| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0022246656656000 | Rp 416,502,622 | - | |
| 0031810799626000 | Rp 392,000,043 | Hasil Klarifikasi bukti peralatan berdasarkan konfirmasi alamat dan telepon seluler tidak dapat di terima | |
| 0814979613101000 | Rp 400,000,000 | Surat perjanjian Peralatan tertanggal 26 dan 27 Juli 2024 terdapat kesamaan dokumen RKK Cv. Jasa Utama | |
| 0626372288412000 | Rp 412,108,438 | Surat perjanjian Peralatan tertanggal 26 dan 27 Juli 2024 terdapat kesamaan dokumen RKK Cv. Olivia | |
| 0624966750657000 | - | - | |
| 0757077045656000 | - | - | |
CV Jeli | 03*4**9****27**0 | - | - |
| 0860598804626000 | - | - | |
CV Efendi Sukses Abadi | 06*7**8****03**0 | - | - |
CV Gita Karya | 00*5**6****15**0 | - | - |
| 0417270188626000 | - | - | |
| 0922207139626000 | - | - | |
| 0723355863656000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN KONTRUKSI
KEGIATAN PENGELOLAAN DAN
PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN
AIR MINUM (SPAM) DI DAERAH
KABUPATEN/KOTA
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN
PENINGKATAN SPAM JARINGAN PERPIPAAN
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Akibat kondisi topografi Bondowoso, menyebabkan
beberapa wilayah di Kabupaten Bondowoso mengalami
kekeringan pada saat musim kemarau. Sehingga masyarakat sulit
untuk memenuhi kebutuhan akan air minum. Pembangunan
infrastruktur air minum diharapkan dapat memenuhi kebutuhan
masyarakat akan air minum sehingga kualitas kesehatan
masyarakat akan meningkat serta meningkatkan kenyamanan
bagi masyarakat sekitar dan juga wisatawan yang berkunjung ke
Kabupaten Bondowoso. Hal ini sesuai dengan visi dan misi Bupati
terpilih, dimana salah satu misinya yaitu infrastruktur menjadi
prioritas utama dalam mewujudkan pembangunan secara
menyeluruh. Salah satunya adalah pembangunan infrastruktur air
minum. Letak geografis yangstrategis dengan kondisi topografi
yang beragam ini perlu didukung dengan penyediaan sarana dan
prasarana air minum yang memadai untuk dapat meningkatkan
kehidupan sosial ekonomi dan kualitas kesehatan masyarakat
Kabupaten Bondowoso.
Air minum merupakan kebutuhan manusia yang paling
dasar. Pada beberapa wilayah di Kabupaten Bondowoso masih
rawan air minum karena masih memanfaatkan air permukaan,
sehingga pada saat musim kemarau air minum menjadi sangat
sulit didapatkan. Pembangunan infrastruktur air minum
diharapkan dapat mengatasi masalah kebutuhan air minum oleh
masyarakat pada saat musim kemarau.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Pembangunan sarana dan prasarana air minum di Kabupaten
Bondowoso dimaksudkan untuk mewujudkan air minum dan
akses air minum yang ideal sesuai dengan kebutuhan
masyarakat.
b. Tujuan
Terpenuhinya kebutuhan air minum dan tercapainya akses
masyarakat terhadap air minum bertujuan untuk
meningkatkan tingkat kesehatan masyarakat guna mendorong
pertumbuhan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan mendorong pengembangan kepariwisataan
serta mewujudkan pemeratann pembangunan di Kabupaten
Bondowoso
3. Sasaran/manfaat Selara s dengan maksud dan tujuan tersebut diatas, maka sasaran
pokok dari kegiatan yang ada pada Bidang Dinas Perumahan,
Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kab.
Bondowoso adalah :
a. Terbangunnya sarana infrastruktur air minum yang ideal;
b. Terpenuhinya kebutuhan air minum yang ideal untuk
meningkatkan tingkat kesehatan masyarakat;
c. Meningkatnya akses masyarakat berpenghasilan rendah
(MBR) terhadap air minum yang layak.
4. Lokasi Kegiatan Lokas i pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan di Desa
Cermee, Kecamatan Cermee.
5. Sumber Pendanaan Peker jaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : DAK 2024, Untuk
pelaksanaan pekerjaan tersebut total perkiraan biaya yang
diperlukan Rp 490.000.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Juta
Rupiah).
6 Nama dan Nama PPKom : DADAN KURNIAWAN, ST. MM.
Organisasi Pejabat Satuan Kerja : Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman,
Pembuat Komitmen Cipta Karya dan Tata Ruang
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar Data dasar yang disiapkan sebagai data dasar pekerjaan
Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan ini adalah :
a. Dokumen pengajuan dan usulan dari warga yang sangat
membutuhkan air bersih.
b. Gambar, RAB, HPS, Spesifikasi teknis.
c. Rancangan Kontrak, SSUK, dan SSKK.
8. Standar Teknis/ Spesif ikasi teknik pekerjaan konstruksi, meliputi :
Spesifikasi Teknis a. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi;
Pekerjaan b. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan;
Konstruksi c. Spesifikasi Proses/Kegiatan;
d. Spesifikasi Metode Konstruksi/Metode Pelaksanaan/Metode
Kerja
e. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi (terlampir)
9. Referensi Hukum Beber apa dasar hukum yang melandasi penyelenggaraan
pelayanan air minum adalah :
a. Peraturan Pemerintah RI Nomor 122 Tahun 2015 tentang
Sistem Penyediaan Air Minum
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 27/PRT/M/2016
tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
RUANG LINGKUP
10. Lingkup Kegiatan a. R uang lingkup atau batasan lingkup pengadaan pekerjaan
konstruksi Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan
b. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK tidak
ada
11. Keluaran Kelua ran atau produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan
pekerjaan konstruksi: sumur dalam, menara air (reservoir),
jaringan pipa distribusi dan Sambungan Rumah (SR).
12. Peralatan dan Penye dia Jasa harus menyediakan sendiri dan memelihara semua
Material dari fasilitas dan peralatan sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan
Penyedia Jasa untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
Konstruksi
13. Lingkup Penye dia jasa melaksanakan Peningkatan SPAM Jaringan
Kewenangan Perpipaan
Penyedia Jasa
14. Jangka Waktu Jangk a waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 120
Penyelesaian (Seratus Dua Puluh) hari kalender, terhitung sejak Surat Perintah
Kegiatan Mulai Kerja ditandatangani.
15. Ketentuan Penyedia Keten tuan penyedia jasa:
- Memiliki SBU
Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil,
serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan SBU Undang-
undang no. 11 tahun 2020 dan PP no 5 tahun 2021 IN 007
Instalasi saluran air.
- Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan
(SPT Tahunan) tahun pajak 2022;
- memiliki perizinan usaha di bidang jasa konstruksi Berbasis
Risiko Nomor Induk Berusaha NIB
- Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
perusahaan (apabila ada perubahan);
- Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial
untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu :
• Pelaksana 2 Tahun SKT keterampilan Pelaksana
Perpipaan Air Bersih TT 011 atau SKK pelaksana
kontrksi bangunan unit produk SPAM SI 111001.
• Petugas Keselamatan Konstruksi 0 tahun Sesuai
peraturan yang berlaku
- Tidak masuk dalam daftar hitam, keikutsertaannya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait,
tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan dan atau yang bertindak
untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak
berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan
mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
- Pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun;
- Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan:
SKP = 5 – P, dimana P adalah paket pekerjaan yang sedang
dikerjakan (hanya untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi
Kualifikasi Usaha Kecil).
16. Laporan Penye dia jasa wajib membuat Laporan berkala selama masa
pelaksanaan pekerjaan konstruksi sebanyak 4 (empat) set. Dan
waktu penyerahan paling lambat satu minggu setelah pekerjaan
dinyatakan selesai
LAIN - LAIN
17. Produksi Dalam Semu a Pekerjaan konstruksi berdasarkan KAK ini harus dilakukan
Negeri di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, dengan semaksimal
mungkin memanfaatkan produk dalam negeri (jika diperlukan
penunjang), kecuali ditetapkan lain dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
18. Persyaratan Jika k erjasama dengan pihak lain diperlukan untuk pelaksanaan
Kerjasama kegiatan jasa konstruksi ini, maka perlu dituangkan dalam Surat
Perjanjian Kerjasama.
19. Pedoman Pengu mpulan data lapangan harus memenuhi syarat-syarat yang
Pengumpulan Data berlaku
Lapangan
.