| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0840481832822000 | Rp 119,500,380 | 79 | 83.2 | - | |
| 0810618892822000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0819251059822000 | - | - | - | - | |
| 0030916290822000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0856741509822000 | - | - | - | - | |
PT Ganeas Berjaya Konsultan | 04*2**9****22**0 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi |
| 0016006967822000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
PT Rapih Arend Consultant | 06*2**6****22**0 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi |
PT Civilarch Engineering Consultant | 0610638991822000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi |
CV Abdinusa Konsultan | 08*7**8****22**0 | - | - | - | - |
| 0019145994821000 | - | - | - | - | |
| 0661394445824000 | - | - | - | - | |
| 0029855814822000 | - | - | - | - |
Jalan KI Hajar Dewantara, Boroko, Kec. Kaidipang Kode Pos 95765
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTAN PERENCANAAN
PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU (RKB) DAN RUANG UKS
A. RUANG LINGKUP
Untuk merencanakan penyelesaian Perencanaan PEMBANGUNAN RUANG KELAS
BARU (RKB) DAN RUANG UKS ini konsultan harus mengikuti proses dan
lingkup tugas yang harus dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan
yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor : 22 / PRT / M Tahun 2018, yang
terdiri dari :
1) Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan
yang ada dan membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK.
Pokok-pokok kegiatan yang di lakukan pada tahap ini :
Persiapan administrasi
Mobilisasi Personil
Pengumpulan data-data literatur terkait
Pengumpulan data awal
Penjadwalan rencana kerja dan penugasan personil
Persiapan survey
2) Analisa data tentang Kondisi Exsisting Lokasi rencana PEMBANGUNAN RUANG
KELAS BARU (RKB) DAN RUANG UKS
3) Penyusunan Konsep Perencanaan PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU
(RKB) DAN RUANG UKS
4) Perencanaan Teknis
Analisa data teknis
Gambar dan detail
Pembuatan Spesifikasi teknis
Pembuatan Rencana Anggaran Biaya
Pembuatan Rancangan Konspetual SMKK
B. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Pekerjaan Perencanaan PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU (RKB) DAN
RUANG UKS dilaksanakan dalam jangka waktu 30 (Tiga Puluh) hari kalender sejak
dikeluarkannya surat perintah mulai kerja.
C. PENDEKATAN DAN METODOLOGI
Dalam pekerjaan perencanaan seperti dimaksud pada pengarahan penugasan ini,
Konsultan perencana harus memperhatikan persyaratan – persyaratan sebagai berikut:
a) Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan perencanaan harus dilaksanakan secara tuntas
sampai memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik
oleh Pengguna Barang / Jasa.
b) Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan perencanaan harus obyektif sehingga memberikan hasil
yang baik dalam segi hal kualitas dan kuantitas.
c) Pengarahan Fungsional
Pekerjaan perencanaan baik yang menyangkut waktu, mutu & tepat guna
harus dilaksanakan dengan profesional yang tinggi sebagai konsultan
perencana.
d) Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administrasi sehubungan dengan pekerjaan perencanaan ini
dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Selain
kriteria umum diatas untuk pekerjaan perencanaan berlaku pula ketentuan–
ketentuan seperti standarisasi, pedoman & peraturan – peraturan yang berlaku
antara lain :
Surat Perjanjian Pekerjaan Perencanaan (Kontrak) dengan Sistem
Kontrak Lumpsum dari Pengguna Barang / Jasa.
Norma, Standar, Pedoman, Kriteria yang digunakan antara lain : Standar
Nasional Indonesia (SNI) dan peraturan terkait lainnya.
e) Persyaratan Teknis
Membuat perencanaan umum dan mengadakan koordinasi evaluasi
administrasi kepada Penanggung Jawab Kegiatan.
Menyusun perencanaan detail dari tiap bagian pekerjaan yang meliputi
semua disiplin ilmu yang terkait dalam perencanaan tersebut.
D. PRODUK YANG DIHASILKAN (OUTPUT)
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka
Acuan Kerja ini akan diatur lebih lanjut dalam surat perjanjian, Yang meliputi :
1) Laporan Pendahuluan (softcopy dan hard copy)
2) Laporan Antara (softcopy dan hard copy)
3) Laporan Akhir (softcopy dan hard copy)
4) Gambar Kerja (A3) (softcopy dan hard copy)
5) Laporan Teknis/Khusus (Rencana Anggaran Biaya(RAB) + TKDN, Bil Of Quantity
(BOQ), Spesifikasi Teknis, RKS, SMKK) (softcopy dan hard copy)
Kerangka acuan kegiatan ini sudah diupayakan rinci. Namun demikian, demi
sempurnanya hasil kegiatan ini maka dimungkinkan adanya perubahan-
perubahan berdasarkan masukan dan hasil pembahasan pada saat proses
pelaksanaannya. Semua perubahan yang bertujuan mendapatkan hasil yang
terbaik akan dicatat sesuai kesepakatan pihak- pihak bersangkutan.
Boroko, 1 Maret 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA
SARMIN, SP
NIP. 19860426 201403 1 001