PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN
D INAS K ESE HATAN
RUM AH S AKI T UM UM D AE RAH
Jln Trans Sulawesi Desa Molibagu Kecamatan Bolaang Uki Kode Pos 95774
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Paket Pekerjaan : Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi (MK)
Pembangunan Gedung Rumah Sakit
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Tahun Anggaran 2025
A. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud dari kegiatan Konsultan Manajemen Konstruksi RSUD Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan adalah untuk menyediakan jasa Konsultan Manajemen
Konstruksi terhadap Pembangunan Gedung Rumah Sakit pada RSUD Kabupaten
Bolaang Mongondow Selatan.
b. Tujuan dari Kegiatan Konsultan Manajemen Konstruksi RSUD Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan adalah untuk mengawasi dan mengendalikan Pembangunan
Gedung Rumah Sakit pada RSUD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun
Anggaran 2025 agar terbangun sesuai rencana yang telah ditetapkan, khususnya
dalam aspek waktu, biaya, mutu, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas),
dan tertib administrasi.
B. SASARAN
Sasaran yang hendak dicapai sebagai hasil dari pekerjaan ini adalah sebagai berikut:
a. Koordinasi, pengendalian dan pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi yang
dilaksanakan oleh Penyedia/Kontraktor Pelaksana yang menyangkut kuantitas,
kualitas, biaya dan waktu serta kelengkapan dan kelancaran administrasi ketepatan
pekerjaan yang efisien, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya
yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan, serta dapat diterima dengan baik oleh
Pemberi Tugas. Minimal dokumen yang dihasilkan selama proses Manajemen
Konstruksi adalah:
1. Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan Manajemen Konstruksi.
2. Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk penting dari
Konsultan Manajemen Konstruksi, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan, konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian dan tidak
terpenuhinya syarat teknis.
3. Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan dari resume kemajuan pekerjaan,
tenaga, dan hari kerja.
4. Berita Acara kemajuan pekerjaan, untuk pembayaran angsuran.
5. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan.
6. Tambah/Kurang, bilamana terdapat perubahan pekerjaan, yang dilengkapi dengan
Value Engineering.
7. Berita Acara Penyerahan I Pekerjaan / Provisional Hand Over (PHO).
8. Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan.
9. Berita Acara Penyerahan II Pekerjaan / Final Hand Over (FHO).
10. Memeriksa gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing).
11. Laporan rapat di lapangan (site meeting), lengkap dengan administrasi pendukung
(undangan, berita acara, daftar hadir, dan dokumentasi rapat).
12. Memeriksa gambar kerja terperinci (shop drawings), Bar Chart dan S Curve serta
Net Work Planning yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
C. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi
adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2022 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
22/PRT/M/2018 perihal tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara serta peraturan terkait lainnya, antara lain:
1. Melakukan evaluasi teknis terhadap hasil perencanaan, yang meliputi penelitian/hasil
tes Laboratorium dan pemeriksaan hasil perencanaan dari sudut efisiensi sumber
daya dan biaya, serta kemungkinan keterlaksanaan konstruksi fisik.
2. Evaluasi dan koordinasi dengan konsultan perencana terkait hasil perencanaan,
perubahan-perubahan/penyimpangan teknis dan administrasi atas persoalan yang
timbul serta pengusulan saat pelaksanaan konstruksi;
3. Membantu evaluasi teknis, memfasilitasi serta melakukan koordinasi, dengan pihak-
pihak yang terlibat pada tahap pelaksanaan konstruksi yang terkait dengan
perubahan teknis dan syarat teknis perencanaan, serta perijinan-perijinan.
4. Meneliti kelengkapan dokumen perubahan perencanaan dengan melihat kondisi
lapangan, menyusun program pengendalian pelaksanaan konstruksi oleh Kontraktor
bersama konsultan perencana serta membantu proses pemenuhan persyaratan
perubahan terhadap dokumen hasil perencanaan.
5. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka proses perubahan-perubahan hasil
perencanaan yang merupakan justifikasi teknis dan Administrasi, atas persetujuan
konsultan perencana dan pemberi tugas;
6. Melengkapi dan menyusun persyaratan Administrasi perubahan-perubahan
perencanaan, laporan dan berita acara dan risalah rapat, dokumentasi rapat dalam
rangka pengendalian pekerjaan;
7. Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi proses perubahan-perubahan
perencanaan;
8. Kaji ulang dokumen perencanaan dilakukan paralel dengan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi.
9. Memfasilitasi koordinasi, konsultasi dengan pihak terkait baik institusi pemerintah,
Badan Usaha Milik Negara/Daerah maupun pihak swasta yang terkait dengan
pelaksanaan pekerjaan baik tahap review dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan
pemenuhan perijinan;
10. Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai
penugasannya;
11. Menyusun Program Mutu kegiatan Konsultan Manajemen Konstruksi sesuai dengan
peraturan dan standar yang berlaku;
12. Membantu PPK dalam pelaksanaan rapat persiapan pelaksanaan kontrak PCM;
13. Memeriksa dan mengevaluasi dokumen Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi dan
RKK Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi termasuk perubahannya;
14. Memfasilitasi dan Meneliti penyiapan dokumen untuk proses perizinan yang terkait
dengan pelaksanaan pekerjaan;
15. Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan lapangan
bersama, dan melakukan penyesuaian antara gambar, RAB dengan kondisi lapangan
dalam rangka MC Nol, memeriksa dan menerbitkan Berita Acara MC Nol lengkap
dengan lampiran teknis;
16. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun oleh
kontraktor yang meliputi program-program pencapaian pelaksanaan konstruksi,
program pencapaian penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga
kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program
Quality Assurance / Quality Control dan program kesehatan dan keselamatan kerja
(K3)/Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
17. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan
keselamatan kerja;
18. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi
teknis bila terjadi penyimpangan;
19. Memeriksa dan menyetujui semua dokumen baik administrasi maupun teknis yang
terkait dengan pelaksanaan konstruksi;
20. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
fisik dan/atau yang terkait dengan pemenuhan persyaratan perijinan;
21. Memastikan kesesuaian Design for Construction (DFC) dan Shop Drawing pekerjaan
pembangunan lanjutan dengan memperhitungkan kondisi eksisting bangunan dan
data dasar;
22. Melakukan kegiatan pengawasan yang tediri atas:
a) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
b) Memberikan ijin dan mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
c) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan
laju pencapaian volume / realisasi fisik;
d) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
e) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat
rapat lapangan dan laporan harian/mingguan pekerjaan konstruksi fisik yang
dibuat oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi;
f) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
g) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh
Kontraktor dan memastikan kesesuaian gambar pelaksanaan dengan kondisi
eksisting bangunan;
h) Memberikan persetujuan terhadap semua gambar dan rencana kerja yang akan
digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Kontrak penyedia jasa
konstruksi baik untuk pekerjaan permanen ataupun pekerjaan sementara;
i) Memberikan persetujuan atas semua gambar perubahan, spesifikasi teknis
perubahan dan justifikasi teknis perubahan termasuk menerbitkan pernyataan
tidak keberatan (no objection) untuk gambar sementara dan gambar perubahan
yang tidak tercantum dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;
j) Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai persyaratan dalam
Kontrak penyedia jasa konstruksi;
k) Menerbitkan surat teguran kepada penyedia jasa konstruksi jika terjadi
keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak penyedia jasa
konstruksi dan melaksanakan rapat pembuktian (show cause meeting/SCM);
l) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
Drawing) sebelum serah terima I (PHO);
m) Merekomendasikan kepada Pemberi Tugas terhadap akibat pelaksanaan
penyedia jasa untuk melakukan tindakan sanksi-sanksi keterlambatan
pelaksanaan pekerjaan di lapangan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
n) Melakukan pemeriksaan dan evaluasi perubahan pekerjaan sebagai dasar
proses Addendum Kontrak oleh Tim Peneliti Kontrak;
o) Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima I (PHO) dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan;
p) Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
q) Melakukan pengukuran bersama di lapangan dalam rangka progres capaian
pekerjaan dan menerbitkan Berita Acara Progres Kemajuan Pekerjaan / Progres
Prestasi Fisik sampai dengan pekerjaan 100% untuk pembayaran angsuran
pekerjaan konstruksi;
r) Menyusun berita acara persetujuan pemeriksaan pekerjaan pertama dan
memastikan pekerjaan terpasang sesuai dengan persyaratan spesifikasi teknis
dalam rangka serah terima pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan
serah terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
s) Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan testing dan commissioning
dan menerbitkan berita acara hasil testing dan commissioning sesuai dengan
spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;
t) Memberikan rekomendasi dilakukan serah pertama pekerjaan pertama (PHO)
dan serah terima pekerjaan kedua (FHO);
u) Membantu pemberi tugas dalam menyusun Dokumen Pendaftaran;
v) Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung
terbangun sesuai dengan IMB;
w) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat
Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kota setempat;
x) Melakukan evaluasi rencana kerja mingguan konstruksi dan mensosialisasikan
kepada pihak terkait di lingkungan lokasi pekerjaan;
y) Menerbitkan surat penyataan kehandalan bangunan selama umur bangunan
sesuai yang dipersyaratkan dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;
z) Memberikan laporan pengawasan secara periodik kepada PPK;
aa) Lingkup tugas dan tanggung jawab pengawasan lainnya sebagaimana diatur
dalam dokumen Kontrak penyedia jasa konstruksi.
bb) Melaksanakan pengawasan berdasarkan konsep desain bangunan gedung
hijau sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung
Hijau dan Surat Edaran Nomor: 03/SE/DC/2023 Tentang Petunjuk Teknis
Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau untuk Klas Bangunan 1a (apabila
dibutuhkan).
23. Melakukan kegiatan pengawasan dan laporan pada masa pemeliharaan:
a) Melakukan pengawasan cacat kurang secara berkala selama masa
pemeliharaan;
b) Melakukan koordinasi dengan pihak pengelola/pengguna bangunan jika ada
kegiatan penggunaan bangunan selama masa pemeliharaan;
c) Memerintahkan penyedia jasa konstruksi untuk memperbaiki cacat kurang
selama masa pemeliharaan sampai dengan serah terima kedua;
d) Melakukan pemeriksaan pekerjaan kedua untuk memastikan kondisi bangunan
sesuai dengan serah terima pertama sebagai dasar serah terima akhir pekerjaan.
24. Menyusun laporan mingguan yang dilengkapi profil pelaksanaan mingguan,
bulanan, dan Akhir, Potret Pelaksanaan (Executive Summary) dan Laporan
Pemeliharaan Berkala pekerjaan manajemen konstruksi;
25. Memastikan terpenuhinya pedoman pemeliharaan serta petunjuk pengoperasian
elemen bangunan terkait dengan fungsi bangunan dalam bentuk manual book yang
dibuat oleh pelaksana konstruksi;
26. Melakukan pengawasan terhadap implementasi bangunan gedung hijau sebagai
hasil dari penilaian kinerja bangunan gedung hijau yang sudah ditetapkan pada
tahapan perencanaan. Konsultan Manajemen Konstruksi wajib mendampingi proses
konstruksi bangunan gedung hijau pada tahap pelaksanaan (apabila diperlukan);
27. Mengawasi dan mendukung tercapainya target dan standar bangunan gedung hijau
yang dilaksanakan oleh kontraktor sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja
Bangunan Gedung Hijau dan Surat Edaran Nomor: 01/SE/M/2022 Tentang Petunjuk
Teknis Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau (apabila diperlukan).
D. PENUTUP
Maka dari itu penyedia jasa hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima
dan mencari bahan masukan lain yang diperlukan. Berdasarkan bahan tersebut penyedia
jasa menyusun program mutu kerja untuk menghasilkan pedoman pelaksanaan.