi atas bahaya yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini adalah sebagai berikut:
I. Pekerjaan Pendahuluan:
A. Pekerjaan Tanah, identifikasi bahaya: terinjak serpihan kayu/kaca, terjatuh/terpeleset ke area galian,
terjepit/tertimpa material, terkena alat gali, tertimbun tanah.
B. Pekerjaan Pemancangan, identifikasi bahaya: terjepit/tertimpa material, tertimpa peralatan kerja, kecelakaan
akibat aktifitas pembongkaran/penempatan material yang tidak tepat
C. Pekerjaan Pondasi Setempat, identifikasi bahaya: kecelakaan akibat penempatan material yang tidak tepat,
kecelakaan akibat terkena alat kerja, tertimpa material, terjatuh, tertusuk paku/kayu, terkena gergaji/alat potong
lainnya
D. Pekerjaan Pondasi Menerus, identifikasi bahaya: kecelakaan akibat penempatan material yang tidak tepat,
kecelakaan akibat terkena alat kerja, tertimpa material, terkena serpihan material, terpukukl alat pemukul,
terjatuh, tertusuk paku/kayu, terkena gergaji/alat potong lainnya-
II. Pekerjaan Konstruksi Lantai 1 (satu):
A. Pekerjaan Begisting, identifikasi bahaya: kecelakaan akibat penempatan material yang tidak tepat, kecelakaan
akibat terkena alat kerja, tertimpa material, terjatuh, tertusuk paku/kayu, terkena gergaji/alat potong lainnya
B. Pekerjaan Pembesian, identifikasi bahaya: kecelakaan akibat penempatan material yang tidak tepat,
kecelakaan akibat terkena alat kerja, tertimpa/tertusuk material, terjatuh, tertusuk paku/kayu, terkena
gergaji/alat potong lainnya, tertusuk ujung besi
C. Pekerjaan Beton, identifikasi bahaya: kecelakaan akibat penempatan material yang tidak tepat, kecelakaan
akibat terkena alat kerja, tertimpa material, terjatuh, iritasi akibat debu/adukan semen paku/kayu
D. Pekerjaan Pasangan Dinding, identifikasi bahaya: kecelakaan akibat penempatan material yang tidak tepat,
kecelakaan akibat terkena alat kerja, tertimpa material, terjatuh, iritasi akibat debu/adukan semen, scafoulding
roboh
E. Pekerjaan Lantai, identifikasi bahaya: kecelakaan akibat penempatan material yang tidak tepat, kecelakaan
akibat terkena alat kerja, tertimpa material, terkena serpihan keramik pada kulit/mata, iritasi akibat
debu/adukan semen, terkena gurinda/alat pemotong keramik, tersengat listrik
F. Pekerjaan Atap, identifikasi bahaya: kecelakaan akibat penempatan material yang tidak tepat, kecelakaan
akibat terkena alat kerja, tersengat listrik, tertusuk ujung atap, terjatuh
G. Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela, identifikasi bahaya: kecelakaan akibat penempatan material yang tidak
tepat, kecelakaan akibat terkena alat kerja, terjepit, terpukul alat pemukul, tersengat listrik, tertimpa material,
terjatuh, terjepit, terpukul alat pemukul, tersengat listrik
H. Pekerjaan Kunci dan Alat Penggantung, identifikasi bahaya: kecelakaan akibat penempatan material yang
tidak tepat, kecelakaan akibat terkena alat kerja, terjepit, terpukul alat pemukul, tersengat listrik
I. Pekerjaan Pengecatan, identifikasi bahaya: kecelakaan akibat penempatan material yang tidak tepat,
kecelakaan akibat terkena alat kerja, terjatuh, terkena percikan cat pada mata, scafoulding roboh.
J. Pekerjaan Pemasangan Instalasi Listrik, identifikasi bahaya: kecelakaan akibat penempatan material yang
tidak tepat, kecelakaan akibat terkena alat kerja, tersengat listrik, tertusuk ujung kabel, gangguan Kesehatan
akibat debu pada saat membobok dinding, korsleting, kebakaran
10 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
5.2 Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan KonstruksI
Dengan ini ditetapkan tingkat Resiko Keselamatan Konstruksi untuk pekerjaan ini adalah :
Resiko Keselamatan Konstruksi Kecil
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Pekerjaan Rangka Atap dan Penutup Atap Terjatuh
Tersengat listrik
5.3 Ketentuan Spesifikasi Proses/Kegiatan
a. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem perlindungan terhadap pekerja,
perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung
diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
b. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang berisiko tinggi pada keadaan
yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan
pengendaliannya;
c. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu dari penanggung-jawab
proses dan Ahli K3 Konstruksi /Ahli Keselamatan Konstruksi;
d. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja dan/atau operator yang telah
terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi
melaksanakan prosedur keselamatan konstruksi yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
11 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
BAB VI
SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI / METODE PELAKSANAAN / METODE KERJA
6.1 Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Uraian metodologi pelaksanaan pekerjaan diuraikan berdasarkan lingkup pekerjaan, dengan uraian sebagai berikut:
16.1.
I. Harga Satuan dan Harga Penawaran.
Dalam formulir surat penawaran, penawar harus melengkapi daftar harga satuan Pekerjaan. Tiap harga
satuan meliputi segala biaya (overhead) keuntungan dan segala biaya, namun yang dikenakan untuk
pekerjaan semacam itu.
Harga penawar yang dicatumkan disebut dalam formulir surat penawar hanya dicatumkan dalam rupiah.
Jumlanya harus dibulatkan dalam ribuan rupiah kebawah.
II. Permohonan untuk Pembayaran.
Setelah Pimpinan Kegiatan menerima suatu permohonan untuk pembayaran maka suatu "Berita Acara
Kemajuan Pekerjaan" untuk setiap tahap pembayaran yang tersebut diatas dibuat Pengawas Lapangan
(Panitia Penerima Hasil Pekerjaan)/Konsultan Pengawas dan diketahui oleh Pimpinan Kegiatan, apabila
kemajuan fisik pekerjaan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan kontrak.
III. Ijin dan Pelaksanaan Pekerjaan.
a. Penyedia barang/jasamembuat ijin tertulis sebelum pekerjaan dimulai kepada Pimpinan Kegiatan.
b. Sebelum memulai setiap item pekerjaan yang dilaksanakan dan tercantum dalam Kontrak harus mendapat ijin
dari pihak Direksi/Konsultan Pengawas.
c. Penyedia barang/jasa tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun, dalam batas-batas lapangan
pekerjaan atau ditanah yang berdekatan tanpa ijin Pengawas Lapangan/Konsultan Pengawas.
d. Penyedia Barang/Jasaharus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki lapangan pekerjaan.
IV. Pekerjaan Persiapan.
a. Sebelum Penyedia barang/jasa mengadakan persiapan di lokasi pekerjaan, sebelumnya harus memenuhi
prosedur tentang tata cara perijinan/perkenan untuk memulai dengan persiapan-persiapan pembangunan
ditempat yang bersangkutan, terutama tentang dimana harus membangun bangunan Direksi Keet, bahan-bahan
bangunan, jalan masuk dan sebagainya.
b. Membersihkan area pekerjaan sesuai dengan volume yang ada dengan cara membersihkan lokasi sebelum
pelaksanaan pekerjaan dimulai.
c. Pada saat mengadakan persiapan dan pengukuran Pengawas Lapangan/Direksi sudah mulai aktif untuk
mengadakan pengawasan sesuai dengan tugasnya.
d. Untuk menghindari keraguan konstruksi, maka sebelum tiap-tiap bagian pekerjaan dilaksanakan, diharuskan
mendapatkan ijin Pengawas Lapangan/Konsultan Pengawas untuk meneruskan bagian dari pekerjaan secara
berkala.
12 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
e. Pembongkaran bangunan lama.
Sebelum Bangunan lama dibongkar harap dikordinasikan dengan Pihak Direksi/Konsultan Pengawas mengenai
batas-batas dan jenis-jenis bahan apa saja yang akan dibongkar.
f. Bahan yang sudah dibongkar dikumpulkan dan disimpan pada tempat yang telah disepakati ditata sedemikian
rupa agar mudah untuk diidentifikasi.
g. Sisa bahan bongkaran yang tidak terpakai dibersihkan dari lokasi pekerjaan.
V. Pemasangan Bowplank.
a. Setiap Bouwplank menggunakan kayu ukuran 4/6 cm clan papan kayu yang cukup kuat.
b. Bouwplank tidak boleh dilepas/dibongkar dan harus tetap berdiri tegak pada tempatnya hingga selesai
pemasangan traasraam tembok.
c. Pemasangan papan bouwplank bagian atasnya dipasang sama dengan duga 0,00 Lantai bangunan yang akan
dikerjaan.
d. Bila terjadi ketidak sesuaian antara batas-batas/letak tanah yang tersedia dengan apa yang terlukis dalam
gambar maka Penyedia Barang/Jasa harus segera memberitahukan secara tertulis kepada Pengawas
Lapangan/Konsultan Pengawas dilaporkan kepada Pimpinan Kegiatan untuk mendapatkan keputusan.
VI. Pemasangan Papan Nama Proyek
Papan Nama Proyek akan dibuat dan dipasang pada awal pelaksanaan kegiatan. Papan Nama Proyek ini
dibuat banner dengan ukuran 100 x 120 cm, ditopang kayu kaso (5/7) kelas 2 (borneo) dengan tinggi 250 cm
dari permukaan tanah dan dicat dasar warna yang sesuai dan huruf cetak berwarna hitam yang berisi
informasi mengenai cakupan kegiatan yang akan dilaksanakan, antara lain :
- Nama Kegiatan
- Pekerjaan yang harus dilaksanakan Biaya pekerjaan/ nilai kontrak
- Sumber dana
- Jangka waktu
- Nama penyedia jasa
- Papan nama proyek dipasang pada lokasi yang mudah dilihat.
VII. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
1. Penyiapan Dokumen RKK
a. Pembuatan Dokumen Rencana
Sebelum kegiatan dilaksanakan Konsultan Perencana telah menyiapkan Dokumen Perencanaan yang
dibutuhkan.
b. Keselamatan Kerja Konstruksi
Sebelum kegiatan dilaksanakan konsultan perencana telah membuat Identifikasi Bahaya dan Penetapan
Pengendalian Risiko.
c. Pembuatan Prosedur dan Instruksi Kerja.
Pembuatan Prosedur dan Instruksi kerja dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komiten yang telah dicantumkan
dalam penandatangan kontrak.
13 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
2. Sosialisasi, Promosi dan Pelatihan
a. Papan Informasi Keselamatan Konstruksi
b. Pengarahan Keselamatan Konstruksi (Safety Briefing)
3. Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD) :
a. Topi Pelindung (Safety Helmet)
Salah satu APD yang digunakan untuk melindungi kepala dari benturan, pukulan, maupun benda keras yang
jatuh adalah Helm keselamatan atau safety helmet. Helm yang baik untuk digunakan adalah yang tahan
terhadap panas, tidak mudah terbakar, tahan terhadap percikan bahan kimia, tidak menyerap air, dan kuat
terhadap suhu yang ekstrim.
Ada banyak jenis helm yang bisa digunakan sebagai alat pelindung diri. Kualitas helm yang digunakan bisa
disesuaikan dengan kebutuhan dan resiko pekerjaan yang dilakukan. Untuk pekerjaan dengan risiko yang
tinggu tentu akan membutuhkan kualitas helm terbaik. Jika resiko pekerjaan relatif lebih rendah, pekerja bisa
memakai topi ataupun penutup kepala untuk pelindung.
b. Pelindung Pernafasan dan Mulut (Masker)
Salah satu alat pelindung pernafasan yang bisa digunakan oleh pekerja adalah masker. Sebagai pelindung
organ pernafasan alat ini berfungsi untuk menyaring polusi udara yang membahayakan seperti debu, bahan
kimia, mikro-organisme, uap, asap, maupun gas beracun.
Ada banyak jenis masker yang dapat digunakan. Hal ini tergantung kebutuhan dan seberapa bahaya udara
yang tercemar dalam tempat kerja.
c. Body Hernes
Body Hernes harus dipakai pekerja pada saat berada di ketinggian diatas 1,8 m.
d. SarungTangan (Safety Gloves)
Sarung tangan juga menjadi salah satu alat perlindungan diri yang penting untuk digunakan saat bekerja. Alat
ini berfungsi sebagai pelindung jari-jari maupun bagian tangan dari resiko cidera yang disebabkan oleh banyak
hal, misalnya terbakar api, suhu panas/dingin, arus listrik, bahan kimia, goresan benda tajam, zat kimia,
maupun bakteri.
Ada banyak jenis sarung tangan yang bisa digunakan untuk keamanan kerja. Dari setiap jenis yang ada terbuat
dari material yang berbeda juga, penggunaanya pun juga menyesuaikan kebutuhan.
Beberapa sarung tangan keselaman kerja yang dijual di pasaran ada yang terbuat dari logam, kain, kulit,
kanvas, plastik, karet dan bahan lain yang aman dari bahan kimia.
e. Sepatu Keselamatan (Safety Shoes)
Sepatu boot menjadi salah satu alat perlindungan diri yang dibuat khusus untuk melindungi kaki dari timpaan
benda berat maupun cairan panas, tusukan benda tajam, bahan kimia berbahaya dan juga terhindar dari
permukaan licin.
Sepatu ini memang dirancang berbeda dengan sepatu biasa. Bentuknya yang lebih tinggi untuk mengamankan
kaki, sepatu ini mampu memberi perlindungan yang lebih maksimal jika dibanding dengan sepatu biasa.
14 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
f. Rompi
Rompi kerja merupakan APD yang biasanya terbuat dari kain bahan polyester dan dilengkapi dengan reflector
atau pemantul cahaya. Adapun fungsi rompi kerja adalah sebagai identitas pekerja, mengurangi resiko
kecelakaan, dan dapat terlihat jelas saat bekerja di malam hari.
4. Asuransi
Asurasi antara lain namun tidak terbatas pada :
Asuransi (Construction All Risk/CAR) yang mencakup: Pekerjaan itu sendiri dan asuransi pihak ketiga,
sebagaimana yang disyaratkan dalam Syarat-syarat umum kontrak (SSUK) harus berlaku.
- Meliputiseluruh biaya dampak kecelakaaan konstruksi yang terjadi termasuk kepada pihak ketiga.
- Selain asuransi BPJS dan Ketenagakerjaan.
- Nilai yang diasuransikan dapat memberikan perlindungan terhadap kerugian proyek.
5. Personil Keselamatan Konstruksi
a. Petugas K3 Konstruksi
Petugas K3 Konstruksi wajib mempunyai sertifikat pelatihan keselamatan konstruksi.
6. Fasilitas, Sarana dan Prasarana Kesehatan
a. Peralatan P3K (Kotak P3K, Obat Luka, Perban dll)
Yang diperlukan untuk Kotak P3K berupa : Kapas, perban, obat luka, alkohol 70% dll) harus disediakan oleh
Kontraktor Pelaksana.
b. Tandon Air dan pencuci tangan (Sabun cair)
Himbauan dari pemerintah yang menganjurkan agar kita selalu mencuci tangan menggunakan sabun dengan
air mengalir merupakan salah satu upaya pencegahan penularan Covid-19, sehingga kontraktor harus
menyediakan Tandon air dan pencuci tangan.
7. Rambu – rambu :
a. Rambu Peringatan
Rambu K3 untuk informasi biasanya dikelompokan menjadi 4 warna utama yang masing-masing warna
mewakili instruksi yang berbeda. Warna-warna tersebut adalah:
- Kuning (Caution/Waspada)
- Biru (Notice/Perhatian)
- Merah (Danger/Bahaya)
- Hijau (Emergency/Safety)
8. Konsultasi Dengan Ahli Terkait Dengan Keselamatan Konstruksi
15 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
9. Lain – Lain terkait Kegiatan dan peralatan terkait pengendalian resiko keselamatan konstruksi :
a. Papan K3
Papan K3 dengan ukuran 0,75 x 3,00 m bertuliskan “ UTAMAKAN KESELAMATAN KERJA “
VIII. Pekerjaan Galian dan Urugan
c. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan galian dan urugan harus memenuhi Syarat – syarat seperti ditentukan dalam gambar, harus menjaga
tanah di bawah dasar elevasi seperti pada gambar rencana atau ditentukan oleh pengawas.
d. Syarat- syarat pelaksanaan .
1. Semua galian harus dilaksanakan sesuai dengan gambar dan syarat-syaratyang ditentukan menurut keperluan.
2. Dasar dari semua galian harus waterpas, bilamana pada dasar setiap galian masih terdapat akar-akar tanaman
atau bagian-bagian gembur, maka ini harus dial keluar sedang lubang-lubang tadi diisi kembali dengan pasir,
disiram dan dipadatkan sehingga mendapatkan kembali dasar yang waterpas.
3. Terhadap kemungkinan adanya air didasar galian, baik pada waktu penggalian maupun pada waktu pekerjaan
pondasi harus disediakan pompa air atau pompa yang jika diperlukan dapat bekerja terus menerus, untuk
menghindari tergenangnya air pada dasar galian.
4. Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi gaian agar tidak longsor dengan memberikan
suatu dinding penahan atau penunjang sementara atau lereng yang cukup.
5. Juga kepada kontraktor diwajibkan mengambil langkah-langkah pengamanan terhadap bangunan lain yang
berada dekat sekali dengan lubang galian yaitu dengan memberikan penunjang sementara pada bangunan
tersebut sehingga dapat dijamin bangunan tersebut tidak akan mengalami kerusakan.
6. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah tertentu harus segera
disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat yag dianggap perlu dan atas petunjuk Pengawas.
7. Bagian-bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah yang bersih bebas dari segala kotoran dan
memenuhi syarat-syarat sebagai tanah urug.
8. Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan penimbrisan lubang-lubang galian yang terletak didalam garis
bangunan harus diisi kembali dengan pasir urug diratakan dan diairi serta dipadatkan sampai mencapai 100 %
kepadatan kering maksimum.
9. Perlindungan terhadap benda-benda faedah. Kecuali ditunjukkan untuk dipindahkan, seluruh barang-barang
berharga yang mngkin ditemui dilapangan harus dilindungi dari kerusakan dan bila sampai menderita kerusakan
harus direparasi/diganti oleh kontraktor atas tanggungannya sendiri.
10. Bila suatu saat atau pelayanan dinas yang sedang bekerja ditemui dilapangan dan hal tersebut tidak tertera pada
gambar atau dengan cara lain yang dapat diketahui oleh kontraktor dan ternyata diperlukam perlindungan dan
pemindahan, kontraktor harus bertanggung jawab untuk mengambil setiap langkah apapun untuk menjamin
bahwa pekerjaan yang sedang berlangsung tersebut tidak terganggu.
11. Bila pekerjaan pelayanan umum terganggu sebagai akibat pekerjaan kontraktor, kontraktor harus segera
mengganti kerugian yang terjadi dapat berupa perbaikan dari barang yang rusak akibat pekerjaan kontraktor.
12. sarana yang sudah tidak bekerja lagi yang mungkin ditemukan dibawah tanah dan terletak didalam lapangan
pekerjaan harus dipindahkan keluar lapangan ketempat yang disetujui oleh pengawas atas tanggungan
kontraktor.
13. Tanah dimana bangunan akan didirikan harus dibersihkan dari segala kotoran seperti sisa-sisa tumbuhan, akar-
akaran dan lain sebagainya.
1 6 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
14. Urugan dilakukan pada bagian dalam dan luar bangunan yang belum diurug dengan urugan tanah pedel/tanah
urug sesuai dengan gambar dan dilakukan selapis demi selapis dan tiap lapis minimal 20cm.
15. Dalamnya parit pondasi harus sesuai dengan gambar dan detail. Hal-hal yang menyimpang akan diperhitungkan
sebagai pekerjaan lebih atau kurang, galian harus cukup lebar untuk dapatnya pekerja dengan baik serta sisinya
tidak mudah gugur. Galian tanah pondasi harus dibuang diluar bouwplank dan diratakan diluar gedung sedemikian
rupa hingga tidak mudah gugur kembali kedalam lubang parit pondasi.
16. Jika Pengawas Lapangan/Konsultan Pengawas menganggap pondasi sudah cukup mengeras, urugan dilakukan
selapis demi selapis dengan pasir urug yang sudah dipilih (bersih) dan ditumbuk hingga padat.
17. Urugan samping pondasi seluruhnya dilaksanakan dengan urugan tanah galian hingga mencapai tanah asli, baik
bagian luar maupun semua bagian dalam dipadatkan dan disiram dengan air hingga kenyang dan padat.
18. Dibawah lantai, diurug dengan pasir urug dan dipadatkan.
IX. Pekerjaan Pondasi
a. Pondasi yang digunakan adalah pondasi beton bertulang (footplate)dan tiang strouss dengan ukuran
disesuaikan gambar.
b. Pada saat Pengecoran beton pondasi footplate dan pondasi tiang strous pada galian pondasi bebas dari
genangan air.
c. Penyedia Barang/Jasa harus menyediakan mesin-mesin pompa yang bekerja baik untuk
menguras/mengeringkan genangan-genangan air pada galian lubang-lubang pondasi akibat hujan, air sumber
atau sebab-sebab lain pondasi harus dikerjakan dalam keadaan galian yang kering.
X. Pekerjaan Pasangan
a. Pekerjaan Pasangan
1. Bata harus berukuran sama menurut aturan normalisasi, dan sebelum dipasang direndam air terlebih dahulu
hingga kenyang. Batuu Bata / Bata Ringan yang digunakan harus berkwalitas baik dan hasil pembakaran yang
matang, berukuran sama, tidak boleh pecah-pecah dan lain-lain menurut pemeriksaan Pengawas
Lapangan/Direksi. Tidak diperbolehkan dipasang bata yang pernah dipakai (bekas) atau batu bata yang
pecah-pecah. Semua pasangan tembok batu bata yang rapat air dibuat campuran 1Pc : 3Ps sedang untuk
pasangan yang tidak kedap air menggunakan pasangan ½ bata dengan campuran 1 Pc : 6 Ps dengan
plesteran 1 Ps : 6 Ps.dan untuk pemansangan dinding dengan mengunakan bata ringan mengunakan semen
perekat yang sesuai standar.
2. Pemasangan tembok bata/bata ringan hanya diperbolehkan maksimum tinggi 1,00 m2 untuk setiap hari.
Pasangan tembok untuk setiap hari. Pasangan tembok dipasang luas maksimum 10,00 m2 bila lebih harus
dipasang beton kolom praktis.
3. Tembok harus dipasang tegak lurus siku-siku dan rata, tidak boleh retak-retak dengan maksimum pecah dari
batu bata merah 20%. Perancah (andang) tidak diperbolehkan dipasang dengan menembus tembok.
b. Pasangan Bata Trasraam
1. Pasangan bata dengan perekat 1Pc : 3Ps (trasram) bahan pencair dengan air biasa sesuai halus dibuat pada
:
2. Diatas pondasi sloof sesuai dengan gambar rencana, diteruskan tinggi minimal : 30 cm diatas lantai kecuali
ditentukan lain pada gambar.
3. Pasangan rollag bata.
Ditempat - tempat lain apabila dianggap perlu oleh Pengawas Lapangan/Direksi (sesuai gambar).
c. Bahan-bahan Pasangan.
17 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
1. Bahan-bahan pasangan pada umumnya mempergunakan bahan lokal yang memenuhi syarat teknis,
sebelumnya harus mengajukan contoh-contoh yang mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan/Direksi.
2. Bata Merah :
Berasal dari hasil pembakaran (produksi) lokal padat, berukuran sama, hasil pembakaran yang masal, tidak
boleh ada yang retak pecah-pecah.
3. Bata Ringan :
Batu bata ringan dengan Ukuran 60x10x20 cm yang di gunakan bata celkone ex. Lokal denagan kwaliatas
terbaik syarat teknis, sebelumnya harus mengajukan contoh-contoh yang mendapat persetujuan dari
Pengawas Lapangan/Direksi siku dan besi
4. Pasir Pasang :
Untuk semua pekerjaan pasangan dan pekerjaan plesteran harus memakai pasir pasang (bukan pasir urug)
berbutir kasar/keras, tajam, bersih dan tidak mengandung lumpur/tanah lebih dari 5%.
5. Semen (PC) :
Hasil produksi lokal (SNI) dan tidak boleh memakai semen PC yang telah mengeras (swiping).
6. Khusus untuk mengerjakan beton konstruksi harus memakai satu macam merk dengan jenis kwalitas yang
sama.
XI. Pekerjaan Beton dan Beton Bertulang
a. Syarat Teknis Pekerjaan Beton
1. Mutu beton yang digunakan dalam pekerjaan ini K225 kecuali Lantai kerja dan rabat dengan Mutu K100.
2. Jika pihak Penyedia Barang/Jasa menggunakan bahan spesi beton siap tuang (ready mix), maka spesi beton
yang didatangkan dari pihak suplier maka mutu betonnya harus sesuai baik dalam satuan Mpa atau Kg/cm2.
3. Penyedia Barang/Jasasebelum melaksanakan pekerjaaan beton diwajibkan memeriksa gambar/perhitungan
konstruksi beton bertulang. Bila Pengawas lapangan/Direksi menganggap perlu maka dibuatkan perhitungan /
gambar beton dengan mendapat persetujuan perencana teknis.
4. Penyedia Barang/Jasa tidak diperbolehkan mengecor beton sebelum bekesting dan pasangan besi beton
diperiksa dan disetujui Pengawas Lapangan/Direksi.
5. Untuk pekerjaan konstruksi beton bertulang harus memakai semen PC dari Produksi dalam negeri yang
sudah mendapat SNI.
6. Kerikil untuk semua pekerjaan beton/beton bertulang dapat memakai kerikil ukuran 1-2cm, padat dan bersih.
7. Pasir cor harus dipakai pasir khusus untuk beton, berbutir tajam, bersih dari segala kotoran dan tidak boleh
tercampur dengan bahan-bahan lain.
8. Untuk mengaduk semua campuran beton harus memakai air bersih dan tawar dengan f.a.s. sesuai (SNI 03-
2847-2002).
9. Pembongkaran papan bekesting dapat dilaksanakan sesudah mendapat persetujuan dari Pengawas
Lapangan/Direksi.
10. Pemasangan papan-papan bekesting dipakai kayu 2,5 cm sedangkan sebagai perancah memakai kayu balok
atau Scafolding.
11. Setelah pekerjaan bekesting dibongkar semua bidang yang terlihat ada lobang-lobang, tidak rata, harus
segera ditutup dengan spesie 1 pc : 2 ps.
1 8 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
12. Semua pekerjaan beton bertulang harus mengikuti SNI 03-2847-2002.
13. Semua ukuran besi beton maupun penulangannya harus dilaksanakan sesuai dengan gambar.
14. Beton sloof dilaksanakan pada seluruh pondasi bangunan induk maupun pondasi dan sloof kopel.
15. Balok latei dilaksanakan langsung diatas semua kusen, pintu jendela maupun bouven. Kusen-kusen tegak
sebagai bentangan bebas, hingga ujung kusen tepi yang lain.
16. Beton ring balk dilaksanakan pada seluruh akhiran tembok bagian atas termasuk tembok-tembok akhiran.
17. Tulangan untuk semua pekerjaan beton bertulang menggunakan besi beton Ulir/Kasar sesuai dengan gambar
dan bebas dari segala kotoran termasuk karat-karat yang ada harus dibersihkan, beton dilaksanakan sesuai
dengan gambar, bila terjadi perbedaan antara spektek dan gambar detail, Penyedia Barang/Jasadiwajibkan
untuk melaporkan kepada Pengawas Lapangan/Direksi sehingga mendapatkan keputusan mana yang akan
dilaksanakan.
b. Pengecoran.
1. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan menyiram cetakan
cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran – ukuran, ketinggihan dan pemeriksaan penulangan serta
penahan jarak.
2. Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan menggunakan alat penggetar (vibrator) untuk
menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton cetakan (keropos) yang
mengakibatkan lemahnya konstruksi.
3. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya harus disetujui oleh
pengawas/Direksi.
c. Test Beton (Pengujian Mutu Beton).
1. Pengawas/Direksi berhak meminta setiap saat kepada kontraktor untuk membuat sampel tes beton dari
adukan yang dibuat untuk tiap mutu beton yang digunakan.
2. Spesi tes beton harus sama dengan spesi beton yang digunakan.
3. Sampel tes beton bisa dibuat dalam bentuk Kubus atau silinder, ukuran kubus 15 x 15 x 15 cm3 dan ukuran
Silinder 15x30cm.
4. Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan kubus coba menjadi tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa.
5. Silinder dan Kubus coba harus diberi suatu kode yang menunjukan tanggal pengecoran, pembuatan adukan
struktur yang bersangkutan dan lain-lain yang perl dicatat. (kode pada kubus harus digores dengan paku, tidak
diperbolehkan menggunakan kapur atau cat ).
6. Semua sampel beton harus ditest dilaboratorium beton yang berwenang, dan disetujui pemberi tugas.
7. Laporan hasil percobaan harus diserahkan kepada pemberi tugas dengan mencantumkan besarnya kekuatan
karakteristik, deviasi standart, campuran adukan dan berat kubus benda uji tersebut.
d. Pemadatan beton
1. Beton dipadatkan dengan alat bantu selama pegecoran berlangsung dan dilakukan sedemikian rupa sehingga
tidak merusak acuan maupun posisi tulangan.
2. Pekerjaan beton yang telah selesai harus merupakan suatu massa yang bebas lubang aggregasi dan honey
combing, memperlihatkan permukaan yang padat bila cetakan dibuka.
3. Pemadatan beton secara berlebihan sehingga menyebabkan pengendapan aggregate, kebocoran-kebocoran
melalui acuan dan lain-lain, harus dihindarkan.
19 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
e. Pemeliharaan dan perawatan Beton
1. Selama berlangsungnya proses pengerasan, beton harus dilindungi terhadap matahari pengeringan oleh
angin, hujan atau aliran air dan pengerusakan secara mekanis atau pengeringan sebelum waktunya.
2. Terutama pada pengecoran beton pada waktu cuaca panas, curing dan perlindungan atas beton harus
diperhatikan. Kontraktor bertanggung jawab atas retaknya beton karena kelalaian ini.
3. Bila digunakan bahan kimia untuk curing harus atas persetujuan dari pemberi tugas dan kontraktor harus
mengadakan percobaan-percobaan yang membuktikan bahwa bahan kimia tersebut efektif untuk digunakan.
f. Pembengkokan dan penyetelan Besi beton
1. Pembengkokan besi beton harus dilakukan dengan hati-hati dan teliti/tepat pada posisi pembengkokan sesuai
gambar dan tidak menyimpang dari SNI 03-2847-2002.
2. Sebelum penyetelan dan pemasangan dimulai, kontraktor harus membuat rencana kerja pemotongan dan
pembengkokan baja tulangan (bending schedule), yang diserahkan kepada pemberi tugas untuk
mendapatkan persetujuan.
3. Pemasangan dan penyetelan berdasarkan peil-peil, sesuai dengan gambar dan ini sudah diperhitungkan
mengenai toleransi penurunannya.
4. Pekerjaan beton dilaksanakan dengan tebal selimut beton minimal 2 cm atau dengan catatan besi tulangan
tidak terlihat dari luar setelah beton sudah jadi.
5. Sebelum baja tulangan dipasang, baja harus bebas dari kulit besi karat, lemak, kotoran serta bahan-bahan
lain yang dapat mengurangi daya lekat.
6. penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada kedudukan yang teguh menghindari
pemindahan tempat dengan menggunakan kawat yang berukuran tidak kurang dari 16 mm yang sesuai pada
setiap tiga pertemuan.
7. Pembersihan harus ditunjang dengan beton atau penunjang besi, spacers atau besi penggantung seperti yang
ditunjuk pada gambar atau dicantumkan pada spesifikasi ini, penunjang-penunjang metal tidak boleh
diletakkan berhubungan dengan bekisting.
8. Beugel-beugel/tulangan melintang harus diikat pada tulangan utama dan jarak harus sesuai dengan gambar.
Tulangan tidak boleh keluar dari permukaan beton.
g. Pekerjaan Acuan / Bekisting
1. Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah ditetapkan/yang diperlukan dalam
gambar. Dari papan jenis kayu yang memenuhi persyaratan.
2. Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak
berubah bentuk dan tetap pada kedudukan selama pengecoran.
3. Acuan harus rapat tidak bocor, permukaan ini bebas dari kotoran-kotoran seperti tahi, gergaji, potongan-
potongan kayu tanah dan sebagainya, sebelum pengecoran dilakukan dan harus mudah dibongkar tanpa
merusak permukaan beton.
4. Tiang-tiang acuan harus diatas papan atau baja untuk memudahkan pemindahan perletakan. Tiang-tiang tidak
boleh disambung lebih dari satu. Tiang-tiang dari dolken diameter : 8-10 cm atau kaso 5/7 cm.
5. Tiang acuan satu dengan yang lain harus diikat dengan palang papan/balok secara cross.
6. Pembukaan acuan baru harus dibuka stelah memenuhi syarat-syarat yang dicantumkan dalam SNI 03-2847-
2002.
7. Penggunaan bekisting ”Formwork” harus sesuai dengan petunjuk/spesifikasi pabrik.
20 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
h. Kawat Pengikat
1. Kawat pengikat besi beton/rangka dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng, degan diameter kawat
lebih besar atau sama dengan 0,40 mm.
2. Kawat pengikat besi beton/rangka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam SNI 03-2847-2002.
i. Pekerjaan Pembongkaran Cetakan Beton
1. Hanya boleh dilaksanakan dengan ijin tertulis dari pengawas setelah bekisting dibuka, tidak diijinkan
mengadakan perubahan apapun pada permukaan beton tanpa persetujuan tertulis dari pengawas.
2. Pembongkaran dilakukan sesuai dengan 03-2847-2002, dimana bagian konstruksi yang dibongkar cetakannya
harus dapat memikul berat sendiri dan beban-beban pelaksanaannya.
3. Cetakan-cetakan dapat dilepaskan dalam waktu minimum 3 hari untuk bagian dinding samping balok, kolom
dan dinding.
4. Untuk bagian bawah pelat, balok dan lisplank baru dapat dilepaskan 21 hari, walaupun sudah dibuka
cetakannya, konstruksi tersebut belum dapat dibebani sebelum pengerasan beton sempurna (minimum 28
hari)
5. Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton yang keropos atau cacat lainnya,
yang akan mempengaruhi kekuatan konstruksi tersebut, maka kontraktor harus segera memberitahukan
kepada pemberi tugas, untuk meminta persetujuan mengenai cara pengisian atau mentupnya.
j. Pelaksana/kontraktor bertanggung jawab atas kesempurnaan pekerjaannya sampai dengan saat-saat
penyerahan (selesai).
1. Penyedia barang/jasa harus mengikuti semua peraturan, baik yang terdapat pada uraian dan syarat-syarat
apapun yang tercantum dalam gambar-gambar atau peraturan yang berlaku, Kontraktor/Penyedia
Barang/Jasa melakukan :
- Sebelum pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus memberikan contoh-contoh material besi koral, pasir PC
untuk mendapat persetujuan pengawas.
- Beton yang telah dicor dihindarkan dari benturan benda keras selama 3 x 24 jam setelah pengecoran.
- Bila terjadi kerusakan kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan,
seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab kontraktor.
- Bagian beton setelah dicor selama dalam masa pengerasan harus selalu dibasahi dengan air terus menerus
selama 1 (satu) minggu atau lebih ( sesuai dengan ketentuan dalam SNI 03-2847-2002.
XII. Pekerjaan Plesteran
a. Pekerjaan beton yang akan diplester, sebelumnya permukaan harus dibuat kasar terlebih dahulu atau disahut
dengan air semen. Campuran spesi untuk plesteran beton dibuat 1 pc : 3 ps sedang untuk plesteran biasa
dengan campuran 1 pc : 6 ps.
b. Semua pekerjaan plesteran beton maupun plesteran tembok rata dan halus, dan merupakan suatu bidang
yang tegak lurus dan siku. Tidak boleh ada retak-retak kemudian jika terjadi reta-retak, Penyedia
Barang/Jasasegera memperbaikinya.
c. Sebelum pelaksanaan plesteran tembok dilaksanakan, jalur-jalur instalansi listrik, sudah harus ditanam dalam
tembok terlebih dahulu sesuai dengan rencana.
d. Plesteran dengan 1 Pc : 3 Ps dilaksanakan pada seluruh pasangan tembok trastram. Pekerjaan plesteran
tembok dilaksanakan pada seluruh pekerjaan tembok, baik yang tampak maupun yang tidak tampak antara
lain : tembok-tembok diatas langit-langit maupun tembok gewel, bagian dalam dan sebagainya.
21 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
e. Untuk penyelesaian sudut-sudut, sponing (benangan) supaya digunakan plesteran 1 pc : 2 ps dilaksanakan
dengan lurus dan tajam.
XIII. Pekerjaan Lantai
a. Pekerjaan Lantai Granit
1. Bahan dari granit menggunakan kwalitas KW I Setara Asia tile, Mulia.
2. Penutup lantai ukuran 60x60 cm pada lantai ruangan–ruangan seperti yang ditunjukkan pada gambar.
3. Bahan keramik yang terdapat cacat pada beberapa/seluruh bagian tidak boleh dipasang. Adukan spesi untuk
pasangan keramik lantai ruangan-ruangan 1 pc : 2 ps.
4. Penyedia barang/jasa bertanggung jawab atas kerapian pasangan dan kesamaan warna serta
kwalitaskeramik, menurut pendapat yang telah disetujui oleh Pengawas Lapangan/Konsultan pengawas dan
sebelumnya harus disiram dengan air hingga kenyang dan padat.
b. Pekerjaan Lantai Rabat beton.
Sebelum dilaksanakan pengecoran beton lantai rabat :
1. Harus diadakan perbaikan tanah atau urugan dengan menyiram air sampai jenuh dan dipadatkan dengan alat
tumbuk (stamper).
2. Setelah lapisan dasar sudah dianggap betul – betul padat, kemudian diurug dengan pasir dan disiram air
sampai jenuh kemudian dipadatkan dengan alat tumbuk (Stamper) sehingga lapisan betul-betul padat dan
rata.
XIV. Pekerjaan Kusen, Daun Pintu dan Jendela
a. Pekerjaan kusen, daun pintu dan jendela dibuat dalam beberapa type sesuai gambar rencana, bila terdapat
kelainan bentuk antara gambar dan gambar detail, Penyedia Barang/Jasaharusmelaporkan kepada Pengawas
Lapangan/Direksi.
b. Untuk kusen digunakan profil alumunium setara YKK/Alexindo/Alcan dengan kuran Profil kusen alumunium4”.
c. Kusen dengan daun pintu/Jendela memakai profil alumunium casement.
d. Daun jendela dibuat dari slimar alumuniumkwalitas baik setara YKK/alexindo/alcan, ukuran-ukuran untuk
semua model pintu / jendela disesuaikan dengan gambar.
e. Daun pintu dan jendela dibuat dari slimar alumunium kwalitas baik setara YKK/alexindo/alcan, ukuran-
ukuran untuk semua model pintu / jendela disesuaikan dengan gambar.
f. Pekerjaan kusen maupun daun-daun dan jendela, harus dilaksanakan dengan halus, rapi, siku-siku dan baik
hingga dapat dipasang secara tegak lurus.
g. Pekerjaan semua kusen dapat dipasang setelah mendapatkan persetujuan Direksi/ Pengawas Lapangan.
h. Permukaan bidang dinding horizontal (pelubangan dinding) yang melekat pada ambang bawah dan atas harus
waterpass.
XV. Pekerjaan Atap.
a. Pekerjaan atap, kerangka atap menggunakan bahan gording dari baja Profil, usuk Profil C Galvalum dan reng
dari bahan Galvalum dengan sudut kemiringan disesuaikan dengan gambar rencana.
b. Bahan baja profil LC setara ex. Gunung garuda,
c. Bahan atap usuk galvalum tebal 0,75mm dan reng galvalum tebal 0,35 mm setara ex. Galvastruss,smartruss.
22 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
d. Bahan-bahan yang dipakai buatan dalam negeri yang dikenal baik, yang produknya memenuhi standarisaisi
industri / fabrikasi yang berlaku.
e. Kelengkungan / kemiringan Balok–balok juga harus sesuai dengan kemiringan atap serta rangkaian harus
sesuai dengan gambar.
f. Penutup atap menggunakan genteng Multiroof berpasir dengan kwalitas baik dan tidak ada lumut
g. Pemasangan genteng jarak dan lipatan harus sesuai dengan ketentuan dari pabrik , dengan warna genteng
merah maron .
h. Bubungan atap serta pertemuan – pertemuan lain harus khusus dari produksi yang sama dengan daun
gentengnya, begitupun warnanya. Bentuknya harus teratur menurut fungsi penempatannya.
i. Pemasangan genteng jarak dan lipatan harus sesuai dengan ketentuan dari pabrik.
j. Sebelum pekerjaan dilaksanakan, Kontraktor harus menyerahkan contoh genteng kepada Pengawas /
Konsultan pengawas untuk mendapat persetujuan.
XVI. Pekerjaan Langit-langit(Plafond)
a. Untuk rangka langit-langit menggunakan rangka hollow galvalum ukuran 35x35 mm dengan modul 60x60cm.
b. Pola/bentuk plafond/langit-langit menggunakan Panel Plafon PVC tebal 8mm.
c. Bahan yang digunakan harus sudah mendapat persetujuan dari pihak direksi/konsultan pengawas.
d. Paku langit-langit dipasang dengan jarak masing– masing maksimum : 10 – 15 cm secara teratur dan harus
menggunakan paku skrup.
XVII. Pekerjaan Cat Tembok
a. Yang termasuk pada pekerjaan cat tembok ini adalah semua dinding tembok yang tampak dari luar dan
dalam, maupun plafond.
b. Dinding luar menggunakan cat jenis interior setara Vinilex, Catylac.
c. Dinding dalam menggunakan cat jenis interior setara Vinilex, Catylac.
d. Sebelum memulai dengan memplamuer tembok, maka tembok yang dapat diplester dengan rata dan
sempurna harus diperbaiki terlebih dahulu (dihaluskan).
e. Bahan plamuer tembok dinding luar tanpa menggunakan kalsium.
f. Penyedia Barang/Jasa harus mengajukan contoh cat ke Pengawas Lapangan/Konsultan Pengawas, cat yang
akan dipergunakan dan tidak diijinkan memakai cat diluar ketentuan dalam spektekini.
g. Untuk menghindari terjadinya cipratan atau noda cat pada bagian lain harus diberi pelindungan / penutupan
pada baigian tersebut sebelum melakukan pengecatan, seperti pada bagian handle pintu dan lainnya.
XVIII. Pekerjaan Kaca / Pengunci dan Penggantung.
a. Pekerjaan ini merupakan bagian dari pekerjaan kusen, Daun pintu dan Jendela.
b. Semua kaca yang digunakan adalah kaca kualitas setara Asahimas dengan tebal menyesuaikan
gambar,pemasangan harus mendapatkan persetujuan dari Pengawas Lapangan/Konsultan pengawas.
c. Semua kaca setelah terpasang harus dibersihkan sampai baik.
d. Semua daun pintu dipasang engsel kwalitas baik tiap-tiap pintu 3 stel sedangkan kunci / slot memakai 2 kali
putar kwalitas baik dan mendapat persetujuan pengawas lapangan/konsultan pengawas.
23 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
e. Untuk melengkapi pintu-pintu, jendela-jendela harus dipasang engsel, grendel, kunci¬-kunci dan lain
sebagainya, kesemua dari kualitas buatan dalam negeri.
f. Semua kunci-kunci dipasang, 2 x putaran ukuran besar, komplit dengan hendel (pengaman) yang sekualitas.
g. Semua pintu harus di pasang engsel, masing-masing 3 buah sedang untuk daun jendela masing-masing 2
buahi dengan kualitas yang sama. Untuk pintu double (ganda) dilengkapi dengan grendel tanam.
h. Alat-alat tersebut sebelum dipasang harus megajukan contoh terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan
pengawas Lapangan/ konsultan pengawas.
XIX. Pekerjaan Instalasi Listrik
a. Pelaksanaan Pekerjaan Instalasi.
Pekerjaan ini meliputi pengadaan semua tenaga pekerja, bahan, peralatan, pemasangan, penyambungan,
pengujian dan perbaikan selama masa pemeliharaan, dengan megikuti :
1. Penjelasan-penjelasan dan peraturan-peraturan yang berlaku.
2. Petunjuk-petunjuk dari Pengawas Lapangan/Direksi.
3. Peraturan-peraturan Listrik yang masih berlaku di Indonesia antara lain PUIL,1992, SPLN, SNI.
b. Instalasi listrik yang dikerjaan menggabungkan dengan instalasi yang sudah ada, Menurut keperluan ini
rekanan dapat menugaskan pihak ketiga (instalatur) yang mempunyai sertifikat dari PLN setempat dengan
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pimpinan Kegiatan.
c. Sebelum melaksanakan pekerjaan instalasi tersebut rekanan harus membuat gambar/diagram instalasi
dengan skala 1 : 100 dengan mendapat persetujuan Pengawas Lapangan/Direksi.
Penjelasan Dari Bahan-bahan
d. Pemakain bahan-bahan harus barang baru yang tidak ada cacat, berkualitas baik dan syarat keamanan kerja.
e. Sebelum bahan-bahan tersebut dipasang, supaya diperlihatkan terlebih dahulu kepada pihak
Direksi/konsultan pengawas untuk diperiksa kualitasnya dan mendapat persetujuan.
f. Pada tiap-tiap penyambungan kabel dirpergunakan las dop.
g. Pada tempat-tempat persilangan dan penyeberangan diatas tembok, maka kabel itu dimasukan kedalam pipa
sebagai pengaman.
h. Semua kabel yang dimasukkan ke dalam pipa, tidak boleh ada sambungan. Tarikan kawat di atas harus cukup
tegang dan kencang tetapi isolasi tidak boleh rusak karenanya.
i. Pemasangan Saklar, Stop Kontak,Sekringkast, dll.
Pemasangan saklar berkekuatan 6A - 250V, Stop Kontak 15 Amp dari ebonit putih merk ex BROCO harus
dipasang serapi-rapinya dan warna harus satu macam, tidak boleh dicat , semuanya pasangan dalam
(inbouwmounting). Untuk saklar seri supaya dipasang memakai duble tuimel.
j. Tinggi saklar, stop kontak dari lantai menurut petunjuk PLN setempat (menurut ketentuan A>V>E> atau 1,50
m dari lantai.
k. Jenis Lampu Yang Dipergunakan.
1. Lampu Downlight 12 watt setara ex. Philiph, Panasonic Fitting Downlight 5” dan titik pemasangan disesuaikan
dengan gambar rencana.
2. Untuk pembagian group supaya diatur sedemikian rupa sehingga apabila salah satu group tersebut putus,
penerangan dan stop kontak pada ruangan itu tidak padam seluruhnya.
24 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
l. Papan Sekerimg (Panel).
Papan sekering tersebut terbuat dari metal dad, plat baja dengan ukuran sesuai dengan perencanaan serta
dilengkapi dengan frame yang kuat.
m. Pemasangan papan-papan sekering/panel secara kuat dan rapi dengan lokasi yang tidak mengganggu lalu
lintas serta mudah untuk operasi dan meintenance.
n. Panel distribusi utama dilengkapi dengan copper dus bar atau disesuaikan dengan kebutuhan.
o. Jumlah titik lampu, stop kontak, saklar yang dibutuhkan dan jenisnya disesuaikan dengan gambar yang ada
25 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
BAB VII
SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI
Spesifikasi jabatan konstruksi pada pekerjaan ini sebagaimana diuraikan pada tabel 7.1 dan 7.2 berikut ini :
7.1 Personel/Tenaga Kerja Yang Diperlukan
Personel/tenaga kerja yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi ini adalah sebagai berikut :
Jabatan dalam pekerjaan yang Sertifikat kompetensi
No Pengalaman (tahun)
akan dilaksanakan Kerja
SKT Pelaksana bangunan
gedung/pekerjaan
gedung (TS 051)/SKK
1 Pelaksana 2 (dua) tahun anggaran
pelaksana lapangan
pekerjaan gedung
(jenjang 4)
Sertifikat Petugas
Keselamatan Konstruksi /
2 Petuga Keselamatan Konstruksi 1 tahun SKK petugas keselamatan
dan kesehatan kerja (K3)
konstruksi (jenjang 3)
7.2 Personel Manajerial Yang Disyaratkan dalam Pemilihan/Tender
Jabatan dalam pekerjaan yang Sertifikat kompetensi
No Pengalaman (tahun)
akan dilaksanakan Kerja
1
Mandor 1 (satu) tahun
2 Kepala Tukang 1 (satu) tahun
3 Tukang 1 (satu) tahun
4 Pekerja biasa 0 tahun
7.3 Ketentuan Spesifikasi Jabatan Kontruksi sebagai berikut :
a. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran, pemindahan, pengangkutan,
pengangkatan, penyimpanan, perletakan, pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb, harus dilakukan
oleh tenaga ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar gambar, spesifikasi teknis,
pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas harus melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety
analysis) setiap sebelum memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko telah diidentifikasi dan diberikan
tindakan pencegahan terhadap kecelakaan Kerja dan/atau penyskit di tempat kerja;
26 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
BAB VIII
TATA CARA PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
8.1 Tata Cara Pengukuran
a. Pada tahap awal kontrak, (KPA)/ PPK bersama Pengawas Pekerjaan dan Penyedia Jasa melakukan
Pengukuran bersama sesuai ketentuan pada SSUK Pasal 25.1 sd Pasal 25.3.
b. Untuk setiap pengajuan pembayaran, selanjutnya PPK bersama Pengawas Pekerjaan dan Penyedia Jasa
melakukan Pengukuran bersama atas pekerjaan yang telah dilaksanakan.
c. Pengukuran dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam spesifikasi umum .
8.2 Tata Cara Pengajuan dan Pembayaran
Pembayaran terdiri dari :
a. Pembayaran Uang Muka;
1. Tidak ada Pembayaran Uang Muka
b. Pembayaran Pekerkerjaan
Tata cara Pengajuan Pembayaran sebagai berikut :
1. Pada pengajuan Pembayaran Dinas Pendidikan akan membayar setelah pekerjaan setelah selesai 100% yang
diajukan oleh penyedia jasa diperiksa oleh pengawas pekerjaan dan disetujui oleh tim teknis dan diketahui oleh
PPK;
2. Selanjutnya permohonan Pembayaran tersebut disampaikan kepada PPK, setelah ditandatangani PPK dan
mendapat persetujuan KPA untuk diajukan ke bagian keuangan.
3. Keterlambatan pengajuan dari penyedia jasa yang mengakibatkan kegagalan pembayaran sepenuhnya
menjadi tanggungjawab penyedia jasa.
8.3 Data Pendukung Pembayaran/pengajuan Termin
Data pendukung yang harus ada untuk pengajuan termin adalah :
- Perhitungan volume terpasang yang akan dibayarkan;
- Laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan;
- Foto dokumentasi yang mendukung kemajuan pekerjaan
27 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
BAB IX
PENUTUP
Demikian spesifikasi ini ditetapkan sebagai pedoman bagi semua pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah
yang terlibat dalam paket pekerjaan ini.
Bojonegoro, 2025
KPA Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bidang Pendidikan Dasar
ZAMRONI, M.Pd
NIP. 19800726 200312 1 007
28 | S p e s i f i k a s i T e k n i s