URAIAN SINGKAT
Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan Usulan PPTPKH pada DI di wilayah Kec.
Margomulyo, Kedewan dan Temayang
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Isu utama yang menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten
Bojonegoro Provinsi Jawa Timur, dewasa ini adalah terjadinya
kekeringan lahan di beberapa daerah dan terbatasnya Sumber
Daya Air, sehingga menyebabkan terbatasnya akses masyarakat
memperoleh air untuk memenuhi kebutuhan domestik harian. Air
bagi masyarakat di tingkat pedesaan merupakan elemen
kebutuhan primer yang tidak hanya untuk konsumsi dan aktifitas
harian saja, namun lebih dari itu sebagai bagian pokok dalam
aktifitas pekerjaan utama masyarakat desa pada umumnya yaitu
pertanian. Supplai air bagi masyarakat agraris menetukan
kuantitas dan kualitas hasil pertanian yang akan berdampak pada
nilai ekonomi yang diperoleh, sehingga dapat diasumsikan bahwa
ketersedian air dalam kegiatan pertanian berbanding lurus
dengan taraf ekonomi petani.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor
188/474/KEP/412.013/2020 tentang Perubahan Atas
Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor
188/128/KEP/412.013/2017 tentang Daerah Irigasi di
Kabupaten Bojonegoro terdapat beberapa Daerah Irigasi yang
berada di Kawasan Hutan.
Aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk
usaha dan/atau kegiatan pada dasarnya akan menimbulkan
dampak terhadap lingkungan pada daerah irigasi tersebut.
Dengan diterapkannya prinsip berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan dalam proses pelaksanaan pembangunan, dampak
terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas
pembangunan dianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga
langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan
dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin. Perangkat atau
instrumen yang dapat digunakan untuk melakukan hal tersebut
adalah Penyusunan Dokumen Lingkungan seperti AMDAL, UKL-
UPL, DELH, DPLH dan SPPL.
Kelestarian lingkungan hidup wajib dipertimbangkan untuk
setiap Perencanaan Teknis Pembangunan sarana prasarana dan
infrastruktur sehingga harus dilengkapi dengan dokumen Analisa
Mengenai Dampak Linkungan Hidup (AMDAL) atau Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) atau Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup (UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup ini mengacu pada
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan juga mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha
dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Analisa Mengenai
Dampak Lingkunagn Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.
2. Maksud dan Maksud penyusunan Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan
Tujuan Usulan PPTPKH pada DI di wilayah Kec. Margomulyo, Kedewan
2
dan Temayang adalah untuk mengambil keputusan bahwa
Daerah Irigasi terkait yang telah dibangun, layak secara
lingkungan dan sosial. Serta untuk mengakaji dan
mengidentifikasi kemungkinan-kemungkinan perubahan kondisi
lingkungan yang menyebabkan dampak lingkungan yang
potensial akan timbul, kemudian merumuskan upaya-upaya
mitigasi yang dibutuhkan, dalam rangka meminimalkan dampak
negatif lingkungan yang akan timbul.
Tujuan dari kegiatan ini adalah kegiatan pemenuhan dokumen
penyusunan Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan Usulan
PPTPKH pada DI di wilayah Kec. Margomulyo, Kedewan dan
Temayang sehingga memenuhi persyaratan operasional.
3. Sasaran Tersusunnya Dokumen Studi Kelayakan dan Dokumen
Lingkungan Usulan PPTPKH pada DI di wilayah Kec. Margomulyo,
Kedewan dan Temayang yang lengkap untuk mendukung
pelaksanaan kegiatan fungsi layanan sarana dan prasarana
kebutuhan air baku dan irigasi.
4. Lokasi Kegiatan Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan dan Dokumen
Lingkungan Usulan PPTPKH pada DI di wilayah Kec.
Margomulyo, Kedewan dan Temayang dilakukan di wilayah
kewenangan DI Kabupaten.
5. Sumber Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan P-APBD Dinas
Pendanaan Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten Bojonegoro TA
2024 dengan PAGU Anggaran Rp. 100.000.000,00
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK):
Organisasi PPK BUNGKU SUSILOWATI, S.T, M.T
Satuan Kerja:
Dinas PU Sumber Daya Air Kabupaten Bojonegoro
Data dan Fasilitas Penunjang
7. Data Dasar Data yang harus diketahui antara lain :
1) Data demografi/kependudukan
2) Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan termasuk data
sarana dan prasarananya
3) Detail Engineering Desaign
4) Data lingkungan fisik-kimia: iklim, kualitas udara
5) Kesesuaian lokasi rencana kegiatan dengan RTRW Kabupaten
Bojonegoro
8. Standar Teknis Norma, Standar, Pedoman, Prosedur dan Kriteria yang relevan
9. Referensi Hukum 1. Undang-undang No. 11 tahun 1974 tentang pengairan;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan
Ruang
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
4. Undang-undang No.6 tahun 2014 tentang Desa;
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup;
8. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
9. Keputusan Presiden No.32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan
Kawasan Lindung;
3
10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor
4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang
Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup, Upaya Pengelolaanlingkungan Hidup Dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan
Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
Hidup;
11. Surat Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor
188/474/KEP/412.013/2020 tentang Perubahan Atas
Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor
188/128/KEP/412.013/2017 tentang Daerah Irigasi di
Kabupaten Bojonegoro.
Ruang Lingkup
10. Lingkup Kegiatan Ruang lingkup pekerjaan yang harus dilakukan oleh penyedia jasa
dalam rangka penyusunan dokumen lingkungan adalah sebagai
berikut :
1) Persiapan
- Koordinasi Dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Bojonegoro dan Dinas PU Sumber Data Air Kabupaten
Bojonegoro;
- Melakukan studi literatur atau review studi yang relevan
terkait kegiatan;
- Membuat program kerja kegiatan secara keseluruhan;
- Menetapkan metode survey;
- Menyusun jadwal kerja dan kegiatan persiapan lain yang
dibutuhkan.
2) Pengumpulan Data
Pengumpulan data primer dan data sekunder dilakukan
dengan melakukan survey lapangan diantaranya sebagai
berikut:
a. Data Primer meliputi:
- Kualitas Udara Ambien & Kebisingan;
- Kualitas air permukaan;
- Data flora;
- Data fauna;
- Data aspek sosial ekonomi dan budaya masyarakat;
- Data kesehatan masyarakat;
- Kondisi eksisting Sungai;
- Identifikasi Lokasi, masalah dan penyebab rawan
bencana longsor dan banjir;
- Data lainnya yang diperlukan.
b. Data Sekunder meliputi:
- Data Iklim;
- Data biologi air;
- Data aspek sosial ekonomi budaya masyarakat yang
belum tercakup dalam data primer;
- Data kesehatan masyarakat (Profil Kesehatan);
- Data kuantitas (debit) air;
- Inventarisasi Data Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) pada lokasi rencana kegiatan
- Inventarisasi Pola Wilayah Sungai dan Rencana
Wilayah Sungai;
- Inventarisasi data mengenai Kondisi Irigasi (bila ada)
termasuk macam/sistem irigasi, Tata Guna Lahan, dan
Tutupan Lahan eksisting;
- Peta geologi;
- Peta hidroklimatologi;
- Dokumen IKPLHD dan IKLH;
4
- Status tanah serta data lainnya yang mendukung
legalitas tanah;
- Studi terdahulu dan data lainnya yang diperlukan.
2) Pengkajian dan Penyusunan Dokumen FS dan Dokumen
Lingkungan.
Setelah pelaksanaan survey lapangan dan analisis
laboratorium terhadap sampel kualitas udara ambien,
kebisingan dan kualitas air selanjutnya dilakukan
penyusunan Dokumen Lingkungan. Mengacu pada Lampiran
II Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor II Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu konsultan juga
menyiapkan Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan
Usulan PPTPKH pada DI di wilayah Kec. Margomulyo,
Kedewan dan Temayang ditinjau dari aspek lingkungan dan
sosial budaya.
3) Pemeriksaan/Uji Substansi
Setelah penyusunan diselesaikan, dokumen lingkungan
diajukan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bojonegoro
untuk dilakukan pemeriksaan/uji substansi. Pemeriksaan
substansi dilakukan oleh Tim Teknis Pengarah Dokumen
Lingkungan di instansi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Bojonegoro. Permohonan pemeriksaan/uji substansi
dokumen lingkungan diajukan melalui surat permohonan
yang ditandatangai oleh Pemrakarsa.
4) Perbaikan Dokumen
Memperbaiki dokumen lingkungan berdasarkan berita acara
pemeriksaan substansi oleh Tim Teknis Pengarah Dokumen
Lingkungan Kabupaten Bojonegoro.
11. Keluaran- Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanan pekerjaan ini adalah:
keluaran 1). Laporan Pendahuluan Kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan
dan Dokumen Lingkungan Usulan PPTPKH pada DI di
wilayah Kec. Margomulyo, Kedewan dan Temayang;
2). Dokumen Akhir berupa:
a. Dokumen FS Daerah Irigasi
b. Dokumen Lingkungan Hidup
3). Dokumentasi kegiatan.
12. Peralatan, Peralatan, material, dan personil disiapkan oleh penyedia jasa.
Material, Personil
dan Fasilitas dari
Pejabat Pembuat
Komitmen
13. Peralatan dan Untuk mencapai target/ hasil sesuai yang diharapkan, Penyedia
Material dari Jasa Konsultansi harus menyediakan tenaga dan peralatan yang
Penyedia Jasa kualifikasi serta klasifikasinya sesuai dengan tuntutan
Konsultansi persyaratannya, baik untuk bidang pekerjaan teknis maupun
administratif dan keuangan. Fasilitas dan sarana yang dibutuhkan
oleh Penyedia Jasa Konsultansi antara lain:
1. Ruang Kerja/Kantor.
Penyediaan ruang kerja/kantor untuk menunjang pelaksanaan
pekerjaan dibutuhkan Tim Penyedia Jasa Konsultansi yang
berfungsi sebagai sarana koordinasi dan konfirmasi yang
bersifat intern dan intra personil yang berkompeten dalam
pelaksanaan kegiatan.
2. Peralatan Kerja.
5
Fasilitas dan sarana yang juga dibutuhkan dalam menunjang
pelaksanaan kegiatan adalah peralatan kerja. Macam peralatan
kerja yang dibutuhkan untuk pelaksanaan survei, pelaporan
dan dokumentasi harus disediakan sendiri oleh Penyedia Jasa
Konsultansi.
Peralatan yang harus dimiliki, antara lain berupa:
a. Laptop/Komputer dan Printer;
b. Kamera/Foto Digital; dan
c. Kendaraan bermotor.
14. Lingkup Penyedia jasa mempunyai lingkup kewenangan sesuai dengan
Kewenangan lingkup pekerjaan dan penyusunan laporan.
Penyedia Jasa
15. Jangka Waktu 60 (Enam Puluh) hari kalender sejak dikeluarkan SPMK (Surat
Penyelesaian Perintah Mulai Kerja).
Kegiatan
16. Personil TENAGA AHLI
1. Team Leader
Ketua Tim (Team Leader) adalah seorang Ahli Teknik
Lingkungan, Pendidikan minimal Sarjana Teknik Lingkungan
atau Ilmu Lingkungan (S1) lulusan dari perguruan tinggi
negeri atau perguruan swasta yang telah diakreditasi atau
yang berpengalaman profesional dalam pelaksanaan
pekerjaan di bidang lingkungan sekurang-kurangnya 2 (dua)
tahun, serta bersertifikasi SKA Muda Ahli Teknik Lingkungan.
2. Tenaga Ahli Sumber Daya Air
Tenaga Ahli Sumber Daya Air adalah seorang ahli Sumber
Daya Air berpendidikan minimal Sarjana Teknik Sipil / Teknik
Pengairan (S1) dan mempunyai pengalaman dan keahlian
dalam yang berpengalaman profesional dalam pelaksanaan
pekerjaan di bidang perencanaan dalam perhitungan analisa
hidrologi/hidrolika/irigasi sekurang-kurangnya 1 (satu)
tahun, serta bersertifikasi SKA Muda Ahli Teknik Sumber
Daya Air/Irigasi.
3. Tenaga Ahli Sosial Ekonomi
Tenaga Ahli Sosial adalah seorang ahli ekonomi pembangunan
berpendidikan minimal Sarjana Ekomoni/Sosial/
Pembangunan (S1) yang berpengalaman profesional dalam
pelaksanaan pekerjaan di bidang survey dan analisa data sosial
dan ekonomi sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
TENAGA PENDUKUNG
1. Administrator
Disyaratkan lulusan SMA/SMK (Sederajat) dengan
pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun dan jumlah tenaga
yang dibutuhkan 1 (satu) orang.
Laporan
17. Laporan Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa
adalah:
Laporan Pendahuluan, yang berisi :
- Analisis landasan hukum kegiatan;
- Gambaran Umum (kondisi Daerah Irigasi di Kab. Bojonegoro);
- Metodologi Pekerjaan;
6
- Rencana Pelaksanaan Kegiatan (rencana tahapan kegiatan
yang akan dilakukan, persiapan bahan/peralatan dan
keterlibatan personil);
- Organisasi pelaksanaan;
- Kegiatan yang sudah dilaksanakan (tahap persiapan, tahap
survei pendahuluan, survey inventori).
Laporan Pendahuluan harus diserahkan selambat-lambatnya: 14
(Empat Belas) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 4
(empat) buku laporan dengan rincian sebagai berikut:
- 2 Laporan Asli;
- 2 Laporan Copy.
18. Dokumen Akhir Dokumen akhir yang harus diserahkan kepada pengguna jasa
adalah:
1). Dokumen FS Daerah Irigasi;
2). Dokumen hasil perbaikan terhadap Draft Dokumen
Lingkungan berdasarkan hasil pemeriksaan substansi oleh
Tim Teknis Pengarah Dokumen Lingkungan Kabupaten
Bojonegoro.
Dokumen yang termasuk dalam dokumen akhir harus
diserahkan selambat-lambatnya: 60 (enam puluh) hari kalender
sejak SPMK diterbitkan sebanyak masing-masing 4 (empat) buku
laporan serta dalam bentuk laporan Softcopy, file foto
dokumentasi pelaksanaan pekerjaan yang disimpan dalam New
SSD 1 TB (1 buah) dan diletakkan dalam Folding Storage Box
(Bukaan Samping).
Adapun TKDN Realiasi Pelaksanan Jasa Konsultansi Penyusunan
Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan Usulan PPTPKH pada
DI di wilayah Kec. Margomulyo, Kedewan dan Temayang adalah
60%, hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor: 602/Kpts/M/2023 Tentang
Batas Minimum Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Jasa
Konstruksi.
Hal-Hal Lain
19. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
Pengumpulan berikut:
Data Lapangan a. Tidak merusak lingkungan dan ekosistem yang ada;
b. Tidak mengganggu kondisi masyarakat sosial di lokasi;
c. Menghormati kearifan lokal; dan
d. Berkoordinasi dengan masyarakat setempat dan instansi
terkait.
20. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat
Pembuat Komitmen.