Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan/Rehabilitasi Ruang (Dau)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 1893344
Date: 4 March 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Bolaang Mongondow Utara
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 255,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 254,792,952
Winner (Pemenang): CV Arvil Tunggal'29 Engineering Consultant
NPWP: 840481832822000
RUP Code: 50225074
Work Location: Kabupaten Bolaang Mongondow Utara - Bolaang Mongondow Utara (Kab.)
Participants: 17
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
PT Civilarch Engineering Consultant
0610638991822000Rp 250,315,68486.8389.46-
0840481832822000Rp 250,900,51598.0398.37-
0856741509822000---Tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) pada Subklasifikasi yang disyaratkan Dokumen Kualifikasi
0016006967822000---Tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) pada Subklasifikasi yang disyaratkan Dokumen Kualifikasi
0019145994821000---Tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) pada Subklasifikasi yang disyaratkan Dokumen Kualifikasi
0819251059822000---Tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) pada Subklasifikasi yang disyaratkan Dokumen Kualifikasi
CV Nivo Graphic Konsultan Teknik
06*1**8****31**0---Tidak memenuhi Ambang Batas pada Unsur Pengalaman Sejenis Berdasarkan Subklasifikasi dan Unsur Pengalaman Mengerjakan Pekerjaan Sejenis Dalam Waktu 10 (Sepuluh) Tahun Terakhir
0030916290822000---Tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) pada Subklasifikasi yang disyaratkan Dokumen Kualifikasi
0033058645822000---Tidak memenuhi Ambang Batas pada Unsur Pengalaman Sejenis Berdasarkan Subklasifikasi
0964317960429000----
0031393788821000---Tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) pada Subklasifikasi yang disyaratkan Dokumen Kualifikasi
0902397058822000----
0029393634942000----
0015879752821000----
0810618892822000----
0612375295822000----
CV Wintech Pratama Consultant
09*4**7****22**0----
Attachment
Jalan KI Hajar Dewantara, Boroko, Kec. Kaidipang Kode Pos 95765
                                                                          
                                                                          
                                                                          
          URAIAN       SINGKAT       PEKERJAAN                            
                                                                          
                                                                          
  JASA KONSULTAN    PERENCANAAN    PEMBANGUNAN/REHABILITASI               
                                                                          
         RUANG  GURU   DAN RUANG   KELAS  SD dan MI (DAU)                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
A. RUANG LINGKUP                                                          
                                                                          
  Untuk  merencanakan penyelesaian JASA KONSULTANSI   PERENCANAAN         
  PEMBANGUNAN/REHABILITASI  RUANG  GURU DAN  RUANG  KELAS SD dan MI       
                                                                          
  (DAU) ini konsultan harus mengikuti proses dan lingkup tugas yang harus 
                                                                          
  dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya   
                                                                          
  Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Peraturan Menteri    
                                                                          
  Pekerjaan Umum RI Nomor : 22 / PRT / M Tahun 2018, yang terdiri dari :  
  1) Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan
                                                                          
     yang ada dan membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK.   
                                                                          
     Pokok-pokok kegiatan yang di lakukan pada tahap ini :                
                                                                          
      Persiapan administrasi                                             
                                                                          
      Mobilisasi Personil                                                
      Pengumpulan data-data literatur terkait                            
                                                                          
      Pengumpulan data awal                                              
                                                                          
      Penjadwalan rencana kerja dan penugasan personil                   
                                                                          
      Persiapan survey                                                   
                                                                          
  2) Analisa data tentang Kondisi Exsisting Lokasi rencana JASA KONSULTANSI
     PERENCANAAN  PEMBANGUNAN/REHABILITASI  RUANG GURU  DAN RUANG         
                                                                          
     KELAS SD dan MI (DAU)                                                
                                                                          
  3) Penyusunan Konsep JASA       KONSULTANSI         PERENCANAAN         
                                                                          
     PEMBANGUNAN/REHABILITASI RUANG GURU  DAN RUANG KELAS SD dan MI       
                                                                          
     (DAU)                                                                
  4) Perencanaan Teknis                                                   
                                                                          
      Analisa data teknis                                                
      Gambar dan detail                                                  
                                                                          
      Pembuatan Spesifikasi teknis                                       
                                                                          
      Pembuatan Rencana Anggaran Biaya                                   
                                                                          
                                                                          
B. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                               
                                                                          
  Pekerjaan JASA KONSULTANSI PERENCANAAN  PEMBANGUNAN/REHABILITASI        
                                                                          
  RUANG  GURU DAN  RUANG KELAS SD dan MI (DAU) dilaksanakan dalam jangka  
  waktu 45 (Empat Puluh Lima) hari kalender sejak dikeluarkannya surat perintah mulai
                                                                          
  kerja.                                                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
C. PENDEKATAN DAN METODOLOGI                                              
                                                                          
  Dalam pekerjaan perencanaan seperti dimaksud pada pengarahan penugasan ini,
  Konsultan perencana harus memperhatikan persyaratan – persyaratan sebagai berikut:
                                                                          
     a) Persyaratan Umum Pekerjaan                                        
                                                                          
       Setiap bagian dari pekerjaan perencanaan harus dilaksanakan secara tuntas
                                                                          
       sampai memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik
                                                                          
       oleh Pengguna Barang / Jasa.                                       
     b) Persyaratan Obyektif                                              
                                                                          
       Pelaksanaan pekerjaan perencanaan harus obyektif sehingga memberikan hasil
                                                                          
       yang baik dalam segi hal kualitas dan kuantitas.                   
                                                                          
     c) Pengarahan Fungsional                                             
                                                                          
       Pekerjaan perencanaan baik yang menyangkut waktu, mutu & tepat guna
       harus dilaksanakan dengan profesional yang tinggi sebagai konsultan
                                                                          
       perencana.                                                         
                                                                          
     d) Persyaratan Prosedural                                            
                                                                          
       Penyelesaian administrasi sehubungan dengan pekerjaan perencanaan ini
                                                                          
       dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Selain
       kriteria umum diatas untuk pekerjaan perencanaan berlaku pula ketentuan–
                                                                          
       ketentuan seperti standarisasi, pedoman & peraturan – peraturan yang berlaku
                                                                          
       antara lain :                                                      
                                                                          
         Surat Perjanjian Pekerjaan Perencanaan (Kontrak) dengan Sistem  
          Kontrak Lumpsum dari Pengguna Barang / Jasa.                    
                                                                          
         Norma, Standar, Pedoman, Kriteria yang digunakan antara lain : Standar
          Nasional Indonesia (SNI) dan peraturan terkait lainnya.         
                                                                          
     e) Persyaratan Teknis                                                
                                                                          
         Membuat perencanaan umum  dan mengadakan koordinasi evaluasi    
                                                                          
          administrasi kepada Penanggung Jawab Kegiatan.                  
                                                                          
         Menyusun perencanaan detail dari tiap bagian pekerjaan yang meliputi
          semua disiplin ilmu yang terkait dalam perencanaan tersebut.    
                                                                          
                                                                          
D. PRODUK YANG DIHASILKAN (OUTPUT)                                        
                                                                          
                                                                          
  Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka  
                                                                          
  Acuan Kerja ini akan diatur lebih lanjut dalam surat perjanjian, Yang meliputi :
                                                                          
   1) Laporan Pendahuluan                                                 
                                                                          
   2) Laporan Antara                                                      
                                                                          
   3) Laporan Akhir                                                       
                                                                          
                                                                          
   4) Gambar Kerja (A3)                                                   
                                                                          
  5) Laporan Teknis/Khusus (Rencana Anggaran Biaya(RAB) + TKDN, Bil Of Quantity
                                                                          
                                                                          
     (BOQ), Spesifikasi Teknis, SMKK)                                     
                                                                          
   Kerangka acuan kegiatan ini sudah diupayakan rinci. Namun demikian, demi
                                                                          
sempurnanya hasil kegiatan ini  maka  dimungkinkan adanya perubahan-      
                                                                          
                                                                          
perubahan berdasarkan masukan dan hasil pembahasan pada saat proses       
                                                                          
pelaksanaannya. Semua perubahan yang bertujuan mendapatkan hasil yang     
                                                                          
                                                                          
terbaik akan dicatat sesuai kesepakatan pihak- pihak bersangkutan.        
                                                                          
                      Boroko,    Februari 2024                            
                    PEJABAT PEMBUAT  KOMITMEN                             
                                                                          
                  DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN                         
               KABUPATEN BOLAANG  MONGONDOW   UTARA                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     MAHRIANY PATADJENU, S.ARS                            
                      NIP. 19831008 200902 2 001
Tenders also won by CV Arvil Tunggal'29 Engineering Consultant
Authority
11 May 2024Perencanaan Masterplan Rsud Dr. Zainal Umar SidikiKab. Gorontalo UtaraRp 2,000,000,000
17 March 2025Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Pagar Paud/Tk, Sd, Smp Dan Skb/SpnfKab. Bolaang Mongondow UtaraRp 830,000,000
20 June 2024Master Plan Drainase Kota TilamutaKab. BoalemoRp 500,000,000
6 September 2018Karnaval KarawoProvinsi GorontaloRp 500,000,000
30 April 2025Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Jasa Konsultansi Perencanaan)Provinsi Sulawesi UtaraRp 400,000,000
24 September 2025Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Pembangunan Gedung Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow SelatanKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 369,000,000
8 January 2025Belanja Modal Bangunan Kesehatan {Konsultan Perencana (Ded) Pembangunan Gedung Di Rumah Sakit Iwan Bokings Kabupaten Boalemo}Kab. BoalemoRp 315,000,000
28 March 2023Jasa Konsultansi Perencanaan Kegiatan Konstruksi Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Bolaang Mongondow UtaraKab. Bolaang Mongondow UtaraRp 315,000,000
29 March 2021Dokumen Rp3kpKab. PohuwatoRp 300,000,000
29 April 2025Perencanaan (Ded) Pembangunan Gedung Serba Guna/Aula Smpn 5 TilamutaKab. BoalemoRp 225,000,000