| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0742686850942000 | Rp 668,447,672 | - | |
| 0439480138824000 | Rp 633,771,578 | Kapasitas Peralatan Genset yang disampaikan tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan yang diminta dalam dokumen pemilihan | |
| 0011139045822000 | Rp 626,729,326 | 1). Bukti kepemilikan Peralatan kendaraan Pick Up yang disampaikan tidak menunjukkan milik dari CV. Dharma Bakti atau pun milik dari Soffa Mewengkang; 2). Daftar riwayat hidup pengalaman personil manajerial Pelaksana pada bagian Uraian tugas tidak menggambarkan penguasaan atau kompetensi pengalaman sebagai personil pelaksana pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan. | |
| 0033169533824000 | Rp 585,926,445 | Tidak dapat menunjukkan asli bukti kepemilikan peralatan Butt Fusion With Data Logger dan Genset pada saat klarifikasi | |
| 0748505757822000 | Rp 627,576,449 | Daftar riwayat pengalaman hidup personel manajerial Pelaksana yang ditawarkan pada pekerjaan ini tidak memenuhi syarat karena karena sudah dibuat dan ditandatangani pada tanggal 17 Januari 2025, sedangkan berdasarkan jadwal tender paket pekerjaan ini baru diumumkan pada tanggal 21 Maret 2025. | |
PT Tirtonadi Jaya Abadi | 07*0**5****13**0 | - | - |
| 0029392057821000 | - | - | |
| 0602251597822000 | - | - | |
CV Samudra Jaya Konstruksi | 10*1**1****00**7 | - | - |
| 0033377466824000 | - | - | |
| 0032981672824000 | - | - | |
PT Sinar Mas Andhika | 00*3**4****73**0 | - | - |
| 0743588550822000 | - | - | |
| 0025350224822000 | - | - | |
| 0436079677822000 | - | - | |
| 0866953847824000 | - | - | |
| 0748146693824000 | - | - | |
| 0210457859412000 | - | - | |
All Mustafa Sejahtera | 03*5**7****22**0 | - | - |
CV Dua Lima Persada | 05*9**7****22**0 | - | - |
CV Artha Denantara Konstruksi | 10*0**0****82**2 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
NAMA PEKERJAAN :
PERLUASAN SPAM JARINGAN PERPIPAAN TOLONDADU I
DINAS PEKERJAAN UMUM TATA RUANG
KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
SELATAN TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR BELAKANG
Penyediaan air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang harus
dipenuhi oleh Pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Ketersediaan air minum merupakan salah satu penentu peningkatan kesejahteraan
masyarakat, yang mana diharapkan dengan ketersediaan air minum menjadi hal utama
untuk menunjang terpenuhinya penyediaan air minum di Provinsi Sulawesi utara khususnya
Kabupaten Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Kabupaten Bolaang mongondow Selatan sebagai sebuah Kabupaten di Propinsi Sulaesi
Utara merupakan suatu kawasan yang berkembang dalam banyak hal diantaranya adalah
dalam bidang pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan , pariwisata dan jasa. Sejalan
dengan perkembangan tersebut kebutuhan akan sarana dan prasarana akan semakin
meningkat, diantaranya kebutuhan akan air minum/air minum yang sehat dan layak.
Sejak tahap awal dimulainya pembangunan, pemerintah telah membangun dan
meningkatkan pelayanan sistem penyediaan air minum, namun demikian kebutuhan akan
air minum sesuai dengan perkembangan penduduk secara menyeluruh belum dapat
terpenuhi sampai saat ini, di lain pihak pengelola air minum yaitu Perusahan Daerah Air
Kerangka Acuan Kerja 2
Minum (PDAM) sendiri sampai saat ini masih mengalami kendala dalam pengelolaan yang
diakibatkan oleh tingginya biaya investasi dan pengelolaan air minum.
Memperhatikan hal tersebut diatas Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sebagai
sebuah kawasan yang sedang berkembang perlu memprioritaskan penanganan air minum
yang diawali dengan Pengembangan Jaringan Perpipaan (JP).
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud pengadaan jasa konstruksi Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Desa
Tolondadu I adalah melaksanakan pembangunan jaringan perpipaan air minum
perdesaan yang layak dan baik untuk memenuhi kebutuhan air minum / air bersih dalam
rangka mencapai100% akses pelayanan air minum (universal access).
b. Tujuan
Tujuannya adalah agar terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan pembangunan
infrastruktur air minum yang layak dan baik untuk memenuhi kebutuhan air minum
terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. Diharapkan dengan tercapainya
pekerjaan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Desa Tolondadu I sesuai dengan
fungsi pelayanan yang memenuhi syarat teknis serta sesuai peraturan perundang
undangan yang berlaku.
3. TARGET SASARAN
Sasaran yang akan dicapai adalah berupa terbangunnya Pengem bangan Jaringan
Perpipaan (JP) dilokasi yang direncanakan agar masyarakat dapat menikmati air minum
dan meningkatkan kualitas kesehatan.
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
Organisasi : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan
Alamat : Jl. Trans Sulawesi Lintas Selatan Desa Tabilaa Kab.Bolaang
Mongondow Selatan
Pekerjaan : Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Desa Tolondadu I
Pengguna Anggaran
NAMA : ABDILLAH GONIBALA,S.STP
Pejabat Pembuat Komiement
NAMA : I GUSTI B. JELANTIK,ST
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana
Sumber dana berasal dari APBD DAK Tahun 2025 Kabupaten Bolaang Mongondow
Selatan.
Kerangka Acuan Kerja 3
b. Total Pagu Anggaran
Total Pagu Anggaran pekerjaan ini adalah sebesar Rp. 647.344.000,- ( Enam Ratus
Tujuh Puluh Dua Juta Tiga Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah ).
c. Harga Perkiraan Sendiri
Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pekerjaan ini adalah sebesar Rp. 647.344.000,- (
Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Tiga Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah ).
JENIS KONTRAK
d. Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Kontrak Harga Satuan;
e. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran : Kontrak Tahun Tunggal;
f. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan : Kontrak Pengadaan Tunggal;
g. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan : Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal.
6. PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
a. Peserta berbentuk badan usaha dan harus memilik Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Jasa Pelaksana Konstruksi
Kontruksi Bangunan Sipil Pengelolaan Air Bersih (BS005) yang diterbitkan oleh
Lembaga Online Single Submission (OSS) beserta dokumen legalitas perusahaan
lainnya (Akta Pendirian/Akta Perubahan, Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin
Tempat Usaha (SITU) yang sah dan masih berlaku.
b. Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam
Daftar Hitam;
c. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
Status Wajib Pajak;
d. Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman;
e. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sejenis sebagai penyedia Pembangunan
Instalasi Air Bersih ( IPA SE ) dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik
dilingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali
bagi peserta Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil yang baru berdiri kurang dari
3 (tiga) tahun.
7. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Ruang Lingkup
Lingkup kegiatan bagian-bagian yang tercakup dalam kegiatan ini adalah :
1. Dalam pelaksanaan konstruksi bangunan Perpipaan sudah termasuk masa
pemeliharaan konstruksi.
Kerangka Acuan Kerja 4
2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan
segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwizjing
pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan).
3. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga,
dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil
pekerjaan yang tecantum dalam spesifikasi teknis.
4. Pelaksanaan konstruksi akan mendapat pengawasan dari penyedia jasa pengawasan
konstruksi.
5. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatanganan Kontrak Kerja
Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara
serah terima pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh panitia penerima
hasil pekerjaan. Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan
mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018
tentang pegadaan barang/jasa
6. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Didalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi
berkewajiban memperbaiki segala cacat dan kekurangan yang terjadi selama masa
konstruksi.
7. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba sesuai
fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki sampai
berfungsi dengan sempurna.
b. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan berada di Besa bakida , Kecamatan Posigadan , Kabupaten
Bolaang Mongondow Selatan.
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi direncanakan selama 180 (Seratus
Delapan Puluh) Hari Kalender.
9. PERSYARATAN PEMILIHAN
Persyaratan pemilihan meliputi :
1. Persyaratan Personil Managerial
Kerangka Acuan Kerja 5
Personil Inti dengan persyaratan minimal yang diperlukan untuk melaksanakan
pengadaan pekerjaan konstruksi sebagai berikut :
No. Jabatan Jumlah Persyaratan
1. Pelaksana, Pengalaman 1 Orang SKK Pelaksana Konstruksi
3 Tahun Bangunan Unit Distribusi SPAM
jenjang 4
2. Petugas Keselamatan 1 Orang Ahli / Petugas K3 Konstruksi
jenjang 7
Konstruksi, Pengalaman
3 Tahun
Melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja
Pengalaman tersebut sudah tercantum dalam Sistem Informasi Manajemen
Pengalaman ( SIMPAN )
2. Persyaratan Peralatan Utama
Jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan utama minimal yang diperlukan untuk
melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi sebagai berikut:
No. Jenis Peralatan Jumlah/Satuan Kapasitas
4 Butt Fusion With Data 1 Unit Uk 90-250 mm
logger ( milik atau sewa )
5 Genset ( milik atau sewa ) 1 Unit 8000 wat
6 PICK UP ( sewa atau milik 1 unit 1.5 ton
)
Melampirkan Bukti KepemilikanAlat : Invoice, kuitansi, buktipembelian, surat
perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya.
3. Persyaratan Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Identifikasi
bahaya yang tingkat resiko terbesar, yaitu :
No UraianPekerjaan IdentifikasiBahaya
1. Pekerjaan penggalian tanah Terjatuh ke dalam lobang penggalian
untuk pemasangan pipa tanah
4. Time Schedule
Kriterian Penilaian Time Schedule meliputi :
• Tidak melebihi jangka waktu penyelesaian sesuai LDP;
• Menggambarkan waktu serah terima awal pekerjaan (PHO);
Kerangka Acuan Kerja 6
• Digambarkan dalam bentuk KURVA S yang menggambarkan urutan tahapan
pekerjaan yang benar.
5. Analisa Teknis Satuan Pekerjaan
Kriteria Penilaian Analisa Teknis harus menggambarkan komposisi kebutuhan
Material, Tenaga Kerja, Peralatan dan Waktu yang dibutuhkan untuk
menyelesaikan pekerjaan
10. PERSYARATAN PERSIAPAN PENUNJUKAN PENYEDIA
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyedia pada saat rapat penunjukan penyedia
meliputi :
a. Keberlakuan data isian kualifikasi
b. Bukti sertifikat kompetensi :
1) Personil manajerial pada pekerjaan konstruksi memperlihatkan ijazah asli, SKK asli
yang masih berlaku, KTP asli untuk setiap personil Manajerial yang ditugaskan.
2) Memperlihatkan asli surat pernyataan bersedia ditugaskan secara penuh di lokasi
pekerjaan sampai pekerjaan selesai yang ditandatangani oleh masingmasing
personil dan diketahui oleh direksi/pimpinan perusahaan.
c. Bukti sertifikat kompetensi sebagaimana yang dimaksud dalam huruf b dilaksanakan
tanpa menghadirkan personil yang bersangkutan.
11. PERSYARATAN PENANDATANGANAN KONTRAK
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyedia pada saat rapat persiapan
penandatanganan kontrak meliputi :
a. Persyaratan personil manajerial dan personil pendukung
No. Jabatan Jumlah Persyaratan
1. Pelaksana 1 Orang SKK Pelaksana Konstruksi
Pengalaman 3 Tahun Bangunan Unit Distribusi SPAM
jenjang 4
Kerangka Acuan Kerja 7
2. Petugas Keselamatan 1 Orang Ahli / Petugas K3 Konstruksi
Jenjang 7
Konstruksi,
Pengalaman 3 Tahun
Keterangan :
Melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja
Pengalaman personil sudah tercantum dalam Sistem Informasi Manajemen
Pengalaman ( SIMPAN )
Personil manajerial pada pekerjaan konstruksi memperlihatkan ijazah asli, SKK asli
yang masih berlaku, KTP asli untuk setiap personil inti yang ditugaskan.
Memperlihatkan asli surat pernyataan bersedia ditugaskan secara penuh di lokasi
pekerjaan sampai pekerjaan selesai yang ditandatangani oleh masingmasing
personil dan diketahui oleh direksi/pimpinan perusahaan.
b. Persyaratan peralatan utama dan peralatan pendukung
No. Jenis Peralatan Satuan Jumlah Minimal
1 Butt Fusion With Data logger ( 1 Unit Uk 90-250 mm
milik atau sewa )
2 Genset ( milik atau sewa ) 1 Unit 8000 wat
3 PICK UP ( sewa atau milik ) 1 unit 1.5 ton
Keterangan :
Memperlihatkan bukti kepemilikan alat atau kuitansi jual beli/sewa bersyarat
Peralatan yang diusulkan dalam kondisi baik
Memperlihatkan status kepemilikan/ surat perjanjian sewa bersyarat beserta bukti
kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa peralatan tersebut di atas,
berupa Bukti Kepemilikan (STNK, BPKB, bukti pelunasan pajak, Invoice, kuitansi,
bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya)
Memperlihatkan bukti penguasaan peralatan pemberi sewa, jika Surat perjanjian
sewa bersyarat beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa
dapat berupa :
1) Surat pengalihan hakd aripemilik peralatan kepemberi sewa
2) Surat kuasa dari pemilik peralatan kepemberi sewa
3) Surat pernyataan penguasaan alat kepemberi sewa
4) Bukti pendukunglainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa
peralatan dari pemilik peralatan kepemberi sewa
Kerangka Acuan Kerja 8
5) Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi system
perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan bahaya
secara langsung terhadap tubuh pekerja.
a. Persyaratan penggunaan bahan/material
1) Memenuhi spesifikasi dan standar yang berlaku
2) Bahan harus disimpan sedemikian rupa sehingga mutunya terjamin dan terpelihara
serta siap digunakan untuk pekerjaan, mudah diperiksa oleh direksi pekerjaan, serta
tidak mengakibatkan penurunan kualitas.
2. KETENTUAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Ketentuan penggunaan Tenaga Kerja (Personil)
Tenaga yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah:
1) Tenaga Terampil kontruksi Bangunan Unit Distrubusi SPAM, lulusan minimal SMK
Sederajat, memiliki SKK Pelaksana Kontruksi Bangunan Unit Distribusi SPAM.
2) Tenaga Terampil Petugas Keselamatan Konstruksi.
i. Ketentuan prestasi pekerjaan untuk pembayaran :
Penyedia jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan detil yang diberikan
dalam gambar dan yang sesuai diperintahkan oleh direksi pekerjaan. Pekerjaan
dibayar dengan sistem harga satuan dalam kontrak berdasarkan volume pekerjaan
terpasang. Penyedia jasa wajib mengajukan MC (Monthly Certficate) serta data
pendukung setiap awal bulan.
ii. Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah
:
1. RMK (Rencana Mutu Kontrak)
2. RK3K (Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontraktor)
3. Laporan Harian
4. Laporan Mingguan
5. Laporan Bulanan
6. Back-up Data (Quality, Quantity, dan As-built Drawing)
7. Dokumentasi Pelaksanaan Pekerjaan 8) Laporan K3
iii. Penyedia Jasa wajib memenuhi semua peraturan keselamatan
Kerja yang berlaku
Kerangka Acuan Kerja 9
1. yaitu memperhatikan keselamatan semua personil yang berada
di lapangan dan menyiapkan rencana penyelenggaraan SMK3
Konstruksi bidang PU dalam suatu dokumen lengkap rencana K3
Kontrak (RK3K) yang mengacu pada Standar Prosedur
Pelaksanaan SMK3 Konstruksi Bidang PU Nomor : 05 tahun
2014 Pasal 6 Ayat (2) pelaksanaan konstruksi dengan potensi
bahaya rendah wajib melibatkan Petugas K3 konstruksi, dimana
pada paket pekerjaan ini dikategorikan bahaya rendah.
2. Dalam hal keikutsertaannya dalam BPJS ketenagakerjaan,
Pemberi Kerja (Penyedia Jasa) Wajib mendaftarkan dirinya dan
pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, dengan program
Jaminan Sosial yang diikuti. Sebagaimana telah diatur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Perpres No.113
Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, Permenaker Nomor 1
Tahun 2016 tentang Tata cara penyelenggaraan program
jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari
tua bagi pekerja bukan penerima upah, dan peraturanperaturan
lain mengenai kewajiban perusahaan dalam jaminan sosial
ketenagakerjaan.
3. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
1. Konstruksi Perpipaandan konstruksi lainnya;
2. Konstruksi Perpipaan yang memenuhi persyaratan dan ketentuan teknis
kementerian yang membidangi pekerjaan umum.
b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
1. Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawings).
2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada pada saat pelaksanaan konstuksi fisik.
3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi, pekerjaan
pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta segala perubahan /addendumnya.
4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik
oleh pelaksana konstruksi, serta laporan akhir pengawasan, dan laporan akhir
pengawasaan berkala oleh pelaksana pengawasan.
Kerangka Acuan Kerja 10
5. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan Backup Data, Final Quantity dan
Asbuilt Drawing.
6. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lainnya yang berkitan dengan pelaksanaan
konstruksi fisik.
7. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik.
4. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
Terlampir
5. TANGGUNG JAWAB PELAKSANA KONSTRUKSI
Pelaksana konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas jasa pelaksanaan
konstruksi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
Secara umum tanggung jawab pelaksana konstruksi adalah sebagai berikut :
a. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar yang
berlaku;
b. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
batasanbatasan yang telah diberikan oleh proyek, temasuk melalui KAK ini, seperti
dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang
diwujudkan;
c. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar,
dan pedoman teknis konstruksi jalan yang berlaku.
PEJABAT PEMBUAT KOMITMENT ( PPK
)
I GUSTI B. ELANTIK,ST
NIP. 19790720 201001 1 006
Kerangka Acuan Kerja 11
Kerangka Acuan Kerja 12
Kerangka Acuan Kerja 13