| 0656489903824000 | Rp 293,135,971 | |
CV Golden Kencana | 0724474390822000 | - |
| 0539551788822000 | - | |
| 0392163309824000 | - | |
| 0029364742824000 | - | |
| 0659150197822000 | - | |
| 0032632937822000 | - | |
| 0412164733822000 | - | |
| 0630983385824000 | - | |
| 0654653278822000 | - | |
| 0803187517822000 | - | |
CV Jimass Karya | 0016641649621000 | - |
| 0636864506822000 | - | |
| 0014933485822000 | - | |
CV Citra Fafa Berlian | 0031125784824000 | - |
| 0810288472822000 | - | |
| 0660652488824000 | - | |
| 0436079677822000 | - | |
CV Glauker Family Utama | 06*0**8****22**0 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
JL. Ki. HajarDewantara - Boroko, Kecamatan Kaidipang Kode Pos 95765
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN:
PEMBANGUNAN RUANG UNIT KESEHATAN SEKOLAH SMPN 3
BOLANGITANG TIMUR BESERTA PERABOTNYA (DAK)
I. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Nama organisasi yang melaksanakan pengadaan pekerjaan yakni :
K/L/D/I : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bolmong Utara
Pekerjaan : PEMBANGUNAN RUANG UNIT KESEHATAN SEKOLAH
SMPN 3 BOLANGITANG TIMUR BESERTA PERABOTNYA
(DAK)
PPK : HENSI MIOLO, M.Pd.
NIP. 197006191993082002
II. SUMBER PENDANAAN
a. Sumber dana adalah APBD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DAK) Tahun
Anggaran 2023.
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk perencanaan ini :
Pagu Anggaran : Rp. 304.705.146,00 (Tiga Ratus Empat Juta Tujuh
Ratus Lima Ribu Seratus Empat puluh Enam Rupiah)
HPS : Rp. 304.602.000,00 ( Tiga Ratus Empat Juta Enam
Ratus Dua Ribu Rupiah
III. LOKASI KEGIATAN
Lokasi pekerjaan ini berada di SMPN 3 Bolangitang Timur Kecamatan Bolangitang
Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
IV. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi dapat diuraikan
sebagai berikut:
a. Dalam pelaksanaan konstruksi sudah termasuk pemeliharaan gedung selama
umur pemeliharaan seperti yang disebutkan dalam kontrak.
b. Pelaksanaan kontruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan,
tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan
kualitas hasil pekerjaan.
c. Pelaksanaan kontruksi dilakukan sesuai dengan time schedule (Kurva “S”)yang
sudah diajukan yang sudah direview oleh PPK melalui Konsultan Pengawas.
d. Sebelum pelaksanaan setiap item pekerjaan, material (bahan) dan alat harus
mendapatkan persetujuan dari konsultan pengawas atau PPK dengan sura
tpersetujuan matrial atau alat.
e. Pelaksana pekerjaan harus mengikuti rapat mingguan, bulanan dan kondisi
yang dianggap perlu /urgent yang dipimpin oleh konsultan pengawas atau PPK.
f. Pelaksana pekerjaan harus member laporan atau koordinasi jika terdapat
kendala atau perbedaan dari dokumen pelaksanaan konstruksi
g. Pelaksanaan konstruksi harus mengacu kepada ketentuan Keselamatan,
Kesehatan Kerjadan Lingkungan (K3L)
h. Pelaksanaan kerjaakan dilaksanakan setelah penandatanganan kontrak serta
berkoordinasi dengan PPK dan konsultan pengawas.
i. Pelaksana konstruksi harus melaksanakan perbaikan pada pekerjaan yang
cacat setelah masa kontrak berakhir selama umur pemeliharaan yang
disebutkan dalam kontrak kerja
V. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Pekerjaan Pelaksanaan ini dilaksanakan selama 150 (Seratus Lima Puluh) hari
kalender atau Selama 5 Bulan
VI. PRODUK YANG DIHASILKAN (OUTPUT)
Adapun keluaran akhir dari pekerjaan ini adalah:
a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen pelaksanaan.
b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi:
i. Gambar kerja (shop drawing) dan gambar akhir (as built drawing)
(Softcopy dan hardcopy)
ii. Dokumen perubahan kontrak (addendum/contract change order) disertai
dengan dokumen pendukung (gambar kerja, pengukuran, perhitungan
volume, berita acara tambah/kurang pekerjaan dan dokumentasi) apabila
ada(Softcopy dan hardcopy).
iii. Laporan bulanan, mingguan dan harian yang dibuat selama masa
pelaksanaan disertai dengan perhitungan TKDN (Softcopy dan hardcopy).
iv. Foto-foto dokumentasi yang diambil setiap tahapan pekerjaan yang dibuat
sesuai dengan kemajuan pekerjaan(Softcopy dan hardcopy).
v. Mounthly Certificate
vi. Back up data kualitas dan kuantitas
c. Berita acara serah terima pertama dan kedua.