KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KONSULTAN PERENCANAAN PROGRAM HIBAH ALS (PAKET 1)
1. LATAR Pemerintah Kabupaten Bone dalam hal ini, Dinas Bina Marga, Cipta
BELAKANG Karya dan Tata Ruang bermaksud untuk melaksanakan kegiatan
Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam
Daerah Kabuapten / Kota dalam rangka memenuhi kebutuhan
masyarakat pedesaan dan perkotaan dalam hal ketersediaan layana
pengolahan air limbah domestik sebagai salah satu infrastruktur dasar
sehingga dapat menjaga kelestarian lingkungan hidup, menjaga dan
meningaktkan derajat kesehatan masyarakat serta menjaga kandungan
air baku tanah agar tida tercemari oleh air limbah rumah tangga.
Selain itu untuk menjamin terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal
bidang Air Limbah di Kabupaten Bone.
2. MAKSUD DAN Untuk memperoleh hasil pekerjaan yang tepat mutu sehingga
TUJUAN kondisinya dapat bertahan sampai akhir umur rencana dengan biaya
yang efisien, maka sebelum melaksanakan pekerjaan tersebut
diperlukan adanya persyaratan atau ketentuan-ketentuan yang dapat
dipertanggung jawabkan dan dapat diterapkan, baik dalam proses
pelelangan maupun pada saat pelaksanaan.
Berkenaan dengan hal tersebut, Sub Kegiatan Penyusunan Rencana,
Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Pengelolaan Air Limbah
Domestik dalam Darah Kabupaten / Kota memerlukan jasa Konsultan
untuk pekerjaan Konsultan Perencanaan Program Hibah ALS (Paket
1) seperti tersebut pada butir 6 di bawah.
Untuk melaksanakan jasa dimaksud, kegiatan-kegiatan yang harus
dilaksanakan oleh konsultan adalah sebagaimana tercantum pada
Kerangka Acuan Kerja.
3. SASARAN Konsultan wajib memberikan jasa-jasanya semaksimal mungkin pada
setiap tahapan proses pelaksanaan pekerjaan ini, dengan maksud agar
hasilnya dapat dipertanggung-jawabkan guna melaksanakan
pekerjaan konstruksi pada ruas jalan yang bersangkutan, serta
mengusahakan sekecil mungkin adanya perbaikan-perbaikan atau
perencanaan tambahan dikemudian hari.
Secara garis besarnya, proses perencanaan ini dapat dibagi menjadi
beberapa tahap, yaitu :
1. Konsepsi Perancangan mencakup Laporan Persiapan
(Penyusunan jadwal pelaksanaan, Koordinasi dengan instansi
terkait)
2. Pra Rancangan mencakup Laporan Survei Lapangan (laporan
survei pendahuluan/literatur, penyelidikan tanah, pengukuran
berdasarkan elevasi tanah, pengujian lingkungan)
3. Pengembangan Rancangan Meliputi Proses dan hasil analisis
data
4. Rancangan detail meliputi penyusunan rancangan gambar
detail dan penyusunan Rencana Kerja dan Syarat (RKS), serta
Rencana Anggaran Biaya (RAB)
5. Pelelangan Penyedia jasa Pelaksanaan Konstruksi dan
Laporan pendampingan pada panitia pada masa pelelangan
6. Pengawasan berkala mencakup pendampingan pada saat
pelaksanaan Serah Terima Awal Pekerjaan (PHO).
4. NAMA DAN Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten
ORGANISASI Bone
PENGGUNA
JASA
5. SUMBER Untuk pelaksanaan Sub kegiatan Penyusunan Rencana, Kebijakan,
PENDANAAN Strategi dan Teknis Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik dalam
Darah Kabupaten / Kota ini bersumber dari Dana APBD Kabupaten
Bone Tahun Anggaran 2024.
6. LINGKUP, A. Lingkup Kegiatan
LOKASI Lingkup jasa konsultan yang diperlukan dan persyaratan teknis
KEGIATAN, yang tercakup di dalam pekerjaan ini, secara garis besarnya terdiri
DATA DAN dari bagian-bagian pekerjaan sebagai berikut :
FASILITAS
I. Kegiatan Persiapan, yang terdiri dari:
PENUNJANG
SERTA ALIH 1. Penyusunan jadwal pelaksanaan
PENGETAHUAN
2. Koordinasi dengan instansi terkait di Dinas Bina Marga,
Cipta Karya dan Tata Ruang
II. Kegiatan Survei Lapangan
Selanjutnya, uraian selengkapnya dari masing-masing bagian
pekerjaan tersebut di atas adalah sebagai berikut :
A. Survei Pendahuluan
1) Melaksanakan studi literatur dan mengumpulkan data
sekunder laporan pengelolaan lingkungan
2) Mengidentifikasi kondisi lahan dan area sekitarnya.
3) Melakukan klarifikasi data penerima manfaat yang
dikeluarkan oleh pemerintah setempat atau memiliki
kewenangan.
4) Memastikan data penerima manfaat dengan data dukung
berupa salinan kartu keluarga.
5) Melakukan klasifikasi kebutuhan jamban keluarga berdasrkan
kebutuhan masing-masing penerima manfaat.
B. Survei Penyelidikan Lapangan
1) Pemeriksaan Tanah
Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mengetahui
keberadaan sumber/titik infrastruktur yang akan
ditrencanakan.
2) Pengukuran Topografi
Pekerjaan pengukuran Tofografi adalah kegiatan
pengumpulan data permukaan bumi, penghitungan dan
memetakannya dengan skala tertentu serta disajikan pada
lembaran kertas.
Pekerjaan pengukuran topografi terdiri dari :
1. Survei Topografi
(1) Lingkup Pekerjaan yang dilaksanakan:
• Pengukuran trase rencana pengambilan di alternatif
lokasi
(2) Jenis Pekerjaan yang dilaksanakan meliputi:
− Survei Pendahuluan
− Pemasangan patok-patok Ground Control Point
(GCP)
− Validasi data pengukuran
− Pengolahan data
− Penggambaran
(3) Lokasi sasaran survey ini adalah sebagaimana yang tertera
dalam DPA Tahun Anggaran 2024.
(4) Selain itu membuat DED/RAB perencanaan untuk
persiapan pendanaan DAK Tahun Anggaran 2025 untuk
typical pekerjaan sebagai berikut :
a. DED dan RAB septik Individual dengan sistem
konvenisonal (beton) (Kontraktual dan Swakelola)
b. DED/RAB MCK 8 Bilik dan 4 Bilik dengan sistem
pengolahan air limbah menggunakan septik konven
berupa beton (Kontraktual dan Swakelola)
c. DED/RAB MCK 8 Bilik dan 4 Bilik dengan sistem
pengolahan air limbah menggunakan septik bio filter
komunal (Kontraktual dan Swakelola)
d. DED/RAB yang dibuat berdasarkan Peraturan
Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 8 Tahun 2023.
7. METODOLOGI Penawaran Konsultan harus menggambarkan cara pendekatan
danmetodologi yang akan dilaksanakan oleh konsultan yang tercakup
dalam rencana kerja. Rencana kerja dilengkapi dengan jadwal pekerjaan
dan jadwal penugasan personil, tugas masing-masing tenaga ahli,
tempat tugas, serta pengaturan logistik/fasilitas pendukung.
Tanggung jawab masing-masing tenaga ahli dan hubungan kerja antar
tenaga ahli dalam melaksanakan tugas digambarkan dalam organisasi
pelaksanaan yang mencakup struktur organisasi dan uraian tugas
Organisasi konsultan harus menggambarkan juga hubungan kerja
konsultan dengan organisasi Pekerjaan Perencanaan dan Pengawasan
Teknis Pembanguan Jaringan SPAM Propinsi Sulawesi Selatan.
Seandainya konsultan ingin membuat ulasan mengenai Kerangka Acuan
Kerja atau mengusulkan perubahan atau tambahan isi Kerangka Acuan
Kerja, hal tersebut dapat dilakukan asalkan usulan dasarnya mematuhi
persyaratan Seleksi Umum/pengadaan langsung .
8. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 60 (Enam Puluh)
PELAKSANAAN Hari Kalender
9. TENAGA AHLI Tidak ada tenaga asing yang dikaryakan dalam pekerjaan ini karena
tenaga dari dalam negeri sudah mampu untuk melaksanakannya.
Jabatan/posisi-posisi personil dan keahliannya yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan ini, serta tugas dan tanggung jawabnya yaitu
sebagai berikut :
1. Ketua Tim/Team Leader (Ahli Teknik Sipil/Gedung)
Sarjana Teknik Sipil yang memiliki SKA Ahli Muda/Ahli Madya
Teknik Sipil/Gedung, dengan pengalaman minimal 1 (satu)
tahun, serta pekerjaan lain yang menunjang/terkait dengan metode
desain yang dikembangkan oleh Ditjen Cipta Karya, mengetahui
dengan baik proses perencanaan dengan segala permasalahannya,
dan mempunyai laporan SPT tahunan (tahun terakhir).
Tugas dan tanggung-jawabnya meliputi :
a. Bertanggung jawab terhadap seluruh lingkup pekerjaan
perencanaan teknis agar hasil pekerjaan sesuai dengan
acuan/ketentuan terkait.
b. Menyelesaikan laporan perencanaan sesuai dengan yang
diminta.
c. Membantu menghitung kuantitas dan pembuatan Dokumen
Lelang.
d. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan pihak terkait.
2. Petugas K3
Sarjana S1 semua jurusan, pengalaman minimal 1 (Satu) tahun
dibidang K3 jaringan perpipaan dan sumber daya air. Mempunyai
keahlian dalam K3 Konstruksi, mempunyai laporan SPT tahunan
(tahun terakhir).
Tugas dan tanggung-jawab petugas K3 meliputi :
a. Dapat melakukan identifikasi, evaluasi, pengendalian resiko,
dalam pelaksanaan K3.
b. Mampu melaksanakan K3 di tempat kerja, yang mampu
menjelaskan teknik pencegahan dan penangulangan
kecelakaan kerja.
c. Dapat mengelola dan menjalankan organisasi P2K3.
4. Juru Gambar
Kualifikasi SMA/SMK Minimal pengalaman 1 (Satu) Tahun.
Tugas dan tanggung-jawab Juru Gambar meliputi :
a. Terlaksananya kegiatan penggambaran dan revisinya.
b. Melaksanakan penggambaran semua gambar kerja dan
gambar hasil kerja
5. Juru Ukur/Surveyor
Kualifikasi SMA/SMK Minimal pengalaman 1 (Satu) Tahun.
Tugas dan tanggung-jawab Juru Ukur/Surveyor meliputi :
a. Melaksanakan survei pengukuran, pengumpulan, dan
pengolahan data (di lapangan dan di kantor) sesuai dengan
ketentuan yang ada.
b. Bertanggung jawab atas kebenaran dan ketelitian survei yang
telah ditentukan
Tanggung Jawab:
1. Konsultan bertanggung jawab atas produk perencanaan sampai
hasil perencanaan tersebut telah dilaksanakan pekerjaan fisiknya,
yaitu pada saat pelaksanaan serah terima awal pekerjaan.
2. Konsultan yang tidak cermat sehingga hasil perencanaan tidak
dapat digunakan, dikenakan sanksi berupa keharusan melakukan
perencanaan Kembali dengan biaya dari konsultan yang
bersangkutan. Apabila tidak bersedia, maka dikenakan sanksi
masuk dalam daftar hitam atau sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
10. KELUARAN / Keluaran/Output yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah 1
OUTPUT (Satu) set laporan-laporan perencanaan teknis jaringan perpipaan dan
bangunan air lengkap termasuk dokumen pelelangannya baik berupa
hardcopy maupun softcopy, dengan perincian sebagai berikut:
No Jenis Laporan dan soft copy Kuantit Penanggung
as jawab materi
1 Laporan Pendahuluan 2 buku Ketua Tim
2 Pemaparan laporan pendahuluan 1 OK Ketua Tim
3 Laporan Antara 2 buku Ketua Tim
4 Pemaparan Laporan Antara 1 OK Ketua Tim
5 Laporan Akhir 2 buku Ketua Tim
6 Pemaparan laporan akhir 1 OK Ketua Tim
Gambar Rencana (DED) 2 buku Ketua Tim
Laporan RAB atau perkiraan 2 Ketua Tim
harga perencanaan/EE rangkap
Laporan hasil survey topografi, 2 Ketua Tim
hidrologi, pelaksanaan K3, dan Rangkap
penyelidikan tanah
7 Dokumentasi foto/video drone 1 Ls Ketua Tim
8 Softcopy semua laporan (Hard 1 Buah Ketua Tim
Disk External)/Flash Disk
9. Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 100%
11. LAPORAN Setiap laporan diupayakan disusun dalam bahasa Indonesia kecuali
istilah-istilah atau parameter-parameter yang belum dibakukan dalam
bahasa Indonesia.
Setiap laporan dibuat 2 (Dua) rangkap dan masing-masing rangkap
dijilid dengan rapi serta diberi sampul sesuai Petunjuk Pemberi Tugas
dengan ukuran kertas A4.
Laporan dimaksud dan syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
Laporan Laporan Pendahuluan terdiri dari:
Pendahuluan
Jadwal rencana kerja dan tahapan pelaksanaan
pekerjaan secara lengkap termasuk kuantitas
masing-masing pekerjaan serta personil ahli dan
pendukung konsultan.
Laporan TIDAK DISYARATKAN
Bulanan
Laporan Laporan Antara terdiri dari :
Antara
Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan,
Kendala dan Solusi Penyelesaiannya, Gambar-
gambar pra-rencana.
Laporan Laporan Akhir terdiri dari:
Akhir
a. Uraian kegiatan perencanaan dan tahapan
pelaksanaannya secara terperinci.
b. Gambar Rencana, yaitu gambar topografi hasil
survei dan gambar desain rencana jaringan
perpipaan dan bangunan air. Ukuran kertas A3
c. Laporan Perkiraan harga perencanaan
(Engineer’s Estimate) , yaitu Rencana Anggaran
Biaya yang dibuatoleh perencana berdasarkan
Analisa kuantitas dengan harga yang dihitung
untuk setiap item pekerjaan dan harga perkiraan
pekerjaan.
d. Laporan perhitungan struktur (bila ada)
e. Laporan analisis tingkat resiko pekerjaan,
laporan pelaksanaan K3 serta perencanaan K3
untuk pekerjaan pelaksanaan.
f. Laporan hasil survei topografi dan penyelidikan
tanah dan analisa dan rekomendasi yang
mendukung kegiatan perencanaan. Laporan ini
dilengkapi dengan dokumentasi pendukung
yaitu Foto kondisi lokaasi dan Peta sumber air.
g. Soft Copy semua laporan di atas dalam Hard
Disk External/Flash Disk saat berakhirnya
kontrak dengan kuantitas seperti pada tabel.
h. Foto kondisi lokasi sumber air, bangunan air dan
jalur perpipaan harus dapat menggambarkan
secara jelas. Dimulai dari Benchmark, foto
patok setiap 10 meter sampai STA Akhir, Foto
penanda yang mudah dikenali, kondisi titik
rawan/kritis seperti longsor, genangan, dll. Foto
dilengkapi dengan Keterangan Lokasi/Tempat,
Koordinat, Hari/Tanggal pengambilan, Nama
Pekerjaan, dan Nama penyedia jasa.
12. JADWAL Uraian Minggu Ke -
PELAKSANAAN
1 2 3 4 5 6
Pek. Persiapan
Penyusunan Laporan Pendahuluan
Pengumpulan data sekunder
Survey inventarisasi kondisi lapangan
Analisis Hidrologi
Survey Topografi
Penyusunan Laporan Antara.
Analisis dan Pengolahan data
Penyusunan Laporan Akhir
13. SYARAT a) Peserta kualifikasi yang berbadan usaha harus memiliki surat
KUALIFIKASI
Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Sertifikat Badan Usaha Jasa
Desain rekayasa Untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air (RE 103)
yang sesuai dan masih berlaku serta mengacu kepada
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 08/PRT/M/2011 dan
Perubahannya (19/PRT/M/2014).
14 PRODUKSI Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan
DALAM
di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan Konsultan berwarga
NEGERI
negara Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam KAK ini dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
DITETAPKAN OLEH : PEJABAT
PEMBUAT KOMITMEN
(PPK)
A.ASMAJAYA SAKKA, ST
Nip. 19791222 200312 1 007