| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0210457859412000 | Rp 12,971,442,095 | - | |
| 0015373822821000 | - | - | |
Lestari Yatra Danumaya | 06*1**9****28**0 | Rp 12,028,540,705 | (1). Tidak menyampaikan Jaminan Penawaran yang Asli berdasarkan Daftar hadir penerimaan asli Jaminan Penawaran, sehingga tidak sesuai ketentuan dalam Dokumen Pemilihan dan Adendum Dokumen Pemilihan, Bab III IKP poin 17.2.a.2), poin 23.3.c dan poin 29.2. ; (2). Surat dukungan pabrikan Tidak mencantumkan Jenis barang dan Jumlah satuan barang yang didukung, sehingga tidak memenuhi ketentuan dalam Dokumen Pemilihan dan Adendum Dokumen Pemilihan, Bab IV LDP huruf F. Persyaratan Teknis, poin 4. Surat dukungan pabrikan. |
| 0016805632077000 | Rp 12,571,219,252 | (1). Tidak menyampaikan Jaminan Penawaran yang Asli berdasarkan Daftar hadir penerimaan asli Jaminan Penawaran, sehingga tidak sesuai ketentuan dalam Dokumen Pemilihan dan Adendum Dokumen Pemilihan, Bab III IKP poin 17.2.a.2), poin 23.3.c dan poin 29.2. ; (2). Kualifikasi Badan Usaha Non Kecil (Menengah), sehingga tidak sesuai ketentuan dalam Dokumen Pemilihan dan Adendum Dokumen Pemilihan, Bab V LDK poin 3; dan (3). Surat dukungan pabrikan Tidak mencantumkan Jenis barang dan Jumlah satuan barang yang didukung, sehingga tidak memenuhi ketentuan dalam Dokumen Pemilihan dan Adendum Dokumen Pemilihan, Bab IV LDP huruf F. Persyaratan Teknis, poin 4. Surat dukungan pabrikan. | |
| 0022281877822000 | Rp 12,502,698,816 | (1). Jaminan Penawaran yang disampaikan berdasarkan Daftar hadir penerimaan asli Jaminan Penawaran, masa berlakunya Jaminan Penawaran tidak dicantumkan dalam huruf, sehingga tidak sesuai ketentuan dalam Dokumen Pemilihan dan Adendum Dokumen Pemilihan, Bab III IKP poin 29.11 huruf c poin 2).c.; (2). Surat dukungan pabrikan Tidak mencantumkan Jenis barang dan Jumlah satuan barang yang didukung, sehingga tidak memenuhi ketentuan dalam Dokumen Pemilihan dan Adendum Dokumen Pemilihan, Bab IV LDP huruf F. Persyaratan Teknis, poin 4. Surat dukungan pabrikan. | |
| 0012533121325000 | - | - | |
CV Karya Radeska | 06*3**3****24**0 | - | - |
| 0022844013821000 | - | - | |
| 0436079677822000 | - | - | |
| 0026411546824000 | - | - | |
| 0841515505822000 | - | - | |
CV Alya Berkah | 09*4**2****22**0 | - | - |
| 0439480138824000 | - | - | |
| 0033169533824000 | - | - | |
| 0752270785822000 | - | - | |
| 0031125388824000 | - | - | |
| 0761348952822000 | - | - | |
| 0438243826822000 | - | - | |
Mahapatih Gadjah Mada | 06*9**8****14**0 | - | - |
| 0014164685824000 | - | - | |
PT Sinar Mas Andhika | 00*3**4****73**0 | - | - |
| 0011143419822000 | - | - | |
| 0612133017822000 | - | - | |
| 0014933485822000 | - | - | |
| 0810288472822000 | - | - | |
| 0412164733822000 | - | - | |
PT Anugerah Tirta Indonesia | 07*1**3****31**0 | - | - |
| 0660850496822000 | - | - | |
| 0026804518822000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
NAMA PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN JARINGAN AIR MINUM SPAM BAKIDA
DINAS PEKERJAAN UMUM TATA RUANG
KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
SELATAN TAHUN ANGGARAN 2024
1. LATAR BELAKANG
Penyediaan air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang harus
dipenuhi oleh Pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Ketersediaan air minum merupakan salah satu penentu peningkatan kesejahteraan
masyarakat, yang mana diharapkan dengan ketersediaan air minum menjadi hal utama
untuk menunjang terpenuhinya penyediaan air minum di Provinsi Sulawesi utara
khususnya Kabupaten Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Kabupaten Bolaang mongondow Selatan sebagai sebuah Kabupaten di Propinsi Sulaesi
Utara merupakan suatu kawasan yang berkembang dalam banyak hal diantaranya
adalah dalam bidang pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan , pariwisata dan
jasa. Sejalan dengan perkembangan tersebut kebutuhan akan sarana dan prasarana
akan semakin meningkat, diantaranya kebutuhan akan air minum/air minum yang sehat
dan layak.
Sejak tahap awal dimulainya pembangunan, pemerintah telah membangun dan
meningkatkan pelayanan sistem penyediaan air minum, namun demikian kebutuhan
akan air minum sesuai dengan perkembangan penduduk secara menyeluruh belum
Kerangka Acuan Kerja 2
dapat terpenuhi sampai saat ini, di lain pihak pengelola air minum yaitu Perusahan
Daerah Air Minum (PDAM) sendiri sampai saat ini masih mengalami kendala dalam
pengelolaan yang diakibatkan oleh tingginya biaya investasi dan pengelolaan air minum.
Memperhatikan hal tersebut diatas Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sebagai
sebuah kawasan yang sedang berkembang perlu memprioritaskan penanganan air
minum yang diawali dengan Pengembangan Jaringan Perpipaan (JP).
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud pengadaan jasa konstruksi Pembangunan Jaringan Air Minum SPAM
Bakida adalah melaksanakan pembangunan jaringan perpipaan air minum
perdesaan yang layak dan baik untuk memenuhi kebutuhan air minum / air bersih
dalam rangka mencapai100% akses pelayanan air minum (universal access).
b. Tujuan
Tujuannya adalah agar terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan pembangunan
infrastruktur air minum yang layak dan baik untuk memenuhi kebutuhan air minum
terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. Diharapkan dengan
tercapainya pekerjaan Pembangunan jaringan Air Minum SPAM Bakida sesuai
dengan fungsi pelayanan yang memenuhi syarat teknis serta sesuai peraturan
perundang undangan yang berlaku.
3. TARGET SASARAN
Sasaran yang akan dicapai adalah berupa terbangunnya Pengem bangan Jaringan
Perpipaan (JP) dilokasi yang direncanakan agar masyarakat dapat menikmati air minum
dan meningkatkan kualitas kesehatan.
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
Organisasi : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan
Alamat : Jl. Trans Sulawesi Lintas Selatan Desa Tabilaa Kab.Bolaang
Mongondow Selatan
Pekerjaan : Pembangunan Jaringan Air Minum SPAM Bakida
Pengguna Anggaran
NAMA : ABDILLAH GONIBALA,S.STP
Pejabat Pembuat Komiement
NAMA : I GUSTI B. JELANTIK,ST
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana
Kerangka Acuan Kerja 3
Sumber dana berasal dari APBD DAK Tahun 2024 Kabupaten Bolaang Mongondow
Selatan.
b. Total Pagu Anggaran
Total Pagu Anggaran pekerjaan ini adalah sebesar Rp. 13.330.413.000.000,- ( Tiga
Belas Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh juta Empat Ratus Tiga Belas Ribu rupiah ).
c. Harga Perkiraan Sendiri
Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pekerjaan ini adalah sebesar Rp.
13.330.412.000.000 (tiga belas milyard tiga ratus tiga puluh juta empat ratus dua
belas ribu rupiah).
6. JENIS KONTRAK
a. Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Kontrak Harga Satuan;
b. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran : Kontrak Tahun Tunggal;
c. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan : Kontrak Pengadaan Tunggal;
d. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan : Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal.
7. PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
a. Peserta berbentuk badan usaha dan harus memilik Izin Usaha Jasa Konstruksi
(IUJK) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Jasa Pelaksana Konstruksi
Kontruksi Bangunan Sipil Pengelolaan Air Bersih (BS005) yang diterbitkan oleh
Lembaga Online Single Submission (OSS) beserta dokumen legalitas perusahaan
lainnya (Akta Pendirian/Akta Perubahan, Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin
Tempat Usaha (SITU) yang sah dan masih berlaku.
b. Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam
Daftar Hitam;
c. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
Status Wajib Pajak;
d. Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman;
e. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sejenis sebagai penyedia
Pembangunan Instalasi Air Bersih ( IPA SE ) dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
terakhir, baik dilingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
subkontrak, kecuali bagi peserta Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil yang
baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
8. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Ruang Lingkup
Lingkup kegiatan bagian-bagian yang tercakup dalam kegiatan ini adalah :
Kerangka Acuan Kerja 4
1. Dalam pelaksanaan konstruksi bangunan Perpipaan sudah termasuk masa
pemeliharaan konstruksi.
2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan
segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwizjing
pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang
dipersyaratkan).
3. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga,
dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil
pekerjaan yang tecantum dalam spesifikasi teknis.
4. Pelaksanaan konstruksi akan mendapat pengawasan dari penyedia jasa
pengawasan konstruksi.
5. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatanganan Kontrak Kerja
Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita
acara serah terima pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh panitia
penerima hasil pekerjaan. Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan
pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden nomor
16 tahun 2018 tentang pegadaan barang/jasa
6. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Didalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa
konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat dan kekurangan yang terjadi
selama masa konstruksi.
7. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba sesuai
fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki
sampai berfungsi dengan sempurna.
b. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan berada di Besa bakida , Kecamatan Helumo , Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan.
9. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi direncanakan selama 240 (Dua Ratus
Empat Puluh) Hari Kalender.
Kerangka Acuan Kerja 5
10. PERSYARATAN PEMILIHAN
Persyaratan pemilihan meliputi :
1. Persyaratan Personil Managerial
Personil Inti dengan persyaratan minimal yang diperlukan untuk melaksanakan
pengadaan pekerjaan konstruksi sebagai berikut :
No. Jabatan Jumlah Persyaratan
1. Pelaksana, Pengalaman 1 Orang SKK Pelaksana Konstruksi
3 Tahun Bangunan Unit Distribusi SPAM
jenjang 4
2. Petugas Keselamatan 1 Orang Ahli / Petugas K3 Konstruksi
jenjang 8
Konstruksi, Pengalaman
3 Tahun
Melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja
Pengalaman tersebut sudah tercantum dalam Sistem Informasi Manajemen
Pengalaman ( SIMPAN )
2. Persyaratan Peralatan Utama
Jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan utama minimal yang diperlukan
untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi sebagai berikut:
No. Jenis Peralatan Jumlah/Satuan Kapasitas
1 High Speed Precision 1. Unit 5.5 kw
Gap Bed Lathe ( milik
atau sewa )
2 Universal Horizontal 1. Unit 2,2 kw
vertical Milling ( milik atau
sewa )
3 Mesin Roll plate ( milik 1. Unit Uk 16 mm
atau sewa )
4 Butt Fusion With Data 2 Unit Uk 90-250 mm
logger ( milik atau sewa )
5 Genset ( milik atau sewa ) 3 Unit 8000 wat
6 Dump Truck ( sewa atau 2 unit 3-4 m3
milik )
Melampirkan Bukti KepemilikanAlat : Invoice, kuitansi, buktipembelian, surat
perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya.
Kerangka Acuan Kerja 6
3. Persyaratan Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Identifikasi
bahaya yang tingkat resiko terbesar, yaitu :
No UraianPekerjaan IdentifikasiBahaya
1. Pekerjaan penggalian tanah Terjatuh ke dalam lobang penggalian
untuk pemasangan pipa tanah
4. Time Schedule
Kriterian Penilaian Time Schedule meliputi :
• Tidak melebihi jangka waktu penyelesaian sesuai LDP;
• Menggambarkan waktu serah terima awal pekerjaan (PHO);
• Digambarkan dalam bentuk KURVA S yang menggambarkan urutan tahapan
pekerjaan yang benar.
5. Analisa Teknis Satuan Pekerjaan
Kriteria Penilaian Analisa Teknis harus menggambarkan komposisi kebutuhan
Material, Tenaga Kerja, Peralatan dan Waktu yang dibutuhkan untuk
menyelesaikan pekerjaan
11. PERSYARATAN PERSIAPAN PENUNJUKAN PENYEDIA
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyedia pada saat rapat penunjukan penyedia
meliputi :
a. Keberlakuan data isian kualifikasi
b. Bukti sertifikat kompetensi :
1) Personil manajerial pada pekerjaan konstruksi memperlihatkan ijazah asli, SKK
asli yang masih berlaku, KTP asli untuk setiap personil Manajerial yang
ditugaskan.
2) Memperlihatkan asli surat pernyataan bersedia ditugaskan secara penuh di
lokasi pekerjaan sampai pekerjaan selesai yang ditandatangani oleh
masingmasing personil dan diketahui oleh direksi/pimpinan perusahaan.
c. Bukti sertifikat kompetensi sebagaimana yang dimaksud dalam huruf b dilaksanakan
tanpa menghadirkan personil yang bersangkutan.
12. PERSYARATAN PENANDATANGANAN KONTRAK
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyedia pada saat rapat persiapan
penandatanganan kontrak meliputi :
Kerangka Acuan Kerja 7
a. Persyaratan personil manajerial dan personil pendukung
No. Jabatan Jumlah Persyaratan
1. Pelaksana 1 Orang SKK Pelaksana Konstruksi
Pengalaman 3 Tahun Bangunan Unit Distribusi SPAM
jenjang 4
2. Petugas Keselamatan 1 Orang Ahli / Petugas K3 Konstruksi
Jenjang 8
Konstruksi,
Pengalaman 3 Tahun
Keterangan :
Melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja
Pengalaman personil sudah tercantum dalam Sistem Informasi Manajemen
Pengalaman ( SIMPAN )
Personil manajerial pada pekerjaan konstruksi memperlihatkan ijazah asli, SKK
asli yang masih berlaku, KTP asli untuk setiap personil inti yang ditugaskan.
Memperlihatkan asli surat pernyataan bersedia ditugaskan secara penuh di lokasi
pekerjaan sampai pekerjaan selesai yang ditandatangani oleh masingmasing
personil dan diketahui oleh direksi/pimpinan perusahaan.
b. Persyaratan peralatan utama dan peralatan pendukung
No. Jenis Peralatan Satuan Jumlah Minimal
1 High Speed Precision Gap Bed 1. Unit 5.5 kw
Lathe ( milik atau sewa )
2 Universal Horizontal vertical 1. Unit 2,2 kw
Milling ( milik atau sewa )
3 Mesin Roll plate ( milik atau 1. Unit Uk 16 mm
sewa )
4 Butt Fusion With Data logger ( 2 Unit Uk 90-250 mm
milik atau sewa )
5 Genset ( milik atau sewa ) 3 Unit 8000 wat
6 Dump Truck ( sewa atau milik ) 2 unit 3-4 m3
Keterangan :
Memperlihatkan bukti kepemilikan alat atau kuitansi jual beli/sewa bersyarat
Peralatan yang diusulkan dalam kondisi baik
Memperlihatkan status kepemilikan/ surat perjanjian sewa bersyarat beserta bukti
kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa peralatan tersebut di atas,
Kerangka Acuan Kerja 8
berupa Bukti Kepemilikan (STNK, BPKB, bukti pelunasan pajak, Invoice, kuitansi,
bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya)
Memperlihatkan bukti penguasaan peralatan pemberi sewa, jika Surat perjanjian
sewa bersyarat beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi
sewa dapat berupa :
1) Surat pengalihan hakd aripemilik peralatan kepemberi sewa
2) Surat kuasa dari pemilik peralatan kepemberi sewa
3) Surat pernyataan penguasaan alat kepemberi sewa
4) Bukti pendukunglainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa
peralatan dari pemilik peralatan kepemberi sewa
5) Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi system
perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan bahaya
secara langsung terhadap tubuh pekerja.
a. Persyaratan penggunaan bahan/material
1) Memenuhi spesifikasi dan standar yang berlaku
2) Bahan harus disimpan sedemikian rupa sehingga mutunya terjamin dan
terpelihara serta siap digunakan untuk pekerjaan, mudah diperiksa oleh direksi
pekerjaan, serta tidak mengakibatkan penurunan kualitas.
2. KETENTUAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Ketentuan penggunaan Tenaga Kerja (Personil)
Tenaga yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah:
1) Tenaga Terampil kontruksi Bangunan Unit Distrubusi SPAM, lulusan minimal
SMK Sederajat, memiliki SKK Pelaksana Kontruksi Bangunan Unit Distribusi
SPAM.
2) Tenaga Terampil Petugas Keselamatan Konstruksi.
i. Ketentuan prestasi pekerjaan untuk pembayaran :
Penyedia jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan detil yang diberikan
dalam gambar dan yang sesuai diperintahkan oleh direksi pekerjaan. Pekerjaan
dibayar dengan sistem harga satuan dalam kontrak berdasarkan volume pekerjaan
terpasang. Penyedia jasa wajib mengajukan MC (Monthly Certficate) serta data
pendukung setiap awal bulan.
Kerangka Acuan Kerja 9
ii. Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa
adalah :
1. RMK (Rencana Mutu Kontrak)
2. RK3K (Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Kontraktor)
3. Laporan Harian
4. Laporan Mingguan
5. Laporan Bulanan
6. Back-up Data (Quality, Quantity, dan As-built Drawing)
7. Dokumentasi Pelaksanaan Pekerjaan 8) Laporan K3
iii. Penyedia Jasa wajib memenuhi semua peraturan keselamatan
Kerja yang berlaku
1. yaitu memperhatikan keselamatan semua personil yang
berada di lapangan dan menyiapkan rencana
penyelenggaraan SMK3 Konstruksi bidang PU dalam suatu
dokumen lengkap rencana K3 Kontrak (RK3K) yang mengacu
pada Standar Prosedur Pelaksanaan SMK3 Konstruksi
Bidang PU Nomor : 05 tahun 2014 Pasal 6 Ayat (2)
pelaksanaan konstruksi dengan potensi bahaya rendah wajib
melibatkan Petugas K3 konstruksi, dimana pada paket
pekerjaan ini dikategorikan bahaya rendah.
2. Dalam hal keikutsertaannya dalam BPJS ketenagakerjaan,
Pemberi Kerja (Penyedia Jasa) Wajib mendaftarkan dirinya
dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, dengan
program Jaminan Sosial yang diikuti. Sebagaimana telah
diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,
Perpres No.113 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan,
Permenaker Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata cara
penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan
kematian, dan jaminan hari tua bagi pekerja bukan penerima
upah, dan peraturanperaturan lain mengenai kewajiban
perusahaan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.
3. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Kerangka Acuan Kerja 10
Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
1. Konstruksi Perpipaandan konstruksi lainnya;
2. Konstruksi Perpipaan yang memenuhi persyaratan dan ketentuan teknis
kementerian yang membidangi pekerjaan umum.
b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
1. Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawings).
2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada pada saat pelaksanaan konstuksi
fisik.
3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi,
pekerjaan pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta segala perubahan
/addendumnya.
4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi
fisik oleh pelaksana konstruksi, serta laporan akhir pengawasan, dan laporan
akhir pengawasaan berkala oleh pelaksana pengawasan.
5. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan Backup Data, Final Quantity
dan Asbuilt Drawing.
6. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan
II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lainnya yang berkitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik.
7. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik.
4. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
Terlampir
5. TANGGUNG JAWAB PELAKSANA KONSTRUKSI
Pelaksana konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas jasa pelaksanaan
konstruksi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
Secara umum tanggung jawab pelaksana konstruksi adalah sebagai berikut :
a. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar
yang berlaku;
b. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
batasanbatasan yang telah diberikan oleh proyek, temasuk melalui KAK ini, seperti
Kerangka Acuan Kerja 11
dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang
diwujudkan;
c. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
standar, dan pedoman teknis konstruksi jalan yang berlaku.
PEJABAT PEMBUAT KOMITMENT (
PPK )
I GUSTI B. ELANTIK,ST
NIP. 19790720 201001 1 006
Kerangka Acuan Kerja 12
Kerangka Acuan Kerja 13